Cara Bagi Hasil untuk Bisnis Patungan, Aturan dan Penjelasannya

Dalam berbisnis salah satu kendala awal adalah terkait permodalan. Jika tidak ingin membangun usaha dengan modal utang bank, solusinya adalah lakukan saja usaha dengan modal patungan bersama rekan bisnis yang Anda percaya. Jika ini terjadi, bagaimana dengan skema pembagian keuntungan usaha nantinya?

Mike Moyer, salah seorang penulis bisnis ternama memiliki ide menarik tentang pembagian hasil bisnis patungan yang adil. Selama ini, pembagian keuntungan seringkali didasarkan pada jumlah modal yang disetor oleh masing-masing peserta usaha patungan. Padahal dalam praktiknya, aktivitas usaha tidak hanya butuh modal saja, tapi juga butuh waktu dan keahlian serta pengalaman dari pemilik modal.

Hal ini yang membuat skema pembagian keuntungan dengan sistem pembagian dengan porsi yang tetap (fixed equity split) dirasa kurang adil hingga muncul skema baru dari Moyer yang dikenal dengan istilah teori porsi saham dinamis (dynamic equity split). Berikut ini ulasan perbedaan mendasar dari kedua sistem tersebut.

Baca Juga : Pinjaman Tanpa Jaminan: Syarat-Syarat yang Mesti Diketahui

Usaha Patungan dengan Sistem Porsi yang Tetap (Fixed Equity Split)


Ilustrasi Sistem Porsi yang Tetap

Sistem porsi yang tetap (fixed equity split) biasa terjadi untuk usaha baru bukan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT). Contoh praktisnya sebagai berikut:

Andi dan Ali sepakat membentuk usaha patungan bersama dengan komposisi modal awal dan pembagian keuntungan sebagai berikut:

  • Modal awal Andi sebesar Rp350 juta
  • Modal awal Ali Rp150 juta.
  • Perhitungan porsi bagi hasil dari usaha patungan tersebut adalah Andi 30% dan Ali 70%.
  • Komposisi ini sifatnya akan tetap selama bisnis patungan tersebut berjalan (hingga terjadi perubahan komposisi kepemilikan, misal Ali menjual porsi bagiannya ke Ali atau ke orang lain).

Seiring berjalannya waktu, Andi mendapatkan peluang bisnis baru dan kemudian menjalankan bisnis barunya tersebut hingga membuat Ali harus mengerjakan porsi pekerjaan Andi (beban bertambah) sedangkan porsi bagi hasil tetap.

Dengan skema tersebut misalnya dalam perjalanan waktu usaha tersebut membukukan keuntungan Rp100 juta, maka Andi akan mendapatkan porsi keuntungan Rp70 juta sedangkan Ali Rp30 juta, tanpa membedakan siapa yang bekerja full time dan part time.

Baca Juga : Cari Pinjaman Modal Usaha? Di Sini Anda Bisa Mendapatkannya

Usaha Patungan dengan Sistem Porsi Saham Dinamis (Dynamic Equity Split)


Sistem Porsi Saham Dinamis

Sistem porsi saham dinamis (dynamic equity split) seperti tertuang dalam buku yang berjudul “Slicing Fee – Funding Your Company without Money” memberikan porsi kinerja dan kehalian sebagai parameter pembagian keuntungan. Secara rinci bagi hasil bisnis disesuaikan dengan kontribusi masing-masing pemilik (founder) seperti waktu, modal usaha, lisensi, paten, kemampuan dan lainnya.

Contoh praktisnya sebagai berikut:

Andi dan Ali mulai membangun sebuah bisnis patungan di bidang properti. Sistem porsi saham dinamis (dynamic equity split) sesuai dengan kesepakatan keduanya menggunakan 2 variabel untuk berbagi keuntungan yaitu waktu dan modal setor awal. Kondisi yang terjadi sebagai berikut:

  • Andi memiliki kenalan atau network yang cukup luas di bidang properti dan sejumlah dana.
  • Ali memiliki kemampuan untuk melakukan manajemen dan keuangan.
  • Sesuai kesepakatan awal, keahlian mereka dihargai dengan perhitungan satu jam kerja Andi dihargai Rp250.000 (karena lebih berpengalaman di bidang properti), sedangkan satu jam kerja Ali dihargai Rp100.000 per jam (karena Ali tidak memiliki pengalaman di bidang properti sebelumnya).
  • Di awal usaha Andi menyertakan modal sebesar Rp350 juta dan Ali sebesar Rp150 juta

Usaha kedua orang tersebut berjalan dalam satu periode yang ditentukan bersama, dengan kontribusi seperti pada tabel berikut:

Nama

Modal Awal

Jam Kerja

Total Kontribusi

Jam/bulan

Rp/jam

Rp/bulan

Rupiah

%

Andi

  350.000.000

160

250000

  40.000.000

  390.000.000

70%

Ali

  150.000.000

160

100000

  16.000.000

  166.000.000

30%

 

  500.000.000

 

 

  56.000.000

  556.000.000

100%

Dalam periode tersebut terdapat catatan usaha sebagai berikut:

  • Laba perusahaan patungan tersebut adalah Rp100 juta
  • Andi dan Ali setuju 50% keuntungan perusahaan digunakan untuk modal kerja, sisanya dibagikan sesuai dengan porsinya masing-masing.

Jika menggunakan Sistem porsi saham dinamis (dynamic equity split), maka pembagian keuntungan yang didapat sebagai berikut:

  • Andi mendapatkan keuntungan (70% x 50.000.000) = Rp35.000.000
  • Ali mendapatkan keuntungan (30% x 50.000.000) = Rp15.000.000.

Dalam perjalanan waktu, usaha patungan seringkali merupakan sampingan dari pemiliknya sehingga bisa saja suatu saat salah satu pemilik misalnya Andi mendapat ide bisnis lain dan meninggalkan bisnis patungan dan menjadi pemodal pasif saja. Jika kondisi seperti ini terjadi, maka perhitungan proporsi keuntungan kedua pemilik usaha tersebut menjadi sebagai berikut:

Nama

Modal Awal

Jam Kerja

Total Kontribusi

Jam/bulan

Rp/jam

Rp/bulan

Rupiah

%

Andi

  350.000.000

0

  250.000

                     -

  350.000.000

68%

Ali

  150.000.000

160

  100.000

  16.000.000

  166.000.000

32%

 

  500.000.000

 

 

  16.000.000

  516.000.000

100%

Dalam periode tersebut terdapat catatan usaha sebagai berikut:

  • Laba perusahaan patungan tersebut adalah Rp100 juta
  • Andi dan Ali setuju 50% keuntungan perusahaan digunakan untuk modal kerja, sisanya dibagikan sesuai dengan porsinya masing-masing.

Jika menggunakan Sistem porsi saham dinamis (dynamic equity split), maka pembagian keuntungan yang didapat sebagai berikut:

  • Andi mendapatkan keuntungan (68% x 50.000.000) = Rp34.000.000
  • Ali mendapatkan keuntungan (32% x 50.000.000) = Rp16.000.000.

Ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait penggunaan kedua metode tersebut seperti berikut ini:

  • Metode porsi saham dinamis (dynamic equity split)  cocok digunakan untuk usaha yang baru dimulai sebagai solusi alternatif permodalan selain hutang ke bank. Usaha masih bersifta perorangan dan belum berbadan hukum.
  • Apabila perusahaan sudah berbadan hukum PT, peraturan pembagian hasil disesuaikan dengan aturan PT yang berlaku di Indonesia. UU 40 tahun 2007.

Pilih Jenis Permodalan yang Tepat dan Menguntungkan

Dalam menjalankan usaha, masalah permodalan harus diberikan perhatian khusus. Modal usaha untuk perusahaan baru jangan sampai menggunakan dana hutang dari bank. Solusi alternatif adalah menggunakan dana patungan.

Bagi yang tidak mau repot, umumnya orang menggunakan metode porsi saham yang tetap (fixed equity split). Namun jika ingin lebih adil dalam menjalankan usaha, metode yang baru disebut dengan teori porsi saham dinamis (dynamic equity split) bisa jadi alternatif yang baik.

Baca Juga : 9 Cara Memulai Bisnis Properti Dari Nol Tanpa Modal