e-Billing Pajak: Cara Bayar Pajak Secara Online yang Praktis
Pajak yang dibayarkan masyarakat adalah sumber utama pendapatan negara untuk pembangunan nasional. Pemerintah harus mencapai target pajak yang telah ditetapkan setiap tahun demi kelancaran pembangunan bangsa. Tujuannya tentu saja guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ada beberapa macam pajak yang harus dibayar masyarakat, di antaranya pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, serta jenis pajak lainnya yang sudah diatur pemerintah. Membayar pajak tepat waktu merupakan wujud peran aktif masyarakat dalam membangun negara.
Apa Manfaat Pajak?
Sebagai salah satu sumber penerimaan negara dengan kontribusi terbesar, pajak memiliki manfaat yang digunakan untuk beberapa hal, antara lain:
- Uang pajak yang disetor masyarakat akan digunakan pemerintah untuk membiayai segala pengeluaran negara yang bersifat self liquidating atau hal lainnya. Contohnya adalah pengeluaran untuk biaya proyek produksi barang ekspor
- Uang pajak untuk membiayai pengeluaran yang bersifat produktif, seperti membangun infrastruktur, anggaran pendidikan, kesehatan, pertanian, dan lainnya
- Uang pajak dipakai untuk biaya pengeluaran non-produktif dan non-self liquidating, tetapi memiliki manfaat untuk masyarakat. Contohnya biaya pengeluaran untuk objek rekreasi atau pembangunan monumen bersejarah
- Uang pajak digunakan untuk pembiayaan atau pengeluaran yang bersifat tidak produktif, tetapi diperlukan negara. Contohnya adalah pengadaan persenjataan dan penguatan pertahanan negara atau pengeluaran untuk warga yatim piatu dan yang membutuhkan.
Dengan membayar pajak secara jujur, benar, dan sesuai aturan, kamu akan ikut merasakan manfaat tersebut. Artinya uang pajak yang disetor ke negara, dikembalikan lagi untuk rakyat. Contohnya saja, fasilitas umum memadai, infrastruktur (jalan, sekolah, dan jembatan), pertahanan dan keamanan (senjata, pelatihan), subsidi, transportasi massal, dan masih banyak lainnya.
Bayar Pajak Online dengan e-Billing Pajak
Banyak cara yang ditawarkan pemerintah untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak. Salah satunya bisa membayar pajak secara online. Jadi sangat cocok buat kamu yang tidak punya waktu untuk mengurus atau datang ke kantor pajak, bahkan ogah antre. Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Billing pajak merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara untuk membayar pajak.
Billing System adalah sistem yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik, tanpa perlu membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) manual, yang digunakan e-Billing DJP. e-Billing berbasis MPN-G2 memfasilitasi wajib pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, lebih cepat dan lebih akurat.
Manfaat e-Billing Pajak
Dengan menggunakan e-Billing Pajak, banyak manfaat yang bisa didapatkan, antara lain:
- Membayar pajak jadi lebih mudah. Dengan membuat ID Billing, kamu dapat membayar pajak di mana saja dan kapan saja
- Menghindari kesalahan dari pencatatan transaksi. Terkadang dalam pembayaran secara manual terdapat beberapa kesalahan pencatatan yang mungkin terjadi. e-Billing bisa meminimalkan terjadinya kesalahan dalam pencatatan transaksi yang bisa saja terjadi pada pembayaran manual
- Transaksi real time. Data dan hasil transaksi akan langsung tersimpan di sistem DJP sehingga mengurangi risiko kehilangan data akibat kelalaian dan penyebab lainnya.
Langkah-Langkah Bayar Pajak Online
Layanan aplikasi Billing DJP SSE1 (https://sse.pajak.go.id) dan SSE3 (https://sse3.pajak.go.id) berhenti beroperasi terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020. Ini sebagai wujud integrasi sistem e-Billing dan e-Filing dalam satu tautan guna memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP akan dilayani pada menu e-Billing DJP Online. Pembuatan kode billing selain melalui DJP Online, juga dapat dilakukan melalui ASP, laman portal penerimaan negara, bank atau kantor pos persepsi, atau melalui petugas DJP.
Website DJP Online
Apabila sudah memiliki akun DJP Online, silakan login dan tambah hak akses e-Billing. Caranya:
- Pilih menu ‘profile lengkap’ di bagian kiri website
- Centang pilihan e-Billing pada bagian ‘tambah atau kurang hak akses’
- Klik ‘ubah akses’
Ingat, PIN yang digunakan saat mengakses SSE1 dan SSE3 tidak dapat digunakan pada DJP Online.
Jika belum punya akun DJP Online, daftar akun DJP Online. Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Permohonan ini dilakukan dengan mendatangi langsung:
- KPP atau KP2KP terdekat bagi wajib pajak orang pribadi
- KPP atau KP2KP terdaftar, bagi wajib pajak badan dan bendahara.
Bank atau Kantor Pos Persepsi
Melalui ATM
Mesin ATM pada Bank Mandiri dan Bank BNI serta Agen Laku Pandai: BRILink, Mandiri, dan BNI 46 untuk 7 jenis pajak, yakni:
- PPh Pasal 21/22/23/25 Orang Pribadi atau Badan (Masa).
- PPN Dalam Negeri (Masa).
- PPh Final Bruto Tertentu atau PP 23 UMKM.
Mesin ATM pada Bank BCA untuk pembayaran PPh Final Bruto Tertentu/PP 23 UMKM
Internet Banking
Tersedia pada 10 bank, yaitu Citibank, Bank Bukopin, CIMB Niaga, BRI, Bank Permata, BCA, Bank UOB, Maybank, Bank Danamon, dan Bank OCBC NISP
- Customer service pada bank persepsi.
- Teller pada kantor pos persepsi.
Application Service Provider (ASP)
ASP yang ditunjuk oleh DJP sampai dengan tahun 2019:
- Online Pajak.
- Pajakku.
- SoluTax.
- Jurnal Consulting.
Petugas DJP
- Telepon Kring Pajak 1500200 untuk minta kode billing dengan dilakukan verifikasi data.
- Datang langsung ke petugas TPT atau helpdesk di KPP atau KP2KP.
Portal Penerimaan Negara
- Wajib pajak dapat membuat kode billing dengan mengakses laman Single Sign-On Portal Penerimaan Negara di alamat https://mpn.kemenkeu.go.id/.
Mudah, Cepat, dan Simpel
Dengan fitur e-Billing atau bayar pajak online, kegiatan membayar pajak sudah bukan lagi hal yang melelahkan dan bertele-tele. Cara bayar pajak online menjadi mudah dan bisa dilakukan sendiri. Namun, apabila masih bingung dengan cara membayar pajak online, kamu bisa menghubungi customer service atau bertanya di situs DJP pajak.go.id maupun online-pajak.com.