Cara Mengisi dan Lapor SPT Tahunan Pajak 1770, Terbaru dan Terlengkap

Sudah lapor SPT Tahunan Pajak belum? Kalau belum, segera. Khususnya, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, mengingat batas waktu terakhir setiap tanggal 31 Maret.

Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, deadline-nya setiap tanggal 30 April. Batas pelaporan tersebut bisa saja diperpanjang tergantung kebijakan Ditjen Pajak.

Cara mengisi dan lapor SPT Tahunan Pribadi dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu SPT 1770 (orang yang memiliki sumber penghasilan lebih dari 1 atau pekerja lepasan), SPT 1770 SS (pegawai penghasilan kurang dari Rp 60 juta setahun), dan SPT 1770 S (pegawai penghasilan lebih dari Rp 60 juta setahun).

Berikut merupakan penjelasan mengenai SPT 1770 beserta cara mengisi dan lapornya.

Baca Juga: Tips dan Cara Lapor SPT Pajak Secara Online (Infografis)

Formulir SPT 1770


Formulir SPT 1770 (Sumber: Yumpu.com)

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan formulir 1770 diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • Melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
  • Memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.
  • Memperoleh penghasilan yang dikenai PPh Final dan/atau bersifat Final, dan.
  • Memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri.

Kalau kamu karyawan dengan penghasilan lain, seperti sambilan jualan online, freelancer, guru les privat, atau lainnya, maka lapor SPT Pajaknya menggunakan formulir 1770.

Atau kamu statusnya bukan pegawai, tetapi pelaku usaha UMKM, youtuber, influencer, selebgram, content creator, blogger, notaris, dokter, penulis, dan lainnya, juga pakai formulir SPT 1770.

Dokumen yang Dibutuhkan

Kamu harus mempersiapkan beberapa dokumen untuk dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi dengan formulir 1770.

Dokumen tersebut, antara lain:

  • Penghasilan lain di luar pekerjaan.
  • Bukti potong A1 atau A2 (jika kamu pegawai dengan penghasilan lain).
  • Neraca dan laporan laba rugi atau laporan keuangan (bila menggunakan metode pembukuan).
  • Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (bila menggunakan metode norma/NPPN).
  • Lembar perhitungan PPh Terutang (WP dengan status PH atau MT).
  • Daftar perhitungan peredaran bruto (UMKM omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun).
  • Jumlah penghasilan, pembayaran PPh Pasal 25, pemberitahuan norma (pengusaha omzet di atas Rp 4,8 miliar setahun).

Catatan:

  • PH adalah penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
  • MT adalah penghasilan suami-istri dikenai pajak terpisah karena dikehendaki oleh istri yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Peralatan yang Diperlukan

Lapor SPT online dari rumah saja sambil rebahan, cukup menggunakan laptop atau komputer yang terhubung internet. Koneksi internet harus stabil saat mengunduh formulir 1770 dan pelaporan sehingga proses pelaporan dapat berjalan lancar tanpa putus nyambung.

Baca Juga: Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 SS

Cara Lapor SPT Pajak Formulir 1770


Cara lapor SPT Tahunan Pribadi 1770

Karena formulir SPT 1770 tidak sesederhana 1770 S dan 1770 SS, maka cara pelaporannya menggunakan e-Form. Sebetulnya e-Form dengan e-Filing hampir sama.

Sama-sama diakses dari DJP Online. Namun, e-Form adalah formulir SPT elektronik berbentuk file dengan format dokumen .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline.

Formulir tersebut dapat dibuka menggunakan aplikasi form viewer. Aplikasi form viewer dapat diunduh melalui link yang berada pada laman e-Form. Jadi, tidak full online seperti e-Filing.

Cara Mengunduh Formulir 1770 via e-Form

  • Buka situs pajak.go.id.
  • Klik Login di bagian kanan atas.
  • Isi NPWP, password, dan kode keamanan.
  • Klik Login.
  • Kamu akan diarahkan pada dashboard layanan digital perpajakan.
  • Klik tab Lapor.
  • Klik e-Form.
  • Pastikan perangkat komputer atau laptop sudah terpasang aplikasi Viewer.
  • Jika belum, dapat klik “Download” dan unduh Viewer sesuai petunjuk.
  • Klik Buat SPT.
  • Berikutnya akan diberikan pertanyaan, “Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?”.
  • Klik Ya.
  • Klik e-Form SPT 1770.

Cara Mengisi SPT Pajak 1770

  • Pilih Tahun Pajak.
  • Isi status SPT Normal (Pembetulan SPT dilakukan jika menemukan kesalahan pada SPT Tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya).
  • Klik Kirim Permintaan.
  • Sistem secara otomatis akan men-download e-Form.
  • Buka dokumen e-Form yang telah berhasil diunduh.
  • Pilih Pembukuan apabila membuat laporan keuangan, pilih Pencatatan jika tidak membuat laporan keuangan.

Lampiran dalam SPT  Pajak 1770

  1. Lampiran IV


    Lampiran IV Formulir SPT 1770

    LAMPIRAN IV Bagian A

    • Isi daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun.
    • Jika ingin menambahkan daftar harta lainnya, klik simbol “+”.
    • Pilih kode harta yang sesuai jenis harta, lalu isi keterangan Nama Harta dan Tahun Perolehan.
    • Pada Harga Perolehan, cantumkan nilai pada saat memperoleh harta.
    • Isi deskripsi lebih lanjut pada kolom keterangan, misalnya pelat nomor kendaraan.

    LAMPIRAN IV Bagian B

    • Isi daftar utang akhir tahun.
    • Jika ingin menambahkan utang lainnya, klik simbol “+”.
    • Pilih kode utang sesuai jenis utang, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman dan jumlah utang tersisa pada akhir tahun.

    LAMPIRAN IV Bagian C

    • Isi daftar anggota keluarga sesuai kondisi pada awal tahun pajak SPT yang dilaporkan.
    • Klik Halaman Selanjutnya.
  2. Lampiran III


    Lampiran III Formulir SPT 1770

    LAMPIRAN III Bagian A

    • Isi data Penghasilan Final dan/atau Bersifat Final sesuai bukti potong yang diterima.
    • Isi Nilai Penghasilan Bruto dan PPh Terutang.
    • Untuk mengisi PPh Final UMKM 0,5%, ceklis pada poin 16, lalu klik tombol PPh Final PP 46/23 yang muncul di atas formulir.
    • Isi data secara lengkap.
    • Lalu pindahkan nilai ke Lampiran III dengan mengklik “YA”.
    • Klik “Halaman Sebelumnya”.
    • Sistem akan menghitung total PPh Terutang secara otomatis.

    LAMPIRAN III Bagian B

    • Isi penghasilan bruto yang tidak termasuk objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh.

    LAMPIRAN III Bagian C

    • Dalam hal melakukan pisah harta atau memilih memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah, isi penghasilan bruto istri atau suami.
    • Klik “Halaman Selanjutnya”.

    Baca Juga: Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 S

  3. Lampiran II


    Lampiran II Formulir SPT 1770

    • Isi Nama, NPWP, Nomor Bukti Pemotongan atau Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan, Jenis Pajak, dan Jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.
    • Jika memiliki lebih dari satu bukti potong, dapat menambah kolom dengan klik tombol “+”.
    • Klik “Halaman Selanjutnya”.
  4. Lampiran I


    Lampiran I Formulir SPT 1770

    LAMPIRAN I Bagian A

    Lampiran ini hanya diisi apabila kamu menyelenggarakan pembukuan.

    Isi identitas pembukuan:

    • Poin 1 : Isi Penghasilan Bruto, Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha untuk mendapatkan penghasilan neto.
    • Poin 2 : Dalam hal terdapat biaya yang tidak dapat dibebankan sesuai ketentuan perpajakan, lakukan penyesuaian fiskal positif dengan mengisi poin 2.
    • Poin 3 : Lakukan penyesuaian fiskal negatif sesuai ketentuan pada kolom yang tersedia.
    • Sistem akan otomatis menghitung total penghasilan neto yang telah sesuai dengan ketentuan perpajakan.
    • Klik “Halaman Selanjutnya”.

    LAMPIRAN 1 Bagian B

    • Diisi apabila tidak melakukan pembukuan, tetapi melakukan pencatatan.
    • Isi Peredaran Usaha, Persentase Norma sesuai ketentuan, serta Penghasilan Neto dengan cara mengalikan peredaran usaha dan persentase norma.

    LAMPIRAN I Bagian C

    • Dalam hal kamu juga bekerja di suatu perusahaan, isi Nama Pemberi Kerja, Penghasilan Bruto, dan Pengurangan Penghasilan Bruto sesuai bukti potong yang diterima dari perusahaan.

    LAMPIRAN I Bagian D

    • Isi Penghasilan Bersih dari Dalam Negeri yang Bukan Final, seperti bunga (selain bunga tabungan dan deposito), royalti, sewa (selain sewa tanah dan bangunan), penghargaan hadiah (selain hadian undian), keuntungan pengalihan harta, penghasilan lain.
    • Klik Halaman Selanjutnya.
  5. Lampiran Induk Formulir SPT 1770


    Lampiran Induk Formulir SPT 1770

    • Lengkapi data identitas.
    • Isi status kewajiban perpajakan suami atau istri.
    • Isi status PTKP di Poin B 10.
    • Data yang dimasukkan pada formulir sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke lampiran induk.
    • Apabila memiliki penghasilan neto dari luar negeri, zakat atau sumbangan keagamaan, kompensasi kerugian, pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 yang telah dikreditkan, isi pada kolom yang tersedia.
    • Poin B 17, isi jumlah angsuran bulan yang telah dibayar.
    • Dalam hal membayar PPh Pasal 25, masukkan nominal pokok pajak.
    • Jika SPT nihil, kamu dapat melanjutkan pengisian pada poin G. Bila kurang bayar, isi tanggal pelunasan PPh Kurang Bayar.
    • Bila SPT Lebih Bayar, pilih opsi restitusi, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai Pasal 17C atau sesuai Pasal 17D.
    • Kelebihan pembayaran pajak akan lebih dahulu diperhitungkan dengan utang pajak.
    • Di Poin F 21, kamu bisa menentukan angsuran PPh 25 pada tahun pajak berikutnya.
    • Pada Poin G, pilih dokumen yang dilampirkan.
    • Setelah itu, isi tanggal pembuatan SPT.
    • Klik “Submit”.
    • Unggah lampiran yang diperlukan.
    • Isi kode verifikasi yang dikirim ke email.
    • Klik “Submit”.
    • SPT akan terekam pada sistem Ditjen Pajak.
    • Kamu akan mendapat bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai bukti telah melaporkan SPT.

Masih Butuh Bantuan Lapor SPT? Datang Saja ke Kantor Pajak

Sebetulnya, kamu tidak perlu mengisi semua lampiran yang ada di SPT Pajak 1770. Tinggal pilih yang sesuai dengan kebutuhan.

Misalnya, jika UMKM dengan pajak 0,5%, tidak mendapat penghasilan lain dari pekerjaan sebagai pegawai maupun penghasilan lainnya, cukup mengisi lampiran induk, lampiran III, dan lampiran IV. Lewati lampiran II dan lampiran I.

Namun, apabila masih membutuhkan bantuan untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pajak Pribadi 1770, dapat mendatangi kantor pajak terdekat. Tetapi pastikan, kamu membawa dokumen lengkap yang disyaratkan.

Baca Juga: Cara Mengatasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar saat Lapor SPT Pajak Online