Karyawan Bebas Bayar Pajak Mulai April, Jurus Maut Pemerintah Lawan Virus Corona

Virus corona atau covid-19 kian mengganas di Indonesia. Terbukti, jumlah pasien positif pandemi ini terus bertambah dan sudah mencapai 117 orang. Warga makin panik, ekonomi nasional mulai goyang.

Dari Wuhan, Provinsi Hubei, China, virus corona begitu cepat menjalar ke seluruh penjuru dunia. Indonesia salah satunya. Negara yang tadinya disebut-sebut ‘kebal’ virus corona, tiba-tiba Indonesia sudah berada di posisi 35 dari total 142 negara di dunia yang terinfeksi Covid-19.

Baca Juga: Gara-gara Corona, Lapor SPT Pajak Tahunan Diperpanjang Hingga 30 April

Virus Corona Bikin Ekonomi RI Ketar Ketir


Virus corona bikin ekonomi Indonesia 'panas dingin'

Jumlah korban virus corona di seluruh dunia menembus 156.114 orang. Angka kematian mencapai 5.829 orang. Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) menetapkan wabah Covid-19 sebagai pandemi (penyakit yang telah menyebar dan meluas secara global).

Di Tanah Air, dari 117 pasien corona, 5 orang di antaranya meninggal dunia. Sementara pasien yang berhasil sembuh berjumlah 8 orang. Demi mengurangi penyebaran virus corona, pemerintah di berbagai daerah mulai antisipasi dengan kebijakan pembatasan.

Mulai dari meliburkan sekolah kegiatan belajar mengajar selama 2 pekan, menunda ujian nasional, menutup sementara tempat-tempat rekreasi, hingga membatasi operasional angkutan umum, di antaranya Transjakarta, LRT, dan MRT.

Meski belum mengambil langkah berani, seperti lockdown di negara lain, namun kebijakan pembatasan tersebut diperkirakan bakal menggerogoti ekonomi Indonesia. “Dampak terhadap sektor ekonomi tak dapat terelakkan lagi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, baru-baru ini.

Oleh karenanya, pemerintah merilis paket kebijakan fiskal dan non-fiskal guna meminimalisir dampak negatif virus corona terhadap ekonomi. Pasti, imbas Covid-19 ini kena ke pengusaha, perusahaan besar, dan masyarakat terutama guna meningkatkan daya beli.

Seperti diketahui, sejumlah mal atau pusat perbelanjaan, hotel, tempat rekreasi, maskapai penerbangan sepi dari pengunjung atau penumpang sejak Januari lalu karena wabah corona. Belum lagi harga-harga bahan pokok, sampai masker dan hand sanitizer serba mahal di pasaran. Pengusaha dan masyarakat ikut kena getahnya.

Baca Juga: Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 SS

Jurus Pemerintah ‘Lawan’ Dampak Virus Corona


Jurus pemerintah hadapi dampak virus corona

Virus corona jangan sampai membuat semua aktivitas bisnis terhenti. Perputaran uang jadi mandek, sehingga akan menekan ekonomi Indonesia. Berikut kebijakan yang ditempuh pemerintah, mulai dari penghapusan sementara pajak penghasilan, hingga melonggarkan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan:

1. Karyawan Bebas Pajak 6 Bulan

Karyawan bergaji Rp16 juta sebulan atau sampai dengan Rp200 juta per tahun dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Berlaku selama 6 bulan, mulai April-September 2020.

Yang bebas bayar pajak adalah karyawan industri manufaktur pengolahan, baik yang berlokasi di Kawasan Industri Tujuan Ekspor (KITE) maupun non-KITE. Jadi, karyawan bisa menerima gaji penuh tanpa dipotong pajak oleh perusahaan.

2. Bebas PPh 22 untuk Pengusaha

Sebanyak 19 industri manufaktur yang berlokasi di wilayah KITE maupun non-KITE bakal mendapat pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Dibebaskan selama 6 bulan, dari April-September 2020.

Industri manufaktur tersebut, antara lain industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia; peralatan listrik; kendaraan bermotor, trailer, dan semi-trailer; farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional; logam dasar; alat angkutan lainnya; kertas dan barang dari kertas; makanan; komputer, barang elektronik, dan optik.

Selain itu, industri mesin dan perlengkapan; tekstil; karet, barang dari karet dan plastik, furnitur; percetakan dan reproduksi media perekaman; barang galian bukan logam; barang logam bukan mesin dan peralatannya; bahan jadi; minuman; serta industri kulit, barang kulit, dan alas kaki.

3. Penundaan PPh Pasal 25

Penundaan PPh Pasal 25 sebesar 30% kepada perusahaan di 19 sektor pengolahan. Berlokasi di KITE maupun non-KITE, termasuk KITE Industri Kecil dan Menengah (IKM). Berlaku selama 6 bulan, dari April hingga September 2020.

4. Percepatan Restitusi Pajak

Perusahaan yang berorientasi pada ekspor bisa mengajukan restitusi (pengembalian) Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pemerintah akan mempercepat pencairannya. Berlaku untuk 19 industri tertentu, di wilayah KITE maupun KITE IKM.  Diberikan selama 6 bulan, mulai April-September 2020.

Bagi para eksportir, tak ada batasan nilai restitusi PPN. Sedangkan non-eksportir, besaran nilai restitusi ditetapkan paling banyak Rp5 miliar.

5. Sementara Gratis Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan


BPJS  Ketenagakerjaan via website resminya

Selain tak bayar pajak selama 6 bulan, para pekerja juga akan mendapat pembebasan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ini pun bakal menguntungkan dunia usaha, di mana sebagian iuran dibayarkan perusahaan. Namun pemberian relaksasi ini perlu diatur sesuai aturan perundang-undangan.

6. UMKM Boleh Tunda Bayar Kredit atau Utang

Banyak debitur, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terdampak virus corona, salah satunya dalam hal kemampuan membayar atau melunasi kredit. Adapun stimulus yang diberikan OJK untuk bank dan debitur UMKM, antara lain:

  • Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit hingga Rp10 miliar
  • Bank dapat merestrukturisasi (perbaikan) untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM. Kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan restrukturisasi ditetapkan lancar setelah direstrukturisasi
  • Untuk debitur UMKM,penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain berdasarkan ketepatan membayar pokok dan/atau bunga
  • Bank merestrukturisasi kredit/pembiayaan UMKM tersebut, dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit.

7. Memastikan Pasokan Sembako Aman

  • Memastikan ketersediaan pasokan pangan aman hingga Agustus 2020, seperti beras, jagung, bawang merah dan bawang putih, cabai rawit, daging sapi, daging ayam, telur ayam, gula pasir dan minyak goreng. Baik dari dalam negeri maupun impor.
  • Mempercepat penerbitan rekomendasi impor, termasuk untuk bawang putih. Selain dari China, komoditas ini juga akan diimpor dari India, Mesir, Bangladesh, dan negara lain.

Jangan Panik Hadapi Corona

Tak dimungkiri, virus corona yang menyerang Indonesia membuat warga takut. Takut keluar rumah, menunda bepergian, bahkan jadi panik hingga memborong sembako, masker, dan hand sanitizer.

Padahal dengan cara itu, belum tentu bisa mengalahkan atau menangkal virus corona. Lebih baik tetap tenang dan selalu menjaga kebersihan diri agar terhindar dari Covid-19.

Baca Juga: Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 S