Kenali Ragam Jenis Pembiayaan Syariah dan Manfaatnya

Di era di mana lapangan pekerjaan begitu sulit didapatkan, sementara hidup harus terus berjalan sebagian dari kita memberanikan diri untuk membuka usaha. Dengan membuka usaha, ada harapan untuk tetap mendapatkan penghasilan bahkan memperbesar skala bisnis di masa depan. Salah satu hal yang perlu disiapkan untuk membuka usaha adalah modal. Dengan adanya modal, maka usaha bisa lebih mudah dijalankan dan dikembangkan.

Pihak perbankan telah banyak mengeluarkan program pembiayaan untuk modal usaha, seperti misalnya KUR atau Kredit Usaha Rakyat yang diberikan dengan bunga yang minim.

Jenis Pembayaran Syariah

Jenis Pembiayayaan Syariah via shutterstock.com

 

Lantas bagaimana dengan bank syariah? Apa saja jenis pembiayaan syariah dan manfaatnya? Simak ulasan berikut ini.

1. Pembiayaan Modal Kerja Syariah

Pembiayaan modal kerja syariah merupakan pembiayaan dengan periode waktu pendek ataupun panjang yang diperuntukkan bagi para pengusaha yang membutuhkan tambahan modal kerja sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, modal kerja biasanya digunakan untuk kebutuhan membayar biaya produksi, membeli bahan baku, perdagangan barang dan jasa, pengerjaan sebuah proyek pembangunan dan lain-lain.

Program pembiayaan modal kerja syariah bisa didapatkan bagi mereka yang membuka atau memiliki usaha yang dinilai bisa memiliki prospek, tidak melanggar syariat islam dan peraturan perundangan yang berlaku.

2. Pembiayaan Syariah Dengan Skema Jual Beli

Ada 2 jenis kontrak dalam pembiayaan syariah untuk modal kerja, yang pertama yakni pembiayaan syariah untuk modal kerja dengan skema murabahah atau jual beli. Dalam skema pembiayaan murabahah ini, pihak bank syariah akan membiayai pembelian barang kebutuhan modal kerja yang dibutuhkan nasabah.

Pembiayaan akan diberikan sebesar harga pokok dan ditambah dengan margin keuntungan untuk bank syariah yang mana sudah disetujui oleh pihak bank dan nasabah. Tingkat atau besaran keuntungan bank sudah ditentukan di awal perjanjian atau akad dan keuntungan ini menjadi bagian dari harga atas barang yang dijual.

Misalnya, seorang pebisnis yang bergerak di bidang jual beli baju online, mendapatkan pesanan baju senilai 100 juta, namun sang pengusaha hanya memiliki modal sebesar 50 juta saja. Maka kemudian pengusaha tersebut bisa mengajukan pembiayaan modal kerja sebesar 50 juta sebagai tambahan modal.

Perlu Anda ketahui bahwa, jika bank menilai kebutuhan pengusaha cenderung ke kebutuhan material maka bank syariah akan memberikan pembiayaan modal kerja dengan skema jual beli. Dengan menetapkan margin keuntungan di awal perjanjian, misalnya sebesar 10 juta, maka total pembiayaan adalah senilai 60 juta.

Baca Juga : 10 Prinsip Asuransi Syariah yang Mencerminkan Nilai Keagamaan

Jenis Pembiayaan Syariah Skema Kerja Sama

jenis Pembiayayaan Syariah Skema Kerja Sama via shutterstock.com

 

Yang kedua dari jenis kontrak pembiayaan syariah adalah skema kemitraan bagi hasil atau mudharabah dan musyarakah. Pembiayaan syariah pada skema ini didasarkan pada kemauan kedua pihak (bank dan nasabah) untuk melakukan kerja sama dalam upaya untuk menaikkan nilai aset mereka. Dalam kontrak perjanjian tertulis pula skema pembagian hasil keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Misalnya, seorang kontraktor yang mendapatkan kontrak pembangunan infrastruktur sebesar dengan total modal yang diperlukan untuk melaksanakan kontrak tersebut adalah Rp 2 miliar. Namun, pengusaha jasa konstruksi ini hanya mempunyai modal sebesar Rp1.5 miliar, masih kurang Rp500 juta.

Dalam hal ini, jika pihak kontraktor lebih memerlukan kas, maka bank syariah akan menyediakan pembiayaan syariah dengan skema bagi hasil. Dalam skema ini, pihak bank dan kontraktor tersebut bekerja sama dan membentuk kesepakatan nisbah bagi hasil. Untuk lebih jelasnya perhatikan tabel berikut. 

Jenis Pembiayaan Syariah

Kontrak Perjanjian

Skema Pembayaran

Pembiayaan Modal Kerja

Akad Murabahah (Jual Beli)

Harga Pokok+margin (keuntungan Bank Syariah)

Akad Mudharabah (kerjasama), bank memberikan dana sebagai modal

Pengembalian pokok+bagi hasil bank syariah

Melalui pembiayaan syariah dengan skema jual beli (murabahah), nasabah bisa merasakan manfaat lebih daripada kredit di bank konvensional karena nilai angsuran tetap sampai periode perjanjian berakhir. Hal ini juga akan memberikan manfaat kepada nasabah dengan lebih mudah dalam melakukan perencanaan keuangannya. Sedangkan untuk manfaat menggunakan pembiayaan syariah skema bagi hasil, maka nasabah bisa mendapatkan mekanisme pembayaran yang lebih fleksibel sesuai dengan keuntungan usaha.

1. Pembiayaan Konsumtif Syariah

Pembiayaan konsumtif syariah merupakan pembiayaan yang diperuntukkan bagi nasabah dengan tujuan di luar usaha dan bersifat perorangan. Berbeda dengan pembiayaan syariah untuk modal kerja yang bersifat produktif, pembiayaan konsumtif diperlukan oleh nasabah untuk memenuhi kebutuhan sekunder. Jenis akad yang paling sering digunakan dalam produk pembiayaan konsumtif syariah ada dua yaitu akad murabahah dan akad ijarah.

2. Pembiayaan Syariah Untuk Kebutuhan Konsumtif Dengan Skema Murabahah

Dalam dunia perbankan syariah di Indonesia, akad murabahah merupakan salah satu akad yang utama dan yang paling sering digunakan. Dengan menggunakan akad murabahah, kalkulasi perhitungannya lebih mudah. Hampir di semua bank syariah di Indonesia memberikan fasilitas pembiayaan dengan menggunakan akad murabahah.

3. Pembiayaan Syariah Dengan Skema Ijarah

Setelah akad murabahah, skema pembiayaan kedua untuk kegiatan konsumtif syariah bisa menggunakan akad ijarah, dimana akad ini mirip dengan prinsip jual beli, namun berbeda pada objek transaksinya. Jika dalam transaksi jual beli obyek transaksinya adalah jenis barang. Dalam akad ijarah, pembiayaan diberikan untuk suatu jasa.

Contohnya, adalah fasilitas pembiayaan konsumtif untuk memenuhi kebutuhan pembelian jasa paket perjalanan ibadah umroh. Dalam hal ini, biasanya bank syariah sudah melakukan kerja sama dengan agen travel sesuai dengan prinsip syariah.

Tabel di bawah ini akan menjelaskan lebih rinci tentang pembiayayaan konsumtif syariah. 

Jenis Pembiayaan Syariah

Kontrak Perjanjian

Skema Pembayaran

Pembiayaan Konsumtif

Akad Murabahah (Jual Beli)

Harga Pokok+margin (keuntungan Bank Syariah)

Akad Ijarah(pemindahan hak guna)

Pengembalian pokok+ujroh (fee)


4. Pembiayaan Investasi Syariah

Setelah pembiayaan modal kerja dan pembiayaan konsumtif syariah, maka yang ketiga adalah pembiayaan investasi syariah. Pembiayaan investasi syariah merupakan pembiayaan jangka pendek atau jangka panjang untuk melakukan pembelian barang-barang modal yang diperlukan dalam membuka atau mendirikan usaha baru, relokasi proyek, ekspansi ataupun penggantian mesin-mesin pabrik. Dalam pembiayaan investasi, ada 2 jenis akad yang sering digunakan, yakni akad murabahah dan ijarah muntahia bit tamlik atau IMBT. Salah satu bank yang menyediakan fasilitas ini adalah bank BCA Syariah.

Baca Juga : Bank Syariah: Prinsip yang Diamalkan dan Manfaat yang Didapat

Pembiayaan Syariah, Solusi lain Modal Kerja yang Menguntungkan

Jika selama ini jika kita membutuhkan modal usaha, maka kita akan pergi ke bank konvensional, namun dengan adanya bank-bank syariah, kini kita memiliki opsi lain untuk mendapatkan modal, baik untuk modal kerja, pembiayaan konsumtif maupun investasi.

Dengan menggunakan akad yang tidak lepas dari hukum-hukum islam, maka warga negara Indonesia yang muslim menjadi lebih mantap dan tidak ragu-ragu melakukan pinjaman ke bank syariah, manakala sedang membutuhkan modal usaha. Ada banyak pilihan produk yang bisa digunakan dengan berbagai karakteristisk produk yang bisa dijadikan pilihan.

Baca Juga : Asuransi Syariah: Konsep, Perkembangannya, dan Keuntungan yang Didapat