Serba-Serbi Asuransi Mobil Listrik: Definisi, Jenis, Cara Kerja, Perhitungan Premi dan Cara Mengklaimnya

Dengan semakin banyaknya pengguna mobil listrik di Indonesia, jenis asuransinya pun kian bertambah. Sebagai proteksi finansial, asuransi mobil listrik turut hadir untuk menjamin electric vehicle dari sejumlah risiko.

Definisi Asuransi Mobil Listrik

Asuransi mobil listrik adalah suatu produk asuransi yang memberikan jaminan perlindungan khusus untuk kendaraan roda empat dengan bahan bakar listrik. Sejatinya, jenis asuransi mobil listrik menawarkan pertanggungan serta manfaat yang lebih komprehensif berkenaan berbagai risiko yang dihadapi dalam pengoperasian mobil listrik. Salah satunya seperti di saat terjadi kerusakan pada baterai kendaraan. 

Asuransi mobil listrik saat ini memang masih mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. Kendati demikian, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mempersiapkan regulasi dan aturan untuk tarif yang akan dikenakan pada jenis asuransi khusus mobil listrik. 

Jenis Asuransi Mobil Listrik

Layaknya asuransi untuk mobil konvensional, asuransi mobil listrik pun terdiri dari dua jenis, yaitu:

  • Asuransi mobil listrik All Risk/ Comprehensive/ Gabungan: Memberikan pertanggungan gabungan yang meliputi jaminan ganti rugi/ biaya perbaikan atas kehilangan atau kerusakan dari sebagian maupun keseluruhan kendaraan. 
  • Asuransi mobil listrik Total Loss Only (TLO): Memberikan pertanggungan kehilangan atau kerusakan total (total loss only) dengan jaminan ganti rugi yang nilai perbaikan atau penggantiannya sama dengan atau lebih dari 75 persen harga pertanggungan.

Hanya saja, proteksi risiko mobil listrik tentu tak sama dengan yang konvensional. Asuransi mobil listrik menawarkan pertanggungan atas kerusakan pada baterai, dan ini termasuk ketahanan baterai, proteksi pencurian baterai, hingga berbagai masalah lainnya yang berpotensi terjadi pada sistem kelistrikan mobil dan terjadinya kecelakaan. 

Mengingat hal tersebut, maka dapat dipastikan bahwa kerusakan pada komponen mobil listrik ditaksir akan lebih mahal ketimbang mobil konvensional pada umumnya. Namun dengan mempunyai asuransi mobil listrik, setidaknya pemilik mobil dapat terlindungi dari berbagai kerugian finansial yang mengintainya. 

Jenis-Jenis Mobil Listrik dan Cara Kerjanya

Kisaran harga mobil listrik di pasar otomotif Tanah Air umumnya cukup bervariasi, yakni mulai dari Rp140 juta sampai Rp30 miliar, tergantung pada mereknya. Jenis mobil listrik yang saat ini hadir di pasaran terdiri dari empat jenis, yaitu:

  • Mobil Listrik BEV (Battery Electric Vehicle),
  • Mobil Listrik HEV (Hybrid Electric Vehicle),
  • Mobil Listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle),
  • Mobil Listrik FCEV (Fuel Cell Electric Vehicle).

Lebih lanjut, cara kerja mobil listrik mengikuti komponen berdasarkan jenisnya yang berbeda. Simak penjelasannya sebagai berikut:

  1. Mobil Listrik BEV (Battery Electric Vehicle)

    Komponen kendaraan listrik Battery Electric Vehicle (BEV) menggunakan mesin utama baterai DC yang lantas dikonversi ke AC guna menggerakkan mobil. Kemudian ada pula control module, battery pack, drivetrain, electric motor, hingga inverter

    Sementara itu, terdapat pedal escalator yang fungsinya untuk memberi sinyal kepada control module. Dengan cara itulah kecepatan mobil bisa disesuaikan.

  2. Mobil Listrik HEV (Hybrid Electric Vehicle)

    Komponen mobil listrik model hibrida ini terdiri dari control module, fuel tank, electric motor, mesin atau engine, battery pack, controller dan tak ketinggalan inverter. Fuel tank alias tangki bensinnya juga tidak berbeda jauh dengan versi mobil konvensional pada umumnya. 

    Bisa dikatakan, cara kerja mesin mobil listrik hybrid ini sanggup memutar transmisi secara bersamaan. Pengereman berubah menjadi generator yang berfungsi untuk mengisi ulang baterai.

  3. Mobil Listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle)

    Komponen mobil listrik PHEV ini antara lain menggunakan fuel tank, battery charger, control module, inverter, baterai, mesin, dan juga electric motor.

    Dengan komposisi yang saling melengkapi tersebut, sang hibrida tampil unik lantaran cara kerjanya. Operasional mesinnya akan mengambil alih daya di saat daya listrik yang tersedia mulai habis.

  4. Mobil Listrik FCEV (Fuel Cell Electric Vehicle)

    Mobil listrik FCEV ini merupakan yang paling canggih lantaran mesinnya mampu mengubah sumber daya biodiesel menjadi tenaga listrik. Zero emission, mobil ini betul-betul hanya mengandalkan fuel cell, yakni perangkat yang mengubah energi kimia menjadi energi listrik. 

    Dengan kata lain, mobil ini sanggup menghasilkan energi listrik sendiri sebagai penggeraknya. Adapun komponennya termasuk hydrogen storage tank, fuel cell stack, electric motor, baterai dengan converter serta controller.

Perkembangan Mobil Listrik di Indonesia Kian Meroket

Faktanya, melansir laporan Kompas, perkembangan mobil listrik di Indonesia menjadi semakin pesat. Merujuk pada data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), kepemilikan mobil listrik di Indonesia kian menjamur.

Di sepanjang tahun 2023 lalu, total penjualan mobil listrik secara wholesale menembus hingga 69.763 unit. Jumlah tersebut rupanya naik 237,31% secara tahunan alias year-on-year (YoY). 

Pertumbuhan minat masyarakat terhadap mobil listrik ini memang tak lepas dari upaya pemerintah dalam rangka mempercepat adopsi mobil listrik berbasis baterai, atau battery electric vehicle (BEV). Caranya tak hanya melalui insentif tapi juga subsidi.

Kilas balik meneropong sejarahnya, mobil baterai listrik sebenarnya sudah dikembangkan sejak 1832 oleh Robert Anderson dari Inggris. Saat itu, mobil roda tiga tersebut menjadi temuan mobil listrik pertama di dunia. 

Kemudian memasuki 1898, Ferdinand Porsche menciptakan mobil hybrid yang menggunakan listrik serta bensin sebagai sumber tenaga utamanya. Sempat berjaya hingga abad 19, mobil listrik itu tak lagi dilirik sewaktu Henry Ford menciptakan mobil bertenaga bensin yang harganya jauh lebih murah dan sanggup menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas.

Selang beberapa dekade kemudian, mobil listrik kembali diminati. Satu demi satu, produsen yang mengembangkan mobil listrik dengan desain modern pun semakin memperlihatkan taring dan unjuk gigi. 

Di Tanah Air, mobil listrik buatan anak bangsa pernah dikenalkan pada 2012, yaitu Tucuxi. Meski sering menjumpai beragam masalah, namun mobil listrik terus diminati. 

Konsep salah satu mobil listrik dari Hyundai misalnya, diketahui mengusung ide ramah lingkungan dengan solar panel serta cat berbasis air. Lebih lanjut, pihak pemerintah pun mendukung produksi mobil listrik dengan terbitnya Perpres No. 55 Tahun 2019, juga Permenperin No. 7 Tahun 2023.

Dalam peraturan terkait, diaturlah kebijakan hingga pengembangan industri kendaraan listrik, sekaligus edukasi bagi masyarakat sehubungan dengan cara kerja mobil listrik beserta berbagai aspek keamanannya.

Perhitungan Premi Asuransi Mobil Listrik

Untuk perhitungan harga premi asuransi mobil listrik umumnya masih sama layaknya seperti mobil konvensional. Perhitungan tersebut akan tetap berlandaskan ketentuan yang dimuat di dalam surat edaran dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 6/SEOJK.05/2017 mengenai Penetapan Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

Dan sebagaimana yang sudah diketahui sebelumnya, harga premi asuransi mobil listrik memang cenderung lebih mahal ketimbang mobil konvensional. Pasalnya, meskipun perawatan mobil listrik mudah, namun biaya perbaikannya berpotensi lebih mahal. Apalagi jika sudah berkenaan dengan beberapa komponen krusialnya yang mencakup baterai, motor listrik, dan juga panel bodi.

Selain itu, tak bisa dipungkiri bahwa kebanyakan electric vehicle atau mobil listrik di Indonesia masih didatangkan komponennya dari luar negeri. Terlebih, bahkan untuk urusan perbaikannya pun masih harus ditangani oleh teknisi dengan keahlian khusus yang menangani kerusakan pada kendaraan listrik.

Umumnya, biaya premi asuransi mobil listrik kerap dipengaruhi oleh sejumlah faktor sebagai berikut:

  • Nilai kendaraan.
  • Jenis atau tipe kendaraan.
  • Kota atau area domisili kendaraan.
  • Usia kendaraan.
  • Jenis penggunaan.
  • Tipe proteksi dan atau jenis asuransi yang dipilih nasabah.
  • Perluasan jaminan manfaat yang dipilih.

Bagaimana Cara Klaim Asuransi Mobil Listrik?

Cara untuk mengklaim asuransi mobil listrik memiliki banyak kesamaan dan tak jauh beda dengan asuransi untuk kendaraan roda empat konvensional. Nasabah sebaiknya tetap memperhatikan prosedur serta dokumen persyaratan polis asuransinya dengan teliti dan saksama. Dengan begitu, klaim yang diajukan pun tidak mengalami penolakan.

Cara klaim asuransi mobil listrik dapat diajukan secara online. Atau bisa juga dengan menghubungi call center dari perusahaan asuransi yang bersangkutan. Selain itu, klaim juga bisa diajukan dengan cara langsung mengirimkannya atau datang ke kantor perusahaan asuransi yang terdekat.

Tips Memilih Asuransi Mobil Listrik

Perlu diketahui bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang sudah dilirik oleh beberapa perusahaan otomotif untuk menawarkan produk mobil listrik. Meski belum masif, tetapi peminat mobil listrik di Indonesia terus meningkat. Hal ini membuat sejumlah brand berupaya menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi. Meski demikian, ada beberapa pertimbangan dalam menawarkan produk asuransi mobil listrik, seperti bengkel rekanan khusus hingga penyediaan perluasan manfaat banjir karena masih banyak kota di Indonesia yang langganan terkena musibah tersebut.

Namun, jangan khawatir untuk kamu yang ingin memiliki asuransi mobil listrik. Ada lima tips yang bisa kamu ketahui dan pelajari untuk membeli asuransi mobil listrik sebagai berikut.

  1. Bandingkan Polis dari Berbagai Perusahaan Asuransi

    Pertama-tama yang perlu kamu lakukan adalah membandingan polis dari beberapa perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi mobil listrik. Cara ini membantu kamu untuk mendapatkan asuransi yang cocok dengan kebutuhan.

  2. Pilih Produk dari Perusahaan Asuransi Terpercaya

    Selanjutnya, pilih produk asuransi mobil listrik dari perusahaan terpercaya. Melalui perusahaan asuransi terpercaya yang memiliki kredibilitas, kamu akan mendapatkan pelayanan terbaik dan manfaat sesuai harapan. Dalam hal ini, kamu bisa melakukan riset melalui internet untuk mengetahui kredibilitas perusahaan asuransi.

  3. Pilih Jenis Perlindungan yang Sesuai Kebutuhan

    Tips ketiga adalah memilih jenis perlindungan sesuai kebutuhan dan tipe mobil listrik. Kamu juga perlu mempertimbangkan domisili serta akses jalan yang dilewati. Contohnya, asuransi all risk cocok bagi kamu yang tinggal di area berisiko membuat mobil lecet. Lalu, asuransi TLO cocok dipilih jika kamu tinggal di daerah rawan kriminalitas.

  4. Cari Asuransi dengan Jaminan Pihak Ketiga

    Sama dengan mobil konvensional, mobil listrik juga membutuhkan perlindungan jaminan pihak ketiga. Pasalnya, asuransi mobil dengan jaminan tanggung jawab pihak ketiga akan memberi ganti rugi jika terjadi kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga. Misalnya, jika kamu menabrak mobil lain tanpa sengaja, maka biaya perbaikan kerusakan mobil tersebut menjadi tanggungan perusahaan asuransi.

  5. Pilih Asuransi yang Memiliki Banyak Bengkel Rekanan

    Terakhir, dalam memilih asuransi mobil listrik juga perlu memperhatikan kerjasama dengan bengkel rekanan. Kamu perlu memilih asuransi yang memiliki banyak bengkel rekanan sehingga bisa melakukan perbaikan di mana saja.

    Itulah beberapa tips memilih asuransi mobil listrik yang perlu dipahami dan dipelajari sebelum membeli produk asuransi agar tidak salah pilih.

  6. Perlindungan baterai

    Baterai pada electric vehicle atau mobil listrik adalah salah satu komponen termahal dan terpenting. Sehingga sudah sepatutnya asuransi mobil listrik yang dipilih sanggup memberikan proteksi dan coverage terbaik untuk komponen tersebut.

Lindungi Mobil Listrik Kesayangan dengan Asuransi Mobil Listrik

Memiliki perlindungan asuransi mobil listrik itu sangatlah penting. Mengingat harga perbaikan kerusakan apabila terjadi kecelakaan tidaklah murah, kiranya perlindungan ini sudah meurpakan kewajiban apabila memiliki mobil listrik.