Ini Peraturan OJK Fintech Lending dan Asuransi Unit Link Terbaru

Peraturan OJK terbaru terbit. Kali ini peraturan OJK tentang pinjaman online atau fintech lending dan asuransi unit link. Dua industri keuangan non-bank (IKNB) yang kerap menjadi buah bibir.

Fintech lending atau perusahaan penyalur pinjaman online maupun asuransi unit link banyak menyita perhatian masyarakat. Ini karena maraknya ulah pinjaman online ilegal alias fintech lending ilegal, serta penipuan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI/unit link).

Kedua peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ini dikeluarkan sebagai penguatan operasional industri asuransi dan fintech lending yang harus diiringi peningkatan aspek perlindungan konsumen.

Peraturan OJK terbaru ini sudah dibahas dengan melibatkan pelaku industri dan pemangku kepentingan lain, termasuk akademisi. Sehingga dapat segera diimplementasikan.

Baca Juga: Pengertian Fintech P2P Lending Syariah dan Daftar Pinjaman Online Bebas Riba

Peraturan OJK tentang Pinjaman Online


Peraturan OJK tentang Pinjaman Online

Peraturan OJK tentang pinjaman online atau fintech peer to peer p2p lending mengalami perubahan. Poin-poin perubahan dalam peraturan OJK tentang fintech ini menyangkut, kepemilikan aplikasi layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, dan nilai ekuitas.

Selain itu, batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali, dan larangan untuk perlindungan konsumen, seperti peraturan OJK tentang penagihan fintech atau tata cara penagihan pinjaman online.

“Perubahan peraturan OJK ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen, serta kontribusinya bagi perekonomian,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi dalam keterangan resminya.

Kegiatan usaha ataupun layanan pinjaman online pada fintech lending semakin diperketat. Berikut peraturan OJK fintech lending terbaru:

Peraturan OJK Fintech Lending

Keterangan

Kepemilikan Tunggal

Setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu fintech lending atau penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) konvensional dan satu penyelenggara LPBBTI syariah

Bentuk Badan Hukum

LPBBTI hanya dapat dilakukan penyelenggara yang berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas)

Modal Pendirian dan Ekuitas

· Penyelenggara LPBBTI harus memiliki modal disetor minimal Rp 25 miliar pada saat pendirian

· Penyelenggara LPBBTI yang telah mengantongi izin OJK harus mampu menjaga kepemilikan ekuitas minimal Rp 12,5 miliar

· Nilai ekuitas tersebut dapat dipenuhi secara bertahap selama tiga tahun sejak peraturan OJK ini diundangkan

Batas Pendanaan

· Maksimal pendanaan atau pinjaman yang dapat diberikan kepada penerima pinjaman (borrower) sebesar Rp 2 miliar

· Pinjaman yang dapat diberikan dari setiap pemberi pinjaman (lender) dan afiliasinya maksimal Rp 25% dari pendanaan outstanding setiap bulan dengan masa transisi secara bertahap selama 18 bulan sejak peraturan OJK terbaru diundangkan

· Pinjaman yang diberikan oleh setiap lender yang diawasi OJK maksimal bisa mencapai 75% dari pendanaan outstanding setiap bulan

Tata Kelola

Penyelenggara LPBBTI wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik bagi perusahaan (good corporate governance)

Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen

Penyelenggara LPBBTI wajib menerapkan prinsip:

- Transparansi

- Perlakuan yang adil

- Keandalan

- Kerahasiaan dan keamanan data konsumen

- Penanganan pengaduan, serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau dengan mengacu pada aturan OJK mengenai Perlindungan Konsumen

Peraturan OJK tentang Penagihan Fintech atau Peraturan OJK tentang Debt Collector

· Proses penagihan kepada penerima pinjaman yang wanprestasi atau ingkar janji adalah sedikitnya memberikan surat peringatan sesuai tata cara yang ada dalam perjanjian antara lender dan borrower

· Proses penagihan dapat dilakukan oleh pihak lain (debt collector) berdasarkan perjanjian kerja sama, tetapi tanggung jawab proses penagihan tetap ada pada penyelenggara LPBBTI

· Penagihan baik yang dilakukan sendiri oleh penyelenggara LPBBTI maupun pihak lain (contoh debt collector) harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan perundangan).

 

Larangan

Penyelenggara LPBBTI atau fintech lending dilarang:

· Melakukan kegiatan usaha selain yang diatur dalam aturan OJK ini

· Bertindak sebagai lender atau borrower

· Mewakili lender untuk melakukan pendanaan atau menyediakan fitur pendanaan secara otomatis

· Memberikan akses kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, DPS dan karyawan, serta afiliasinya untuk bertindak sebagai lender maupun borrower

· Memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain

· Menerbitkan surat utang

· Memiliki pinjaman

· Memberikan rekomendasi kepada pengguna

· Mempublikasikan informasi fiktif atau menyesatkan

· Melakukan penawaran layanan, baik langsung maupun tidak langsung kepada pengguna atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan

· Mengenakan biaya kepada pengguna atau masyarakat atas layanan pengaduan.  

Baca Juga: Aplikasi Pinjaman Online dan Cara Cerdas Menggunakannya

Peraturan OJK tentang Asuransi Unit Link


Peraturan OJK tentang Asuransi Unit Link

Produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) dikenal juga sebagai unit link. Asuransi unit link adalah jenis asuransi yang mengombinasikan dua produk, yakni asuransi dan produk investasi. Jadi, memberikan manfaat perlindungan sekaligus investasi.

Peraturan OJK tentang asuransi unit link disempurnakan. Tujuannya meminimalisir permasalahan pemasaran akibat ketidakpahaman nasabah. Selain itu, agar perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik.

Penyempurnaan peraturan OJK tentang asuransi unit link meliputi, area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual asuransi unit link, praktik pemasaran, transparansi produk, dan pengelolaan investasi.

Peraturan OJK tentang Asuransi Unit Link

Keterangan

Perusahaan yang Dapat Menjual Asuransi Unit Link

· Memiliki sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur memadai

· Modal Rp 250 miliar bagi asuransi konvensional dan asuransi syariah Rp 150 miliar

· Tidak memenuhi syarat, dilarang jualan produk asuransi unit link

Kriteria Produk Asuransi Unit Link

Memiliki beberapa spesifikasi khusus, seperti:

· Cuti premi harus berdasarkan permintaan pemegang polis

· Waiting period hanya dapat diterapkan bila pemegang polis memiliki tidak melakukan medical check up, serta paham konsekuensinya

· Tidak memberikan garansi atau target hasil investasi

Kewajiban Perusahaan dalam Pengelolaan Asuransi Unit Link

· Menatausahakan aset asuransi unit link pada bank kustodian

· Melakukan evaluasi atas keberlangsungan polis secara berkala dan sewaktu-waktu jika akan menambah rider, cuti premi, menaikkan uang pertanggungan, dan menarik dana

· Mengalokasikan premi untuk nilai uang tunai dengan memenuhi batas minimum

· Investasi pada seluruh pihak terkait maksimum 10% NAB Subdana, dan pada satu pihak/grup yang bukan pihak terkait maksimal 25% NAB Subdana

· Tidak menempatkan investasi ke luar negeri

· Melakukan evaluasi strategi dan kinerja investasi secara berkala

Pemasaran dan Transparansi Produk

1. Agen penjual harus bersertifikat dan memperoleh pelatihan asuransi unit link

2. Sebelum menerbitkan polis, perusahaan:

- Tidak boleh menerima premi sebelum memastikan bahwa pertanggungan dapat diterima

- Memastikan pemahaman pemegang polis melalui penjelasan atas ringkasan produk dan fund fact sheet, serta mengisi pernyataan pemahaman pemegang polis yang direkam sebagai bukti jika terjadi sengketa

- Memastikan kesesuain asuransi unit link melalui penilaian atas kebutuhan, kemampuan, dan profil risiko calon pemegang polis

- Memastikan calon pemegang polis valas telah paham atas risiko valas

3. Setelah menerbitkan polis, perusahaan harus:

- Menghubungi atau welcoming call kepada pemegang polis yang direkam sebagai bukti jika terjadi sengketa

- Menyampaikan laporan perkembangan nilai tunai masing-masing pemegang polis secara berkala

- Menyampaikan fund fact sheet atas subdana yang dimiliki pemegang polis

- Menyediakan informasi NAB harian di situs atau website perusahaan.

Baca Juga: Cuti Premi Asuransi Unit Link: Pengertian, Keuntungan dan Kerugian, serta Cara Mengajukannya

Pahami Peraturan OJK agar Kamu “Tak Tersesat”

Bukan hanya peraturan perusahaan pinjaman online atau fintech lending maupun perusahaan asuransi unit link yang kamu berusaha pelajari. Penting juga memahami peraturan OJK sebagai regulator.

Dengan mengetahui peraturan OJK, kamu tidak akan salah mengambil keputusan dalam membeli produk asuransi unit link ataupun mengajukan pinjaman di aplikasi pinjaman online. Jika ada yang tidak sesuai dan melanggar aturan, kamu dapat melaporkannya ke OJK.

Baca Juga: Tips Jitu Membeli Asuransi Unit Link agar Tak Merasa Ditipu