Harga Rumah Subsidi 2021 Gak Naik, Begini Cara Mengajukan KPR FLPP

Cermati.com, Jakarta - Ekonomi Indonesia masih sulit, rasanya kok makin susah buat beli rumah. Tahu sendiri harga rumah gak pernah turun. Selalu naik setiap tahunnya.

Tahun 2020, harga rumah subsidi naik hingga Rp 11 jutaan. Walaupun naik, harganya masih ada yang di bawah Rp 200 juta unit.

Alhamdulillah, harga rumah subsidi 2021 tetap alias tidak naik. Itu berarti, kalau kamu mau beli rumah subsidi tahun ini, harga jualnya masih menggunakan harga rumah tahun 2020.

Harga tersebut berlaku untuk rumah subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Adalah bantuan dari pemerintah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk membeli rumah subsidi.

Baca Juga: Survei: Orang RI Ingin Bunga KPR Bank Turun Biar Bisa Beli Rumah KPR

Harga Rumah Subsidi 2021


Daftar harga rumah subsidi 2021 (Foto: Kementerian PUPR)

Tidak naiknya harga rumah subsidi membuat masyarakat bisa bernapas lega. Khususnya buat yang gajinya pas-pasan.

Berikut daftar harga rumah subsidi 2021:

No

Wilayah

Harga Jual Rumah Subsidi (Rp)

1

Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai)

150.500.000

2

Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu)

164.500.000

3

Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas)

156.500.000

4

Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu

168.000.000

5

Papua dan Papua Barat

219.000.000

Sebagai contoh: Kamu membeli rumah subsidi di Kecamatan Parung Panjang, Bogor. Berarti harga jual yang berlaku sebesar Rp 168 juta per unit.

“Dengan tidak naiknya harga rumah FLPP tahun 2021, maka diperkirakan capaian realisasi FLPP akan melebihi target yang ditetapkan,” kata Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR, Arief Sabaruddin, seperti dikutip dari Kontan.

KPR Subsidi FLPP, Suku Bunga Cuma 5%


KPR Subsidi FLPP, Suku Bunga Rendah 5% per Tahun

Beli KPR subsidi atau KPR FLPP, selain bisa dapat harga rumah kurang dari Rp 200 juta per unit, keuntungan lainnya:

Anda akan mendapat keuntungan lain:

  • Suku bunga rendah 5% (fixed/tetap) per tahun
  • Tenor panjang selama 20 tahun
  • Angsuran terjangkau
  • Uang muka atau DP ringan
  • Bebas premi asuransi
  • Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Di 2021, anggaran FLPP sebesar Rp 19,12 triliun untuk 157.500 unit rumah. Karena harga KPR subsidi tidak naik, target Kementerian PUPR dapat menyalurkan sekitar 170.000 unit rumah. 

Baca Juga: Cicilan DP Rumah KPR, Pilih ke Bank atau Pengembang?

Syarat Mengajukan KPR Subsidi 2021, Gaji Maksimal Rp 8 Juta per Bulan


Syarat mengajukan KPR Subsidi, Maksimal Gaji Rp 8 Juta per Bulan (Foto: Kementerian PUPR)

Sekarang ini yang bisa mengajukan KPR subsidi atau KPR FLPP, harus memiliki gaji atau penghasilan tidak lebih dari Rp 8 juta per bulan. KPR rumah tapak maupun rumah susun (rusun) sejahtera, serta baik KPR konvensional maupun syariah.

Syarat ini tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.

Sementara untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, skemanya berbeda. Syarat mengajukan KPR subsidi maksimal gaji Rp 8 juta untuk rumah umum tapak dan rusun umum paling banyak Rp 8,5 juta.

Di aturan sebelumnya, gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.

Selain penghasilan, syarat mengajukan KPR subsidi, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
  • Berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
  • Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  • Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dokumen pengajuan KPR subsidi yang dibutuhkan, antara lain:

  • Formulir aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Surat Nikah atau Cerai
  • Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan, fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili, serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)
  • Fotokopi izin praktik (bagi pemohon profesional)
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
  • Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
  • Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.

Baca Juga: Properti Terkena Dampak Corona, Begini Tips Aman Beli Rumah Online

Ajukan KPR Subsidi FLPP ke Sini

Tercatat 38 bank penyalur FLPP untuk membeli KPR subsidi. Terdiri dari 9 bank nasional dan 29 bank pembangunan daerah (BPD). 

Bank Nasional:

  • Bank BTN
  • Bank BTN Syariah
  • Bank BNI
  • Bank BNI Syariah
  • Bank Mandiri
  • Bank BRI
  • Bank BRI Syariah
  • Bank BRI Agro
  • Bank Artha Graha. 

Bank Pembangunan Daerah:

  • BPD BJB
  • BPD Sumselbabel
  • BPD Sumselbabel Syariah
  • BPD NTB Syariah
  • BPD Jatim
  • BPD Jatim Syariah
  • BPD Sumut
  • BPD Sumut Syariah
  • BPD NTT
  • BPD Kalbar
  • BPD Kalbar Syariah
  • BPD Nagari
  • BPD Nagari Syariah
  • BPD Aceh Syariah\
  • BPD Riau Kepri
  • BPD Riau Kepri
  • Syariah BPD DIY
  • BPD Kalsel
  • BPD Kalsel Syariah
  • BPD Jambi
  • BPD Jambi Syariah
  • BPD Sulselbar
  • Sulselbar Syariah
  • BPD Papua
  • BPD Jateng
  • BPD Jateng Syariah
  • BPD Sulteng
  • BPD Kaltimtara, dan
  • BPD Kalteng.

Yuk, Kumpulin DP Rumah dari Sekarang

Mumpung harga rumah KPR subsidi gak naik, dan ada bantuan pembiayaan dari pemerintah, segera kumpulkan DP atau uang muka. Sisihkan uang dari gaji atau penghasilan setiap bulan. 

Jika DP rumah belum cukup, Anda dapat memanfaatkan pinjaman online dari fintech maupun mengajukan kredit ke bank. Jangan tunda lagi miliki rumah idaman.   

Baca Juga: Cari Rumah Subsidi? Begini Cara dan Syarat Beli Rumah dari Aplikasi SiKasep