Inilah Perbedaan Pajak dan Cukai Rokok serta Cara Menghitungnya

Dari akhir Agustus hingga September 2016, muncul kehebohan di tengah masyarakat karena santernya isu kenaikan rokok yang harga per bungkusnya diwacanakan sebesar Rp50.000. Isu yang ramai diperbincangkan ini ditanggapi pro dan kontra. Padahal, kebijakan yang berkaitan dengan tarif cukai rokok masih dalam pembahasan atau belum diperbarui saat itu.

Usut punya usut polemik ini berawal dari survei Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat UI. Hasil yang dirilis pada Juli 2016 tersebut menyatakan bahwa permintaan rokok di Indonesia sebenarnya bersifat inelastis. Artinya, permintaan rokok ini dipengaruhi harga jual rokok itu sendiri. Dari situ ditarik kesimpulan, jika harga rokok dinaikkan menjadi Rp50.000, ada kemungkinan jumlah perokok akan berkurang, terutama di kalangan anak-anak dan orang-orang ekonomi ke bawah.

Baca Juga: 10 Orang Terkaya di Dunia Ini Ternyata Tidak Lulus Kuliah

Faktor-Faktor yang Ikut Menentukan Harga Rokok di Pasaran

Harga Rokok via ibtimes.com

 

Memprihatinkan memang jika saat ini ditemukan makin banyaknya anak sekolah yang sudah mencoba merokok. Ini tentu saja mengundang perhatian banyak pihak. Terlebih kurang tegasnya penerapan aturan sampai akhirnya mengangkat wacana menaikkan harga rokok dari Rp20.000 menjadi Rp50.000. Namun, hingga memasuki awal September, kenaikan harga rokok belum diputuskan.

Terlepas dari pro dan kontra tentang kenaikan harga rokok yang ramai diberitakan media cetak dan elektronik, terutama media online, ada beberapa faktor yang perlu dicermati sehubungan dengan penentuan harga jual rokok, di antaranya:

  • Cukai Tembakau

Kebijakan yang berlaku di banyak negara menyatakan bahwa produk pertanian berupa tembakau dikenai cukai yang dipungut negara.

  • Pajak Rokok

Untuk diketahui, rokok adalah benda konsumsi yang dikenai pajak selain minuman beralkohol serta makanan dan minuman yang diimpor.

  • Ketetapan Produsen

Harga yang ditetapkan produsen rokok diputuskan dengan pertimbangan sejumlah hal, salah satunya ongkos produksi rokok itu sendiri.

Di bawah ini akan dijelaskan lebih lanjut tentang cukai rokok, perbedaannya dengan pajak rokok, serta mengapa kebijakan cukai dan pajak ini dikenakan secara bersamaan. Berikut ini penjelasannya untuk Anda.

Penyumbang Besar Penerimaan Negara

Sebagai salah satu penerimaan negara, Pajak dan Cukai Rokok berperan sebagai penopang pendapatan negara dari sektor riil. Hal inilah yang menjadikan rokok sebagai benda konsumsi yang di satu sisi membawa dampak positif bagi keuangan Negara. Namun, di sisi lain menimbulkan dampak negatif yang dikatakan berbahaya bagi kesehatan.

Pajak dan Cukai Rokok sendiri dipungut Negara sebagai bagian dari kontribusi terhadap pendapatan Negara. Penerimaan dari Pajak dan Cukai Rokok cukup besar nilainya. Pada 2015, rokok menjadi penyumbang pendapatan terbesar dari cukai sebesar Rp139,5 triliun. Penerimaan ini menjadikan hampir 96% penerimaan cukai negara didominasi masukkan dari sektor produksi tembakau.

Belakangan ini Pemerintah sedang mengupayakan agar lepas dari ketergantungan dari cukai rokok. Rencananya, beberapa barang konsumsi yang dampaknya dinilai negatif bagi masyarakat akan dikenakan cukai. Beberapa barang tersebut di antaranya bahan bakar minyak (BBM) dan botol plastik. Perlu diketahui selain rokok, barang konsumsi lainnya juga telah dikenakan cukai, yaitu minuman yang mengandung alkohol.

Baca Juga: 7 Hal Ini adalah Sumber Pengeluaran Tak Terduga

Pajak Rokok dan Cukai Rokok, Jangan Sampai Salah Arti

Mungkin banyak di antara kita yang bertanya-tanya terkait dengan bagaimana perhitungan harga jual rokok (Harga Eceran Tertinggi/HET) yang ditetapkan Pemerintah. HET ditentukan dengan merujuk pada undang-undang yang mengatur tentang perpajakan rokok, yaitu UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan perubahan yang mengacu pada UU No. 39 Tahun 2007. Aturan ini kemudian diteruskan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kedua UU tersebut mengatur tentang besaran pungutan Pajak dan Cukai Rokok. Dengan demikian, Pajak dan Cukai Rokok adalah dua hal yang berbeda.

Menurut kutipan UU dan bunyi Permenkeu tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai yang dipungut Pemerintah. Sementara yang dimaksud dengan Cukai Rokok adalah pungutan yang dipungut Negara terhadap rokok dan produk tembakau lainnya, termasuk, sigaret, cerutu, serta rokok daun. Dengan demikian, Pajak Rokok dan Cukai Rokok merupakan dua hal yang berbeda dari segi tata cara pemungutan dan penyetorannya.

Hal ini bermakna jika seorang perokok mengisap satu batang rokok, setiap batangnya dikenai dua kali pungutan. Yang pertama adalah Cukai rokok itu sendiri dan yang kedua adalah Pajak Rokok. Pungutan Pajak Rokok secara definitif tidak dibebankan pada pengguna rokok atau perokok itu sendiri. Sebab dalam UU secara definitif sekali lagi dijelaskan bahwa Wajib Pajak rokok adalah pabrik rokok atau pengusaha rokok itu sendiri, yang secara langsung harus melakukan pemesanan pita cukai dan berikutnya juga membayar Pajak Rokok. Namun, yang terlihat secara jelas adalah konsumen dibebankan pajak rokok tersebut.

Perbedaan Mendasar Pajak Rokok dan Cukai Rokok serta Perhitungannya

Cukai Rokok via moneter.co.id

 

Lalu, apa perbedaan mendasar antara Pajak dan Cukai Rokok? Perbedaan mendasar Pajak dan Cukai Rokok adalah dasar pengenaannya. Jika Cukai Rokok yang dikenai adalah harga jual eceran dari produk rokok itu sendiri. Sementara dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai rokok. Hal ini sebagaimana telah diatur Pemerintah.

Kemudian berapakah besaran dari masing-masing, baik Cukai Rokok maupun Pajak Rokok? Berikut disajikan ilustrasi terkait dengan besaran dari Cukai Rokok dan Pajak Rokok. Sebelum membahas ilustrasi tentang perhitungan Cukai dan Pajak Rokok, yang perlu diperhatikan adalah Pemerintah menggunakan dua cara menghitung Cukai dan Pajak Rokok, yaitu:

  • Pajak Rokok dan Cukai secara langsung ialah sepersekian persen dari harga jual eceran rokok per batang
  • Pajak Rokok dan Cukai menggunakan advolrum atau sistem kombinasi yang dihitung berdasarkan akumulasi keseluruhan harga jual per bungkus.

Untuk lebih jelasnya lagi, berikut ini penjelasannya:

1. Sistem Perhitungan Cukai dan Pajak Rokok Berdasar HJE (Harga Jual Eceran)

Jika HJE per batang rokok adalah Rp2.000, Cukai Rokok yang harus dibayar pengusaha per batang:

40% x Rp2.000 = Rp800

Sementara Pajak Rokok yang harus dibayar pengusaha per batang:

10% x Rp800 = Rp80

2. Sistem Kombinasi atau Advolrum

Jika dihitung dengan menggunakan tarif advolrum, ilustrasinya adalah sebagai berikut. Diasumsikan bahwa harga satu bungkus rokok rokok merek “S” sebesar Rp14.000 dengan cukai 40%. Dengan demikian, nilai Cukai Rokok tersebut adalah:

40% x Rp14.000 = Rp5.600

Dan Pemerintah Daerah (Pemda) memungut Pajak Rokok dengan besaran 10% atas Cukai Rokok. Dengan demikian, nilai Pajak Rokok yang harus dibayarkan adalah:

10% x Rp5.600 = Rp560

Dari situ, dapat diasumsikan harga jual yang ditetapkan dari satu bungkus rokok merek “S” setelah terkena Pajak dan Cukai Rokok adalah Rp14.560 dengan cukai sebesar Rp5.600.

Pentingnya Mengenakan Cukai dan Pajak Rokok

Dengan memahami sistem penghitungan Pajak dan Cukai Rokok tersebut, Anda akan memahami pula pentingnya kedua pungutan tersebut pada sebatang rokok. Rokok sejauh ini dianggap sebagai barang konsumsi sekunder, bahkan tersier. Karena itu, perlunya pemberlakuan pajak pada setiap bungkus rokok, bahkan per batang.

Pemerintah menggunakan dana yang didapat dari Pajak dan Cukai Rokok sebagai bagian dari alokasi biaya kesehatan bagi para perokok. Sementara Pajak Rokok sendiri, karena punggutan ini dilakukan sebagai bagian dari Pendapatan Daerah, Pajak Rokok dimaksudkan sebagai bagian dari peningkatan sarana dan prasarana kesehatan daerah, termasuk juga peningkatan sarana dan prasarana bagi perokok. Dan kabarnya juga dipergunakan untuk mendanai kampanye tentang bahaya merokok itu sendiri.

Baca Juga: Hidup di Jakarta dengan 2 Juta Rupiah, Apa Bisa?