Daftar Bedah Rumah Swadaya, Bisa Dapat Bantuan Renovasi dan Bangun Hunian Rp 35 Juta

Punya rumah, tapi sudah reot? Atau sama sekali belum memiliki hunian sebagai tempat tinggal? Tenang, ada program bedah rumah dari pemerintah bagi Anda yang tergolong kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Namanya program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2018, BSPS atau bedah rumah adalah bantuan pemerintah bagi MBR untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah, beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum. 

Nah, BSPS atau bedah rumah ini ada dua kategori, yaitu Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS). Tujuan PKRS dan PBRS berbeda.

  • PKRS ditujukan untuk memperbaiki rumah yang tidak layak huni
  • Sementara PBRS untuk:
  • Pembangunan rumah baru pengganti rumah rusak total
  • Pembangunan rumah baru di atas kavling tanah matang.

Program bedah rumah dapat dilakukan untuk rumah yang terdampak bencana, rumah yang terdampak program pemerintah, serta rumah tradisional (local genious) dengan ukuran lantai paling luas 45 meter persegi.

Kriteria rumah yang layak dibedah, seperti atap sudah rapuh, jebol, bocor, sehingga membahayakan penghuni. Rangka rumah atau dinding rusak atau tidak layak, lantai masih tanah, pencahayaan dan sirkulasi udara buruk, tidak ada MCK dan tempat pembuangan sampah.

Intinya adalah pemerintah memberikan bantuan kepada penerima bedah rumah terpilih. Pada pengerjaannya, masyarakat yang sudah membentuk kelompok (KPB) turut serta membantu si penerima untuk memperbaiki atau membangun rumahnya. Jadi prinsipnya gotong royong.

KPB adalah singkatan dari Kelompok Penerima Bantuan. Yakni kelompok masyarakat yang para anggotanya merupakan penerima bedah rumah.

Baca Juga: Ngebet Beli Rumah? Ini Daftar KPR Bunga Murah, Cicilan Mulai dari Rp 1 Jutaan

Bantuan Bedah Rumah hingga Rp35 Juta


Bantuan bedah rumah hingga Rp35 juta (foto: pu.go.id) 

Buat warga penghasilan pas-pasan atau kurang mampu, bantuan stimulan untuk memperbaiki atau membangun rumah tentu akan sangat menolong. Bantuan ini bisa dalam bentuk uang maupun bahan-bahan bangunan.

Jika diberikan dalam bentuk uang, digunakan untuk membeli bahan-bahan bangunan dan membayar upah tukang. Hal ini diatur dalam Permen PUPR Nomor 07/2018. Berbeda, besaran bantuan bedah rumah tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 158/KPTS/M/2019 tentang Besaran Nilai dan Lokasi BSPS.

Besaran nilai bantuan bedah rumah dan lokasi BSPS terbagi dua, yaitu:

Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS)

1. PKRS di daerah provinsi menerima sebesar Rp17,5 juta per orang. Rinciannya bantuan bahan bangunan sebesar Rp15 juta, dan sisanya Rp2,5 juta untuk upah kerja

2. PKRS khusus di pulau-pulau kecil dan pengunungan di Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp35 juta. Terdiri dari membeli bahan bangunan Rp30 juta, upah kerja Rp5 juta.

Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS)

1. Bantuan stimultan untuk PBRS sebesar Rp35 juta. Terdiri dari komponen bahan bangunan sebesar Rp30 juta dan upah kerja sebesar Rp5 juta.

Bantuan bedah rumah hingga Rp35 juta, memang cukup untuk renovasi, apalagi bangun rumah baru? Belum lagi harga bahan-bahan bangunan terus merangkak naik. Begitupun dengan upah tukang atau buruh bangunan. Kebutuhan masyarakat untuk membedah rumahnya kan berbeda satu sama lain.

Namanya juga bantuan stimulan untuk rumah swadaya, jadi sifatnya sebagai ‘perangsang’ masyarakat memperbaiki atau membangun rumah menjadi layak huni. Jumlahnya memang tidak besar, sehingga kalau dana bantuan kurang, ditanggung bersama oleh KPB.

Baca Juga: Daripada Jajan Kopi, Mending Milenial Beli Rumah Lewat KPR BTN Gaeesss

Syarat Dapatkan Bantuan Bedah Rumah


Syarat mendapatkan bantuan bedah rumah (foto: pu.go.id)

Jika Anda termasuk kategori MBR dan ingin memperoleh bantuan bedah rumah dari pemerintah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga

2. Memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah

3. Belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni

4. Belum pernah memperoleh bantuan bedah rumah atau bantuan pemerintah untuk perumahan

5. Penghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP)

6. Bersedia berswadaya dan membentuk KPB dengan pernyataan tanggung renteng

7. Tanah tidak dalam status sengketa dan sesuai tata ruang wilayah.

Syarat membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) bedah rumah:

1. Ada ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, bendahara merangkap anggota, serta anggota

2. Anggota KPB maksimal 20 orang

3. Anggota KPB bertempat tinggal di desa atau kelurahan yang sama

4. Ditetapkan oleh kepala desa atau lurah.

Proses atau Tahapan Bantuan Bedah Rumah


Proses atau tahapan bantuan bedah rumah (foto: pu.go.id)

Tahapan program bedah rumah dari pemerintah, antara lain:

1. Pengusulan lokasi bedah rumah (dilihat dari tingkat kemiskinan daerah atau provinsi)

2. Penetapan lokasi

3. Penyiapan masyarakat

4. Penetapan calon penerima bedah rumah

5. Pencairan, penyaluran, dan pemanfaatan bedah rumah bentuk uang

6. Pengadaan dan penyerahan bedah rumah bentuk barang

7. Pelaporan.

Cara daftar memperoleh bantuan bedah rumah:


Daftar bantuan bedah rumah (foto: pu.go.id)

  • Mengajukan permohonan ke Kepala Desa
  • Nanti akan dikoordinir oleh Bupati
  • Kemudian akan didata secara keseluruhan jumlah dan lokasi rumah tidak layak huni yang ada di desa atau kelurahan
  • Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit rumah per desa atau kelurahan
  • Calon penerima bedah rumah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh KPA atau Kepala Satker sebagai penerima bedah rumah
  • Dana bantuan bedah rumah akan dicairkan melalui bank atau pos penyalur dalam satu

KPR Subsidi Jadi Alternatif Lain Renovasi atau Membeli Rumah

Sebetulnya sekarang ini dengan gaji maksimal Rp4 juta per bulan, Anda sudah dapat mengajukan KPR subsidi dengan suku bunga fix 5% per tahun. Pinjaman tersebut bisa digunakan untuk membeli rumah baru atau seken dan memperbaiki rumah.

Tentu saja dengan plafon KPR yang lebih besar, sehingga mau bedah rumah impian tak terkendala masalah dana lagi. Ayo pilih yang mana, daftar bantuan bedah rumah pemerintah atau mengajukan KPR subsidi?

Baca Juga: Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Solusi Kumpulkan Uang untuk Beli Rumah