Cara Mengetahui KTP Disalahgunakan oleh Pihak Tak Bertanggung Jawab

Seperti yang sudah diketahui menulis atau menyertakan NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah salah satu syarat utama dalam banyak hal.

Sebab, NIK hampir digunakan untuk registrasi banyak hal terutama yang terkait dengan kepentingan pribadi. Salah satu yang wajib menyertakan informasi NIK adalah registrasi pada aplikasi pinjaman online.

Penggunaan KTP pada aplikasi pinjaman online oleh pihak tidak bertanggung jawab tidak hanya bisa mendapatkan kerugian privasi, tetapi bisa juga terjerumus tindak kejahatan, seperti penipuan yang bisa merugikan keuangan. Tidak mau, kan?

Untuk itu, agar bisa lebih waspada lagi terutama untuk hal yang sangat sensitif, seperti NIK. Ada baiknya kamu melakukan pengecekan rutin apakah KTP pernah atau sedang dipakai orang lain untuk registrasi di aplikasi pinjaman online agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Cara Mengetahui KTP Disalahgunakan

KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah dokumen penting yang memuat informasi pribadi seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan nomor identifikasi. Jika data diri pada KTP disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, ada beberapa risiko kejahatan yang bisa terjadi. Berikut beberapa jenis risiko kejahatan yang bisa terjadi jika data diri pada KTP disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yaitu:

  • Pencurian identitas.
  • Penipuan kredit.
  • Pembukaan rekening palsu.
  • Pemalsuan dokumen.

NIK dalam KTP saat ini juga sudah dapat digunakan untuk berbagai macam kebutuhan, seperti registrasi pinjaman online dan kartu SIM. Nah, cara mengetahui KTP disalahgunakan ini perlu diketahui. Simak penjelasan berikut:

  1. Cara Mengetahui KTP Disalahgunakan untuk Registrasi Pinjaman Online

    Cara Mengetahui KTP Disalahgunakan untuk Pinjaman Online

    NIK yang tertera dalam KTP kita merupakan data pribadi yang sangat penting untuk dijaga. Akan tetapi, kadang kala tanpa kita sadari terdapat oknum-oknum yang menyebarkan data pribadi kita secara bebas, salah satunya adalah untuk registrasi pinjaman online

    Lantas, bagaimana cara mengetahui KTP kita disalahgunakan untuk pinjaman online atau tidak? Terdapat dua cara untuk mengetahui apakah KTP kita disalahgunakan untuk pinjaman online atau tidak, yaitu dengan melakukan pengecekan secara online dan offline

    Cara Mengetahui KTP Disalahgunakan untuk Pinjaman Online secara Online

    Salah satu cara mengetahui KTP disalahgunakan orang lain untuk registrasi pada aplikasi pinjaman online adalah dengan mengunjungi website SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Berikut langkah-langkahnya:

    • Buka laman permohonan SLIK https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage
    • Pilih "Pendaftaran" dan lengkapi data diri yang dibutuhkan.
    • Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melapirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
    • Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha.
    • Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
    • Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
    • Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP.
    • OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan videocall apabila diperlukan.
    • Jika lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email.

    Cara Mengetahui KTP Disalahgunakan untuk Pinjaman Online Secara Oflline

    Selain mengecek penyalahgunaan KTP secara online, kita juga bisa mengetahui penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online secara offline. Berikut adalah langkah-langkahnya.

    • Silakan kunjungi kantor OJK. 
    • Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP untuk WNI (Warga Negara Indonesia), paspor untuk WNA (Warga Negara Asing), dan Surat Kuasa jika dibutuhkan. 
    • Jika sudah, nantinya pihak OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir yang telah diisi dan dokumen-dokumen yang diserahkan. 
    • Hasil pengecekan akan diinformasikan ke alamat email yang kamu daftarkan. 

    Baca Juga: Hati-hati, 6 Jenis Data Pribadi Ini Diburu Hacker untuk Dijual

  2. Cara Mengetahui KTP Disalahgunakan untuk Registrasi Kartu SIM Seluler

    Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika bersama dengan para operator telekomunikasi telah bersepakat untuk menyediakan layanan fitur cek nomor dalam sistem registrasi kartu prabayar.

    Dilansir dari website resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika yaitu https://kominfo.go.id/ berikut cara mengetahui KTP disalahgunakan untuk registrasi kartu SIM seluler.

    Seperti yang sudah kita ketahui registrasi kartu SIM seluler dengan menggunakan NIK dan KK bertujuan untuk bisa mencegah penipuan, penyebaran berita hoax, ataupun ujaran kebencian yang disebarkan melalui telepon seluler.

Apa yang Harus Kita Lakukan Jika Data KTP Disalahgunakan?

Walaupun kita sudah menjaga ketat data-data pribadi KTP kita, terkadang terdapat celah yang dimanfaatkan oknum untuk menyebarkannya secara ilegal. Jika kita menjadi korban penyalahgunaan data KTP, misalnya untuk pinjaman online atau registrasi nomor palsu, apa yang harus kita lakukan? 

Hal yang harus dilakukan jika data KTP disalahgunakan adalah mengajukan aduan ke laman resmi OJK. Aduan bisa diajukan melalui laman pengaduan di https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan atau dengan menghubungi nomor kontak resmi OJK.

Perlu dipahami juga kalau tindakan memalsukan data-data identitas seperti NIK dan KTP dapat dijerat dengan Pasal 67 UU Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000. Jadi, pastikan untuk selalu melakukan pengecekan dan ajukan pengaduan jika menjadi korban. 

Lakukan Pengecekan Kecocokan Data Diri di KTP dan di Dukcapil

Lakukan Pengecekan Data di Dukcapil

Hal yang penting untuk dilakukan selain cek KTP disalahgunakan adalah melakukan pengecekan kecocokan data pada KTP dan di dukcapil. Ketahui pula apakah NIK kamu sudah terdaftar dan status valid atau tidaknya agar tak menjadi hambatan saat mengurus administrasi di kemudian hari. Berikut beberapa cara mengecek kecocokatan data diri di KTP dan Dukcapil.

  • WhatsApp dan SMS: Pengecekan NIK dengan SMS, dapat dicoba dengan mengirimkan format SMS: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor milik Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999. Sedangkan untuk cek NIK melalui WhatsApp, masyarakat dapat mengirimkan pesan dengan format: nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota dan kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.
  • Facebook dan Twitter: Akun facebook resmi Disdukcapil 'Halo Dukcapil', sedangkan untuk akun Twitter resmi Disdukcapil '@ccdukcapil'. Pengguna kedua media sosial tersebut dapat menghubungi melalui personal chat, dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
  • Call Center Dukcapil: Menghubungi Call Center Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan ke hotline di nomor 1500-537 Dirjen Dukcapil Kemendagri. Juga menyiapkan data seperti nomor NIK dan KK.
  • Email: Kirim permohonan melalui email yang dikirim ke callcenter.dukcapil@gmail.com. Jangan lupa isi badan email, sesuai dengan format yang ditentukan Pemerintah, yakni ketik: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan dan kirim ke alamat email tadi. Namun, cara yang satu ini juga tak instan, karena biasanya baru akan diproses dalam 1 x 24 jam.
  • Situs Pemerintah: Bisa juga mengaksesnya melalui alamat situs Dukcapil sesuai wilayahnya. 

Baca juga: Sering Dapat SMS Penipuan, Ini Caranya Lapor ke OJK

Lindungi Data Pribadi untuk Menghindari Potensi Tindak Kejahatan

Selain bisa mengganggu urusan administrasi, kebocorann data pribadi sepenting NIK bisa menjadikanmu korban tindakan kejahatan, seperti penipuan dan penggunaan data diri oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk tindakan kejahatan lainnya.

Untuk itu, pastikan tidak menyebarkan NIK atau memberikan KTP ke siapapun dan hanya memberikan NIK untuk urusan penting dengan lembaga resmi yang sudah terjamin dan aman.