Inilah Risiko yang Dijamin dan Dikecualikan dalam Asuransi Kebakaran
Datangnya musibah adalah misteri yang mustahil untuk diketahui siapa pun. Kapan waktunya tiba dan di mana terjadi sulit diterka. Bicara soal musibah, tidak keliru kiranya kalau menyebut kebakaran sebagai musibah yang masih dan terus terjadi. Seperti beberapa hari yang lalu, pagi-pagi di Jakarta banyak orang dikejutkan mengenai terbakarnya Pasar Senen.
Api berkobar dan melahap bangunan-bangunan di dekatnya. Macet tak terkira di jalanan dekat Pasar Senen sudah tak lagi mungkin dicegah. Selama 14 jam petugas pemadam berusaha mematikan api. Kebakaran Pasar Senen tersebut bukanlah kali pertama. Tercatat, sudah enam kali pasar tertua di Jakarta yang ada sejak zaman Hindia Belanda ini terbakar, yaitu tahun 1974, 1996, 2003, 2010, 2014, dan 19 Januari 2017.
Banyak pedagang yang hanya bisa melihat api menghanguskan barang-barang dagangan mereka. Sebisa mungkin jika ada barang yang bisa diselamatkan, akan mereka selamatkan. Total kerugian akibat kebakaran kali ini dihitung-hitung lebih dari Rp100 miliar.
Biaya-biaya kerugian yang ada untungnya telah ditanggung asuransi. Dana asuransi yang diklaim yang angkanya mencapai Rp116 miliar lebih nantinya digunakan untuk merenovasi bangunan-bangunan yang terbakar di Pasar Senen. Saat-saat tersebut, saat musibah tak mungkin dihindari, keberadaan asuransi betul-betul membantu.
Bayangkan bila rumah atau toko atau ruko kita terbakar dan sialnya tidak diasuransikan, betapa besar kerugian yang harus kita tanggung. Bicara soal asuransi, sudahkah Anda memilikinya? Memang berembusnya kabar miring terkadang memunculkan keraguan terhadap asuransi. Namun, kabar tersebut tidak sepenuhnya bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu, ada baiknya Anda mengetahui perihal asuransi kebakaran lewat ulasan di bawah ini.
Baca Juga: Asuransi Banjir: Pengertian dan Tarif Preminya
Apa Itu Asuransi Kebakaran?
Kerugian Akibat Kebakaran Bisa Digantikan Asuransi Kebakaran via finanzen.de
Mengganti kerugian kebakaran membutuhkan dana yang besar. Belum lagi lamanya waktu untuk mengumpulkan uang agar semuanya kembali seperti sedia kala. Di sinilah asuransi hadir dengan tawaran penggantian atas kerugian yang mesti ditanggung. Perlindungannya terasa nyata ketika klaim diajukan dan dana benar-benar diterima.
Ada yang pernah mendengar asuransi kebakaran? Dari beragam pilihan asuransi yang ditawarkan, asuransi kebakaran termasuk salah satu yang penting, terutama bagi Anda yang memiliki aset dalam bentuk properti. Boleh dibilang, asuransi kebakaran adalah produk asuransi yang menanggung kerugian atau kerusakan karena risiko-risiko yang memicu terjadinya kebakaran.
Singkatnya, pihak penanggung sebagai penyedia asuransi akan mengganti kerugian kebakaran dan dana ganti ruginya diberikan kepada yang tertanggung sebagai peserta asuransi. Tanggungan dalam asuransi kebakaran pun tidak cuma properti seperti rumah atau toko.
Asuransi kebakaran juga memberi jaminan ganti rugi untuk benda-benda yang juga ikut terbakar semisal sepeda motor yang ikut terbakar di dalam bangunan. Sebab selain bangunan atau rumah (properti), asuransi kebakaran juga menanggung ganti rugi harta benda yang lain, seperti mesin, barang dagangan atau barang persediaan, perabot atau perlengkapan bangunan, dan barang yang tak mendapat pengecualian dalam asuransi.
Semua hal yang menyangkut asuransi kebakaran, termasuk hal-hal yang sudah disebutkan di atas, dijelaskan secara lengkap dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia yang telah diketahui Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Seseorang atau badan usaha yang berniat mengambil asuransi kebakaran akan disodorkan polis tersebut untuk dibaca dan dipahami. Apabila sepakat, polis tersebut menjadi perjanjian yang mengikat antara peserta asuransi dan penyedia/perusahaan asuransi.
Di samping soal tanggungan dalam asuransi kebakaran, apa saja yang terangkum dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia? Informasi di bawah ini akan menyampaikannya untuk Anda.
Inilah Risiko yang Dijamin dan Risiko yang Dikecualikan dalam Asuransi Kebakaran
Ketahui dan Pahami Risiko yang Dijamin dalam Asuransi Kebakaran via focus7shot.com
Sejumlah risiko yang menjadi penyebab terjadinya kebakaran dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia. Dalam polis tersebut, juga ditulis risiko-risiko yang tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan pengklaiman. Apa saja risiko yang jadi syarat pengklaiman dana asuransi kebakaran?
Risiko yang Dijamin dalam Asuransi Kebakaran, meliputi:
1. Kebakaran
Apakah disebabkan kekuranghati-hatian maupun kesalahan tertanggung atau pihak lain, asuransi menjamin kebakaran yang terjadi karena menjalarnya api atau panas yang berasal dari barang, hubungan arus pendek, atau terjadi akibat benda lain yang tak masuk dalam pengecualian dalam polis. Termasuk juga kerusakan peralatan yang digunakan untuk memadamkan kebakaran dan barang-barang yang sengaja dihancurkan agar kebakaran tidak menjalar.
2. Petir
Sambaran petir yang menjadi sebab kebakaran masuk dalam jaminan risiko asuransi kebakaran. Mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik, dan instalasi listrik yang terbakar karena petir juga masuk diperhitungkan dalam asuransi kebakaran.
3. Ledakan
Yang dimaksud sebagai ledakan di sini ialah pelepasan tenaga secara tiba-tiba karena mengembangnya gas atau uap. Misalnya, ketel uap atau pipa meledak sampai menyisakan robekan terbuka. Ledakan akibat reaksi kimia juga masuk dalam jaminan sekalipun tidak robek terbuka. Kecuali akibat rendahnya tekanan sehingga terjadi ledakan tidak dijamin dalam asuransi kebakaran. Ledakan pada mesin pembakar dan tombol sakelar listrik akibat tekanan gas juga tidak dijamin.
4. Kejatuhan Pesawat Terbang
Jatuhnya pesawat terbang hingga mengakibatkan kebakaran dijamin dalam polis. Dengan syarat, hal tersebut terjadi karena benturan fisik pesawat terbang atau helikopter terhadap harta benda yang diasuransikan, termasuk bangunan beserta harta bendanya.
5. Asap
Muncul dari kebakaran harta benda yang diasuransikan, baik terdaftar pada polis ini maupun polis lain yang terkait dengan polis ini.
Risiko yang Dikecualikan dalam Asuransi Kebakaran, meliputi:
- Kerusakan pada harta benda tidak dijamin bila sebabnya adalah pencurian, kesengajaan, baik tertanggung (atau yang diberi kuasa untuk mewakili) maupun pihak lain, kebakaran hutan atau semak atau alang-alang atau gambut, bahan peledak, reaksi nuklir, gempa bumi, letusan gunung, tsunami, dan macam-macam gangguan usaha.
- Kerusakan pada harta benda tidak dijamin bila sebabnya adalah tertabrak kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai, dan pembersihan puing-puing.
- Harta benda berikut mendapat pengecualian (lain halnya bila harta benda tersebut masuk kategori yang diasuransikan), yaitu:
- barang-barang yang bukan dimiliki si tertanggung,
- kendaraan bermotor,
- alat-alat berat,
- lokomotif,
- pesawat terbang,
- kapal laut,
- logam mulia atau perhiasan atau batu permata atau batu mulia,
- barang antik atau barang seni,
- naskah-naskah,
- rencana,
- gambar atau desain atau pola,
- model atau tuangan,
- cetakan,
- efek-efek atau obligasi atau saham,
- surat berharga atau dokumen penting
- komputer atau chip,
- fondasi atau bangunan bawah tanah,
- pagar,
- pohon kayu atau tanaman
- hewan,
- taman, tanah, saluran air, jalan, landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, dermaga.
Perluasan Jaminan Khusus
Ini perlu diperhatikan karena umumnya masuk dalam kategori yang tidak dijamin asuransi kebakaran. Namun, kategorinya bisa berubah menjadi yang dijamin apabila perusahaan asuransi bersedia mencantumkannya dalam polis. Beberapa yang masuk dalam perluasan jaminan khusus, di antaranya:
- kerusuhan,
- pemogokan,
- penghalangan bekerja,
- perbuatan jahat,
- huru-hara,
- pembangkitan rakyat,
- pengambilalihan kekuasaan,
- revolusi,
- pemberontakan,
- kekuatan militer,
- invasi,
- perang saudara,
- perang dan permusuhan,
- makar,
- terorisme,
- sabotase atau penjarahan.
Baca Juga: Asuransi Perjalanan: Manfaat dan Cara Memilihnya
Pahami dan Gunakan Asuransi Kebakaran Sesuai Kebutuhan
Setiap asuransi memiliki plus dan minus. Penting bagi kita semua untuk memahami dan teliti sebelum membeli asuransi. Asuransi kebakaran pun juga demikian. Ada lima risiko yang bisa dijadikan alasan pengklaiman asuransi, tapi ada juga penyebab kebakaran yang tidak bisa mendapat klaim ganti rugi. Manfaat asuransi kebakaran itu positif untuk melindungi Anda dari kerugian akibat kebakaran. Pahami sebelum membeli dan manfaatkan asuransi sesuai dengan kebutuhan Anda.