Cara, Proses dan Biaya Mutasi Kendaraan Bermotor Tanpa Calo
Mutasi kendaraan bermotor merupakan hal yang biasa terjadi. Mutasi motor adalah perpindahan fisik kendaraan dan pembayaran pajaknya dari satu tempat ke tempat lain di Indonesia, baik antar kabupaten maupun antar provinsi, tetapi masih dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Proses mutasi ada 2 macam, yaitu: mutasi pada 1 daerah dan mutasi lain daerah. Jika proses mutasi melibatkan 2 daerah samsat dan berbeda provinsi, diperlukan prosedur cabut berkas yang melibatkan Polda setempat.
Mengurus mutasi kendaraan seringkali identik dengan sesuatu yang ribet, berbelit-belit, buang-buang waktu, birokratis, pungli, calo dan sebagainya terlebih lagi apabila kamu baru saja membeli motor baru. Sehingga banyak orang yang menyerahkan pengurusan dokumen kendaraan tersebut kepada biro jasa. Banyak orang yang malas mengurus sendiri dokumen kendaraannya dan lebih suka membayar lebih mahal dengan menyerahkan proses mutasi kendaraan kepada biro jasa.
Padahal jika mengetahui cara dan prosesnya, maka mengurus mutasi kendaraan sendiri tidak serumit dan sesulit yang dibayangkan tersebut. Selain itu tidak perlu membuang-buang uang untuk membayar biro jasa. Selain mengetahui cara dan prosesnya, dalam mengurus sendiri proses mutasi kendaraan dibutuhkan kesabaran ketika mengantre. Pastikan semua berkas yang dibutuhkan sudah lengkap dan tentu saja siapkan waktu yang longgar. Antrean di Samsat cukup panjang.
Untuk memudahkan kamu, pelari proses dan biaya mutasi kendaraan bermotor tanpa calo berikut ini:
Pastikan Semua Berkas Lengkap
Sebelum berangkat menuju kantor Samsat, pastikan semua berkas yang hendak diurus sudah 100% lengkap. Berkas tersebut terdiri dari:
- STNK asli dan salinannya
- BPKB asli dan salinannya
- KTP asli pemilik baru (pembeli) dan salinannya
- Kuitansi pembelian motor bermaterai RP10.000 dan salinannya
- Jika dilakukan badan hukum, harus ditambahkan: salinan akte pendirian, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani pimpinan serta berstempel asli badan hukum yang bersangkutan
- Jika dilakukan instansi pemerintah, harus ditambah: surat tugas asli yang bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani pimpinan serta berstempel asli instansi yang bersangkutan
Tahapan Pengurusan Mutasi Kendaraan
Setelah berkas lengkap, segera datangi kantor Samsat tempat BPKB tersebut diterbitkan, kemudian lakukan tahapan-tahapan sebagai berikut:
-
Cek Fisik Motor, Biaya Rp30.000 di Kantor Samsat Daerah Asal
Pada tahapan ini petugas samsat akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin motor kamu. Kemudian hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin tersebut diserahkan ke loket bersama dengan berkas yang sudah disiapkan sebelumnya dan membayar Rp 30.000. Selanjutnya petugas akan memeriksa dan melegalisir semua berkas tersebut. Tunggulah sampai dipanggil dan petugas akan mengembalikan semua berkas tersebut.
-
Lanjut ke Bagian Pelayanan Mutasi Kendaraan, Biaya Rp75.000
Setelah berkas dikembalikan, segera mulai proses mutasi dengan mendatangi bagian pelayanan mutasi kendaraan. Pada tahapan ini, datangilah loket pendaftaran untuk meminta formulir mutasi sekaligus balik nama. Kemudian petugas di loket ini akan meminta semua berkas yang telah dilegalisir tadi. Setelah dicek petugas dan semua berkas dinyatakan oke, maka kamu diminta mengisi formulir yang telah disediakan. Untuk memudahkan pengisian formulir, biasanya tidak jauh dari loket tersebut tersedia formulir yang sudah diisi untuk contoh pengisian.
Apabila masih ada yang kurang paham segera tanyakan kepada petugas atau bagian informasi. Setelah selesai mengisi formulir secara lengkap, serahkan formulir tersebut kepada petugas untuk dicek kembali. Apabila semua sudah diisi dengan benar, maka petugas akan memberikan tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi motor sejumlah Rp 75.000. Segera bayar dan ambil tanda terima tersebut untuk pengambilan berkas yang biasanya dijadwalkan 5 hari kemudian.
-
Pengambilan Berkas, Biaya Rp10.000
Pada hari yang telah dijadwalkan, silahkan datang lagi ke kantor Samsat untuk mengambil berkas. Jangan lupa membawa tanda terima pembayaran mutasi motor untuk mengambil berkas. Datangi tempat pelayanan mutasi, kemudian serahkan tanda terima dan tunggulah beberapa saat sampai namamu dipanggil petugas. Setelah dipanggil dan berkas diserahkan, maka petugas akan mengarahkan kamu ke loket fiskal untuk mengurus tahapan berikutnya. Di loket fiskal ini akan diberikan tanda terima dan membayar Rp10.000.
-
Datangi Kantor Samsat Tujuan Mutasi Motor
Apabila masih ada waktu kamu dapat langsung menuju kantor Samsat tujuan mutasi motor. Namun jika tidak ada waktu, maka dapat mengurus keesokan harinya dan sebaiknya mengurus berkas balik nama dan mutasi tersebut pagi-pagi sekali ketika antrean masih sepi. Di kantor Samsat, lakukan beberapa tahapan lagi.
-
Loket Cek Fisik, Biaya Rp0
Datangi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang diambil dari kantor Samsat sebelumnya. Kemudian taruh berkas tersebut dan tunggu beberapa saat sampai dipanggil petugas.
-
Loket Berkas Mutasi, Biaya Rp0 (Kecuali Bayar Fotokopi)
Setelah dipanggil, ambil berkas kamu dan bawa ke kios fotokopi untuk membuat salinan legalisir cek fisik dan kuitansi pembelian. Kemudian bawa berkas tersebut ke loket berkas mutasi dan serahkan semua berkas yang dibawa termasuk BPKB asli.
Petugas loket mutasi akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika sudah lengkap, maka petugas akan mengembalikan BPKB asli dan lembaran kertas tanda pembayaran STNK. Setelah itu petugas akan meminta untuk datang kembali pada hari yang telah ditentukan, biasanya paling cepat keesokan harinya.
-
Loket Pembayaran STNK, Biaya Tergantung Jenis Kendaraan
Pada hari yang telah ditentukan, datang lagi ke loket mutasi dengan membawa tanda bukti pembayaran STNK. Kemudian petugas akan meminta untuk menunggu panggilan di loket pembayaran STNK. Setelah dipanggil, segera siapkan dana yang nominalnya sesuai dengan yang tertera dalam kolom STNK. Besaran pajak kendaraan bermotor sendiri sudah ditentukan nilainya. Patokan nilai jual kendaraan bermotor sudah ada daftarnya dan nilai jual itulah yang menjadi dasar perhitungan pajak.
Komponen biaya yang terdapat dalam balik nama dan mutasi seperti yang tertera di STNK, antara lain:
- BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang besarannya untuk motor bekas sebesar 2/3 PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), yang besarannya 1,5% dari NJKB. Misalnya: Suzuki Satria FU NJKB sebesar Rp13,1 juta, maka PKB sebesar Rp196.500
- SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang dikelola oleh Jasa Raharja dan nominalnya sudah ditetapkan Rp35.000
- BIAYA ADM merupakan biaya administrasi, yang besarannya untuk balik nama atau ganti pelat nomor (5 tahun sekali) sebesar Rp20.000, namun untuk kendaraan baru tidak dikenakan.
Sehingga total biaya yang tercantum dalam STNK: BBN KB Rp131.000 + PKB Rp196.500 + SWDKLLJ Rp35.000 + ADM Rp20.000= Rp382.500
-
Membuat BPKB Baru
Tahapan terakhir adalah mengurus pembuatan BPKB baru atas nama sendiri. Siapkan berkas-berkas, yaitu: salinan STNK baru, salinan BPKB, salinan KTP, BPKB asli, salinan legalisir cek fisik dan salinan kwitansi pembelian motor. Mengurus BPKB baru wajib ke Polda setempat. Datanglah ke Polda setempat dan langsung ke bagian Ditlantas. Sebelum masuk ambilah nomor antrean dan formulir untuk mengurus BPKB, disini petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas.
Setelah semua berkas lengkap, maka petugas akan memberikan tanda pembayaran pengurusan BPKB motor sebesar Rp 80.000 untuk dilunasi di counter bank yang ditunjuk yang biasanya terletak tidak jauh dari loket. Kemudian antre lagi untuk pemberian berkas dan tanda lunas dari bank. Sebaiknya semua berkas dijadikan 1 agar tak tercecer. Ketika dipanggil, petugas akan memberikan tanda terima untuk pengambilan BPKB.
Selanjutnya datang lagi sesuai jadwal yang tertera dalam tanda terima untuk pengambilan BPKB. Pada hari yang telah ditentukan, datanglah lagi untuk mengambil BPKB, dengan membawa tanda terima dan salinan KTP. Setelah dipanggil, serahkan tanda bukti dan salinan KTP. Kemudian petugas akan mencocokkan semua data dan menyerahkan BPKB baru.
Sesuai dengan PP No 50 tahun 2010 tentang PNBP POLRI biaya Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sebagai berikut:
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3:
- Baru per penerbitan Rp80.000
- Ganti kepemilikan per penerbitan Rp80.000
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih:
- Baru per penerbitan Rp100.000
- Ganti kepemilikan per penerbitan Rp100.000
Penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah per penerbitan Rp75.000
Mutasi Kendaraan Bermotor Bisa Diurus Sendiri
Dengan memahami alur proses dan biaya mutasi kendaraan di atas, proses pengurusan mutasi kendaraan bisa lancar. Mengurus mutasi memang tidak bisa jadi seketika. Sehingga diperlukan waktu luang dan kesabaran karena harus berpindah dari satu loket ke loket lainnya. Namun jika ingin pelayanan lebih maju, sebaiknya mengurus sendiri. Selain itu harganya juga jauh lebih murah dibanding menggunakan jasa calo.