Cara Lapor SPT dari 2 Perusahaan yang Berbeda dalam Setahun
Tak jarang pekerja yang merasa kebingungan bagaimana cara mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) Orang Pribadi, karena memiliki 2 SPT dalam setahun atau lebih tepatnya punya dua bukti potong pajak 1721-A1. Artinya, dalam satu tahun, dia bekerja di dua perusahaan yang berbeda.
Misalnya, kamu bekerja di sebuah perusahaan dari Januari-Juli 2022 dan kemudian pindah kerja ke perusahaan lain mulai Agustus hingga sekarang. Nah, penghitungan SPT Tahunan Pajak Pribadi adalah dalam 1 tahun berjalan, yakni Januari-Desember. Maka, kamu akan memiliki 2 SPT, dari perusahaan lama dan perusahaan baru dia bekerja. Kamu harus melaporkan 2 SPT Pajaknya itu sebelum batas akhir lapor SPT 31 Maret 2023.
Simak penjelasan berikut ini bagi yang sedang bingung bagaimana cara mengurus SPT jika bekerja di 2 perusahaan.
Cara Mengisi SPT bila Punya 2 Bukti Potong
Saat pindah kerja dalam tahun yang sama akan punya 2 SPT Pajak
Ada ketentuan dan cara untuk mengisi SPT dari 2 perusahaan tersebut. Pada dasarnya, pengisian atau cara melaporkan SPT itu sama saja langkah-langkahnya. Pelaporan pajak penghasilan dari 2 SPT itu juga bisa dilakukan secara online, dengan langkah-langkah yang tidak berbeda dengan pelaporan pajak pribadi bila hanya memiliki satu SPT atau bukti potong dari 1 perusahaan.
Akan tetapi, yang menjadi pembeda dari cara pelaporan pajak dari 2 SPT ini terletak pada Pengisian Kolom Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya.
Berikut cara mengisi SPT jika ada 2 bukti potong.
- Kamu harus memiliki bukti potong pajak 1721-A1 dari kedua perusahaan. Satu bukti potong pajak dari perusahaan lama dan satu lagi bukti potong pajak dari perusahaan baru.
- Pada bagian pengisian kolom Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, gabungkan jumlah nominal yang tertera pada formulir bukti potong pajak 1721-A1 dari kedua perusahaan tersebut.
- Ikuti langkah selanjutnya sebagaimana mestinya sesuai petunjuk pengisian secara online pada aplikasi pelaporan SPT di e-Filing.
Jenis Formulir SPT yang Digunakan
- Form SPT 1770 S, bila gaji lebih dari Rp60 juta dalam setahun.
- Form SPT 1770 SS, bila gaji di bawah Rp60 juta dalam setahun.
- Form SPT 1770, bila punya bisnis atau pekerjaan bebas (freelancer).
Cara Lapor SPT jika ada 2 Bukti Potong
-
Lakukan Login
Kamu harus login terlebih dahulu di https://djponline.pajak.go.id/account/login. Setelah itu, ikuti petunjuk yang ada sebagaimana umumnya seperti pengisian SPT apabila hanya memiliki 1 SPT dari satu perusahaan, mulai dari:
- Klik icon e-Filing.
- Klik buat SPT.
- Isi formulir SPT, dengan menjawab pertanyaan sesuai kondisimu.
- Setelah itu, akan muncul jenis formulir SPT yang sesuai.
- Masuk ke Data Form (isi tahun pajak dan status apakah normal atau pembetulan).
- Klik langkah berikutnya, hingga masuk ke: Lampiran II.
-
Masuk ke Lampiran II
Nah, pada tahap inilah perbedaan pengisian SPT jika ada 2 SPT Pajak karena pindah kerja dalam satu tahun berjalan. Pada Lampiran II ini berisi Daftar Pemotong/Pemungut PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah. Klik icon Tambah+ yang ada di pojok kanan bawah dari tulisan Daftar Pemotong/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah.
Lalu, isi kolom yang tersedia pada Bukti Potong Baru (mulai dari Jenis Pajak: Pasal 21, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak perusahaan lama, otomatis akan tertera nama perusahaan pemotong pajak, isi Nomor Bukti Pemotongan pajak, dan Tanggal Bukti Pemotongan pajak, serta Jumlah PPh Yang Dipotong/Dipungut).
Klik Simpan, maka akan ada rincian data yang sudah dimasukkan tadi. Klik icon Tambah+ lagi, untuk melaporkan SPT yang kedua dari perusahaan tempat kamu pindah kerja.
Ikuti langkah-langkah yang sama dengan sebelumnya, hanya saja data yang dimasukkan adalah data-data dari SPT kedua atau perusahaan baru. Lanjutkan ke langkah-langkah berikutnya dengan mengisi data yang benar hingga hasilnya Nihil, serta SPT siap dikirim (submit) pada langkah ke-18 atau terakhir.
Maka, kamu akan menerima bukti pelaporan SPT sudah berhasil ke alamat e-mail dan nomor ponsel yang terdaftar.
Baca Juga: Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi
Apa yang Dilakukan Bila Kurang Bayar?
Halaman situs resmi ditjen pajak untuk membuat ID Billing (Sumber: pajak.go.id)
Bukan hal yang tidak mungkin, sering kali terdapat masalah kurang bayar saat melaporkan SPT Tahunan Pajak Pribadi ketika seseorang atau wajib pajak memiliki 2 atau lebih SPT yang berbeda dari perusahaan yang beda.
Bingung memang bila menghadapi kondisi seperti ini, mengingat perusahaan sudah memotong pajak dari penghasilan kita. Ini biasanya terjadi karena ketika memiliki dua SPT yang berbeda. Maka, akan dikenakan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebanyak dua kali.
Bila ternyata mengalami kurang bayar, maka harus mendapatkan ID Billing dengan cara membuat kode billing melalui Aplikasi ELektronik e-Billing DJP Online di https://sse.pajak.go.id/ pilih yang versi 1 karena kamu sendiri yang mengaksesnya.
Bayar kode Billing tersebut di ATM/Internet Banking/EDC/Bank Persepsi/Kantor Pos Persepsi. Apabila sudah membayar, buka dan edit kembali SPT e-Filing-mu. Masukkan NTPN dan tanggal, lalu lanjutkan hingga tahap pengiriman SPT seperti sebelumnya.
Untuk itu, kamu harus melakukan hal berikut ini saat pindah kerja:
- Mintalah SPT setelah mengundurkan diri dari perusahaan lama, dan memberikan SPT tersebut ke perusahaan baru.
- Pastikan perusahaan baru mau menyatukan SPT dari perusahaan lama dengan SPT yang akan diterima di perusahaan baru.
- Dengan penyatuan SPT lama dan SPT baru nantinya, penghasilan Neto dari perusahaan lama akan tertera di SPT nomor 13, yakni Penghasilan Neto Masa Pajak Sebelumnya.
Baca Juga: Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak
Segera Laporkan SPT Pajak Biar Tenang
Manfaatkan masa pelaporan SPT sebaik mungkin untuk menghindari denda akibat terlambat bayar atau justru tak melaporkannya. Jadi, tak ada alasan tak lapor SPT hanya karena merasa enggan, sebab cara pelaporan atau pengisian SPT pun ternyata sangat mudah, bahkan bagi yang memiliki 2 SPT dari dua perusahaan berbeda. Segera laporkan SPT Pajak biar tenang dan jadilah warga negara yang baik.
Baca Juga: Setelah Menikah Tidak Bekerja: Wanita Harus Tahu Soal Pajak ini!