Asyik, Beli Mobil Baru Bisa Kena Pajak dan DP 0 Persen! Ini Tipe Mobilnya

Cermati.com, Jakarta – Mulai 1 Maret 2021, Pemerintah Indonesia memberlakukan pajak mobil 0 persen bagi masyarakat yang ingin membeli mobil baru. Kebijakan diskon mobil 0 persen ini akan tertuang dalam aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Pajak mobil 0 persen menjadi salah satu kebijakan pemerintah terhadap industri otomotif dalam negeri guna memulihkan ekonomi nasional di tengan pandemi virus corona atau Covid-19. Dengan adanya relaksasi ini, pemerintah berharap bisa meningkatkan daya beli masyarakat terhadap otomotif khususnya untuk masyarakat yang berpenghasilan menengah ke atas.

Bukan hanya itu saja, demi memulihkan perekonomian Indonesia Bank Indonesia juga turut memberikan relaksasi, yaitu berupa kredit mobil atau motor dengan uang muka atau Down Payment (DP) 0 persen. Relaksasi DP 0 persen untuk kredit mobil atau motor ini mulai berlaku 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.

Lantas adakah syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan pajak dan DP 0 persen ketika masyarakat ingin membeli kendaraan baru?

Simak ulasannya berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari berbagai sumber.

Ketentuan PPnBM Mobil 0 Persen


Ketentuan PPnBM Mobil 0 Persen

Tidak secara keseluruhan dan terus menerus, melainkan pemerintah menetapkan beberapa tahapan PPnBM diskon pada pajak mobil baru. Rencananya tahapan ini akan berlangsung per tiga bulang dengan masing-masing diskon yang berbeda. Rinciannya sebagai berikut:

  • Tahap pertama: 0 persen dari tarif, berlangsung mulai Maret – Mei 2021
  • Tahap kedua: 50 persen dari tarif, berlangsung mulai Juni – Agustus 2021
  • Tahap ketiga: 25 persen dari tarif, berlangsung mulai September – November 2021

Baca Juga: Baru Pertama Beli Mobil, Ini Tipsnya

Kriteria Mobil yang Termasuk PPnBM 0 Persen

Masyarakat tidak bisa sembarang pilih mobil ketika ingin memanfaatkan relaksasi pajak mobil 0 persen, sebab pemerintah sudah mengatur ketentuan merek dan tipe mobil apa saja yang termasuk dalam PPnBM 0 persen. Ini kriterianya:

  1. Mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1500 cc berpenggerak dua roda atau 4x2
  2. Sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc

Berikut tipe pilihan mobil yang termasuk PPnBM 0 persen, di ataranya:

1. Multi Purpose Vehicle (MPV)


Xenia termasuk MPV

Kendaraan Multi atau Multi Purpose Vehicle (MPV) adalah klasifikasi mobil "multi-fungsi" yang dapat digunakan sebagai pengangkut penumpang sekaligus kendaraan pembawa barang. Kendaraan bertipe ini cenderung memiliki klasifikasi "mini-bus" (bus kecil) dilihat dari bentuknya.

Produksi kendaraan yang bertipe MPV ini biasanya terdapat dua varian yaitu untuk membawa penumpang (dengan kursi penumpang belakang) dan untuk membawa kargo (tanpa jendela dan kursi penumpang belakang) yang hanya dikhususkan untuk membawa barang.

Berikut mobil yang termasuk tipe MPV, antara lain:

  • Toyota Avanza
  • Daihatsu Xenia
  • Honda Mobilio
  • Mitsubishi Xpander
  • Wuling Confero
  • Nissan Livina
  • Suzuki Ertiga

2. Low Sport Utility Vehicle (LSUV)


Honda BR-V termasuk tipe LSUV

Kendaraan Utilitas Sport atau SUV adalah klasifikasi mobil penumpang namun dibangun di atas kerangka truk ringan. Di Indonesia, mobil yang berjenis ini sering disebut Jip.

Biasanya mobil yang digolongkan sebagai SUV dilengkapi dengan penggerak 4 roda (4x4) agar bisa digunakan untuk melibas medan berat (off-road). Meskipun begitu, banyak mobil SUV di Indonesia yang tidak dilengkapi dengan penggerak 4 roda (4x4). Ciri khas mobil SUV biasanya dipasang ban serep dibelakangnya dan biasanya memiliki jarak yang tinggi dari tanah.

Berikut mobil yang termasuk tipe LSUV, antara lain:

  • Toyota Rush
  • Daihatsu Terios
  • Mitusbishi Xpander Corss
  • Honda BR-V
  • Suzuki XL-7
  • DFSK Glory 560

3. Low Cost Green Car (LCGC)


Honda Sigra termasuk tipe LCGC

Mobil Murah Ramah Lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC), atau nama resminya Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), adalah sebuah varian mobil yang muncul setelah adanya regulasi otomotif baru di Indonesia yang mengecualikan mobil murah dan hemat bahan bakar dari PPnBM, sehingga harga jualnya dapat ditekan serendah mungkin, asalkan mobil ini dirakit di dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.

Mobil yang termasuk tipe LCGC, antara lain:

  • Daihatsu Ayla
  • Toyota Agya
  • Honda Brio Satya
  • Toyota Calya
  • Daihatsu Sigra

4. Sedan


Toyota Vios termasuk mobil tipe sedan

Sedan adalah sebuah jenis mobil penumpang dengan 3 macam konfigurasi dengan Pilar A, B, dan C. Bagian untuk penumpang terdiri dari 2 baris tempat duduk dengan kapasitas sampai dengan 5 orang. Sementara untuk barang biasanya diletakkan di belakang.

Mobil yang termasuk tipe sedan, yaitu sekelas Toyota Vios

Baca Juga: Tips Cermat Memilih Mobil Keluarga

Syarat Bank untuk Memberlakukan Kredit Kendaraan DP 0 Persen

Bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan mobil atau motor dengan kredit bisa menikmati DP 0 persen asalkan memilih bank yang sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh BI. Dikutip dari oto.detik.com berikut syarat bank yang bisa memberlakukan relaksasi kredit kendaraan DP 0 persen, antara lain:

  1. rasio kredit bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5%;
  2. rasio KKB (kredit kendaraan bermotor) bermasalah atau rasio PKB (pembiayaan kendaraan bermotor) bermasalah secara bruto kurang dari 5%.

Jika bank tidak memenuhi persyaratan itu, maka bank wajib memenuhi ketentuan uang muka sebagai berikut:

  1. untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua tidak berwawasan lingkungan, paling sedikit 10%;
  2. untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 10%; dan
  3. untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 5%.

Beli Mobil Sesuai Kebutuhan

Bagi masyarakat yang sudah merencanakan membeli mobil sejak lama, bisa memanfaatkan relaksasi pajak dan kredit DP 0 persen ini yang akan segera dimulai pada Maret 2021. Namun, meski pemerintah memberikan 0 persen, bukan berarti Anda bisa dengan bebas memilih mobil. Tetaplah membeli mobil dengan tipe dan harga yang sesuai kebutuhan. Dengan begitu, kondisi keuangan akan tetap aman.

Baca Juga: Ini Kelebihan Beli Mobil Baru Daripada Mobil Bekas