Buat NPWP Kini Bisa di Bank BUMN, Pinjam Uang Jadi Lebih Mudah

Cermati.com, Jakarta - Zaman now bukan cuma punya e-KTP yang penting, tapi juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tanpa NPWP, Anda akan kesulitan berhubungan dengan bank, seperti membuka rekening tabungan atau mengajukan kredit untuk tambahan modal usaha, dan lainnya.

Lebih dari itu, memiliki NPWP menunjukkan bahwa Anda warga negara yang baik dan siap membayar pajak sesuai ketentuan. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai tanda pengenal atau identitas diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP terdiri dari kode 15 digit. Rinciannya 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak, dan 3 digit adalah kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar. Sementara 3 digit selanjutnya merupakan kode status wajib pajak (pusat atau cabang).

Yang wajib membuat NPWP adalah mereka yang menerima atau memperoleh penghasilan. Antara lain, wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan usaha, dan wajib pajak bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Jika sudah punya NPWP, Anda bisa mendapatkan pelayanan umum, serta memenuhi syarat dalam pengurusan dokumen-dokumen bila ingin menjalankan suatu usaha. 

Baca Juga: Cara Mudah Menggabungkan NPWP Suami dan Istri

Buat NPWP di Bank BUMN


Daftar NPWP sekarang bisa lewat Bank BUMN

Sekarang eranya digital, serba online. Membuat NPWP pun kini semakin dipermudah. Tak lagi harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tapi sudah bisa via online melalui laman e-registration Direktorat Jenderal pajak (DJP) pada ereg.pajak.go.id.

Saluran pendaftaran NPWP ditambah. Saat ini, Anda sudah bisa mendaftar atau membuat NPWP secara online di 4 bank pelat merah. Yakni Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Bank dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem e-registrasi. Jadi bank menyediakan aplikasinya, di mana sistem tersebut terintegrasi dengan DJP.

“Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses adminitrasi bagi nasabah atau calon nasabah yang belum memiliki NPWP untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit,” kata Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam keterangan resminya, belum lama ini.

Kalau DJP punya ereg.pajak.go.id, bank milik negara tersebut sudah menyediakan aplikasi validasi dan pendaftaran NPWP. Berikut aplikasi atau layanan yang dapat Anda akses untuk membuat NPWP di 4 bank BUMN, seperti dikutip dari situs berita pajak DDTC:

  • Bank Mandiri : Aplikasi Mandiri Pajakku
  • Bank BRI : Internet Banking BRI dan masuk ke layanan registrasi NPWP
  • Bank BTN : Layanan Online Tax Portal
  • Bank BNI : Aplikasi berbasis web BNI ASP aspbni.bni.co.id.

Lebih Mudah untuk Semua Nasabah


Aplikasi online pajak dari Bank BNI

Dengan aplikasi e-registrasi pada bank-bank BUMN, nasabah atau calon nasabah yang sudah punya NPWP dan ingin mengajukan pinjaman uang, tinggal di validasi pada aplikasi e-registrasi di bank tersebut. Bagi yang belum ada NPWP, ya tinggal buat saja dari aplikasi. 

Jadi tidak perlu lagi bolak balik. Dari bank mensyaratkan buat NPWP, lalu pergi ke KPP daftar NPWP, balik lagi ke bank untuk menyerahkan syarat pengajuan kredit. Hemat waktu dan tenaga, karena semua sudah bisa dilakukan di bank. 

Begitupun jika ingin memperpanjang masa kredit, NPWP nasabah harus berstatus valid. Nah, ketika lain waktu mau pinjam ke bank lagi, tinggal menyelesaikan persyaratan pinjaman saja.

Sangat memudahkan, bukan? Apalagi aplikasi pendaftaran NPWP melalui bank ini dapat dimanfaatkan pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan subsidi bunga atau margin dari pemerintah agar usahanya tetap eksis.

Baca Juga: Sadari Risiko dan Sanksi Tidak Punya NPWP

Bidik UMKM Patuh Pajak


Bidik UMKM agar patuh menunaikan kewajiban perpajakannya

Ke depan, diharapkan ada sistem atau aplikasi yang dapat memberikan layanan perpajakan secara penuh di perbankan. Khususnya bagi pelaku UMKM.

“Ada 64 juta UMKM di Indonesia. Kalau kita beri kemudahan mulai mendaftar, bayar, dan lapor pajak, paling tidak membuat mereka jadi lebih mudah melaksanakan kewajiban perpajakannya. Jadi, one stop service benar-benar ada di perbankan,” harap Suryo.

Syarat Membuat NPWP


Syarat membuat NPWP online dan offline

Apapun dan di manapun Anda mendaftar atau membuat NPWP, syaratnya tetap sama. Berikut dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi:

1. Bagi Karyawan

  • Warga Negara Indonesia (WNI):
  • Fotokopi KTP
  • Warga Negara Asing (WNA)
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

2. Bagi Pelaku Usaha atau Pekerjaan Bebas

  • WNI
  • Fotokopi KTP
  • Surat pernyataan bermeterai dari wajib pajak yang menyatakan jenis dan tempat atau lokasi kegiatan usaha
  • Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak
  • WNA
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Surat pernyataan bermeterai dari wajib pajak yang menyatakan jenis dan tempat atau lokasi kegiatan usaha
  • Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak.

3. Bagi Pelaku Usaha atau Pekerjaan Bebas pada Satu atau Lebih di Tempat yang Berbeda

  • Fotokopi KTP
  • Surat pernyataan bermeterai dari wajib pajak yang menyatakan jenis dan tempat atau lokasi kegiatan usaha
  • Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak.

4. Bagi Wajib Pajak yang Meninggalkan Warisan Belum Terbagi

Didaftarkan NPWP-nya oleh salah satu dari ahli waris atau pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan:

  • Fotokopi identitas diri orang pribadi yang meninggalkan warisan
  • Fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan
  • Dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.

Daftar NPWP Online, Satu Hari Langsung Jadi

Kalau tidak punya waktu datang ke KPP, tinggal daftar NPWP online saja. Proses pembuatan sampai pencetakan kartu NPWP, paling lama satu hari sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Membuat NPWP pun gratis, tidak dipungut biaya apapun. Jadi kalau bisa menghemat waktu dan tenaga, buat apa repot. Daftar NPWP online saja, baik via website resmi DJP atau perbankan. Selamat mencoba.

Baca Juga: NPWP Hilang, Ini Cara Mudah Mengurusnya!