Fintech Syariah: Jenis Akad dan Daftar Fintech Syariah Berizin OJK
Financial technology (fintech) atau biasa kita kenal dengan pinjaman online (pinjol) sudah tak asing lagi di telinga masyarakat. Meski, rumornya pinjol ini membuat seseorang bisa terjerat utang, tapi pada kenyataannya fintech juga semakin erat dengan masyarakat.
Selain bergerak di bidang konvensional, kamu juga bisa mengajukan pinjol di fintech syariah. Kamu bisa mengajukan pinjaman uang dengan aman dan halal karena beroperasi berdasarkan syariat islam.
Lantas bagaimana peranan fintech syariah dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat hingga saat ini termasuk dalam situasi masa pandemi seperti sekarang ini?
Simak ulasannya berikut!
Pengertian Fintech Syariah
Fintech Syariah
Biar lebih paham, fintech syariah adalah sebuah platform pinjaman online peer to peer lending yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman melalui online dan beroperasi atau berjalan berdasarkan aturan hukum syariat islam.
Kamu tak perlu khawatir, pinjaman online (pinjol) syariah ini juga sudah diatur oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018. Fatwa ini tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Pada fintech syariah tidak mengandung unsur seperti berikut:
- Riba (bunga)
- Gharar (ketidakjelasan)
- Maysir (judi)
- Tadlis (penipuan)
- Dharar (bahaya)
- Zulm (ketidakadilan)
- Haram
Jenis Akad Fintech Syariah
Dalam proses pengajuan pinjaman, seorang pemberi dana dan penerima menggunakan proses akad dalam persetujuan kerja sama. Berikut beberapa jenis akad fintech syariah yang digunakan, antara lain:
Jenis Akad |
Pengertian |
Al-ba’i (jual – beli) |
Penjual dan pembeli menggunakan akad ini untuk perpindahan atau pertukaran kepemilikan barang dan harga |
Ijarah |
Akad ini digunakan untuk pemindahan hak guna atas barang atau jasa dengan waktu tertentu menggunakan upah |
Mudharabah |
Antara penjual dan pembeli menggunakan akad ini untuk pengelolaan modal dan keuntungan usaha berdasarkan nisbah |
Musyarakah |
Antara kedua pihak atau lebih dalam usaha menggunakan akad musyarakah untuk membagi keuntungan sesuai nisbah yang disepakati. |
Wakalah |
Akad pelimpahan kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan imbalan upah |
Qardh |
Akad pinjaman antara pemberi dan penerima dengan ketentuan penerima pinjaman harus mengembalikan uang dengan waktu dan cara yang disepakati |
Baca Juga: Fintech Pinjol Kini Punya Asosiasi Resmi, Yuk Ketahui 3 Fakta AFPI
Peran Fintech Syariah dalam Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
Masa pandemi Covid-19 sekarang ini membuat kondisi di berbagai sektor terguncang. Tak sedikit perusahaan yang gulung tikar, sehingga banyak karyawan yang terkena imbasnya alias ter-PHK. Selain itu, pandemi ini juga membuat sebagian besar bahan kebutuhan juga naik.
Alhasil, perekonomian masyarakat pun ikut terguncang karena kehilangan pekerjaannya, tak bisa memenuhi kebutuhan, belum lagi biaya pengobatan jika sakit. Namun, kehidupan terus berjalan. Mau tak mau, masyarkat harus mengambil pinjaman untuk memenuhi kebutuhan.
Dalam kondisi seperti ini, platform financial technology (fintech) berbasis syariah mengambil perannya. Dengan fintech syariah, siapapun bisa mengajukan pinjaman untuk memenuhi berbagai kehidupan dengan rasa aman tanpa harus khawatir dengan riba dan sebagainya.
Adapun kelebihan dari fintech syariah yang membuat masyarakat semakin mengincar fintech syariah, yaitu tidak menggunakan sistem bunga. Melainkan fintech syariah menerapkan sistem bagi hasil dengan tenor yang disepakati.
Selain itu, sistem penagihan bagi nasabah fintech syariah dengan pendekatan atau pendampingan. Jika bayar tagihan lewat dari jatuh tempo, pinjamanmu tidak dikenakan biaya denda karena fintech syariah mengedepankan unsur prinsip transparasi dan adil.
Selama pandemi, masyarakat memanfaat fintech syariah untuk keperluan, berikut ini:
1. Memenuhi Kebutuhan
Tak heran, jika fintech syariah mengalami pertumbuhan yang pesat. Masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan pinjaman untuk membangkit perekonomian keluarganya, baik untuk belanja kebutuhan, membayar biaya penting dalam rumah tangga.
2. Modal Usaha
Sebagian besar perusahaan yang mengalami kekurangan modal di masa pandemi ini juga mengandalkan pinjaman dari fintech syariah. Sebab, fintech syariah yang ditujukan untuk modal usaha memberikan nilai pinjaman yang sangat tinggi, yaitu mencapai miliaran.
Secara umumnya, ada beberapa manfaat lain dari fintech hadir di Indonesia, antara lain:
- Transaksi keuangan jadi lebih mudah karena proses pengajuan hingga transaksi dilakukan secara online melalui smartphone
- Akses pinjaman lebih baik. Jadi, masyarkat terhindar dari rentiner dengan bunga tinggi
- Bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia di masa pandemi
- Mendukung inklusi keuangan
Baca Juga: Ketahui Tips Aman Pinjam Uang di Fintech P2P Lending
Tips Memilih Fintech Syariah
Fintech Syariah
Semakin banyak orang yang menggunakan fintech, maka tak bisa dipungkiri jika ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk melakukan tindak kejahatan seperti penipuan dengan mengatasnamakan fintech syariah.
Untuk terhindari dari fintech syariah ilegal, sebaiknya kamu menyimak terlebih dahulu beberapa tips memilih fintech syariah legal sebelum mengajukan pinjaman, yaitu:
1. Rencanakan Keuangan dengan Matang
Namanya mengajukan pinjaman, pastinya kamu harus mengembalikan atau membayar cicilannya sesuai tempo atau jangka waktu yang telah disepakati. Jika kamu tak bayar tagihannya, maka utang kamu bisa menumpuk.
Agar keuangan tetap aman dan tagihan pinjol berjalan lancar, rencanakan keuangan dengan matang menjadi poin utama yang penting kamu lakukan. Buatlah catatan keuangan, mulai dari kebutuhan, biaya bulanan, tabungan, dan sebagainya dengan detail.
2. Tentukan Tujuan dan Anggaran Pinjaman di Fintech Syariah
Setelah kamu melakukan perencanaan keuangan baik, barulah kamu tentukan tujuan dari pengajuan pinjaman di fintech syariah.
Umumnya, seseorang yang mengajukan pinjaman di fintech syariah, bukan hanya untuk sekedar memenuhi belanja kebutuhan saja. Akan tetapi, kamu juga bisa mengajukan pinjaman untuk modal usaha.
Setelah itu, barulah kamu menentukan besaran anggaran yang ingin diajukan. Jika, kamu mengajukan pinjaman untuk modal usaha, pastikan kamu menghitung anggaran dengan teliti mulai dari biaya produksi, operasional usaha dan sebagainya.
Perlu diingat, bahwa dalam menentukan anggaran pinjaman ini harus sesuai dengan yang kamu butuhkan. Namun, tak ada salahnya jika kamu ingin menaikkan nominal pinjamannya sedikit dan tentunya harus melihat kemampuan bayarnya terlebih dahulu.
3. Memilih Fintech Syariah di Indonesia yang Berizin
Hingga saat ini banyak oknum fintech ilegal demi meraup keuntungan. Namun, kamu tak perlu khawatir, sebab kamu bisa memilih fintech syariah yang sudah terdaftar atau berizin di OJK dan juga masuk dalam anggota Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI).
Berikut daftar fintech syariah di Indonesia yang bisa dijadikan pilihan, antara lain:
- Investree
- Ammana – Fintek Pinjaman Syariah Online
- Finteck Syariah – Pinjaman Online P2P Lending
- Pinjaman Papitupi Syariah Online
- Pinjaman Alami Sharia
- Pinjaman Kapital Boost Indonesia Syariah
- Pinjaman Online Qazwa – Syariah
- BSalam – Pinjaman Syariah Online
- Ethis Indonesia – Pinjaman Syariah Online
- Duha Madani Syariah Pinjaman Online
- Dana Syariah Indonesia
- Pinjaman Danakoo Mitra Artha
- Syarfi Teknologi Finansial
4. Bandingkan Setiap Fintech Syariah
Setiap fintech syariah memiliki jenis pinjaman yang berbeda, mulai dari ada yang untuk pengajuan modal usaha, pinjaman pergi hari, hingga pengajuan untuk berbagai kebutuhan lainnya. Selain itu, setiap fintech juga memiliki minimal dan maksimal nilai pinjaman dan tenor.
Maka, kamu wajib melakukan perbandingan setiap fintech syariah dengan detail. Pastikan kamu memilih fintech syariah yang sesuai dengan tujuan pinjamanmu, anggaran yang dibutuhkan dan kemampuan bayar.
5. Siapkan Syarat Pengajuan Fintech Syariah
Agar pengajuan pinjamanmu disetujui, maka kamu perlu menyiapkan segala persyaratan pengajuan pinjaman. Secara umum, berikut syarat pengajuan fintech, yaitu:
- Dokumen pribadi
- Dokumen domisili
- Dokumen pekerjaan
- Dokumen kepemilikan harta bendar (rumah, kendaraan dan usaha)
- Calon nasabah berusia 21-65 tahun
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NPWP
Manfaatkan Fintech Syariah dengan Maksimal dan Bijak
Sekarang ini untuk mendapat pinjaman memang sangat mudah. Apalagi dengan hadirnya fintech syariah, membuat nasabah menjadi lebih aman karena tanpa bunga yang tinggi. Akan tetapi, namanya juga pinjaman pastinya harus dibayarkan. Maka dari itu, kamu boleh memanfaatkan fintech syariah dengan maksimal untuk kebutuhan rumah tangga atau modal usaha. Namun, penting juga untuk menggunakan fintech syariah dengan bijak. Dengan begitu, keuanganmu akan tetap aman selama menggunakan fintech syariah di masa pandemi ini.
Baca Juga: Waspada Fintech Bodong, OJK Rilis 5 Ciri Fintech Lending Ilegal