Biaya Ganti Plat Motor, Syarat,dan juga Caranya

Membayar biaya ganti plat motor merupakan kewajiban para pemilik kendaraan roda dua yang harus dibayarkan setiap kali penggantian plat kendaraan tersebut dilakukan. Penggantian plat kendaraan bermotor harus dilakukan setiap 5 tahun sekali, tepatnya sesaat sebelum masa berlaku plat kendaraan habis.

Proses penggantian plat kendaraan bertujuan untuk memperbarui data-data kendaraan tersebut pada pihak yang berwajib. Jika plat kendaraan tidak diganti, data kendaraan di pihak kepolisian akan terhapus. Hal ini tentu bisa menimbulkan masalah hukum yang merepotkan di kemudian hari.

Ada banyak hal yang menjadi penyebab mengapa pemilik kendaraan bermotor kerap mengabaikan penggantian plat kendaraan mereka. Salah satunya adalah karena masa berlakunya yang terbilang panjang sehingga muncul rasa malas untuk memperbaruinya. Namun apapun itu, penting untuk selalu disiplin dan melakukan penggantian plat kendaraan sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah.

Masa Berlaku Plat Motor

Proses penggantian plat motor bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat. Di sana, pemilik kendaraan juga bisa sekaligus cek pajak kendaraan tersebut secara bersamaan. Idealnya, penggantian plat motor ini harus dilakukan sesaat sebelum masa berlaku plat tersebut habis, sehingga berbagai masalah terkait keterlambatan penggantian plat tersebut dapat dihindari. 

Lantas, berapa lama masa berlaku plat motor itu? Penggantian plat motor akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak lima tahunan kendaraan bermotor. Jika kamu tetap mengendarai kendaraan bermotor yang platnya sudah tidak berlaku, kamu dapat dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). Oleh karena itu, pastikan kamu selalu mengganti plat motor sesuai dengan waktunya.

Syarat Ganti Plat Motor

Pemilik kendaraan yang plat motornya sudah tidak berlaku wajib menggantinya di kantor Samsat sesuai wilayahnya. Tentunya, terdapat beberapa persyaratan yang harus dibawa. Berikut ini adalah beberapa syarat ganti plat motor yang harus dipenuhi bersamaan dengan pembayaran pajak 5 tahunan:

  • STNK (asli dan fotokopi).
  • BPKP (asli dan fotokopi).
  • KTP pemilik (asli dan fotokopi).
  • Berkas pengecekan fisik yang didapatkan dari kantor samsat terdekat.
  • Surat Kuasa (jika pengurusan pajak diwakilkan kepada orang lain).
  • Jika kamu hendak mengurus ganti plat motor milik perusahaan, sertakan pula Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Proses Penggantian Plat Motor

Proses penggantian plat motor di Indonesia cukup sederhana, tetapi membutuhkan beberapa langkah administratif yang harus diikuti dengan benar. Berikut adalah langkah-langkah yang umumnya diperlukan untuk mengganti plat motor:

1. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat

Langkah pertama adalah mengunjungi kantor Samsat atau kantor pelayanan kendaraan bermotor yang terdekat dengan tempat tinggal. Samsat adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan administrasi kendaraan bermotor, termasuk penggantian plat nomor kendaraan. Beberapa wilayah di Indonesia juga menyediakan layanan Samsat Keliling, yang bisa memudahkan pemilik kendaraan tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Siapkan beberapa dokumen penting sebelum memulai proses penggantian plat motor. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Dokumen yang menunjukkan identitas kendaraan bermotor dan statusnya.
  • KTP Pemilik Kendaraan: Untuk memverifikasi identitas pemilik kendaraan.
  • Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan:Kamu harus memastikan bahwa pajak kendaraan sudah dibayar, dan membawa bukti pembayaran pajak yang sah.

Jika plat motor hilang atau rusak, kamu juga perlu melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai syarat penggantian plat.

3. Isi Formulir Penggantian Plat

Setelah dokumen siap, kamu akan diminta untuk mengisi formulir penggantian plat kendaraan di kantor Samsat. Formulir ini biasanya mencakup informasi dasar mengenai kendaraan, seperti nomor polisi, jenis kendaraan, dan alasan penggantian plat.

4. Lakukan Pembayaran Biaya Administrasi

Selanjutnya, bayar biaya administrasi untuk penggantian plat motor. Biaya ini bervariasi tergantung pada daerah dan jenis kendaraan. Pembayaran ini biasanya dilakukan di loket khusus yang tersedia di Samsat. Pastikan mendapatkan tanda terima pembayaran sebagai bukti pembayaran.

5. Proses Pencetakan Plat Nomor Baru

Setelah pembayaran dilakukan, proses pencetakan plat motor baru akan dilakukan. Biasanya, penggantian plat motor membutuhkan waktu beberapa jam hingga satu hari, tergantung pada kebijakan masing-masing Samsat.

6. Ambil Plat Nomor Baru

Setelah proses selesai, kamu dapat mengambil plat nomor baru kendaraan. Jangan lupa untuk memastikan bahwa semua data pada plat sesuai dengan yang tertera di STNK dan dokumen kendaraan lainnya.

Biaya Ganti Plat Motor dan Syaratnya

Plat Motor

Biaya ganti plat motor sendiri terdiri dari beberapa komponen sekaligus, seperti biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru, biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan yang lainnya. Penerapan berbagai biaya ini telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Semua biaya dan syarat ganti plat motor harus terpenuhi dengan baik, sehingga proses penggantian plat bisa berjalan dengan lancar. Namun, jika kendaraan bermotor masih atas nama orang lain, pemilik baru kendaraan akan dikenakan biaya balik nama motor dan ganti plat di saat bersamaan. Untuk mengetahui rincian biaya ini dengan lengkap, tidak ada salahnya untuk cek pajak kendaraan kantor Samsat terdekat.

Berikut ini adalah rincian biaya ganti plat motor yang harus dibayarkan pada saat melakukan pembayaran pajak 5 tahunan:

  • Penerbitan STNK baru: Rp100.000
  • Penerbitan TNKB (plat baru): Rp60.000-Rp100.000
  • SWDKLLJ: Rp35.000
  • Penerbitan BPKB baru: Rp225.000
  • BPBK ganti pemilik: Rp225.000

Selain berbagai biaya di atas, pemilik kendaraan juga wajib membayarkan biaya pengecekan fisik kendaraan. Besaran biaya ini sekitar Rp10.000 hingga Rp20.000, tergantung pada jenis dan kondisi kendaraan itu sendiri.

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor

Pada dasarnya, pihak kepolisian telah memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan untuk melakukan pengecekan pajak dengan praktis. Hal ini bertujuan untuk memperlancar proses pembayaran pajak itu sendiri. Untuk mempermudah proses cek pajak kendaraan, siapkan 2 informasi penting berikut ini:

  • Nomor polisi kendaraan.
  • Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) yang ada di STNK.

Berikut ini adalah beberapa cara mudah yang bisa dilakukan untuk cek pajak kendaraan:

  1. Gunakan Website e-Samsat.id

    Pengecekan pajak kendaraan bermotor melalui situs e-Samsat.id bisa dilakukan dengan beberapa langkah berikut:

    • Kunjungi website e-Samsat.id melalui smartphone.
    • Isi formulir terkait kendaraan bermotor yang terdapat pada halaman utama dengan lengkap.
    • Klik “Cek Sekarang”.
    • Beberapa saat kemudian akan muncul informasi lengkap tentang kendaraan, termasuk besaran pajak yang harus dibayarkan.
  2. Gunakan Aplikasi e-Samsat

    Pengecekan pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan melalui Aplikasi e-Samsat dengan beberapa langkah mudah berikut ini:

    • Download aplikasi e-Samsat pada smartphone.
    • Pilih wilayah sesuai dengan lokasi kendaraan.
    • Ketikkan nomor plat kendaraan dengan lengkap.
    • Tunggu hingga informasi terkait kendaraan dan pajak muncul pada layar smartphone.
  3. Gunakan SMS Samsat

    Pengecekan pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan melalui layanan SMS dengan beberapa langkah mudah berikut ini:

    • Ketik: INFO (spasi) nomor polisi/ kode plat/ kode seri plat/ warna kendaraan.Contoh: INFO B/2555/XY Hitam
    • Kirim ke 08112119211
    • Beberapa saat akan ada SMS balasan berisi informasi kendaraan, jumlah pajak dan juga kode bayar pajak tersebut.

    Pengecekan pajak kendaraan yang praktis seperti ini, akan memberi kemudahan kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk cek pajak kendaraan. Bukan hanya itu saja, layanan ini juga bisa dimanfaatkan untuk mengecek biaya balik nama motor dan ganti plat.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Jika syarat ganti plat motor dan pembayaran pajak sudah terpenuhi dengan baik, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran pajak dengan beberapa langkah mudah berikut ini:

  1. Lakukan Pendaftaran

    Pendaftaran bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Samsat terdekat yang sesuai dengan lokasi terdaftarnya STNK dan juga BPKB kendaraan tersebut. Lakukan pendaftaran pada loket pengecekan fisik dengan membawa serta STNK dan BPKB kendaraan. Ambil nomor antrian setelah mendaftar dan tunggulah hingga petugas melakukan pemanggilan.

  2. Lakukan Pengecekan Fisik Kendaraan

    Bawa kendaraan ke tempat pengecekan fisik yang telah ditentukan. Tunggulah petugas melakukan pengecekan fisik, termasuk melakukan penggesekan nomor mesin kendaraan tersebut. Proses ini biasanya akan membutuhkan waktu sekitar 10-30 menit saja.

  3. Lakukan Legalisir dan Isi Formulir

    Setelah kedua proses di atas, petugas akan memberikan hasil cek kendaraan kepada pemilik kendaraan. Bawa berkas tersebut untuk dilegalisir oleh petugas terkait. Serahkan semua berkas dan bukti pengecekan fisik kepada petugas dan mintalah formulir penggantian plat kendaran. Isi semua formulir penggantian plat, sebagai syarat ganti plat motor. Jika formulir telah selesai diisi, serahkan kembali kepada petugas, agar mereka bisa melakukan verifikasi data kendaraan dan pemiliknya.

  4. Lakukan Pembayaran Pajak

    Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan juga biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bawa semua dokumen dan lakukan pembayaran pajak kendaraan pada loket pembayaran dan mintalah nomor antrian. Tunggulah hingga petugas memanggil, lalu lakukan pembayaran pajak sesuai dengan nominal. Biasanya petugas juga akan memberikan 2 lembar bukti pembayaran di saat bersamaan. Slip berwarna biru digunakan untuk pengambilan STNK yang baru, sedangkan slip berwarna putih akan digunakan untuk pengambilan plat kendaraan yang baru.

  5. Lakukan Pengambilan STNK dan Plat Kendaraan

    Jika sudah melakukan semua proses di atas, segera bawa bukti pembayaran untuk mengambil STNK dan juga plat kendaraan. Keduanya bisa diambil pada masing-masing loket yang sudah disediakan di kantor Samsat. Jangan lupa untuk mengecek STNK dan juga plat tersebut terlebih dahulu. Pastikan semua informasi dan juga nomor yang tertera di dalamnya sudah sesuai dengan kendaraan tersebut. Hal ini penting, untuk menghindari masalah dan hal lainnya yang tidak perlu di masa mendatang.

Baca juga:  Cara Membuat SIM dan Biaya Pengurusannya

Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Jika telat membayar pajak kendaraan bermotor, jumlah denda keterlambatan pembayaran akan bergantung pada durasi keterlambatan dan nilai pajak kendaraan. Berikut adalah rincian tentang bagaimana denda keterlambatan pembayaran dihitung:

Rumus Perhitungan:

Denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dihitung menggunakan rumus:

Jumlah Pajak Kendaraan x 25% x (Jumlah Bulan Telat / 12) + Denda SWDKLLJ

Sebagai contoh, jika jumlah pajak kendaraan adalah Rp452.000 dan terdapat keterlambatan selama dua bulan, perhitungannya adalah:

Rp452.000 x 25% x 2/12 + Rp32.000 = Rp50.844

Denda SWDKLLJ untuk sepeda motor adalah Rp32.000, sedangkan untuk mobil adalah Rp100.000.

Penting untuk dicatat bahwa regulasi dan denda spesifik dapat bervariasi berdasarkan wilayah. Oleh karena itu, disarankan untuk memeriksa regulasi lokal untuk perhitungan dan proses pembayaran yang tepat.

Lakukan Penggantian Plat Motor Sesuai dengan Ketentuan

Melakukan penggantian plat motor merupakan kewajiban bagi semua pemilik kendaraan bermotor. Hal ini juga akan membuat pemilik kendaraan dikenakan sejumlah biaya ganti plat motor. Pastikan untuk selalu melakukan pembayaran pajak dan juga penggantian plat motor sesuai dengan ketentuan agar kendaraan tersebut bisa digunakan dengan sebagaimana mestinya.