Sudah Bisa Online, Begini Cara Membuat PBB Baru

Bingung mau bayar PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan, tapi tidak dapat bukti kertas SPPT PBB? Aturan sekarang memang berbeda.

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) yang biasanya kamu urus secara manual, kini diubah elektronik.

Jadi, kamu tidak akan lagi menerima cetakan kertas berwarna oranye melalui kantor kelurahan dan RT/RW setempat.

Tinggal akses sistem e-SPPT dari rumah lewat smartphone atau laptop, bukti surat pajak PBB bakal dikirim via email.

Baca Juga: Tak Bisa Bayar Cicilan KPR Bulan Ini, Apa yang Harus Dilakukan?

Pengertian SPPT PBB


Contoh Unduhan e-SPPT PBB

PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. PBB dikenakan pada nilai pajak yang melekat pada tanah dan bangunan yang terdapat pada objeknya.

Ditentukan tergantung pada luas tanah dan bangunan serta seberapa strategis lokasi objek pajak tersebut. Makin strategis dan luas ukuran suatu tanah dan bangunan pada objek PBB-P2, maka nilai pajak terutangnya akan makin tinggi.

SPPT PBB mencakup informasi mengenai objek pajak, seperti tanah dan/atau bangunan, serta jumlah pajak yang terutang berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP).

Fungsi SPPT PBB

Wajib Pajak yang namanya sudah tercantum dalam SPPT PBB perlu memahami fungsi dari SPPT PBB tersebut. Berikut fungsinya.

  • Dalam proses pengumpulan dokumen lengkap, SPPT PBB berfungsi untuk menjaga dan melindungi aset berharga.
  • Menjadi salah satu unsur penting untuk menghindari adanya penipuan atau perebutan hak milik tanah dan bangunan.
  • Menjadi surat yang menunjukkan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada negara atas kepemilikian objek pajak.
  • SPPT PBB digunakan sebagai dokumen administratif oleh pemerintah untuk keperluan pengarsipan dan pemantauan pembayaran pajak.
  • Bisa menjadi syarat dalam pengurusan dokumen lain yang terkait dengan tanah dan bangunan, seperti pengurusan sertifikat tanah, perizinan mendirikan bangunan (IMB), atau pengajuan pinjaman dengan agunan properti.
  • Dalam hal penagihan pajak, SPPT PBB menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk menuntut pembayaran pajak yang terutang.

Dasar Hukum SPPT PBB

Dasar hukum yang mengatur Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) di Indonesia adalah sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara umum. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang relevan:

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan

Undang-undang ini adalah dasar hukum awal yang mengatur mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Indonesia. UU ini mengatur definisi, objek, subjek, dan tarif pajak serta prosedur penagihan dan pembayaran PBB.

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985

UU ini merupakan perubahan dari UU No. 12 Tahun 1985, yang memberikan penyesuaian terhadap aturan PBB, termasuk prosedur penerbitan SPPT PBB dan penegakan hukum terkait.

3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Dalam UU ini, kewenangan pemungutan PBB untuk sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dialihkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (kabupaten/kota). UU ini menjadi dasar hukum bagi penerbitan SPPT PBB oleh pemerintah daerah.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

Peraturan ini memberikan pedoman lebih rinci mengenai tata cara pemungutan PBB oleh pemerintah daerah, termasuk penerbitan SPPT PBB.

5. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Daerah (Perda)

Peraturan-peraturan ini memberikan petunjuk teknis dan pengaturan spesifik di tingkat daerah mengenai penerbitan, distribusi, dan penagihan SPPT PBB.

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)

Permendagri memberikan arahan lebih lanjut tentang administrasi PBB-P2, termasuk mekanisme pengeluaran SPPT PBB oleh pemerintah daerah.

Dasar hukum ini mengatur bagaimana SPPT PBB harus diterbitkan, disampaikan kepada wajib pajak, serta bagaimana pajak tersebut dipungut dan disetorkan ke kas negara atau daerah. Dengan demikian, SPPT PBB menjadi instrumen resmi yang diakui oleh hukum untuk memastikan pembayaran pajak bumi dan bangunan dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

e-SPPT PBB


Tampilan Daftar e-SPPT PBB pada Website pajakonline.jakarta.go.id

Fitur e-SPPT PBB-P2 adalah terobosan baru dari Bapenda DKI Jakarta. Tujuannya untuk mengurangi cetakan kertas dan menjaga lingkungan tetap ramah atau go green. Penggunaan SPPT PBB-P2 elektronik sudah berjalan mulai awal 2021 di seluruh wilayah DKI Jakarta. 

Keuntungan e-SPPT PBB-P2

Bagi warga Jakarta, berikut keuntungan menggunakan e-SPPT PBB-P2.

  • Dokumen SPPT PBB-P2 elektronik tahun berjalan dapat diperoleh setiap tanggal 2 Januari (kecuali dalam kondisi khusus).
  • Tinggal akses sistem e-SPPT melalui laptop maupun smartphone.
  • Dokumen dikirim lewat email yang terdaftar dan bisa diunduh langsung, serta dicetak jika diperlukan.
  • Dokumen elektronik maupun hasil cetakannya diakui sebagai dokumen yang sah karena sudah dilengkapi QR Code atau barcode dan penanda digital untuk verifikasi keasliannya.
  • e-SPPT PBB lebih komplit karena selain tagihan pajak terutang seperti biasanya, tertera juga data tagihan dan pelunasan PBB tahun-tahun sebelumnya.
  • Warga yang telah mendaftarkan diri di sistem e-SPPT PBB-P2 akan mendapat prioritas dan kemudahan dalam pelaksanaan keringanan maupun penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 karena datanya sudah terekam dalam sistem.

Cara Daftar e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta

Untuk mendapatkan bukti SPPT PBB elektronik tahun berjalan, kamu perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu. Saat pendaftaran, kamu harus memasukkan NOP PBB.

Dalam proses pendaftaran, tidak perlu mengunggah atau upload dokumen apapun. Hanya saja kamu dapat menyiapkan bukti kertas SPPT PBB tahun sebelumnya jika tidak ingat dengan NOP PBB kamu.

  1. Cara Daftar e-SPPT PBB di Website

    • Buka situs https://pajakonline.jakarta.go.id/.
    • Klik menu e-SPPT.
    • Klik Daftar e-SPPT PBB.
    • Isi data objek pajak, antara lain NOP PBB-P2, Nama Wajib Pajak (sesuai SPPT), dan Tahun SPPT.
    • Selanjutnya isi data pengunduh, seperti pilih Perorangan/Badan, Nama Pengunduh, Alamat Pengunduh, Hubungan Pengunduh dengan Wajib Pajak sesuai SPPT.
    • Bila domisili pengunduh berada di DKI Jakarta, maka kamu harus memasukkan NIK. Sedangkan bila dari luar DKI Jakarta, perlu mengisi NPWP.
    • Jika kamu merupakan Wajib Pajak sesuai SPPT dan yang mendaftarkan diri, maka pilih Wajib Pajak Sendiri di bagian Hubungan Pengunduh dengan Wajib Pajak. Sedangkan bila kamu yang mendaftarkan diri dalam sistem e-SPPT, namun bukan Wajib Pajak, maka pilih statusmu apakah sebagai orang tua, suami/istri, anak, atau kuasa.
    • Selanjutnya isi nomor HP pengunduh, alamat email, dan konfirmasi alamat email.
    • Klik di kolom kecil pernyataan.
    • Klik "I'm not a robot" di kolom kode Captcha.
    • Lalu klik Kirim.
    • Sistem akan melakukan verifikasi data dan kamu akan mendapat email dari Bapenda DKI Jakarta.
    • Klik link yang ada di email untuk download e-SPPT PBB kamu.
  2. Cara Daftar e-SPPT PBB di Aplikasi JAKI

    • Masuk ke aplikasi JAKI.
    • Pilih menu Jakpenda – PBB P2.
    • Daftar e-SPPT PBB dengan cara isi data objek pajak dan data pengunduh.
    • Klik Kirim.
    • Setelah verifikasi berhasil, e-SPPT akan ter-download di perangkatmu.
    • Link download juga akan dikirim ke email yang telah kamu daftarkan.

Baca Juga: Pajak Bumi dan Bangunan dan Cara Menghitungnya

Cara Bayar PBB Online dan Offline

Bila ada pajak terutang yang harus dibayar, maka kamu bisa melunasi pajak PBB secara offline maupun online:

Cara Bayar PBB Online Cara Bayar PBB Offline
  • Melalui situs / aplikasi resmi yang disediakan pemerintah daerah
  • Mobile Banking
  • Internet Banking
  • e-Commerce
  • Teller Bank
  • ATM
  • Indomaret

Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

PBB dibayarkan setiap tahun dan memiliki jatuh tempo. Jika kamu telat membayar pajak ini, bakal kena denda sebesar 2% setiap bulan.

Jadi jangan sampai terlambat atau menunggak. Apabila ada kendala proses pendaftaran e-SPPT PBB, termasuk ada perbaikan atau perubahan data, hubungi saja call center Bapenda DKI di nomor 1500-177 atau email callcenter.pajakdki@jakarta.go.id.

Baca Juga: Ingin Ambil KPR? Pahami Dulu Apa Itu Jaminan Fidusia