Kenali Pentingnya Third Party Liability (Asuransi Pihak Ketiga) Beserta Ketentuan dan Syarat Klaimnya

Asuransi memang difungsikan sebagai perlindungan aset berharga bagi pemiliknya. Tak melulu untuk benda mewah bernilai jutaan, tetapi kesehatan, keselamatan, bahkan pendidikan pun termasuk aset yang bisa diasuransikan. Ini karena tidak ada yang tahu kapan seseorang akan mengalami hal buruk yang bisa memengaruhi kondisi finansialnya.

Dengan mendaftar asuransi, pemegang polis akan merasa tenang dan aman. Pasalnya, perusahaan akan memberikan perlindungan berupa penggantian biaya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama. Dengan kata lain, asuransi menjadi salah satu langkah antisipasi untuk menghadapi masa yang akan datang.

Sebagai tambahan informasi, ada satu produk asuransi yang belum banyak diketahui keberadaannya, yaitu asuransi pihak ketiga. Asuransi ini merupakan polis tambahan dari asuransi kendaraan. Dengan asuransi ini, jika pihak tertanggung mengalami kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, maka bisa mengajukan klaim.

Lebih jelasnya, di bawah ini uraian mengenai pengertian, ketentuan, dan syarat klaim asuransi pihak ketiga yang perlu kamu ketahui.

Pengertian Asuransi Pihak Ketiga (Third Party Liability)

Asuransi pihak ketiga atau asuransi tanggung gugat adalah asuransi terkait pertanggungan risiko yang timbul karena adanya tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Jenis asuransi ini lebih dikenal dengan istilah Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH III) atau third party liability. Jadi, jika pihak ketiga ini terlibat kecelakaan dan menuntut pertanggungjawaban, baik untuk diri sendiri maupun kendaraan, maka pemilik asuransi bisa mengajukan klaim.

Misalnya, kamu sedang berkendara di jalan dan mendadak menabrak motor yang tiba-tiba melesat dari tikungan dengan kecepatan tinggi. Kamu spontan membanting setir tapi nahas, mobil yang kamu kendarai justru menabrak tukang bakso yang mengakibatkan luka serta kerusakan pada gerobaknya.

Nah, tanggung jawab secara hukum yang dibebankan pada kamu terhadap tukang bakso tersebut nantinya bisa diambil alih oleh pihak perusahaan asuransi kendaraan. Hal inilah yang dimaksud dalam asuransi pihak ketiga dengan pertanggungan terjamin polis asuransi kendaraan bersangkutan.

Tidak ada batasan mengenai hal apa saja yang bisa ditanggung perusahaan, baik luka, kerusakan kendaraan, atau bahkan kematian bisa mendapatkan penggantian biaya. Tentu saja dengan memperhatikan faktor penyebab dan ketentuan lain yang menyebabkan kecelakaan. Jika telah memiliki asuransi kendaraan, pastikan untuk menambahkan asuransi pihak ketiga ini sebagai tambahan pertanggungan.

Premi Asuransi Pihak Ketiga

Besaran premi asuransi pihak ketiga biasanya sudah include dalam premi asuransi mobil. Jadi, jika kamu menambahkan manfaat ini pada asuransi mobil, nilai yang harus dibayarkan pasti akan lebih mahal. Namun, hal tersebut juga dipengaruhi oleh besaran nilai pertanggungan yang diinginkan.

Perusahaan biasanya memberikan range nilai pertannggungan sesuai polis yang dipilih pemilik asuransi. Besarnya limit yang disediakan berkisar antara Rp25 juta hingga Rp100 juta. Makin tinggi limitnya, tentu premi yang dibayarkan juga emakin besar.

Bila dari OJK, beikut ini adalah tabel tarif premi atau kontribusi minimum untuk asuransi Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga:

Jaminan Kontribusi Minimum
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Kendaraan Penumpang dan Sepeda Motor)

UP* hingga Rp25 juta: 1% dari UP

UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta: 0,5% dari UP

UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta: 0,25% dari UP

UP > Rp100 juta: ditentukan oleh underwriter

Perusahaan

Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak ketiga (Kendaraan Niaga, Truk, dan Bus)

UP hingga Rp25 juta: 1,50% dari UP

UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta: 0,75% dari UP

UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta: 0,375% dari UP

UP > Rp100 juta: ditentukan oleh underwriter

Perusahaan

Kecelakaan Diri untuk Penumpang

Untuk Pengemudi: 0,50% dari uang pertanggungan kecelakaan diri

Untuk Penumpang: 0,10% dari uang pertanggungan kecelakaan diri untuk setiap tempat duduk penumpang

Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang

UP hingga Rp25 juta: 0,50% dari UP

UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta: 0,25% dari UP

UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta: 0,125% dari UP

UP > Rp100 juta: ditentukan oleh underwriter

Perusahaan

*UP = Uang Pertanggungan

Cara Kerja TJH III dalam Memproteksi Tertanggung dan Pihak Ketiga

Perlu diketahui, klausul yang menyebutkan tentang asuransi untuk pihak ketiga ini tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia atau PSAKBI di bagian Bab II. Isinya tentang jaminan Tanggung Jawab secara Hukum pada Pihak Ketiga dalam suatu kasus kerusakan akibat kendaraan bermotor.

Namun, perlu diingat, perihal asuransi pihak ketiga ini hanya termasuk dalam opsi asuransi all risks yang bisa kamu pilih.

Pada bagian tersebut, disebutkan soal segala hal yang masuk dalam proteksi pihak ketiga. Bukan sekadar kerusakan kendaraan bermotor saja, melainkan juga cedera badan, harta benda, kematian, biaya pengobatan. Bahkan, pengemudi yang jadi korban juga bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi terkait. Berikut ini detailnya:

Hal-Hal yang Dijamin Asuransi Pihak Ketiga

Asuransi pihak ketiga merupakan jenis perluasan yang terbagi dua jenis yaitu:

  • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (kendaraan penumpang dan sepeda motor).
  • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (kendaraan niaga, truk, dan bus).

Adapun untuk pertanggungan dan jaminan kompensasi akan kecelakaan diri untuk penumpang sebagai berikut

  • Cedera badan atau kematian

    Kerugian

    Jaminan Kompensasi

    Meninggal dunia

    100%

    Kehilangan fungsi seluruh penglihatan pada kedua belah mata untuk selama-lamanya

    100%

    Kehilangan fungsi kedua belah tangan atau kedua belah kaki atau sebelah tangan dan sebelah kaki untuk selama-lamanya

    100%

    Kehilangan fungsi sebelah tangan atau sebelah kaki, bersama-sama dengan kehilangan seluruh penglihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya

    100%

    Kehilangan fungsi sebelah tangan atau sebelah kaki atau kehilangan seluruh penglihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya

    75%

  • Biaya perawatan dan pengobatanBiaya perawatan atau pengobatan atas cedera badan pengemudi dan atau penumpang setinggi-tingginya 10% dari batas tanggung jawab penanggung atau perusahaan asuransi untuk perluasan jaminan kecelakaan diri.

Selain itu, asuransi pihak ketiga juga menjamin biaya perkara atau bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum tertanggung. Tanggung jawab penanggung atas biaya tersebut setinggi-tingginya 10% dari limit pertanggungan TJHPK. Persentase ini dapat berubah sesuai kebijakan perusahaan asuransi.

Akan tetapi, ada beberapa pengecualian yang patut dipahami juga. Perusahaan asuransi memiliki kendali penuh untuk membatalkan jaminan tersebut apabila terjadi peristiwa kecelakaan pada dua kendaraan atau lebih yang juga dilindungi oleh asuransi. Ketika hal tersebut terjadi, para pemilik kendaraan diharuskan untuk mengajukan klaim pada perusahaan asuransi sesuai polis masing-masing.

Umumnya, kasus seperti ini dikenal dengan sebutan knock for knock agreement. Intinya, pertanggungan pada pihak ketiga akan sepenuhnya batal secara otomatis jika sang tertanggung mengalami kecelakaan atau menabrak kendaraan lain yang juga diasuransikan.

Memahami Batasan Jaminan Asuransi Pihak Ketiga

Diketahui, TJH III ini juga mengenal istilah lain yang disebut limit atas nominal pertanggungan. Artinya, setiap tertanggung tidak bisa begitu saja memohon penggantian kerugian pada pihak ketiga. 

Setiap perusahaan asuransi bakal mengganti sesuai kesepakatan yang tercantum pada polis asuransi terkait. Sebagai pihak tertanggung, kamu bisa meminta pengajuan limit penggantian kerugian setinggi apapun itu selama memang disetujui oleh pihak asuransi.

Apabila ternyata jumlah kerugian pihak ketiga melebihi pertanggungan yang disediakan oleh  pihak perusahaan asuransi, pihak tertanggung yang wajib menggenapi kekurangannya. Tentu saja, hal ini ditentukan sesuai negosiasi antara tertanggung dan pihak ketiga.

Hal-Hal yang Tidak Dijamin Asuransi Pihak Ketiga

Secara garis besar, tak semua kecelakaan dengan keterlibatan pihak ketiga mendapat proteksi dari perusahaan asuransi. Oleh sebab itu, kamu harus tahu secara detail tentang pengecualian atau apa saja yang tidak dijamin oleh asuransi pihak ketiga.

  • Jika kedua pemilik kendaraan yang terlibat kecelakaan memiliki asuransi pihak ketiga, pihak korban tidak bisa mengajukan klaim asuransinya.
  • Kendaraan yang terlibat kecelakaan tidak digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain.
  • Kendaraan tidak sedang digunakan untuk latihan mengemudi.
  • Kendaraan yang terlibat kecelakaan bukan sedang digunakan untuk pawai, karnaval, kampanye, atau aktivitas sosial lainnya.
  • Kendaraan tidak digunakan untuk aktivitas kejahatan.
  • Pengemudi kendaraan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
  • Kendaraan yang saat terjadi kecelakaan dikemudikan oleh seseorang yang sedang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Jadi, tidak semua klaim untuk asuransi pihak ketiga ini dapat dikabulkan. Untuk lebih jelasnya lagi mengenai ketentuan ini, kamu bisa menghubungi perusahaan secara langsung untuk meminta detail persyaratan. Pasalnya, mungkin setiap perusahaan memiliki syarat dan kriteria yang berbeda-beda.

Persyaratan Klaim Asuransi Pihak Ketiga

Agar bisa mengajukan klaim asuransi ini, pastikan kamu tidak melanggar hal-hal yang dilarang perusahaan. Dengan begitu, penggantian biaya yang diajukan bisa diproses. Sebagai perhatian, berikut beberapa persyaratan yang perlu dilakukan sebelum mengajukan klaim asuransi pihak ketiga.

  • Saat diminta pertanggung jawaban oleh pihak ketiga, pemilik asuransi tidak boleh membuat pernyataan bersedia mengambil alih tanggung jawab sebelum mendapat persetujuan dari perusahaan.
  • Pemiliki asuransi harus mendapatkan pengakuan yang sah dari pihak kepolisian berupa laporan kejadian terjadinya kecelakaan lalu lintas dari kepolisian, berikut kronologi dan penyebabnya.
  • Jika pertanggung jawaban yang diminta berupa perbaikan kendaraan, pemilik asuransi wajib mengirimkan surat tuntutan tersebut ke perusahaan dengan dilengkapi laporan kepolisian serta detail peristiwa kecelakaan.
  • Apabila memenuhi syarat, perusahaan akan mengirimkan kendaraan pihak ketiga ke bengkel yang telah menjalin kerjasama.
  • Jika kecelakaan tersebut menimbulkan korban, kuitansi pengobatan atau perawatan korban harus diserahkan ke perusahaan untuk mendapatkan penggantian biaya.

Asuransi Pihak Ketiga Sebagai Wujud Pertanggungjawaban yang Sah di Mata Hukum

Terlibat kecelakaan di jalan raya memang bisa dialami oleh setiap pengendara. Bedanya, ada yang menjadi korban atau penyebab utama kecelakaan. Risiko yang ditimbulkannya pun beragam, bisa ringan, berat, bahkan berujung kematian.

Untuk itu, asuransi pihak ketiga ini hadir sebagai langkah antisipasi bila terlibat kecelakaan. Apalagi kamu tinggal di kota-kota besar dengan risiko kecelakaan kendaraan bermotornya yang cukup tinggi, perlu rasanya menyiapkan asuransi ini sebagai upaya preventif agar tidak mengkhawatirkan biaya ganti rugi.

Namun, meskipun telah mendaftar asuransi pihak ketiga, bukan berarti kamu bisa seenaknya berkendara, ya. Pilihan untuk tetap waspada dan berhati-hati tetap menjadi keharusan. Asuransi ini bukan pilihan utama, tetapi tetap patut dicoba. Tertarik?