Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah Online, Simak Informasi Lengkapnya

Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada 2023 menyediakan berbagai cara cek dan bayar pajak kendaraan yang bisa dilakukan secara online. Dengan demikian, kamu tidak perlu repot lagi datang langsung ke Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Nah, pada artikel ini akan dibahas beberapa cara cek pajak kendaraan Jawa Tengah secara online yang bisa dilakukan.

Cek pajak kendaraan Jawa Tengah secara online merupakan bentuk digitalisasi untuk masyarakat Jateng sehingga bisa menunaikan wajib pajak tepat waktu. Pasalnya, waktu seringkali menjadi kendala untuk masyarakat bisa datang dan antre pada proses cek serta bayar pajak kendaraan.

Kini, hadirnya berbagai cara cek dan bayar pajak online di Jateng tentu perlu diketahui oleh masyarakat, khususnya warga Jateng. Yuk, simak informasi lengkap cara cek pajak kendaraan Jawa Tengah di artikel ini.

Baca Juga: Pajak Mobil: Cara Hitung, Bayar dan Besaran Denda Keterlambatan

Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah secara Online

Pajak Kendaraan

Perlu diketahui, besaran pajak kendaraan pada jenis, tahun produksi, serta merek tentu berbeda. Adapun setiap daerah di Indonesia juga menentukan besaran pajak kendaraan yang berbeda. Untuk kamu yang berdomisili di Jateng dan ingin mengetahui jumlah pajak kendaraan yang dimiliki. Maka bisa mengeceknya terlebih dahulu secara online. Berikut beberapa cara cek pajak kendaraan Jawa Tengah yang perlu diketahui. 

  1. Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah Via Cermati.com

    Cara cek pajak kendaraan Jawa Tengah yang pertama adalah melalui Cermati.com. Berikut caranya agar kamu bisa cek pajak kendaraan Jawa Tengah di Cermati.com.

    1. Buka cermati.com lalu pilih E-samsat atau langsung saja buka https://www.cermati.com/e-samsat.
    2. Pilih wilayah yang diinginkan (Misalnya, Jawa Tengah).
    3. Masukkan kode bayar.
    4. Klik tombol “Cek Tagihan”.
    5. Ikuti langkah selanjutnya hingga proses selesai.
  2. Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah Melalui Website Samsat

    Samsat menyediakan laman atau website resmi E-Samsat yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu manfaat yang disediakan website ini adalah pengecekan pajak kendaraan, termasuk pada wilayah Jateng. Kamu bisa dengan mudah cek pajak kendaraan Jawa Tengah melalui smartphone dengan mengandalkan internet.

    Berikut adalah cara cek pajak kendaraan Jawa Tengah melalui website Samsat.

    1. Kunjungi situs https://e-samsat.id/jawa-tengah/.
    2. Pilih kode plat nomor polisi terlebih dahulu.
    3. Masukkan nomor seri, nomor plat, dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
    4. Kemudian, pilih provinsi dan klik “Cek Sekarang”.
    5. Informasi pajak kendaraan akan muncul serta rincian lengkap biaya pajak yang harus dibayarkan.
  3. Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah Melalui Aplikasi NEW SAKPOLE

    Lembaga PSI Lahtabang Bapenda Jateng merilis aplikasi sistem administrasi kendaraan pajak online bernama NEW SAKPOLE. Aplikasi ini berfungsi memudahkan masyarakat Jateng untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan bermotor.

    Cek pajak kendaraan Jawa Tengah pun jadi lebih mudah hanya dengan mengandalkan smartphone. Berikut cara cek pajak kendaraan Jateng dari aplikasi NEW SAKPOLE.

    1. Unduh aplikasi NEW SAKPOLE pada smartphone melalui Play Store maupun App Store.
    2. Buka aplikasi NEW SAKPOLE.
    3. Jika kamu belum pernah mendaftarkan akun NEW SAKPOLE, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan klik menu "Pendaftaran".
    4. Pilih menu "Pengajuan Pendaftaran".
    5. Setujui syarat dan ketentuan.
    6. Masukkan data-data kendaraan dan pastikan data sudah benar.
    7. Kemudian, masukkan data diri pemilik kendaraan dan lengkapi upload dokumen yang dibutuhkan.
    8. Jika sudah, pemberitahuan verifikasi pendaftaran akan masuk ke ponselmu. 
    9. Setelah pendaftaran terverifikasi, pilih menu "Pembayaran".
    10. Pilih menu "Dapatkan Kode Bayar".
    11. Masukkan data kendaraan.
    12. Kemudian, akan muncul rincian pembayaran pajak kendaraanmu. Cek rinciannya dan klik "Lanjut" untuk melanjutkan proses pembayaran.
    13. Pilih cara pembayaran yang kamu mau.
    14. Kode bayar pun akan muncul dan silakan lakukan pembayaran melalui bank yang kamu pilih.
    15. Setelah menyelesaikan pembayaran, silakan cek keberhasilan transaksi dengan klik "Status Pembayaran".
    16. Jika pembayaran berhasil, pilih "Unduh E-TBPKP (Unduh Bayar)". Lalu masukkan kode bayar sebelumnya dan pilih "Unduh".
    17. Bukti pembayaran sudah terunduh di ponselmu.

    Untuk diketahui, pada tampilan informasi tersebut juga terdapat keterangan bea balik nama, status pajak, lama tunggakan, dan status kendaraan. 

  4. Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah Melalui Aplikasi Signal

    Selain aplikasi NEW SAKPOLE yang dirancang khusus bagi wilayah Jawa Tengah. Ada pula aplikasi Signal yang dirilis Samsat pusat untuk memudahkan seluruh masyarakat Indonesia mengecek dan membayar pajak kendaraan secara online. 

    Berikut adalah cara cek pajak kendaraan Jateng dengan aplikasi Signal.

    1. Unduh aplikasi Signal melalui Play Store maupun App Store.
    2. Buka aplikasi Signal.
    3. Mulai pendaftaran dengan klik ikon foto produk.
    4. Masukan data-data pribadi yang diminta untuk pendaftaran.
    5. Lakukan verifikasi biometrik wajah melalui swafoto.
    6. Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel didaftarkan.
    7. Setelah registrasi berhasil lakukan verifikasi di email.
    8. Kemudian, pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".
    9. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
    10. Lanjut mengecek pajak di aplikasi Signal dengan pilih menu 'NKRB' pada menu utama.
    11. Klik 'lanjut'.
    12. Maka akan muncul informasi pajak kendaraan milikmu.
  5. Cara Cek Kendaraan Jawa Tengah Melalui SMS

    Perlu diketahui, bahwa cek pajak kendaraan Jawa Tengah bisa dilakukan melalui SMS. Pelayanan ini membantu masyarakat Jateng yang ingin mengecek pajak kendaraan, tetapi tidak menggunakan smartphone dan jaringan internet.

    Caranya pun mudah, kamu hanya perlu mengirim pesan ke nomor 9600 dengan format JATENG[spasi]Nomor kendaraan (contoh: JATENG G8976AZ). Kemudian, tunggu balasan dari petugas.

    Selain itu, kamu juga bisa mengakses informasi pajak kendaraan melalui layanan SMS gateway yang disediakan SAMSAT. Caranya, ketik info[spasi]Kode plat kendaraan/nomor polisi/kode seri plat kendaraan[spasi]warna kendaraan dan kirim ke nomor 08112119211. 

    Kamu akan mendapatkan informasi identitas kendaraan, kode bayar, dan nominal yang harus dibayarkan.

Baca juga: Begini Cara Cek Pajak Mobil, Jangan Sampai Terlewat!

Syarat Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

Sebagai informasi, ada beberapa perbedaan syarat pembayaran pajak kendaraan Jateng di kantor SAMSAT langsung dengan pembayaran secara online 2024. Bayar pajak online melalui website maupun aplikasi membutuhkan syarat yang lebih sederhana. Berikut syarat cek dan bayar pajak kendaraan Jawa Tengah secara online.

  1. Nomor polisi atau nomor plat.
  2. Nomor seri atau rangka kendaraan.
  3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan.

Sementara syarat cek dan bayar pajak kendaraan Jawa Tengah di kantor Samsat adalah sebagai berikut.

  1. Kartu KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi.
  2. Berkas BPKB asli dan fotokopi.
  3. Kartu STNK asli dan fotokopi.

Adapun, aturan pembayaran pajak kendaraan dilakukan rutin setiap tahun. Namun, jika terlambat membayar pajak lebih dari 1 tahun, kamu perlu mendatangi layanan SAMSAT agar tagihan pajakmu tidak terblokir.

Biaya Pajak Kendaraan Jawa Tengah

Memperkiraan tarif pajak kendaraan adalah hal yang penting untuk dilakukan sebelum membayarnya. Tarif pajak kendaraan bermotor pun bervariasi, tergantung jenis kendaraan dan jumlah kendaraan yang dimiliki (pajak progresif). Berdasarkan bobot pajak dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), berikut besaran pajak yang dikenakan.

  • Sebesar 1,5% untuk kendaraan bermotor pribadi.
  • Sebesar 1% untuk kendaraan umum (transportasi umum).
  • Sebesar 0,5% untuk kendaraan bermotor yang merupakan alat berat dan alat-alat besar.

Selain NJKB, tarif pajak juga dikenakan berdasarkan Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-KB) dengan besaran sebagai berikut.

  • Sebesar 0,3% untuk kendaraan berat bekas, yaitu pemilik kedua, ketiga, atau seterusnya.
  • Sebesar 1% untuk kendaraan bekas, yaitu pemilik kedua, ketiga, atau seterusnya,  baik kendaraan pribadi maupun umum.
  • Sebesar 3% untuk kendaraan baru yang merupakan alat berat dan alat besar.
  • Sebesar 10% untuk kendaraan baru, baik kendaraan pribadi maupun umum.

Lakukan Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah Rutin dan Bayar Tepat Waktu

Demikianlah informasi seputar cek pajak kendaraan Jawa Tengah. Sudah dijelaskan pada artikel ini beberapa cara cek online, syarat pembayaran, hingga manfaat bayar pajak kendaraan.

Dari penjelasan di atas, kamu bisa mengetahui pentingnya cek pajak kendaraan Jawa Tengah untuk menghindari keterlambatan pembayaran dan risiko denda pajak serta tilang. Semoga informasi yang diberikan bermanfaat, terutama warga Jawa Tengah, dan membayar tepat waktu. Kamu bisa hemat waktu, kamu pun bisa hemat dana.

Baca Juga: Pajak Penghasilan: Pengertian dan Cara Menghitungnya