Butuh Perbaikan Nama di KTP? Ini Cara Memperbaiki KTP yang Salah Data
Di Indonesia saat ini sudah diberlakukan e-KTP atau KTP Elektronik. KTP Elektronik (KTPel) memiliki fungsi sebagai bukti keabsahan identitas kita sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang berisi data diri seperti nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan dan kewarganegaraan. Fungsi e-KTP ini pun sangat penting untuk membantu mengidentifikasikan diri dalam administrasi kependudukan.
Namun, tak jarang ada kesalahan data dalam e-KTP kita, seperti kesalahan ejaan penulisan nama hingga kesalahan tempat tanggal lahir. Hal ini pun akan sangat menganggu. Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk mengurus pembaruan data e-KTP. Lantas, bagaimana cara memperbaiki KTP yang salah data itu? Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Pentingnya Memperbaiki Kesalahan Data Dalam KTP
Kesalahan data dalam e-KTP tidak bisa disepelekan. Pasalnya, hal ini bukan hanya akan berimbas pada kesalahan pencatatan data administrasi tetapi juga berimbas menjadi hambatan pada saat kamu hendak melakukan transaksi perbankan, melakukan traveling, melakukan pencairan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dan sebagainya.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (7) menyatakan bahwa KTP-elektronik untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Jadi, jika menemukan kesalahan data pada KTP atau ingin merubah data lama di e-KTP, segera perbaiki agar tidak ada hambatan di kemudian hari.
Umumnya, beberapa kesalahan data yang ada di e-KTP meliputi:
- Penulisan NIK e-KTP tidak sesuai dengan NIK KK.
- Penulisan tempat dan tanggal lahir di e-KTP berbeda dengan akta kelahiran.
- Kesalahan penulisan ejaan nama lengkap, dan sebagainya.
Dasar Hukum Perbaikan Data KTP
Perbaikan terhadap data dalam e-KTP yang salah merupakan hal yang wajib dilakukan. Bahkan, hal ini sudah ada dasar hukumnya, lho. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dalam pasal 64 ayat (8) dan (9).
- Pada ayat (8) dinyatakan bahwa dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
- Kemudian, pada ayat (9) dinyatakan bahwa dalam hal KTP-el rusak atau hilang, penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada instansi pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.
- Selain itu, Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa kalau sudah pernah merekam KTP-el, tidak perlu merekam ulang dan hanya merubah data yang salah saja.
Syarat Perbaikan Data KTP yang Salah
Untuk mengurus perbaikan data KTP yang salah, terdapat beberapa persyaratan yang harus dibawa. Berikut adalah syarat-syaratnya:
- KTP asli dan fotokopi.
- KK asli dan fotokopi.
- Dokumen pendukung yang mendukung perbaikan data. Misalnya, kamu ingin mengubah status perkawinan, maka lampirkan juga Surat Nikah.
Baca juga: KTP Hilang, Ikuti Cara Ini Untuk Mengurusnya
Cara Mengubah Data KTP yang Salah
1. Bawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan seperti e-KTP lama yang ingin diperbaiki, fotokopi kartu keluarga, dan lainnya (menyesuaikan dengan keperluan).
2. Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
3. Cari loket untuk mengurus KTP dan KK. Lalu, sampaikan data apa yang ingin diperbaiki kepada petugas.
4. Serahkan semua dokumen perubahan data e-KTP kepada petugas Dukcapil.
5. Setelah semua dokumen persyaratan yang diberikan selesai diperiksa dan sesuai dengan ketentuan, kamu akan diberikan resi untuk pengambilan e-KTP baru atau yang sudah diperbaiki.
6. Kamu sudah bisa pulang dan silahkan menunggu kurang lebih 14 hari untuk proses input data dan cetak e-KTP baru.
7. Silahkan ambil e-KTP di kantor Dukcapil.
Berapa Biaya Perubahan Data KTP?
Tak perlu khawatir, proses pengajuan perubahan data KTP di disdukcapil tidak dipungut biaya alias gratis. Kamu hanya perlu membawa persyaratan dan mendatangi kantor disdukcapil sesuai domisili. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa pengajuan data administrasi kependudukan KTP tidak dipungut biaya.
Kemudian, pada Pasal 95B juga dinyatakan bahwa ada sanksi hukum 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) apabila ada pungli dalam proses pembuatan dan pembaruan data KTP.
Proses Tidak Serumit yang Dibayangkan
Jika menemukan data kartu identitas tidak sama dengan yang sebenarnya, maka segeralah urus hal tersebut. Segera luangkan waktu dan mencari kantor Dukcapil setempat, urus data KTPel yang salah bisa tidak kesulitan di kemudian hari. Melihat dari prosedur yang telah diuraikan di atas, mengurus KTP yang salah data atau update data e-KTP sekarang itu mudah dan tidak serumit yang kita bayangkan. Semoga lancar dan data e-KTP benar kembali.