Cara Daftar Nikah Online dan Prosedur Ijab Kabul di KUA saat Darurat Corona
Pernikahan sejatinya menjadi momen istimewa bagi calon pengantin. Tapi apa jadinya bila rencana nikah yang sudah dipersiapkan dengan baik, harus berantakan akibat wabah virus corona? Sedih pastinya.
Itulah hidup. Penuh misteri. Tidak ada yang dapat memprediksi kehadiran virus corona atau Covid-19 dan kapan berakhirnya. Yang jelas, bukan cuma ekonomi global yang kacau balau lantaran pandemi ini, tapi juga menimbulkan duka bagi para calon pengantin.
Mimpi menggelar pesta pernikahan dengan mengundang banyak orang harus kandas. Gedung, katering, orkes dangdut, tenda, dan baju pengantin untuk acara resepsi sudah dibayar lunas.
Namun semua mesti batal karena ada maklumat larangan berkerumun atau ditetapkan status pembatasan sosial berskala besar oleh Presiden Jokowi. Jika tetap nekat melanggar, bisa dipenjara 1 tahun atau denda Rp100 juta.
Hari bahagia berujung duka. Giliran sudah dapat calon pendamping, mau nikah, ada saja halangannya. Hal ini dialami banyak pasangan, salah satu pasangan Mutia Maharani dan Saifullah Ramdani yang menuai pujian Netizen.
Meski akad nikah tetap dilaksanakan, namun resepsi Mutia dan Saifullah yang seharusnya digelar pada 29 Maret lalu di Depok, terpaksa batal karena corona. Dan keduanya sepakat untuk memberikan katering kepada para tetangga dan anak yatim.
Ya, sebenarnya buat kamu yang sudah mengurus dan mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) tak perlu takut. Yang tidak diperbolehkan hanya menyelenggarakan pesta, bukan akad nikahnya.
Kalau untuk akad, tetap diizinkan. Bisa di KUA atau luar KUA. Penghulu tetap melayani kok. Tentunya dengan protokol tata cara nikah dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencegah penyebaran virus corona.
Baca Juga: Nikah Berkesan dengan Budget Rp20 Juta, Simak Simulasi dan Tipsnya
Tata Cara Nikah di KUA Selama Darurat Corona
Selama Covid-19 masih merajalela di Indonesia, Kemenag memberlakukan kebijakan baru pada layanan nikah di KUA. Ini berlaku bagi pasangan yang sudah melakukan pendaftaran sebelum 1 April 2020. Untuk layanan akad nikah di luar KUA disetop sementara.
Tata cara akad nikah di KUA:
1. Jumlah orang yang ikut prosesi akad nikah dalam satu ruangan dibatasi. Tidak lebih dari 10 orang
2. Calon pengantin dan anggota keluarga harus cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan menggunakan masker
3. Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Cara Daftar Nikah Online di KUA
Virus corona telah membuat tatanan pelayanan publik berubah, termasuk layanan pendaftaran nikah di KUA. Bagi pasangan yang masih terjebak #dirumahaja atau Work From Home (WFH), bisa kok mendaftar secara online.
- Perlu dicatat! Meski kamu melakukan pendaftaran nikah online, namun akad nikah tidak akan dilayani penghulu dalam masa darurat Covid-19. Jadi ada baiknya, kamu menunda atau menjadwal ulang rencana akad nikah bersama pasangan.
Hal ini sesuai dengan edaran baru terkait protokol penanganan Covid-19 pada pelayanan kebimasislaman. Edaran yang ditujukan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu itu, antara lain mengatur tentang layanan publik di KUA.
"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," terang Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin dalam keterangan resminya.
- Yang dilayani hanya pendaftaran layanan pencatatan nikah, namun dengan sistem online melalui website resmi kemenag.go.id.
Baca Juga: Tata Cara dan Biaya Nikah di KUA
Cara Daftar Nikah Online
Pertama, buka website simkah.kemenag.go.id pada browser Anda.
Pada menu "Daftar Nikah" (berada di sisi kanan bawah halaman), klik "Daftar".
Selanjutnya, isi data di mana dan jadwal akan dilaksanakannya akad nikah, meliputi provinsi; kabupaten/kota, kecamatan; nikah di KUA atau luar KUA; tanggal dan jam akad nikah. Nanti biasanya akan muncul pemberitahuan apakah jadwal tersedia atau tidak.
Isi form pendaftaran dengan lengkap, seperti data calon suami dan calon istri.
Unggah foto diri Anda dan calon suami/istri.
Jika sudah mengisi data-data yang diminta dengan lengkap, lakukan checklist dokumen.
Setelah semua tahap sudah dilakukan, segera cetak bukti pendaftaran.
Penghulu nantinya akan datang sesuai jadwal akad nikah yang sudah ditentukan calon pengantin (tidak dalam masa pandemi corona atau setelah situasi dan kondisi kondusif).
Larangan Nikah Online Lewat Video Call
Larangan nikah melalui video call
Untuk mencegah penularan virus corona, sebetulnya kamu juga bisa loh menggelar akad nikah lewat video call. Cara ini dapat dilakukan bila calon pengantin tinggal di wilayah yang berbeda. Artinya terpisah jarak ratusan kilometer.
Hukumnya tetap sah, menurut Ketua Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, seperti dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama.
Namun demikian, Kementerian Agama sudah menerapkan sistem WFH kepada pegawainya, termasuk penghulu hingga 21 April 2020. Dan ada larangan untuk nikah online lewat video call.
"Pelaksanaan akad nikah secara online, baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," Kamaruddin.
Kalau Sudah Jodoh, Gak Akan Ke Mana
Di tengah pandemi global ini, nyawa kita jadi taruhan. Tidak baik mengorbankan orang lain demi kepentingan kita. Oleh karena itu, tetap mengikuti imbauan pemerintah untuk menghindari kontak fisik (phsyical distancing).
Lebih baik menunda sementara hari bahagiamu, daripada merugikan banyak orang guna mencegah penularan virus corona. Tenang, kalau sudah jodoh tak akan ke mana. Kalau sudah takdirmu menikah, maka pasti terlaksana. Tetap bersabar dan semangat.
Baca Juga: Cara Buat Sertifikat Layak Kawin, Wajib Buat Kamu yang Mau Nikah di Jakarta