Kredit Anda Ditolak ? Cek BI Checking Anda!
Dalam istilah perbankan, ada yang dinamakan BI checking, yaitu laporan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang berisi riwayat kredit/pinjaman seorang nasabah kepada bank atau lembaga keuangan non bank. Jadi, dengan BI checking, baik atau tidaknya riwayat kredit seorang nasabah akan terdata dan dapat terlihat pada Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.
Informasi atau laporan ini bisa diakses oleh seluruh bank maupun lembaga keuangan non bank yang menjadi anggota SID di seluruh Indonesia. BI Checking juga dapat melihat masalah kelancaran pembayaran pinjaman Anda atau sering disebut kolektibilitas. Kelancaran pembayaran pinjaman ini juga yang nantinya akan memepengaruhi Anda dalam mengajukan kredit atau pinjaman ke Bank.
Beberapa dari Anda mungkin pernah merasakan penolakan pengajuan kredit dengan alasan BI Checking. Tahukah Anda, ada cara untuk mengecek riwayat kredit Anda dan bagaiamana cara mengurusnya di Bank Indonesia. Namun sebelum Anda melakukan pengecekan, ada beberapa syarat dokumen yang harus Anda penuhi yaitu :
Syarat dan Dokumen Yang Harus Dipenuhi
Hal pertama yang wajib Anda ketahui adalah, pengecekan BI Checking ini berbeda antara perorangan dan badan usaha. Sebab, dokumen dan kelengkapannya pun berbeda.
Perorangan
Untuk perorangan Anda cukup Menyerahkan fotokopi identitas diri dengan menunjukkan dokumen-dokumen antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) sebagai salah satu syarat melakukan BI Checking.
Badan Usaha
Serahkan fotokopi identitas badan usaha (akta pendirian perusahaan dan perubahan anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus), serta fotokopi identitas diri (KTP atau KITAS) dari pengurus yang mengajukan permintaan IDI Historis. Tunjukkan juga identitas asli badan usaha dimaksud atau fotokopi identitas badan usaha yang telah dilegalisir, dan identitas asli diri dari pengurus yang mengajukan permintaan IDI Historis.
Sebuah permintaan IDI Historis atas nama perusahaan dapat dikuasakan kepada pejabat atau pegawai perusahaan. Nantinya, penerima kuasa menyerahkan surat kuasa asli, fotokopi identitas badan usaha dan identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa, dengan cara menunjukkan identitas asli badan usaha dimaksud atau fotokopi identitas badan usaha yang telah dilegalisir, serta identitas diri asli dari pemberi kuasa dan penerima kuasa. Harus dicatat! Bila ada perbedaan antara susunan pengurus yang berwenang sesuai anggaran dasar perusahaan dengan data yang terdapat dalam SID, maka permintaan IDI Historis tidak dapat dipenuhi.
Bagaimana Caranya?
Ada berbagai cara mengecek IDI Historis. Bisa melalui bank tempat Anda mengajukan kredit, bisa Anda lakukan sendiri, bisa juga melalui jasa pengecekan yang akhir-akhir ini Anda temui di internet. Menggunakan jasa atau melalui bank boleh saja, namun sebenarnya pengecekan yang dilakukan sendiri ini juga tidak kalah sederhana. Seperti yang dilansir dalam website Bank Indonesia, langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan untuk melakukan pengecekan BI Checking berikut penjelasannya.
4 Langkah Untuk Mengecek BI Checking
1. Mengakses Situs Web Resmi Bank Indonesia
Akses Situs BANK INDONESIA via linkincube.com
Hal pertama kali anda harus lakukan adalah, Mengakses Situs Web Resmi Bank Indonesia terlebih dahulu. Di opsi Moneter, kemudian Informasi Kredit, kemudian Permintaan IDI Historis. Dalam halaman Permintaan IDI Historis, Anda akan menemukan sebuah formulir yang harus Anda isi.
2. Isi Formulir
Isi Formulir via norcal.org
Dalam formulir tersebut ada beberapa data pribadi yang harus Anda isikan seperti nama lengkap, alamat surel (surat elektronik atau email), jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor telepon, nama ibu kandung, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM), dan alasan permintaan IDI.
3. Kirim Email
Sending Email via lifeofayouthpastor.com
Setelah formulir tersebut Anda isi dengan lengkap, klik tanda kirim dan tunggu balasan di kotak masuk surel Anda. Lama balasannya bervariasi, antara empat hari hingga seminggu.
4. Tunggu Balasan
Tunggu Balasan via doremarkable.com
Di poin ini, Anda akan menerima balasan dari BI. Di sini Anda akan diberitahu apakah nama Anda tercatat dalam IDI Historis. Jika nama Anda tidak tercatat, berarti Anda belum pernah melakukan kredit atau pernah melakukan kredit di lembaga keuangan yang tidak masuk dalam BIK.
Baca juga : Inilah 6 Alasan Pengajuan Kredit Anda Ditolak
Mekanismenya
Jika Anda tercatat dalam database, maka hal selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah mencetak balasan dari BI tersebut. Jika Anda tinggal di Jakarta maka Anda bisa langsung menuju ke Gerai Info Bank Indonesia di Gedung B, Lobby Menara Sjafruddin Prawiranegara. Saran dari kami, kenakanlah pakaian sopan dan rapi, bersepatu, dan berkemeja bagi pria. Pengurusan ini dibuka pada hari kerja mulai dari pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Agar Anda tidak menunggu terlalu lama, perlu dipahami bahwa waktu istirahat Gerai Info adalah dari jam 11.00 WIB hingga jam 13.00 WIB.
Jika Anda tinggal di luar Jakarta, Anda bisa langsung menuju Kantor Bank Indonesia kota atau provinsi setempat, di Kantor Kelompok Kajian, Survei, dan Statistik atau Kantor Tim Pengawasan Bank. Anda perlu membawa balasan yang telah dicetak bersama dengan KTP asli. Pengambilan bisa dikuasakan hanya kepada orang tua, anak atau pasangan dengan melampirkan Kartu Keluarga dan Surat Kuasa bermaterai.
Mudah bukan?
Nah, Jika Anda telah memenuhi semua syarat dan dokumen yang harus dilampirkan. Cobalah untuk melakukan pengecekkannya sekarang juga. Hal ini akan berguna sekali jika Anda ingin melakukan pengajuan pinjmana ke Bank.