Cara Mudah Melaporkan Reksa Dana dalam SPT Tahunan

Meskipun reksa dana bukan merupakan objek pajak secara langsung, investor tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan investasi ini dalam pelaporan pajak mereka.

Pendapatan yang diperoleh dari investasi reksa dana, seperti keuntungan atau dividen, tetap dianggap sebagai penghasilan yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Dengan melaporkan investasi reksa dana, wajib pajak dapat menunjukkan transparansi dalam pengelolaan aset dan memastikan bahwa semua sumber penghasilan tercatat dengan benar, baik yang sudah dipotong pajaknya maupun yang belum. Pelaporan ini juga sangat penting untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, serta mencegah potensi masalah hukum atau denda di masa depan.

Informasi untuk SPT Tahunan

1. Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak

  • Keuntungan yang Direalisasikan: Keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan atau switching reksa dana.
  • Pembagian Dividen Tunai: Penghasilan yang diterima dari pembagian dividen tunai reksa dana.

Total dari Keuntungan yang Direalisasikan dan Pembagian Dividen Tunai akan dicatat pada kolom "Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak" pada SPT.

2. Total Harta

Total portofolio reksa dana dapat dicantumkan di bagian Harta > Investasi pada SPT Tahunan.

Cara Lapor Reksa Dana di SPT Tahunan

1. Cara melaporkan keuntungan dari hasil investasi yang diperoleh melalui penjualan reksa dana:

  • Masukkan total dari Keuntungan yang Direalisasikan dan Pembagian Dividen Tunai di Tax Reportmu pada kolom Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, poin 6c. Penghasilan Lainnya yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
  • Jika angka yang tercantum bernilai positif, maka nominal tersebut wajib dilaporkan. Sebaliknya, jika angka yang tertera negatif (menunjukkan kerugian), maka tidak perlu dilaporkan.
  • Setelah itu, lanjutkan pengisian SPT.

2. Pelaporan aset (harta) berupa investasi dalam bentuk reksa dana:

Jika nilai pada Harta/Aset Keuangan menunjukkan angka positif, kamu wajib melaporkan nilai tersebut sebagai bagian dari investasi reksa dana.

  • Pertama, klik tombol “Tambah”.
  • Isi form Harta Baru untuk melanjutkan proses pelaporan.
  • Untuk reksa dana, masukkan 036 pada Kode Harta.
  • Tulis Reksa Dana pada Nama Harta.
  • Selanjutnya, pada Tahun Perolehan, isi tahun sesuai dengan reksa dana itu didapat (misal, 2024).
  • Kemudian, pada Harga Perolehan, isi nominal yang terdapat pada kolom Harga Perolehan pada bagian Total Harta di Tax Reportmu.
  • Tulis nama perusahaan tempat kamu melakukan investasi reksa dana pada bagian Keterangan.
  • Cek kembali informasi-informasi yang kamu masukkan, lalu klik Simpan.
  • Lanjutkan pengisian SPT.

Jadilah Wajib Pajak yang Disiplin dan Taat

Melaporkan pajak dengan tepat waktu dan akurat bukan hanya kewajiban, tetapi juga kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan negara. Dengan melaporkan pajak secara transparan dan teratur, kamu bisa menghindari sanksi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, disiplin dalam pelaporan pajak juga akan membantumu dalam perencanaan keuangan yang lebih baik di masa depan. Mari jadikan kebiasaan melapor pajak sebagai bagian dari tanggung jawab kita sebagai warga negara yang baik.