Bisakah Ajukan KPR Bukan Dengan Atas Nama Sendiri? Ini Jawabannya
Rumah merupakan salah satu aset penting untuk menjamin kehidupan yang layak. Tidak heran jika banyak orang ingin memiliki rumah dari mereka masih produktif. Jika belum bisa membeli rumah sistem cash, ada opsi lain yang bisa dilakukan, yaitu KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
Namun, tidak semua pengajuan KPR diterima oleh bank. Bank akan melakukan seleksi untuk menentukan kelayakan kredit seseorang. Biasanya seleksi dilihat dari pendapatan per bulan dan skor kredit di SLIK OJK.
Jika pendapatan per bulan tidak sesuai persyaratan dan skor kredit buruk, pengajuan KPR akan ditolak bank. Oleh karena itu, banyak orang ingin mengajukan KPR dengan nama milik orang lain. Apakah bisa melakukannya? Simak penjelasannya secara lengkap berikut ini.
Baca juga: Mau Nyicil KPR Tapi Masuk Blacklist BI? Jangan Sedih, Begini Solusinya
Apakah Bisa Apply KPR Bukan Dengan Nama Sendiri?
KPR Tidak dengan Nama Sendiri
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, banyak alasan yang melandasi seseorang ingin mengajukan KPR bukan Dengan atas namanya sendiri melainkan orang lain. Mulai dari pendapatan per bulan tidak memenuhi persyaratan hingga skor kredit buruk. Bahkan, ada juga yang ingin memberikan rumah untuk orang tuanya yang kemudian dijadikan sebagai nama pemohon pengajuan KPR.
Apapun alasan mengajukan KPR bukan dengan atas nama sendiri, tidak bisa dilakukan. Bank tidak mau memproses pengajuan kredit KPR apabila tidak memakai nama sendiri, kecuali pasangan suami istri yang boleh mengajukan atas nama pasangannya.
Pasangan suami istri boleh mengajukan atas nama pasangannya karena bank menganggap pemilik rumah merupakan keduanya. Rumah juga termasuk aset gono gini yang akan dibagi jika terjadi perceraian.
Bagaimana dengan orang tua? Berbeda dengan suami dan istri, harta orang tua dan harta anak tidak sama secara hukum. Oleh karena itu, bank akan tetap menolak pengajuan atas nama dari orang tua.
Jika memang ingin mengajukan dengan mengatasnamakan orang tua, semua data-data yang diajukan juga harus atas nama dari orang tua. Kamu hanya berperan untuk memberikan uang cicilan pada orang tua. Nantinya orang tua yang wajib membayarkannya setiap bulan pada bank terkait.
Baca juga: Ingin Ambil KPR? Pahami Dulu Apa Itu Jaminan Fidusia
Risiko Mengajukan KPR dengan Atas Nama Pihak Lain
Sebelum mengajukan KPR dengan nama pihak lain, kamu harus mengetahui risiko apa saja yang bisa didapatkan jika tetap melakukannya. Langsung saja, berikut ini beberapa risikonya.
-
Pengajuan Berisiko Ditolak Bank
Bank akan melakukan verifikasi mendalam sebelum menerima pengajuan KPR seseorang. Jika ditemukan pengajuan KPR memakai atas nama pihak lain, pengajuan akan langsung ditolak oleh bank. Kemungkinan sengketa di masa depan juga termasuk risiko untuk bank sendiri.
-
Sulit Mengajukan KPR untuk Diri Sendiri
KPR memiliki masa tenor yang sangat panjang mulai dari 5 tahun sampai 25 tahun. Apabila nama sudah dipakai untuk KPR orang lain, maka tidak bisa lagi mengajukan KPR untuk diri sendiri sebelum KPR sebelumnya lunas.
-
Masuk Daftar Hitam SID BI
Salah satu dari risiko paling berat saat memutuskan pengajuan KPR dengan atas nama pihak lain, yaitu masuk daftar hitam atau blacklist dalam SID BI. Ini merupakan sistem yang berisi data riwayat pinjaman dari semua debitur, baik yang melakukan pinjaman di bank maupun lembaga pembiayaan lainnya.
Ketika terjadi keterlambatan pembayaran cicilan di lembaga apapun, ini akan masuk dalam sistem SID BI sehingga mengurangi skor kredit yang tentunya akan sangat merugikan.
-
Kredit Macet
Selanjutnya, risiko yang perlu diperhatikan saat akan mengajukan KPR bukan dengan atas nama sendiri, yakni terjadinya kemungkinan kredit macet atau non performing loan. Sangat merugikan untuk pihak yang namanya digunakan untuk pengajuan pinjaman. Agar tidak terjadi masalah di kemudian hari, maka pastikan membeli rumah saat keuangan stabil.
-
Muncul Sengketa
Satu lagi risiko berbahaya ketika mengajukan KPR atas nama pihak lain adalah sengketa. Meskipun kamu yang membayar cicilan setiap bulan, tapi kepemilikan rumah akan menggunakan atas nama pihak tersebut.
Jadi mungkin akan ada masalah di kemudian hari yang bisa mengakibatkan sengketa. Misalnya, pihak yang dipinjam namanya tidak mengakui jika meminjamkan namanya. Hingga aset yang sudah dicicil selama ini akan jatuh ke tangan pihak tersebut.
Baca juga: Beli Rumah KPR, Lebih Baik DP Besar atau Kecil?
Terlanjur Mengajukan KPR Dengan Atas Nama Pihak Lain, Bagaimana?
Sudah terlanjur memakai nama pihak lain untuk mengajukan KPR? Tenang saja, masih ada jalan keluar untuk menghindari risiko-risiko di masa depan. Berikut adalah hal-hal yang bisa dilakukan.
-
Membuat Surat Perjanjian
Surat perjanjian bisa jadi solusi terbaik untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari saat menggunakan nama pihak lain dalam pengajuan KPR.
Surat perjanjian ini biasa disebut perjanjian pinjam nama. Biasanya, surat ini menyatakan bahwa pihak yang dipinjami nama tidak memiliki hak serta kewajiban atas aset yang dibeli. Penandatanganan harus disaksikan notaris sehingga kuat di mata hukum.
-
Membuat Surat Kuasa
Selain Surat Perjanjian Pinjam Atas Nama, kamu juga harus membuat Surat kuasa. Surat ini merupakan surat yang dibutuhkan agar debitur dapat menyerahkan seluruh urusan terkait surat menyurat kepemilikan pada kamu sebagai pemilik asli.
Sayangnya, tidak semua bank memberikan pilihan surat kuasa. Maka, semua surat terkait kepemilikan rumah harus diurus oleh pihak terkait sesuai atas nama peminjam .
-
Segera Lakukan Take Over
Ketika sudah memiliki dana yang cukup untuk melakukan pengalihan KPR, sebaiknya segera melakukan take over pinjaman tersebut. Jangan lupa untuk mengurus surat Akta Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPBJ).
-
Balik Nama Sertifikat
Hal terakhir yang perlu dilakukan yaitu segera lakukan balik nama surat kepemilikan jika cicilan rumah sudah lunas. Tujuannya agar terhindar dari sengketa atau masalah di masa depan yang semakin rumit dan berbelit.
Baca juga: Beli Rumah dengan KPR, Untung atau Buntung?
Risiko Besar Mengintai Ketika Mengajukan KPR dengan Nama Pihak Lain
Dari pembahasan di atas bisa disimpulkan bahwa KPR haruslah atas nama diri sendiri atau pasangan. Terlebih lagi, pengajuan pinjaman atas nama pihak lain juga tidak diperbolehkan pihak bank. Jadi kemungkinan besar pinjaman KPR yang diajukan akan ditolak.
Selain itu juga, ada banyak risiko yang mengintai ketika memilih untuk tetap mengajukan pinjaman KPR dengan menggunakan nama pihak lain. Jadi, pikirkan baik-baik sebelum mengajukan KPR atas nama pihak lain, ya.