Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Baru

Demi ketertiban dalam pencatatan data penduduk, jika kamu memiliki anggota keluarga baru, segera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak kamu ke dinas terkait sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Berdasarkan aturan tersebut, pembuatan akta kelahiran baru selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran.

Membuat akta kelahiran sangat penting agar anak memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah ke depannya. Ketika bayi yang baru lahir dilaporkan guna mendapatkan akta kelahiran, maka namanya akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Selain itu, namanya juga akan masuk dalam Kartu Keluarga (KK) dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Secara resmi akta kelahiran merupakan bukti otentik yang dikeluarkan oleh Dukcapil.

Jenis-Jenis Akta Kelahiran

Akta Kelahiran

Ada beberapa jenis akta kelahiran, yakni:

  • Akta Kelahiran Umum: Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi
  • Akta Keliharan Dengan Rekomendasi: Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 hari kerja.

Syarat Mengurus Akta Kelahiran Baru

Akta kelahiran menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan publik. Sebagai generasi penerus, anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri atau akta kelahiran yang sangat mempengaruhi pengakuan kewarganegaraannya.

Pelaporan kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini. Namun, karena adanya kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda, maka nantinya mungkin juga ada perbedaan persyaratan yang diperlukan. Misalnya, berdasarkan laman resmi Dukcapil Jakarta, pencatatan akta kelahiran dapat dilakukan di:

  • Suku Dinas
  • Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan
  • Puskesmas Kecamatan
  • Rumah Sakit

Sesuai UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor. Terkait biaya pembuatan akta kelahiran, kamu tidak perlu khawatir karena biayanya gratis. Waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Lokasi pelayanan di Kelurahan.

Untuk memperoleh layanan pelaporan kelahiran harus memenuhi syarat berikut ini:

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda.
  • Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Asli dan fotokopi KTP orangtua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
  • Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orangtua.
  • Asli dan fotokopi paspor bagi warga negara asing.
  • Fotokopi dokumen imigrasi bagi warga negara asing yang memegang visa kunjungan.
  • Fotokopi KTP 2 orang sakti bagi yang mengetahui peristiwa kelahiran anak.
  • Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui orang tuanya.
  • Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
  • Surat keterangan dari Lurah
  • Surat pernyataan belum pernah mencatatkan perkawinan dari ibu (bagi anak yang lahir di luar nikah).

Setelah itu, kamu sebagai orangtua mengurus akta kelahiran anak di Suku Dinas Dukcapil Kotamadya. Waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap.

Syarat membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut:

Proses Pembuatan Akta Kelahiran Baru

Buat warga Jakarta, kini mengajukan akta kelahiran bisa melalui aplikasi Sistem Integrasi Layanan Kependudukan (Si Dukun) 3 in 1. Dengan program kamulan Dukcapil Provinsi DKI Jakarta ini, setiap peristiwa kelahiran di Jakarta akan diberikan 5 dokumen kependudukan sekaligus, yaitu:

  • Nomor Induk Kependudukan
  • Kartu Keluarga yang telah diperbaharui
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Identitas Anak
  • e-ID BPJS Kesehatan

Alur pengajuan akta kelahiran melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1 secara gratis, antara lain:

  1. Pemohon Mengisi Formulir dan Mengumpulkan Syarat

    Pemohon mengisi formulir yang sudah disediakan pihak Puskesmas, RS, atau Klinik sekaligus mengumpulkan syarat sebagai berikut:

    • KK Asli
    • Fotokopi akta nikah orangtua 1 lembar
    • Fotokopi KTP orangtua 1 lembar
    • Fotokopi KTP 2 orang saksi 1 lembar
  2. Pihak Puskesmas, RS, atau Klinik Menginput Data

    Admin Puskesmas, RS atau Klinik menerima persyaratan pemohon kemudian menginput permohonan pemohon melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1. Kemudian, admin melakukan scan berkas, kemudian mengunggah persyaratan melalui aplikasi tersebut.

  3. Pihak Dukcapil memverifikasi Kelengkapan Data Pemohon

    Pihak Dukcapil memverifikasi data inputan admin Puskesmas, RS, atau Klinik dan data unggahan persyaratan pemohon. Kemudian, pihak Dukcapil akan memproses dokumen kependudukan, yakni NIK, KK, Akta Kelahiran, KIA, No ID Kepersertaan BPJS Kesehatan bagi bayi.Lalu, pihak Dukcapil mengirim dokumen kependudukan ke Puskesmas, RS atau, Klinik.

  4. Selesai

    Pemohon menerima 5 dokumen kependudukan dari Puskesmas, RS, atau Klinik.

Terlambat Urus Akta Kelahiran Anak Bisa Kena Denda

Telat mengurus akta kelahiran bisa kena denda. Mengenai besaran denda administratif tentang keterlambatan ini secara khusus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Ada yang mengenakan Rp25.000, Rp50.000, Rp100.000, bahkan maksimal Rp1 juta. Ada pula yang menerapkan bebas denda.

Di DKI Jakarta, terlambat mengurus akta kelahiran anak atau lebih dari 60 hari sejak peristiwa kelahiran tidak dipungut biaya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.

Bila orangtua telat melapor atau mengurus akta kelahiran anak, masih ada kesempatan meski prosesnya bakal lebih lama. Pertama yang dilakukan adalah minta keputusan tertulis kepada Dukcapil setempat. Setelah mendapatkannya, langkah selanjutnya ikuti prosedur dan syarat pembuatan akta kelahiran sesuai dengan kebijakan di domisili masing-masing.

Akta Kelahiran untuk Anak di Luar Nikah

Sering ada pertanyaan juga mengenai cara membuat akta kelahiran untuk anak di luar nikah atau kawin atau nikah siri. Dalam hal ini, si ibu menginginkan anaknya diakui untuk mendapatkan hak-hak sebagaimana telah dijelaskan di atas dan berniat untuk mengurus akta kelahiran anak tersebut.

Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara hukum anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri.

Meskipun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut merupakan hubungan yang sah dan anak yang dilahirkan juga memiliki status hukum yang jelas. Akan tetapi, menurut hukum di Indonesia, hal tersebut tidak disahkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melalui nikah siri status hukumnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata hukum hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya.

Dalam proses pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang diperlukan untuk memperoleh akta kelahiran bagi anak di luar nikah atau anak dari hubungan nikah siri. Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
  • Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
  • KTP Ibu (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)
  • KK Ibu (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu).

Mengenai prosedur pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, prosesnya sama. Akta Kelahiran yang dikeluarkan nantinya hanya tercantum nama Ibu dan tidak terdapat nama Ayah.

Akta Kelahiran Memberi Banyak Manfaat

Selain sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang, akta kelahiran memiliki manfaat yang sangat besar. Pasalnya hampir semua urusan akan membutuhkan akta tersebut. Misalnya, mengajukan kredit ke bank, pembuatan paspor, dan lain sebagainya. Jadi, segera buat akta kelahiran anak kamu, ya.