Bisnis Online Wajib Punya Izin Usaha Mulai Tahun Depan, Berikut Cara Daftarnya

Pada tanggal 25 November 2019, Presiden Jokowi telah mengeluarkan peraturan pemerintah baru yang mewajibkan para pelaku usaha online memiliki izin usaha yang berlaku pada tahun 2020. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Untuk menyoalisasikan peraturan baru tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga mengimbau kepada para pelaku usaha bisnis online yang sebelumnya sudah pernah memiliki izin usaha untuk kembali mendaftar ulang melalui OSS.

Daftar ulang ini berlaku untuk seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan perdagangan melalui sistem elektronik, mulai dari platformnya maupun pelaku usahanya. Bagi pelaku usaha besar seperti marketplace hanya menunjukkan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan bagi Pelaku usaha perorangan hanya cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto, mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi pencabutan SIUP bagi pelaku usaha online yang tidak melakukan pendaftaran ulang. Kewajiban memiliki izin usaha ini pun juga berlaku untuk warga negara asing (WNA) yang memanfaatkan toko online alias e-commerce di Indonesia.

Izin Usaha Bisnis Online Melalui OSS

Sudah tidak sulit lagi, sekarang para pelaku bisnis baik online ataupun offline sudah tidak perlu repot-repot datang ke kantor kemendag lagi untuk mendaftar demi mendapatkan SIUP atau izin usaha. Para pelaku usaha sekarang sudah bisa menggunakan OSS untuk mengurus perizinan usaha secara online.

Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.

OSS juga memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder (suatu masyarakat, kelompok, komunitas ataupun individu manusia yang memiliki hubungan dan kepentingan terhadap suatu organisasi atau perusahaan), melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat, menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB) dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time.

Baca Juga: Tak Mampu Bayar Klaim, Ternyata Begini Kondisi Jiwasraya

Prasyarat sebelum Menggunakan OSS:

  1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
  2. Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
  3. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Persyaratan dan Proses Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS

Badan Usaha:

  • Melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha atau Direktur Utama dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia.
  • Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Badan Usaha untuk registrasi dan verifikasi akun OSS.
  • Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.

Perorangan:

  • Pelaku usaha perorangan mengakses OSS dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia.
  • Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Pelaku usaha perorangan untuk registrasi dan verifikasi akun OSS.
  • Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.

Prosedur Menggunakan OSS

  1. Kunjungi website https://www.oss.go.id/oss/
  2. Membuat user-ID
  3. Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID
  4. Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional.
  6. Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.

Cara Memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) Dokumen Lainnya untuk Pendaftaran Perizinan Usaha:

NIB adalah identitas Pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang akan mengurus perizinan berusaha dengan OSS, baik usaha baru atau usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

Prosedur mendapatkan NIB:

  • Log-in pada sistem OSS
  • Mengisi data-data yang diperlukan, seperti: data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing. Jika pelaku usaha menggunakan tenaga kerja asing, maka pelaku usaha menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping serta akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan atau dengan output surat pernyataan.
  • Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Selain informasi KBLI 2 digit yang telah tersedia dari AHU, Pelaku usaha juga harus memasukan informasi uraian bidang usaha.
  • Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan (disclaimer).

Saat pendaftaran untuk memperoleh NIB, Pelaku usaha juga akan mendapatkan beberapa dokumen pendaftaran lain berikut ini:

  • NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.
  • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau
  • Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Baca Juga: WNI Makin Aman ke Luar Negeri dengan Aplikasi Safe Travel dari Kemenlu

Hubungi Bantuan Teknis jika ada Kesalahan Pengisian Data

Pelaku usaha yang tidak sengaja melakukan kesalahan penulisan atau pengisian data bisa mengubahnya kembali menu perubahan data pada OSS. Selama data tersebut bukan komponen data yang sebenarnya, perubaahan data ini dapat dilakukan setelah langkah-langkah pengisian form registrasi pada OSS selesai terlebih dahulu.

Tapi jika ada kesalahan pada website seperti error atau bug Anda bisa menghubungi help desk/call center bantuan teknis untuk membantu mengubah data yang salah. Anda dapat menguhubungi nomor berikut ini:

  • Bantuan Teknis Perizinan: Telp (021) 2120-1020; 385-7596; dan 385-7595. Email: satgasnasional@ekon.go.id.
  • Bantuan Teknis Sistem: Telp (021) 2120-2020. Email: oss@insw.go.id.

Bisa juga melakukan pengaduan/permohonan melalui menu help desk di www.oss.go.id atau melalui aplikasi keluhan investor yang ada di www.oss.go.id.

Baca Juga: Merdeka Belajar ala Nadiem Makarim, Hapus Ujian Nasional. Setuju Gak?