Berakhir 30 April, Ini Cara Melaporkan SPT Pajak PPh Badan

Bukan hanya pajak penghasilan pribadi yang biasanya dilakukan oleh perorangan/individu, baik itu  pekerja atau pengusaha atas pendapatan yang diperolehnya selama satu tahun, pajak dari penghasilan sebuah usaha atau atas nama perusahaan juga wajib dilaporkan.

Pajak para pekerja atau perorangan biasa disebut Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi. Nah, untuk pajak yang dipungut dari sebuah hasil usaha atau perusahaan, disebut PPh Badan.

Keduanya, sama-sama harus dilaporkan dalam penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebagai bukti Anda telah menunaikan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.

Jika penyampaian SPT Tahunan Pajak Pribadi berakhir 31 Maret setiap tahun dan biasanya diperpanjang hingga 1 April jika tanggal 31 Maret bertepatan pada hari libur, untuk pelaporan SPT Pajak Badan bakal berakhir pada 30 April setiap tahunnya.

Jenis SPT Tahunan Pajak Badan/Perusahaan


Contoh Formulir SPT Tahunan PPh Badan via excel-id

Apabila Anda memiliki sebuah usaha, dan perusahaan telah membayarkan kewajiban pajaknya, jangan lupa untuk melaporkan juga SPT Tahunan PPh Badan. Jenis SPT Tahunan Pajak Penghasilan antara pribadi dan badan berbeda, yakni:

  • SPT Tahunan Pajak 1770SS untuk penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun
  • SPT Tahunan Pajak 1770S untuk penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun
  • SPT Tahunan Pajak 1770 untuk penghasilan yang bekerja sebagai wiraswasta atau pemilik usaha
  • SPT Tahunan Pajak 1771 untuk wajib apajak badan atau perusahaan

Nah, jenis SPT Tahunan Pajak 1771 ini digunakan untuk bentuk badan usaha seperti:

  • PT (Perseroan Terbatas)
  • CV (Comanditer Venture)
  • UD (Usaha Dagang)
  • Yayasan
  • Organisasi
  • Atau Perkumpulan

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengisi SPT Pajak Badan

Sebelum ke menyampaikan SPT Tahunan Pajak Badan, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, di antaranya:

  1. Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771
  2. SPT Masa PPN (termasuk semua faktur pajak yang masuk dan faktur pajak yang keluar periode Januari-Desember)
  3. SPT Masa PPh Pasal 21 (periode pajak Januari-Desember)
  4. Bukti potong PPh Pasal 23 (periode pajak Januari-Desember)
  5. Bukti potong PPh Pasal 22 dan SSP Pasal 22 Impor (periode pajak Januari-Desember)
  6. Bukti potong PPh Pasal 4 Ayat 1 (periode pajak Januari-Desember). Khusus untuk kewajiban pajak PPh Final 1%, sertakan bukti pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 masa pajak Januari-Desember
  7. Bukti pembayaran PPh Pasal 25 (periode pajak Januari-Desember)
  8. Bukti pembayaran atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25 (periode pajak Januari-Desember)
  9. Laporan Keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik, serta data pendukungnya, seperti:
  • Rekening koran/tabungan perusahaan
  • Arsip akte pendirian dan/atau akte perubahannya
  • Lampiran SPT Tahunan PPh Badan, mulai dari Biaya Promosi, Daftar Normatif Biaya Entertainment, Daftar Penyusutan, Penghitungan Kompensasi Kerugian, dan lainnya
  • Bukti penerimaan dan pengeluaran, mulai dari kwitansi, nota, bon, dan lainnya
  • Buku besar pendukung Laporan Keuangan
  • Buku besar pembantu pendukung laporan keuangan

Cara Mendapatkan Formulir SPT Tahunan Pajak Badan 1771


Unduh formulir SPT 1771 di e-Form atau e-SPT

Cara untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan Pajak Badan 1771 ini ada 2, yakni melalui software e-SPT dari Direktorat Jenderal Pajak, dan melalui e-Form DJP Online.

  • Akses formulir SPT Tahunan Badan 1771 pada software e-SPT dari DJP: Cocok buat wajib pajak badan yang merupakan perusahaan berskala besar yang punya banyak transaksi
  • Akses formulir SPT Tahunan Badan 1771 pada e-Form DJP Online: Cocok buat perusahaan rintisan atau pemula karena datanya yang belum banyak. Sebab e-Form tidak memiliki fitur impor data dan harus memasukkan data secara manual

Berikut cara mendapatkan formulir SPT Tahunan Pajak Badan 1771 melalui software e-STP dari DJP:

  1. Pasang atau Instalasi e-SPT Tahunan PPh Badan

Periksa hasil ekstrak dan cari file ‘Cara Instalasi.txt.’, yang di dalamnya ada penjelasan urutan pemasangan file. Instalasi tiap file sesuai urutannya (tergantung tahun pajak yang akan dilaporkan) seperti contoh berikut:

  • Instalasi terlebih dahulu file ‘1.exe.’ (installer e-SPT PPh Badan Tahun 2017)
  • Kemudian instalasi file ‘2.msi’ (File ini berisi update ke e-SPT PPh Badan Tahun 2018)
  • Terkahir adalah instalasi file ‘3.exe’ (File ini berisi patch e-SPT PPh Badan Tahun 2018)
  1. Lakukan Penggandaan Database
  • Setelah aplikasi e-SPT PPh Badan ini sudah berhasil dipasang/diinstal, cari ikon ‘Start’ dengan nama e-SPT PPh Tahunan Badan Rupiah
  • Lalu akan muncul 6 jenis isian DB (Database). Namun, hanya nomor 6 saja yang bisa digunakan, yakni db1771_2018
  • Anda akan menemukan template database kosong yang tersedia pada folder hasil undahan SPT Badan\Database Kosong atau bisa duplikat di C:\Program Files (x86)\DJP\eSPT 1771 2018\Database
  1. Mengasosiasikan Database baru ke e-SPT PPh Badan

Walau DB sudah digandakan dan diganti namanya, namun aplikasi ini belum mengenalinya sebagai DB yang baru. Guna menampilkan DB ini di e-SPT, Anda perlu menambahkannya di data source Windows, dengan cara:

  • Akses Control Panel\All Control Panel Items\Administrative Tools
  • Klik pada ‘ODBC Data Sources (32 Bit)’, bila belum punya programnya, bisa dicari di C:\Windows\SysWOW64, lalu cari /search odbsad32.exe
  • Kemudian klik tab ‘System DSN’
  • Klik ‘Add’
  • Pilih jenis ‘Microsoft Acces Driver (*.mdb)’ dan klik ‘Finish’
  • Isikan nama database yang baru
  • Masukkan deskripsi (pilihan)
  • Pilih direktori tempat database yang baru disimpan atau di C:\Program Files (x86)\DJP\eSPT 1771 2018\Database
  • Lalu pada panel bagian kiri, pilih DB yang dibuat
  • Klik ‘OK’ untuk menutup window, lalu klik ‘OK’ lagi

Apabila langkah tersebut sudah dilakukan dengan benar, pada daftar System Data Sources akan muncul nama DB yang baru.

  1. Gunakan e-SPT PPh Badan

Setelah itu Anda bisa mulai menggunakan e-SPT PPh Badan dan akan bertambah DB baru yang telah Anda tambahkan sebelumnya.

Berikut cara akses formulir SPT Tahunan Pajak Badan 1771 pada e-Form DJP Online:

  • Buka situs resmi Ditjen Pajak di DJP Online.Pajak.go.id
  • Masukkan NPWP dan password Anda
  • Masukkan kode Capctha
  • Lalu klik Login
  • Setelah masuk ke halaman Layanan DJP Online, pilih e-Form

Lalu, bagaimana cara mengisi SPT Tahunan Pajak Badan? Tak sulit, berikut Cermati.com berikan langkah-langkah cara menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan/Perusahaan.

Cara Isi SPT Tahunan Pajak Badan secara ‘Online’ Formulir SPT 1771


Sudahkah Anda menyampaikan SPT pajak?

  1. Isi Profil Wajib Pajak secara Lengkap
  • Buka aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan, lalu buka database WP
  • Bila database masih baru, maka Anda akan diminta mengisi NPWP
  • Lalu akan muncul isian menu ‘Profil Wajib Pajak’
  • Lengkapi isian profil tersebut hingga halaman ke-2
  • Klik ‘Simpan’
  1. Buat SPT

Setelah profil Anda tersimpan, akan muncul tampilan dialog box untuk Login e-SPT. Kemudian masukkan:

  • Username: administrator
  • Password: 123

Kemuddian buat SPT dengan cara:

  • Klik ‘Program’
  • Buat ‘SPT Baru’
  • Pilih ‘Tahun Pajak’ dan ‘Status’, pilih status normal atau pembetulan ke-0
  • Klik ‘Buat’

Buka SPT:

  • Klik ‘Program’, lalu pilih ‘Buka SPT yang Ada’
  • Pilih tahun pajak
  • Pilih ‘Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi’
  • Lalu klik ‘OK’
  1. Isikan laporan Keuangan Perusahaan

Selanjutnya adalah mengisi berkas SPT fisik, sama seperti pada umumnya. Pengisian SPT ini dimulai dari bagian-bagian lampiran hingga bagian induk SPT.

Lampiran pertama diisi dengan Transkrip Kutipan Elemen Laporan keuangan. Transkrip ini berisi ringkasan dari akun-akun laporan rugi laba dan laporan neraca.

Sesuaikan nama akun berdasarkan kategorinya apabila nama-nama akun berbeda dengan laporan keuangan. Ini dilakukan agar hasil akhirnya sesuai (balance).

Cara Pengisian Neraca:

  • Klik ‘SPT PPh’
  • Pilih ‘Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan’
  • Klik tab ‘Neraca-Aktiva’ dan ‘Neraca-Kewajiban’
  • Isilah akun-akun yang sesuai
  • Klik ‘Simpan’, bila sudah terisi semua dan balance
  1. Sisikan Lampiran V dan VI
  • Klik ‘Baru’
  • Isi dengan data pemegang saham
  • Klik ‘Simpan’ (lakukan ini seterusnya sesuai data yang ada)
  • Klik ‘Baru’ untuk menambah daftar pengurus
  • Isi data pengurus sesuai akte perusahaan terbaru
  • Setelah itu klik ‘Simpan’, lalu data isian akan muncul pada daftar
  • Klik ‘Tutup’ bila semua sudah diisi
  1. Lampiran Khusus dan SSP

Dalam lampiran Khsus dan SSP akan ditemukan menu SPT PPh. Lampiran ini bisa diisi atau tidak. Bila terdapat data terkait, isi lampiran ini dengan langkah berikut ini:

  • Isian Induk SPT
  • SPT PPh
  • SPT PPh Wajib Pajak Badan
  • Pada tab ‘Pembukuan’, isi status diaudit, dilanjutkan dengan mengisi nama auditor (bila ada) dan nama konsultan pajak (bila ada), saya pilih tidak diaudit dan lainnya bisa dikosongkan
  • Pada tab A-C, C-D, E-G saya lewati karena nihil, langsung ke tab Bagian H
  • Pilih yang perlu saja pada bagian dengan kolom checklist
  • Pilih tanggal laporan
  • Klik ‘Simpan’
  • Klik ‘Cetak’ untuk lapor SPT Badan ke KPP
  • Wajib cetak induk SPT dan membawa CSV
  1. Buat File CSV
  • Klik ‘SPT Tools’
  • Lapor Data SPT ke KPP
  • Akses direktori penyimpanan database yang ada di C:\Program Files (x86)\DJP\eSPT 1771 2018/Database untuk windows 64 bit
  • Klik ‘Tampilkan Data’
  • Setelah muncul tampilan baru, pilih tahun pajak dan akan tampil ringkasan PPh Kurang/Lebih Bayar
  • Pilih ‘Create File’
  • Simpan file CSV di folder sesuai keinginan

Setelah Anda membuat file SCV dan sudah punya e-FIN, lanjutkan dengan melakukan e-Filing dengan pentunjuk pengisian SPT 1771 ini.

Baca Juga: Cara Mengatasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar saat Lapor SPT Pajak Online

Tips Pengisian SPT Pajak Badan

Agar pengisian SPT Tahunan Pajak Badan berjalan lancar, Anda harus mempersiapkannya segala hal yang diperlukan, seperti mencocokkan data-data berikut ini:

  1. Peredaran Usaha, dengan:
  • Dasar Pengenaan Pajak dan Faktur Pajak Keluaran pada SPT Masa PPn (Januari-Desember)
  • Objek PPh Pasal 22 atas peredaran usaha dan bukti pemungutan/bukti pembayaran PPh Pasal 22 (Januari-Desember)
  • Objek PPh Pasal 23 atas peredaran usaha dan bukti pemungutan PPh Pasal 23 dari pihak lain (Januari-Desember)
  • Objek PPh Pasal 4 (2) atas peredaran usaha dan bukti pemungutan/bukti pembayaran PPh Pasal 4 (2) dari pihak lain (Januari-Desember)
  • Objek PPh Pasal 4 ayat 2 (PPh Final 1%) masa pajak (Januari-Desember)
  1. Pembelian dan Biaya Usaha, dengan:
  • Faktur pajak masukan pada SPT Masa PPN (Januari-Desember)
  • Objek PPh Pasal 21/26 pada SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Januari-Desember)
  • Objek PPh Pasal 23/26 pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 yang menjadi kewajiban pemotongan PPh Pasal 23/26 oleh wajib pajak (Januari-Desember)
  • Objek PPh Pasal 4 (2) pada SPT Masa PPh Pasal 4 (2) yang menjadi kewajiban pemotongan oleh wajib pajak (Januari-Desember)
  1. Kas di Neraca, dengan:
  • Buku kas per 31 Desember
  1. Posisi Bank di Neraca, dengan:
  • Buku rekening koran per 31 Desember
  1. Posisi Piutang di Neraca, dengan:
  • Buku piutang per 31 Desember
  1. Posisi Persediaan Akhir di Neraca, dengan:
  • Buku persediaan per 31 Desember
  • Persediaan akhir di laporan laba rugi
  1. Posisi Aktiva di Neraca, dengan:
  • Buku aktiva per 31 Desember
  1. Posisi Utang di Neraca, dengan:
  • Buku utang per 31 Desember
  1. Posisi Modal di Neraca, dengan:
  • Buku modal per 31 Desember
  • Modal pada akte pendirian atau akte perubahan
  1. Persediaan Awal, dengan:
  • Persediaan akhir pada SPT Tahunan PPh Badan 1771 tahun sebelumnya

Sanksi Jika Telat Lapor Pajak PPh Badan

Sanksi yang diberikan kepada wajib pajak badan yang telat melaporkan SPT PPh Badan adalah denda sebesar Rp1.000.000.

Beberapa sanksi lain yang dapat diberikan kepada wajib pajak yang telat melaporkan SPT antara lain:

  • Telat lapor SPT Masa PPN akan dikenakan denda sebesar Rp500.000. 

  • Telat lapor SPT Masa jenis pajak lainnya (selain PPN) dikenakan denda sebesar Rp100.000. 

  • Telat lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000. 

Selain itu, jika terdapat harta yang tidak dilaporkan di SPT, wajib pajak juga dapat dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2017.

Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT tepat waktu untuk menghindari sanksi berupa denda.

Laporkan dan Jangan Terlambat biar Tak Kena Denda

Nah, tak sulit bukan melaporkan SPT Pajak Badan? Jadi, segera sampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Perusahaan Anda sebelum masa waktu pelaporannya berakhir. Sebab tak hanya sanksi bagi keterlambatan pelaporan SPT Pajak Pribadi saja, tapi sanksi ini juga berlaku pada keterlambatan atau tidak melakukan penyampaian SPT Pajak Badan. Jika denda terlambat sampaikan SPT Pajak Pribadi sebesar Rp100.000, untuk sanksi keterlambatan penyampaian SPT Pajak Badan sebesar Rp1.000.000. Segera laporkan dan jangan sampai terlambat biar tak kena denda.

Baca Juga: Punya Investasi Reksa Dana? Ini Cara Lapor Reksa Dana dalam SPT Pajak