Kredit Mobil Anda Ditolak? Cek 5 Alasan Ini!

Semua orang tentunya mendambakan kendaraan pribadi, karena selain dapat memudahkan setiap perjalanan juga menjadikannya menjadi lebih percaya diri, sehingga banyak diantaranya yang paling tidak memiliki satu atau dua sarana transportasi. Namun mengingat keuangan yang dimiliki sebagian besar masyarakat tentu tidak terlalu banyak, maka yang paling mungkin untuk direalisasikan atau dijadikan sebagai pilihan adalah sepeda motor ataupun mobil bekas.

Di Indonesia, kredit mobil dan kredit motor bekas menjadi 2 buah kredit kendaraan yang paling menjadi favorit. Cara pembeliannya yang mudah juga yang menjadikan banyak masyarakat yang memilikinya, apalagi anda bisa membelinya secara kredit, dimana syarat kredit motor atau mobil yang diberikan juga tidak terlalu rumit.

Saat ini pengajuan kredit mobil terbilang cukup mudah, namun tetap saja masih ada konsumen yang pengajuan kreditnya ditolak. Kenapa hal seperti ini bisa terjadi? Tentunya ada beberapa penyebab mengapa ditolaknya pengajuan suatu kredit.

Ketika seseorang ingin beli kredit mobil lalu saat itu juga pengajuan kreditnya ditolak, pada umumnya kebanyakan dari mereka akan menyalahkan pihak dealer yang dianggap menolak pengajuannya, padahal yang sebenarnya berhak menerima atau menolak pengajuan kredit adalah pihak dari leasing selaku penyedia layanan kredit.

Lalu alasan apa sajakah yang membuat pengajuan kredit mobil Anda bisa di tolak oleh pihak bank maupun leasing? Simak pembahasan lengkapnya berikut ini.

1. Nama Anda Masuk Dalam Daftar Hitam / Blacklist Bank Indonesia

Masuk Dalam Daftar Hitam BI via squarespace.com 

Bank Indonesia memiliki sistem yang otomatis mendata masyarakat ketika sedang menggunakan fasilitas kredit dari bank dan lembaga keuangan, contohnya kartu kredit. Jika nasabah bermasalah dalam melunasi tagihan kartu kredit, dia akan dimasukkan ke dalam daftar yang populer dengan sebutan daftar blacklist Bank Indonesia.

Bank Indonesia juga menerapkan sistem skor untuk menilai peringkat kredit seseorang. Pihak debitur akan mendapat peringkat 1 jika selalu melunasi cicilan tepat waktu. Dia akan mendapat ranking 3 jika menunggak tapi tunggakannya belum sampai 270 hari. Jika sudah menunggak lebih dari 270 hari, dia akan berada di peringkat 5 atau yang paling bawah.

Misalnya saja Rian memiliki kartu kredit dan pada setahun pertama selalu melunasi tagihan tepat waktu. Tapi pada tahun kedua dia keterlaluan dalam memakai kartu kredit itu sehingga tagihannya membengkak. Membutuhkan waktu cukup lama sampai dia jadi kesulitan membayar per bulan hingga pada akhirnya diputuskan kreditnya macet.

Lebih parahnya lagi dia gagal untuk melunasi tagihan hingga 10 bulan atau sekitar 300 hari sesuai kesepakatan antara Rian dan Bank Indonesia.

Jika nama Anda telah masuk daftar blacklist Bank Indonesia, maka akan sulit bagi Anda untuk bisa mendapatkan kredit mobil. Beberapa hal yang menyebabkan seseorang masuk ke dalam blacklist Bank Indonesia adalah catatan yang buruk mengenai kredit sebelumnya. Misalnya cicilan kredit yang tidak teratur, kredit macet, atau sampai kepada penarikan unit oleh pihak leasing.

Oleh karena itu pastikan bahwa Anda memiliki catatan kredit yang baik dan tidak masuk dalam daftar blacklist sebelum mengambil kredit mobil.

Baca Juga : Beli Mobil Secara Kredit Rugi, Benarkah?

2. Penghasilan yang Anda Miliki Belum Mencukupi

Penghasilan yang Dimiliki Belum Mencukupi via everydayinterviewtips.com 

Anda harus menghitung dan mengkalkulasikan terlebih dahulu jumlah pemasukan Anda per bulan dengan jumlah pengeluaran Anda tiap bulannya. Pastikan bahwa penghasilan Anda cukup untuk membayar cicilan mobil yang akan Anda kredit nantinya.

Pihak leasing biasanya memiliki analis keuangan yang akan memperhitungkan apakah penghasilan Anda cukup untuk membiayai kredit mobil Anda. Jika penghasilan yang Anda miliki dirasa belum memenuhi, maka pihak leasing tidak akan segan-segan untuk menolak pengajuan kredit mobil Anda.

3. Persyaratan yang Tidak Lengkap

Penuhi Syarat yang Dibutuhkan via storania.com 

Saat mengajukan pembiayaan mobil secara kredit ada syarat-syarat yang harus Anda penuhi terlebih dulu. Ada beberapa dokumen yang menjadi syarat wajib dalam pengajuan kredit mobil seperti fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi Rekening Listrik, dan bukti pembayaran PBB terakhir.

Apabila persyaratan yang diminta oleh pihak leasing tidak bisa dipenuhi, maka besar kemungkinan pengajuan kredit mobil Anda akan ditolak, karena dianggap tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan sebelumnya.

4Anda Tidak Kooperatif Selama Proses Berjalan

Kooperatif via licdn.com 

Hal lainnya yang membuat pengajuan kredit mobil Anda di tolak oleh pihak leasing adalah tindakan yang tidak kooperatif si calon nasabah. Tindakan kooperatif yang dimaksudkan di sini antara lain, yaitu memberikan data yang tidak benar atau tidak mau di ajak untuk bekerja sama selama proses survey berlangsung. Pastikan Anda memberikan informasi dan data yang benar juga akurat, sehingga apabila dilakukan survei nantinya akan sesuai.

Selanjutnya saat proses survei berlangsung Anda juga harus kooperatif, banyak di antaranya pengajuan kredit ditolak karena si calon nasabah sulit di ajak kerja sama saat proses survei. Seperti berperilaku kurang baik atau tidak mengijinkan pihak surveyor dari perusahaan leasing untuk masuk ke dalam rumah dan menjalankan survey tersebut.

5. Bad Credit History, Sejarah Pinjaman yang Buruk

Bad Credit History via staticflickr.com

Masa lalu tinggal kenangan tak perlu disesali apa yang telah terjadi. Pepatah ini bagaimanapun puitisnya namun tak akan membuat pihak dari bank bersikap manis juga romantis. Bahkan boleh dibilang bank anda cenderung skeptis dan ekstra hati-hati. Ini terjadi jika Anda pernah memiliki sejarah catatan pembayaran cicilan utang yang buruk di masa lalu.

Misalnya Anda pernah memiliki tunggakan utang yang belum terselesaikan  di bank A, kemudian Anda mengajukan pinjaman baru ke bank B. Kemungkinan pengajuan pinjaman Anda ke bank B bakalan tidak disetujui. Bank B tentunya tidak mau mengalami nasib yang sama dengan Bank A. Gara-gara cicilan utang macet, bank kehilangan uang mereka.

Sejarah pembayaran utang nasabah bank dan lembaga keuangan lainnya tercatat dengan baik di database Bank Indonesia. Begitu kita menyerahkan formulir pengajuan pinjaman ke bank, mereka akan melakukan verifikasi riwayat pembayaran pinjaman terdahulu.

Jika termasuk dalam daftar debitur macet, pinjaman Anda bisa di tolak. Bagusnya catatan buruk tersebut bisa di hapus, syaratnya Anda harus menyelesaikan terlebih dulu tunggakan pinjaman di bank sebelumnya. Sesudah itu maka Anda akan bisa mengajukan kembali kredit kepada pihak bank yang bersangkutan.

Biasanya ada sedikit toleransi, setelah masa dua tahun catatan buruk tersebut bisa dianggap tidak valid. Artinya bank bersedia memberikan pinjaman walaupun Anda memiliki reputasi yang kurang baik. Mungkin setelah masa dua tahun calon debitur dianggap sudah insaf dan bisa membangun kembali reputasi pinjaman yang baik di masa depan.

Baca Juga : Sedang Kredit Mobil Bekas? Lakukan Ini Agar Cicilannya Tidak Macet

Cerdaslah Dalam Memilih

Semoga dengan adanya informasi ini bisa lebih menambah wawasan akan bagaimana proses serta persyaratan yang harus ada dalam kredit mobil pada umumnya. Anda juga bisa menjadikannya pedoman apabila sewaktu-waktu ingin mengajukan kredit mobil ke sebuah lembaga pembiayaan kredit, tapi di sisi lain Anda belum paham benar mengenai tahapan apa saja yang harus dipenuhi.

Jadilah seorang nasabah yang cerdas dan memiliki wawasan luas akan hal kredit mobil. Sehingga nantinya akan bermanfaat bagi kehidupan Anda di masa yang akan datang.

Baca Juga : Mau Kredit Mobil Bekas? Ini Cara Memilih yang Terbaik