Kartu Kredit Diblokir? Ini Alasan dan Cara Membukanya
Kartu kredit yang diblokir sudah tidak dapat digunakan kembali yang tentu akan menjadi masalah bagi penggunanya. Semua fitur kartu kredit, seperti promo, point reward, beserta tawaran lainnya, tidak bisa lagi didapatkan.
Nah, biasanya, pemblokiran ini dilakukan oleh pihak pengguna kartu kredit karena berbagai alasan. Apa saja yang menyebabkan kartu kredit diblokir? Simak penjelasan berikut.
Penyebab Kartu Kredit Diblokir
Kartu Kredit Diblokir
-
Salah Memasukkan PIN
Setiap kartu kredit pasti dilengkapi dengan fitur keamanan, seperti Personal Identification Number (PIN). Untuk menjaga keamanan, biasanya pengguna dibatasi untuk memasukkan PIN. Jika sudah beberapa kali salah, biasanya 3 kali, kartu kredit akan otomatis diblokir.
Tentunya, hal ini juga berguna jika kartu kredit hilang dan ditemukan oleh pihak yang bertanggung jawab. Pemblokiran kartu kredit ini juga berguna untuk menghindari “coba-coba” yang dilakukan oleh penemu kartu kredit. Dengan begitu, berbagai modus penipuan kartu kredit pun tidak dapat dilakukan.
-
Sudah Lama Tidak Digunakan
Kartu kredit yang tidak digunakan juga rawan terkena blokir kartu. Misalnya, pada bulan Oktober 2023, kamu membuat kartu kredit di suatu bank. Pada awalnya, kartu tersebut digunakan karena senang dengan hype-nya.
Namun, ternyata kartu tersebut hanya digunakan sekali saja. Nah, pada bulan Januari 2024, kamu ingin menggunakan lagi kartu kredit tersebut, tetapi tidak bisa karena ternyata sudah terblokir.
Tidak adanya transaksi yang aktif inilah menjadi sinyal bagi perusahaan penyedia kartu kredit untuk memblokir kartu kreditmu. Namun, sayangnya pemblokiran kartu kredit bukan berarti penyelesaian tagihan. Artinya, tanggung jawab untuk membayar tagihan tidak dibebaskan.
Jika kartu kredit tidak digunakan, biaya tahunan tetap akan ditagihkan. Ketika biaya tersebut dibiarkan menumpuk, skor kredit pada SLIK OJK akan terpengaruh juga. Makin lama bertumpuk, makin jelek pula skornya sehingga kamu tidak bisa mengajukan kredit-kredit lainnya.
-
Telat Membayar Tagihan
Telat membayar tagihan kartu kredit merupakan penyebab yang harus diwaspadai. Sebab, dalam kartu kredit, pasti akan masuk tagihan tertentu, meskipun sekecil biaya tahunan. Jika tagihan tersebut secara terus-menerus tidak dibayarkan, kartu kredit pun akan diblokir oleh penyedia kartu kredit.
Biasanya, kamu akan diberitahukan oleh penyedia kartu kredit bahwa terdapat tagihan yang belum dilunasi. Kamu akan diberikan waktu tertentu untuk melunasinya sebelum kartu kredit diblokir. Jika dalam kurun waktu tersebut tagihan belum juga dilunasi, kartu kredit akan diblokir secara permanen.
Meskipun diblokir secara permanen, kamu akan tetap diminta untuk membayar tagihan beserta dengan bunganya. Maka, segeralah menyelesaikan tagihan, meskipun tidak ingin menggunakan kartu kreditnya kembali.
Jenis Pemblokiran Kartu Kredit
Terdapat dua jenis pemblokiran kartu kredit yang perlu diketahui. Berikut perbedaannya.
Blokir Sementara |
Blokir Permanen |
Pemblokiran ini dilakukan oleh pihak penyedia kartu kredit dengan kurun waktu yang singkat. Semua layanan dan fitur kartu kredit dapat digunakan kembali jika persyaratan buka kartu kredit sudah dilengkapi. Salah satu syaratnya adalah dengan membayar tagihan. |
Jika kartu kreditmu diblokir secara permanen, artinya perusahaan penyedia telah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan fitur dan layanan selamanya. Ketika itu terjadi, kartu kredit sudah tidak bisa diaktifkan kembali, meskipun kewajibanmu sudah diselesaikan. |
Jangan Menunggu hingga Kartu Kredit Diblokir
Sebelum membuka kartu kredit, ada baiknya kamu bulatkan tekad terlebih dahulu dan pastikan apakah kartu tersebut yang akan digunakan. Jika kartu kredit tidak digunakan, tetap akan ada tagihan yang masuk. Nah, ketika kamu memutuskan untuk tidak mau menggunakan kartu kredit lagi, sebaiknya bayar tagihan yang berjalan dan tutup kartu kredit tersebut.