Cara Klaim Asuransi Mobil yang Rusak Akibat Fenomena dan Bencana Alam

Zaman sekarang, memiliki asuransi mobil untuk kendaraan pribadi sama pentingnya dengan memiliki asuransi kesehatan dan jiwa. Apalagi jika kendaraan tersebut merupakan alat mobilitas utama untuk kegiatan sehari-hari.

Tanpa mengasuransikan kendaraan, sama saja kamu menyebloskan diri kedalam lubang pemborosan yang ujungnya hanya merugikan kamu dan keuanganmu.

Asuransi mobil bisa meng-cover segala biaya tidak terduga yang bisa terjadi kepada kendaraanmu. Seperti lecet, kaca pecah, mesin rusak, cat pudar, mesin mogok dan masih banyak lagi baik karena dirusak oleh orang lain. Khususnya untuk fenomena dan bencana alam yang tidak bisa prediksi kapan datangnya dan sebesar apa risiko kerusakan yang bisa diberikan ke mobil pribadi.

Seperti contohnya fenomena hujan es batu menyebabkan banyak kerusakan pada kendaraan seperti kaca mobil depan dan spion yang pecah dan atap mobil yang penyok. Selain itu, masih banyak bencana alam lain yang dapat mengancam mobil milikmu. Simak artikel ini untuk mengetahui langkah-langkah klaim asuransi mobil akibat bencana alam berikut ini!

Pastikan Apakah Polis Asuransi Mobil Menanggung Risiko Fenomenda dan Bencana Alam

Sebelum kamu mengajukan klaim kerusakan akibat bencana alam, pastikan apakah polis dasar asuransi mobil sudah menanggung risiko bencana alam. Bila kerusakan akibat bencana alam belum termasuk dalam tanggungan di polis dasar, klaim asuransimu akan ditolak.

Maka dari itu, kamu dapat menambah jaminan proteksi dengan perluasan yang mencakup risiko bencana alam. Dengan adanya perluasan jaminan proteksi asuransi mobil yang menanggung bencana alam, maka klaim asuransimu akan diterima bila terjadi kerusakan akibat bencana alam.

Tata Cara Klaim Asuransi Mobil yang Rusak Karena Fenomena dan Bencana Alam

Nah, untuk yang belum tahu bagaimana cara klaim mobil akibat kerusakan yang disebabkan oleh fenomena atau bencana alam berikut langkah-langkahnya:

  1. Untuk Jenis Asuransi Kendaraan TLO

    Berikut beberapa yang harus dipersiapkan untuk klaim asuransi kendaraan TLO:

    • Membawa polis asuransi beserta fotokopinya.
    • Pastikan asuransi kendaraan memang memiliki perluasan perlindungan terhadap fenomena atau bencana alam seperti banjir, gempa dan kebakaran.
    • Membawa fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), KTP dan BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor.
    • Menyerahkan kronologi kapan, dimana dan bagaimana kendaraan bisa mengalami kerusakan.
    • Foto bukti kendaraan yang rusak karena fenomena atau bencana alam tersebut.
    • Formulir klaim asuransi mobil yang sudah diisi dan ditandatangani.
    • Jangan lupa siapkan biaya klaim atau biaya ditanggung sendiri (own risk) untuk klaim yang diajukan. Biaya ini berkisar Rp250 ribu hingga sekira Rp300 ribuan.
  2. Proses Klaim Asuransi Mobil TLO (Total Loss Only) untuk Risiko Kerusakan Akibat Bencana Alam

    • Ambil gambar bagian kendaraan yang rusak parah dan/atau buat laporan kehilangan (jika mobil dicuri atau hilang).
    • Tulis kronologinya secara lengkap.
    • Siapkan dan bawa seluruh persyaratan untuk melakukan klaim asuransi mobil.
    • Ajukan klaim asuransi mobil ke pihak asuransi.

    Setelah menyiapkan persyaratan dan dokumennya. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk meng-klaim asuransi kendaraanmu yang mengalami kerusakan:

  3. Untuk Jenis Asuransi Kendaraan All Risk

    Asuransi mobil all risk ternyata juga bisa diklaim untuk melakukan cover risiko yang disebabkan oleh fenomena atau bencana alam. Berikut persyaratannya:

    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor.
    • Pastikan asuransi kendaraan memang memiliki perluasan perlindungan terhadap fenomena atau bencana alam seperti banjir, gempa dan kebakaran.
    • Surat keterangan mengenai kerusakan apa saja yang dialami oleh kendaraan.
    • Bukti foto kendaraan yang rusak tersebut.
    • Formulir klaim asuransi mobil yang sudah diisi dan ditandatangani.
    • Jangan lupa siapkan biaya klaim atau biaya ditanggung sendiri (own risk) untuk klaim yang diajukan. Biaya ini berkisar Rp250 ribu hingga sekira Rp300 ribuan.
  4. Proses Klaim Asuransi Mobil All Risk untuk Kerusakan Akibat Bencana Alam

    Setelah menyiapkan persyaratan dan dokumennya. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk meng-klaim asuransi kendaraanmu jika terjadi kerusakan/kecelakaan:

    • Ambil gambar bagian kendaraan yang rusak.
    • Tulis kronologinya secara lengkap mengapa kendaraan mengalami kerusakan.
    • Mendatangi bengkel yang terdaftar sebagai rekanan dari polis asuransi.
    • Jika kebetulan sedang berada di luar kota, bisa segera hubungi agen asuransi untuk mendapatkan rekomendasi bengkel tertentu yang ada di daerah itu.
    • Mengisi formulir klaim asuransi yang disediakan oleh pihak bengkel rekanan.
    • Menandatangani formulir klaim asuransi yang disediakan bengkel di atas materai beserta lampiran persyaratan lainnya.
    • Pihak bengkel kemudian akan melakukan konfirmasi kepada pihak asuransi.
    • Jika pengajuan klaim disetujui, mobil akan langsung diperbaiki oleh pihak bengkel rekanan.

Hindari Hal-Hal ini Jika Klaim Asuransi Tidak Ingin Ditolak

Meskipun klaim asuransi adalah hak kita sebagai pengguna asuransi, tapi kenyataannya tidak semua pengajuan klaim disetujui begitu saja oleh pihak asuransi. Ada beberapa penyebab dimana pihak asuransi berhak menolak pengajuan klaim jika ternyata:

  • Polis sedang atau sudah tidak aktif lagi (lapse).
  • Klaim tidak tercakup dalam klausul atau tidak termasuk kedalam tanggungan asuransi.
  • Pengajuan klaim melebihi waktu yang ditentukan atau lebih dari 3x24 jam sejak kendaraan rusak atau hilang.
  • Dokumen persyaratan pengajuan klaim tidak lengkap.
  • Sedang berada pada masa tunggu (waiting period).
  • Kerusakan pada kendaraan telah ada sebelum polis asuransi dibeli.
  • Klaim pengajuan termasuk kedalam pengecualian seperti kendaraan adalah hasil pencurian, barang bukti kejahatan, kesalahan karena kecerobohan sendiri, dsb.
  • Terbukti melakukan kejahatan asuransi.
  • Wilayah kejadian tidak termasuk kedalam layanan asuransi seperti pengajuan dilakukan diluar negeri saat pembelian polis asuransinya di Indonesia.
  • Limit sudah melebih kebijakan dan peraturan yang ditetapkan.
  • Klaim diluar daftar rekanan yang sudah ditentukan.
  • Polis tidak mencakup jaminan proteksi dari kerusakan akibat bencana alam.

Dengan mengetahui hal-hal yang bisa membuat pengajuan klaim ditolak, kamu bisa lebih baik lagi dalam mempersiapkan dokumen dan persyaratan serta proses pengajuan klaim secara baik dan sesuai dengan kebijakan dan peraturan perusahaan asuransi.

Memilih Produk Asuransi Mobil sesuai Kebutuhan

Asuransi kendaraan yang baik adalah asuransi kendaraan yang tepat dengan kebutuhan kita. Selain itu, pastikan premi asuransi yang dipilih sesuai dengan kondisi keuangan kamu, jangan sampai premi asuransi jadi sumber kacaunya kondisi keuangan.