Asuransi Ramayana - Ragam Produk, Syarat Pengajuan, dan Cara Klaim
Tidak ada satu orang pun yang menginginkan dirinya celaka atau menerima risiko. Kendati demikian, dapatkah seseorang tersebut menghindari kecelakaan yang sewaktu-waktu dapat menimpa dirinya? Jawabannya tentu tidak. Maka, sebab itulah hadir asuransi yang membuat risiko-risiko tadi dapat diminimalisir dampaknya.
Asuransi kemudian menjadi penting dan signifikan fungsinya pada hidup seseorang. Sebabnya, asuransi bukan hanya menjadi tempat penampungan dana, tetapi juga dapat meringankan beban ketika risiko atau kecelakaan tengah menimpa seseorang.
Salah satu penyedia layanan tersebut adalah PT Asuransi Ramayana Tbk. Berikut informasi seputar Asuransi Ramayana.
Baca juga: Asuransi Umum: Pengertian, Jenis dan Perusahaan Asuransi Terbaik
Sekilas Mengenai Asuransi Ramayana
Asuransi Ramayana
Asuransi Ramayana adalah perusahaan yang bergerak di bidang asuransi umum. Asuransi Ramayana juga telah berdiri sejak 1956. Pada 1990, Asuransi Ramayana juga mulai melantai di Bursa Efek Indonesia.
Mengusung visi “Mewujudkan rasa aman, nyaman, dan terlindungi”, secara tidak langsung menggambarkan layanan dari Asuransi Ramayana itu sendiri.
Tercatat, berbagai jenis asuransi disediakan Asuransi Ramayana, mulai asuransi kendaraan, properti, kesehatan, kecelakaan diri, syariah, hingga asuransi yang khusus seperti rangka kapal dan tanggung gugat difasilitasi oleh Asuransi Ramayana.
Dengan berbagai layanan yang tersedia, nasabah tentu dapat memilih dan menimbang sendiri perlindungan mana yang cocok dengan dirinya. Maka, tidak salah jika Asuransi Ramayana adalah layanan asuransi yang mengakomodasi berbagai bidang.
Ragam Produk Asuransi Ramayana
Berikut adalah jenis layanan yang disediakan Asuransi Ramayana.
-
Asuransi Kendaraan/Asuransi Mobil Ramayana
Asuransi jenis ini memberikan ganti rugi sebab kerusakan karena kecelakaan atau kehilangan akibat pencurian kendaraan yang diasuransikan. Adapun, produk asuransi jenis ini terbagi atas tiga jenis, yakni Asuransi Kendaraan Bermotor, Otoransi, dan Asuransi Alat Berat.
Jenis-jenis kendaraan bermotor yang dapat diasuransikan antara lain adalah Sedan, Jeep, Wagon, Double Cabin, Minibus, Pick Up, dan Bus. Sedangkan Asuransi Alat Berat mencakupi buldozer, excavator, grapple loader, dump truck, forklift, road roller, crawler crane, wheel loader, dan lain sebagainya.
-
Asuransi Properti
Asuransi ini melingkupi kerugian atau kerusakan pada harta benda atau hal lain yang diasuransikan. Harta benda tersebut termasuk gedung, rumah tempat tinggal, perkantoran, pabrik dan industri, mesin, hotel, rumah sakit, dan aset lainnya.
-
Asuransi Kesehatan
Asuransi Kesehatan Ramayana menjamin biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan kontrak atau polis. Asuransi ini juga bersifat fleksibel, yakni dapat diturunkan atau diberikan kepada karyawan suatu perusahaan, istri, suami, bahkan anak dari karyawan pemegang asuransi.
Jaminan pelayanan kesehatannya pun cukup lengkap, yakni meliputi rawat inap, rawat jalan, perawatan gigi, persalinan, perawatan mata (kaca mata), dan medical check up.
-
Asuransi Rangka Kapal
Layanan ini menjamin kerugian atas rangka kapal yang tengah beroperasi. Jenis-jenis kapal yang dapat diasuransikan adalah kapal kargo, penumpang, tangker, tugboat, tongkang, pesawat kargo, pesawat terbang, helikopter, dan lain sebagainya.
Selain itu, ada juga layanan Asuransi Pembangunan Kapal. Tidak jauh berbeda, Asuransi Pembangunan Kapal juga menjamin kerugian risiko pembuatan kapal laut, baik rangka kapal maupun machinery.
-
Asuransi Pengangkutan
Asuransi jenis ini menjamin keamanan barang, serta melindunginya dari kerusakan atau kehilangan selama proses pengiriman. Barang yang dapat dijamin asuransinya tidak terbatas dan melingkupi barang berwujud padat, cari, dan gas.
-
Asuransi Penjaminan
Asuransi ini dapat diterapkan pada suatu kegiatan perjanjian atau peminjaman. Jika satu pihak yang terbebani dalam menyelesaikan tanggung jawab atas peminjaman atau penyelesaian perjanjiannya, maka pihak asuransi dapat mengganti biaya tersebut. Asuransi ini dapat digunakan oleh kontraktor/sub kontraktor, penyalur barang, produsen eksportir, dan produsen importir.
-
Asuransi Rekayasa
Asuransi Rekayasa menjamin kerugian atas risiko kerusakan atau kerugian mesin selama konstruksi, pemeliharaan, dan pengujian. Selain itu, asuransi ini juga melingkupi kerugian akibat tanggung jawab hukum pihak ketiga.
-
Asuransi Syariah
Tuntutan setiap orang berbeda-beda, tidak menutup kemungkinan juga untuk beberapa orang yang menuntut diadakannya asuransi berbasis syariah. Asuransi jenis ini dilandasi prinsip-prinsip syariah, yakni dilaksanakan dengan sistem bagi hasil.
Asuransi Syariah meliputi Asuransi Kebakaran Syariah, Asuransi Otoransi Syariah, Asuransi Kendaraan Bermotor Syariah, Asuransi Alat Berat Syariah, Asuransi Pengangkutan Syariah, Asuransi Rangka Kapal Syariah, Asuransi Uang Syariah, Asuransi Kecelakaan Diri Syariah, Asuransi Tanggung Jawab Hukum Syariah, dan Asuransi Rekayasa Syariah.
-
Asuransi Uang
Asuransi ini melindungi dan menjamin resiko kehilangan uang yang berada di tempat penyimpanan, seperti uang yang berada di dalam kasir. Selain itu, Asuransi Ramayana juga menyediakan Asuransi Pengiriman Uang. Fungsinya adalah menjamin risiko kehilangan uang selama proses pengiriman berlangsung.
-
Asuransi Kecelakaan Diri
Asuransi ini mempunyai ketentuan untuk menjamin risiko kematian, cacat, biaya perawatan, dan pengobatan akibat suatu kecelakaan. Berikut adalah kecelakaan yang dapat menjadi ketentuan asuransi.
- Keracunan sebab menghirup gas beracun. Kecuali jika memang sengaja menggunakan obat-obatan atau zat lain yang menyebabkan kemalangan.
- Terkena penyakit, virus, atau organisme lain penyebab penyakit. Pihak penerima asuransi tidak sengaja terjatuh atau mengenai hal lain yang menyebabkan organisme tersebut menjangkiti pihak penerima asuransi.
- Mati sebab tenggelam karena kecelakaan.
- Infeksi virus atau organisme lain ke dalam luka akibat dari kecelakaan.
- Perawatan dan pengobatan dokter akibat komplikasi atau bertambah parahnya kemalangan yang disebabkan kecelakaan.
Adapun, berikut adalah lingkupan jaminan dari Asuransi Kecelakaan Diri.
- Kematian: Penerima asuransi meninggal dunia dalam batas waktu 12 bulan sejak terjadinya kecelakaan atau hilang (tidak ditemukan) selama 60 hari sejak terjadinya kecelakaan.
- Cacat: Penerima asuransi mengalami cacat tetap akibat kecelakaan.
- Perawatan atau Pengobatan: Penerima asuransi dirawat atau melakukan tindakan pengobatan akibat dari kecelakaan yang dialami.
-
Asuransi Tanggung Gugat
Asuransi jenis ini menanggung tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Salah satu contohnya adalah kerugian finansial akibat bertanggung jawab mengganti atau melunasi kerugian.
Beberapa kondisi yang dapat dilindungi oleh produk asuransi ini meliputi cedera tubuh (termasuk kematian) dan kecelakaan akibat suatu benda dari pihak lain.
Adapun jenis Asuransi Tanggung Gugat yang disediakan adalah Comprehensive General Liability, Public Liability, Professional Indemnity, Automobile Liability, Garage Keeper Liability, dan Warehouse Liability.
Kesebelas asuransi yang disediakan Asuransi Ramayana tersebut tentunya menjadi gambaran kemudahan memilih dan keluasan pengakomodasian oleh Asuransi Ramayana itu sendiri.
Baca juga: Perbedaan Asuransi Kesehatan dengan Asuransi Penyakit Kritis
Syarat Pengajuan Asuransi Ramayana
Adapun, syarat mengajukan Asuransi Ramayana adalah WNI, dengan bukti KTP atau SIM, kemudian berusia minimal 17 tahun dan maksimal 70 tahun (sesuai dengan produk asuransi yang dibeli), lalu yang terakhir, melengkapi dokumen persyaratan khusus yang sesuai dengan produk asuransi yang dibeli.
Cara Klaim Asuransi Ramayana
Klaim Asuransi Ramayana juga tidak sulit. Hanya membutuhkan beberapa langkah dan mempersiapkan beberapa berkas saja. Berikut adalah contoh tahapan klaim jenis Asuransi Kesehatan yang disediakan Asuransi Ramayana.
- Unduh formulir klaim di situs resmi Asuransi Ramayana
- Siapkan surat asli rekam medis dan keterangan dokter yang telah ditandatangani dan dibubuhi stempel.
- Siapkan tanda terima pembayaran.
- Siapkan bukti fotokopi atau salinan pemeriksaan medis.
- Siapkan fotokopi KTP.
- Serahkan seluruh dokumen yang telah disiapkan.
- Tunggu hingga klaim disetujui. Dana akan cair, maksimal selama 7 hari.
Di samping langkah-langkah tersebut, pengajuan klaim berbagai asuransi yang disediakan Asuransi Ramayana dibagi menjadi dua jenis, yakni pengklaiman asuransi kendaraan bermotor dan non kendaraan bermotor.
Untuk pengklaiman asuransi kendaraan bermotor yang berada di Jakarta, pengaju dapat langsung mendatangi kantor pusat Asuransi Ramayana yang beralamat di Komplek Harmoni Plaza, Blok A/11, Jalan Suryopranoto Nomor 2—4, Jakarta 10130 atau menghubungi narahubung yang tersedia.
Sedangkan, untuk kendaraan bermotor yang berada di luar Jakarta, pengaju dapat mendatangi kantor cabang Asuransi Ramayana yang menerbitkan polis asuransi kendaraan tersebut.
Sementara itu, untuk pengajuan klaim asuransi non kendaraan bermotor, pengaju dapat terlebih dahulu menghubungi kantor cabang atau kantor yang menjadi tempat penerbitan polis asuransi.
Baca juga: Asuransi Anak: Siapkan Asuransi Pendidikan dan Kesehatan Sejak Dini
Asuransi Ramayana untuk Memproteksi Diri dan Keluarga
Asuransi bukan hanya berfungsi sebagai salah satu peringan biaya ketika tertimpa musibah. Akan tetapi, lebih dari itu, asuransi juga dapat mengurangi kerugian yang terjadi ketika seseorang menerima kemalangan.
Asuransi juga setidaknya dapat menjadi penjamin biaya saat resiko terjadi. Kegiatan sehari-hari akan jauh lebih aman, tenang, dan terlindungi sebab layanan asuransi yang kita miliki. Oleh karena itu, tidak ada salahnya untuk mulai mencari layanan asuransi yang cocok untuk kita.
Informasi mengenai Asuransi Ramayana dapat dilihat melalui website resmi mereka atau melalui call center. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan membantu kamu memilih asuransi terbaik.