Ini Jadwal Pembuatan SKCK, Syarat, Cara, dan Biaya Terbarunya
Pada saat melamar pekerjaan, tak jarang perusahaan mewajibkan kandidatnya untuk membawa SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Hal ini dilakukan perusahaan untuk memastikan bahwa tidak ada catatan kriminal yang melingkupi calon pegawainya. Sayangnya, tidak sedikit yang masih belum mengetahui dimana tempat pengajuan SKCK, apa saja persyaratannya, dan bagaimana cara mengajukannya.
Supaya tidak ada hambatan kedepannya, yuk simak informasi lengkap tentang pengertian SKCK, tempat pengajuannya, persyaratan pembuatan dan perpanjangannya, hingga cara mengajukannya berikut ini.
Apa Itu SKCK?
SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Ini adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian di Indonesia, yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK biasanya diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran pendidikan, atau keperluan administrasi lainnya. Untuk mendapatkan SKCK, seseorang perlu mengajukan permohonan ke kantor kepolisian setempat dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
Masa Berlaku SKCK
Perubahan catatan kriminal seseorang dapat terjadi seiring waktu, seperti penghapusan ataupun penambahan catatan kriminal. Oleh karena itu, SKCK memiliki masa berlaku. Dengan adanya masa berlaku, pihak yang memerlukan SKCK dapat memastikan bahwa dokumen tersebut mencerminkan kondisi terkini dan valid.
Dikutip dari website resmi Polri, masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak diterbitkan. Oleh karena itu, jika kamu membutuhkan SKCK, pastikan SKCK yang kamu miliki masih berlaku. Kalau tidak, segera lakukan pembaruan atau perpanjangan SKCK di kantor Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri sesuai dengan domisili.
Jika masa berlaku SKCK sudah habis kurang dari 1 tahun, kamu bisa melakukan perpanjangan SKCK. Namun, jika masa berlaku SKCK sudah habis lebih dari 1 tahun, kamu bisa mengajukan pembuatan SKCK baru. Namun, persyaratan untuk membuat SKCK baru ataupun memperpanjang SKCK tetap sama.
Lalu, jika kamu ingin mengajukan perpanjangan SKCK tetapi SKCK lama hilang, kamu bisa langsung mengajukan pembuatan SKCK baru.
Dimana Kita Bisa Mengajukan Pembuatan SKCK?
Banyak orang yang masih bingung ke mana harus pergi untuk mengajukan pembuatan atau perpanjangan SKCK. Apakah harus ke Polsek, Polres, Polda, atau bahkan Mabes Polri?
Sebenarnya, pembuatan SKCK dilakukan di kantor kepolisian. Namun, penting untuk diingat bahwa kamu harus mengajukannya di kantor kepolisian yang sesuai dengan wilayah tempat tinggalmu. Selain itu, tiap kantor kepolisian pun mengeluarkan SKCK dengan kegunaan yang berbeda-beda.
Adapun, kegunaan SKCK yang diterbitkan di masing-masing tempat sebagai berikut.
SKCK Terbitan Mabes Polri | SKCK Terbitan Polsek | SKCK Terbitan Polres | SKCK Terbitan Polda |
---|---|---|---|
Persyaratan untuk calon presiden dan wakil presiden, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat. | Persyaratan untuk calon pegawai badan/lembaga/perusahaan swasta. | Persyaratan masuk PNS seperti pelengkap rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). |
Persyaratan masuk PNS . |
Persyaratan untuk penerbitan visa. | Pencalonan diri sebagai kepala atau sekretaris desa. | Pencalonan diri sebagai pejabat publik. | Pencalonan diri sebagai pejabat publik. |
Persyaratan untuk melanjutkan pendidikan. | Persyaratan untuk melanjutkan pendidikan. | Persyaratan untuk melanjutkan pendidikan. | Persyaratan untuk melanjutkan pendidikan. |
Persyaratan izin tinggal tetap di luar negeri. | Persyaratan pindah alamat. | Persyaratan izin senjata api nonorganik Polri atau TNI. | Persyaratan pembuatan paspor. |
Persyaratan untuk naturalisasi kewarganegaraan. | - | - | Persyaratan Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. |
Persyaratan untuk adopsi anak bagi pemohon WNA. | - | - | Persyaratan menjadi notaris. |
Jadwal Pembuatan SKCK
Pembuatan SKCK di Polsek atau Polres dapat dilakukan di hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-15.00 dan Sabtu pukul 08.00-11.00. Lalu, untuk pembuatan SKCK di Mabes Polri, jadwal pembuatan SKCK bisa dilakukan pada Senin-Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Bila di luar waktu operasional tersebut, maka permohonan pembuatan SKCK akan ditolak dan kamu akan diminta datang di hari berikutnya.
Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SKCK
Seperti umumnya mengurus administrasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan, atau Kabupaten/Kota, proses pembuatan SKCK membutuhkan sejumlah persyaratan. Berikut merupakan persyaratan dokumen yang perlu dibawa pada saat membuat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek. Persyaratan ini juga berlaku bagi kamu yang ingin mengajukan perpanjangan SKCK, ya.
-
Persyaratan untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
Bagi WNI yang ingin mengajukan pembuatan SKCK, berikut adalah persyaratan yang harus dibawa pada saat pendaftaran.
- Fotokopi KTP dan KTP asli.
- Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Gunakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah. Muka harus tampak dan jika kamu menggunakan hijab, muka harus tampak secara utuh.
-
Persyaratan untuk Warga Negara Asing (WNA)
Pemohon SKCK tidak terbatas pada WNI saja, tetapi WNA juga diperbolehkan. Namun, perlu diingat bahwa WNA hanya dapat mengajukan permohonan SKCK di Mabes Polri. Adapun persyaratan yang perlu disiapkan bagi WNA sebagai berikut.
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab langsung pada Warga Negara Asing (WNA).
- Fotokopi KTP dan surat nikah, apabila sponsor merupakan pasangan (suami atau istri) dari WNA yang merupakan seorang WNI.
- Fotokopi paspor WNA pemohon.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kemenaker RI.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) yang dikeluarkan kepolisian.
- Dokumen sidik jari beserta rumus sidik jari.
- Pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning. Gunakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah. Muka harus tampak dan jika menggunakan hijab, muka harus tampak secara utuh.
Berapa Biaya Pembuatan SKCK?
Pembuatan ataupun perpanjangan SKCK di kantor kepolisian dikenakan biaya sebesar Rp30.000. Besaran biaya ini diatur dalam UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri, Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nantinya biaya ini akan disetorkan kepada petugas kepolisian. Perlu diketahui juga kalau biaya pembuatan ini dibayarkan secara cash. Jadi, pastikan kamu membawa uang tunai, ya.
Cara Mengajukan Pembuatan SKCK Online dan Offline
Prosedur pengajuan pembuatan dan perpanjangan SKCK bisa kamu lakukan secara langsung di kantor kepolisian terdekat atau secara online melalui aplikasi PRESISI - POLRI Super App. Berikut adalah prosedur atau cara pengajuannya.
-
Cara Membuat SKCK Offline
Jika kamu hendak mengajukan pembuatan SKCK secara offline, kamu bisa mengunjungi langsung kantor Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri sesuai dengan wilayahmu. Prosesnya pun kurang dari 30 menit (di luar mengantre) dan sudah legalisir, dengan catatan semua dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap. Berikut adalah langkah-langkah mengajukan pembuatan SKCK secara offline.
- Lengkapi syarat perpanjangan atau pembuatan SKCK dan bawa dokumen persyaratan tersebut ke kantor kepolisian sesuai dengan wilayah KTP.
- Jika ingin melakukan perpanjangan SKCK, pastikan kamu membawa SKCK lama yang ingin diperpanjang untuk mempermudah verifikasi data.
- Kunjungi loket pembuatan SKCK di kantor kepolisian dan sampaikan tujuanmu.
- Petugas akan memberikan formulir permohonan perpanjangan. Silakan lengkapi formulir tersebut.
- Jika sudah, serahkan formulir yang telah diisi, seluruh dokumen persyaratan, dan pembayaran pembuatan SKCK sebesar Rp30.000 kepada petugas.
- Proses verifikasi dan input data memerlukan waktu 15-30 menit.
- Jika sudah, petugas akan memanggil dan menyerahkan dokumen SKCK yang sudah diperbarui.
Pastikan SKCK yang kamu terima sudah dilegalisir dan tidak ada typo atau kesalahan data yang tercetak, ya. Jika ada kesalahan, silakan lapor kepada petugas untuk langsung diperbaiki.
-
Cara Membuat SKCK Online
Kini pembuatan SKCK tidak hanya bisa dilakukan secara offline dengan mengunjungi kantor kepolisian, tetapi sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi PRESISI - POLRI Super App. Adanya layanan pembuatan SKCK online ini bertujuan untuk memberikan pelayanan lebih luas dan cepat kepada masyarakat.
Adapun, cara mengajukan pembuatan SKCK online adalah sebagai berikut.
-
Download aplikasi PRESISI - POLRI Super App di Play Store atau App Store ponsel pintarmu.
- Buka halaman utama dan klik "Profil" di bagian kanan bawah. Lengkapi data identitas dengan "Verifikasi Online" sebelum mulai mengajukan pembuatan SKCK.
- klik "SKCK" yang tertera pada kolom "Layanan PRESISI".
- Klik "Ajukan SKCK". Lalu, akan muncul informasi mengenai biaya, dokumen yang perlu dilampirkan, waktu proses, dan pengambilan SKCK. Kemudian, klik "Mulai".
- Jika kamu sudah melakukan verifikasi online, data dirimu akan terisi secara otomatis. Silakan cek kebenaran dan kelengkapan data diri tersebut.
- Kemudian, upload dokumen-dokumen yang diperlukan.
-
Setelah mengisi semua informasi dan mengunggah dokumen, kamu akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK secara online melalui bank.
-
Setelah melakukan pembayaran, cetak tanda bukti pendaftaran sebagai bukti bahwa kamu telah mendaftar untuk pembuatan SKCK.
-
Setelah proses pembuatan selesai, kamu dapat mengambil surat SKCK fisik di kantor polisi setempat sesuai dengan domisili. Jika kamu melakukan pendaftaran SKCK di Mabes Polri, surat SKCK hanya dapat diambil di Jakarta.
-
Pastikan untuk mengikuti petunjuk yang ada di situs resmi SKCK Polri dan siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan benar. Jika terdapat perubahan atau persyaratan yang berbeda, disarankan untuk menghubungi pihak berwenang atau kantor polisi setempat agar mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terbaru.
Cara Buat SKCK Beda Domisili
Salah satu aturan dalam mengurus SKCK adalah mengenai lokasi pengajuannya. Pembuatan SKCK hanya bisa dilakukan di kantor kepolisian sesuai dengan domisilimu. Jadi, jika domisili KTP di Ciputat Timur, kamu tidak bisa mengajukan pembuatannya di kantor kepolisian Pamulang.
Lantas, bagaimana jika kamu membutuhkan SKCK sementara kamu sedang merantau di luar pulau? Tenang, walaupun pengajuan SKCK harus sesuai dengan domisili, kamu bisa menunjuk wali untuk pengurusannya. Nantinya, kamu perlu membuat surat kuasa dan menunjuk kerabat kepercayaan untuk membantumu mengurus pembuatan SKCK di domisilimu.
Selain itu, saat ini pun pendaftaran SKCK sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi PRESISI - POLRI Super App. Jadi, kamu bisa mengisi formulir pendaftaran melalui aplikasi tersebut dan menunjuk wali untuk mengambil SKCK nanti.
Persyaratan dan tata cara pengajuan SKCK pun tetap sama dengan pembuatan SKCK pada umumnya. Tambahannya adalah kamu perlu membuat surat kuasa sebagai pernyataan valid dan sah terhadap walimu nanti.
Urus SKCK Baru Itu Gampang
Nyatanya, membuat SKCK itu mudah dan tidak serepot yang kita pikirkan. Hal yang terpenting adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan memahami alur yang tepat.
Bagi yang baru pertama kali membuat, ada baiknya, seperti yang sudah disebutkan di atas, lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dan fotokopi dalam jumlah banyak. Dengan persiapan yang matang, proses pembuatan SKCK pun bisa selesai dengan cepat.
Tips: Setelah SKCK jadi, sebaiknya kamu bisa sekalian untuk legalisir SKCK kamu agar praktis dan tidak bolak-balik lagi ketika butuh SKCK, langsung saja fotokopi beberapa lembar SKCK (sesuai keperluan), lalu serahkan fotokopi tersebut di bagian legalisir SKCK (Biaya Legalisir SKCK Gratis).