Cara Cek KTP Online dan Kartu Keluarga dengan Cepat dan Praktis
Cara cek KTP online merupakan hal yang perlu diketahui oleh masyarakat umum. Ini akan mempermudah setiap orang yang perlu memastikan apakah Nomor Induk KTP masih aktif atau tidak.
Ada banyak urusan yang seringkali membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa pengecekan NIK KTP dan juga KK seringkali dibutuhkan oleh masyarakat.
Jika beberapa tahun lalu hal ini masih harus dilakukan secara langsung dengan cara mendatangi Disdukcapil terdekat, maka saat ini sudah berbeda, sebab cek NIK KTP secara online sudah bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.
Cara cek KK secara online bisa dilakukan dengan cara mengakses layanan yang sudah disediakan oleh pihak Disdukcapil, tanpa perlu mendatangi langsung kantor mereka. Selain cepat, cara pengecekan online ini juga akan menghemat banyak waktu dan tenaga.
Pilih Cara Cek KTP Online yang Tepat
Berikut ini adalah beberapa cara mudah yang bisa dilakukan untuk cek NIK KTP secara online:
1. Cara Cek NIK KTP Secara Online Lewat WhatsApp
Pengecekan NIK KTP kini sudah bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi WhatsApp milik Kemendagri di nomor 081326912479. Pengecekan ini bisa dilakukan dengan mengikuti cara berikut ini:
- Ketik pesan dengan format: Nama lengkap sesuai dengan KTP/NIK/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Kota
- Kirimkan ke nomor WhatsApp: 081326912479
2. Cara Cek KTP Online Lewat Email
Pengecekan NIK melalui email juga bisa menjadi pertimbangan, sebab pihak Disdukcapil juga menyediakan layanan yang satu ini sebagai pilihan. Pengecekan ini bisa dilakukan dengan cara mengirimkan email sesuai dengan cara berikut ini:
- Ketik pesan email dengan format: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan
- Kirimkan pesan tersebut ke alamat email callcenter.dukcapil@gmail.com.
Pengecekan NIK KTP melalui email ini tidak bisa langsung mendapatkan tanggapan, sebab dibutuhkan waktu tunggu sekitar 1x24 jam untuk mendapatkan tanggapan dari pihak Disdukcapil.
3. Layanan Call Center
Cara cek KTP online juga bisa dilakukan dengan menghubungi langsung layanan call center yang disediakan oleh Dukcapil. Layanan yang satu ini terbilang cepat dan akan langsung ditanggapi oleh petugas, sehingga cocok untuk masyarakat yang membutuhkan informasi NIK KTP dengan segera.
Siapkan NIK KTP dan juga NIK KK terlebih dahulu sebelum menghubungi call center ini, sebab keduanya akan dibutuhkan untuk proses validasi. Selanjutnya hubungi layanan Halo Dukcapil di nomor 1500537.
4. Cara Cek KTP Online Melalui Media Sosial Dukcapil
Bagi masyarakat yang aktif menggunakan media sosial, cara pengecekan yang satu ini juga bisa menjadi pilihan. Pengecekan NIK KTP bisa dilakukan dengan mudah melalui media sosial Dukcapil.
Temukan akun resmi “Halo Dukcapil” di Facebook, atau @ccdukcapil di Twitter, atau @Kemendagri di Instagram terlebih dahulu. Untuk melakukan pengecekan NIK KTP, pilih salah satu akun media sosial tersebut.
Pengecekan NIK KTP ini bisa dilakukan dengan langkah mudah berikut melalui salah satu media sosial di atas:
- Ketik dan kirimkan direct message dengan format berikut: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telepin#Keluhan.
- Tunggu balasan dari petugas Dukcapil.
5. Cara Cek KTP Online Melalui Layanan SMS
Selain menggunakan beberapa cara di atas, pengecekan NIK KTP online juga bisa dilakukan melalui layanan SMS. Ini akan menjadi pilihan yang tepat, terutama bagi masyarakat yang tidak menggunakan smartphone dan masih terbiasa dengan layanan SMS.
Pengecekan NIK KTP ini bisa dilakukan dengan beberapa langkah mudah berikut ini:
- Ketik pesan dengan format berikut: Cek#KTP#Nomor Induk Kependudukan(NIK)
- Kirimkan ke nomor: 081536369999
- Tunggu beberapa saat, hingga pihak Dukcapil mengirimkan balasan pesan tersebut.
Pastikan format SMS sudah benar, sehingga pihak Dukcapil bisa segera memproses data tersebut dan memberikan tanggapan dalam waktu yang cepat.
6. Cara Cek KTP Online Melalui Situs Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)
Cara berikutnya untuk memeriksa status KTP secara online adalah dengan mengunjungi situs resmi Dukcapil yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Indonesia.
- Kunjungi situs resmi Dukcapil di https://dukcapil.kemendagri.go.id/
- Pada halaman utama, cari menu untuk cek NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Masukkan NIK yang tertera pada KTP, lalu klik “Cek NIK”.
- Informasi status KTP akan muncul jika NIK terdaftar.
Jika hasilnya menunjukkan NIK tidak terdaftar atau ada kesalahan, Anda dapat menghubungi kantor Dukcapil terdekat atau menggunakan metode lainnya seperti WhatsApp atau email untuk klarifikasi lebih lanjut.
7. Cara Cek KTP Online Melalui Aplikasi Layanan Dukcapil (SIAK/Online)
Beberapa wilayah di Indonesia telah menyediakan aplikasi layanan Dukcapil berbasis online, salah satunya adalah SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Online. Aplikasi ini memungkinkanmu melakukan berbagai layanan terkait kependudukan secara digital, termasuk pengecekan status KTP.
- Beberapa daerah telah menyediakan aplikasi layanan Dukcapil online, seperti SIAK Online. Anda bisa mengunduh aplikasi ini melalui Play Store jika tersedia untuk wilayah kamu.
- Masukkan NIK dan data lainnya, lalu cek status KTP kamu.
Baca Juga: Rincian Biaya Pembuatan Paspor dan Cara Pembuatannya
Cara Cek KK Secara Online
Selain cara cek NIK KTP secara online, informasi tentang cara cek cara cek KK online juga sangat banyak dicari. Sebagaimana KTP, NIK KK (Kartu Keluarga) memang kerap dibutuhkan untuk mengurus berbagai hal di dalam kehidupan kita sehari-hari.
Disdukcapil juga menyediakan layanan online untuk pengecekan NIK KK ini. Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat dan mempersingkat proses tersebut, sehingga berbagai urusan terkait penggunaan NIK KK ini bisa berjalan dengan lancar.
Berikut ini adalah beberapa cara cek KK secara online yang bisa dilakukan dengan mudah:
1. Cara Cek KK Online Melalui Website Resmi Disdukcapil
- Kunjungi website resmi Dukcapil sesuai dengan tempat domisili (KTP).
- Pilih menu “Cek NIK”.
- Ketikkan NIK KTP dan juga NIK KK pada kolom yang tersedia.
- Klik menu “Cek NIK”
- Tunggu beberapa saat hingga informasi tersebut muncul pada halaman website.
Pengecekan NIK KK online melalui website ini harus dilakukan sesuai dengan website resmi masing-masing wilayah di mana KTP terdaftar, sebab setiap wilayah akan memiliki website sendiri.
Berikut ini adalah website resmi Disdukcapil Kabupaten/ Kota yang bisa digunakan untuk pengecekan KK secara online:
- DKI Jakarta: https://kependudukancapil.jakarta.go.id/
- Kota Tangerang: https://disdukcapil.tangerangkota.go.id/ceknik/
- Kota Tangerang Selatan: http://siakcapil.tangerangselatankota.go.id/
- Kota Serang: https://disdukcapil.serangkota.go.id/
- Kota Depok: https://disdukcapil.depok.go.id/
- Kabupaten Bogor: http://ceknik.dukcapilbogorkab.id/
- Kabupaten Bekasi: https://disdukcapil.bekasikab.go.id/
- Kabupaten Karawang: https://edukcapil.karawangkab.go.id/
- Kota Bandung: https://disdukcapil.bandung.go.id/
- Kabupaten Tasikmalaya: https://disdukcapil.tasikmalayakab.go.id/
- Kabupaten Cirebon: https://disdukcapil.cirebonkab.go.id/Penelusuran-nik
- Kabupaten Kuningan: https://disdukcapil.kuningankab.go.id/cek_nik
- Kabupaten Kendal: https://dispendukcapil.kendalkab.go.id/ceknik
- Kabupaten Grobogan: https://www.dispendukcapil.grobogan.go.id/ceknik
- Kabupaten Sragen: http://dukcapil.sragenkab.go.id/informasi/cek_kk
- Kabupaten Purbalingga: https://dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id/
- DI Yogyakarta: https://kependudukan.jogjaprov.go.id/
2. Cara Cek KK Online Melalui Email
Dukcapil juga menyediakan layanan pengecekan KK online melalui email. Sebagaimana pengecekan NIK KTP melalui email, cara yang satu ini juga tidak akan langsung direspon oleh pihak Dukcapil, sebab dibutuhkan waktu tunggu sekitar 1x24 jam terlebih dahulu.
Cara cek KK Online melalui email bisa dilakukan dengan beberapa langkah mudah berikut ini:
- Buka email dan ketik pesan dengan format berikut:
NIK KTP, Nama Lengkap, Nomor KK, Nomor Telepon, Alamat Email, serta Maksud dan Tujuan atau Permasalahan
- Kirimkan ke alamat email dukcapil, yakni: dukcapil@gmail.com
3. Cara Cek KK Online Melalui Media Sosial
Pengecekan NIK KK juga bisa dilakukan melalui akun resmi media sosial dukcapil dengan beberapa langkah mudah berikut.
- Temukan akun resmi “Halo Dukcapil” di Facebook, atau @ccdukcapil di Twitter, atau @Kemendagri di Instagram terlebih dahulu.
- Untuk melakukan pengecekan NIK KK, kirimkan direct message ke salah satu media sosial tersebut dengan menggunakan format berikut: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telepon#Keluhan.
4. Cara Cek KK Online Melalui WhatsApp
Cara cek KK secara online dan cepat juga bisa dilakukan dengan menggunakan layanan WhatsApp. Ini akan menjadi pilihan yang sangat tepat, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan informasi tersebut dalam waktu yang singkat.
Lakukan pengecekan KK online ini dengan beberapa langkah mudah seperti berikut ini:
- Ketik pesan dengan format: nama lengkap, NIK, nomor telepon, dan permasalahan yang dialami.
- Kirimkan ke nomor: 08118005373
- Tunggu beberapa saat hingga pihak Dukcapil memberikan balasan.
5. Cara Cek KK Online Melalui Call Center
Pengecekan KK juga bisa dilakukan dengan cara menghubungi langsung layanan call center yang sudah disediakan oleh pihak Dukcapil di nomor telepon 1500-537. Cara yang satu ini tentu bisa menjadi pilihan utama, apalagi jika membutuhkan informasi NIK tersebut dengan segera.
Lakukan pengecekan NIK KK dengan mudah melalui call center dengan beberapa langkah berikut ini:
- Siapkan NIK KTP dan juga NIK KK terlebih dahulu, sebab kedua informasi ini akan dibutuhkan untuk proses validasi.
- Hubungi call center dukcapil di nomor 1500-537, dan tanyakanlah informasi terkait KK tersebut kepada petugas secara langsung.
Pilih Cara Cek KTP dan KK secara Online dengan Tepat
Pengecekan NIK KTP dan juga NIK KK seringkali dibutuhkan untuk berbagai urusan. Namun jangan khawatir, sebab pemerintah sudah menyediakan cara cek NIK KTP secara online dan juga cara cek KK online, sehingga siapa saja bisa melakukan pengecekan ini dengan mudah. Pilih cara yang paling tepat, agar berbagai urusan bisa berjalan dengan lancar dan cepat.
Baca Juga: Cara Mengurus Surat Kehilangan, Lengkap dengan Persyaratannya!