Apa Itu KSWP Pajak? Ini Pengertian hingga Cara Urusnya
Kamu pasti memahami jika segala aktivitas bisnis maupun ekonomi umumnya mempunyai aturan terkait kewajiban membayar pajak. Hal tersebut wajib ditaati dan dipatuhi oleh semua pebisnis yang menjalankan perusahaan atau badan usaha miliknya. Pada praktiknya sendiri, kewajiban membayar pajak bisa diketahui melalui KSWP yang merupakan singkatan dari Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Bagi yang belum tahu, KSWP ini merupakan status yang digunakan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak atau DJP dalam usaha untuk mendorong tingkat kepatuhan dari para wajib pajak. Adanya program tersebut adalah sebagai upaya untuk mengimplementasikan tax clearance terhadap pelayanan publik.
Melalui konfirmasi dari status wajib pajak tersebut, sebuah bisnis atau perusahaan bisa mendapatkan perizinan resmi terkait aktivitas usaha yang dilakukannya. Di samping itu, tentu ada beragam hal penting lainnya yang perlu diketahui seputar KSWP ini, termasuk bagaimana cara mengurusnya.
Nah, jika kamu ingin tahu lebih lanjut tentang apa itu KSWP, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Pengertian Asas Pemungutan Pajak, Pedoman Pemerintah Menyusun Aturan Seputar Perpajakan
Apa Itu KSWP?
KSWP (Sumber: klikpajak.id)
Seperti yang telah dijelaskan sedikit sebelumnya, KSWP adalah singkatan dari Konfirmasi Status Wajib Pajak. KSWP sendiri merupakan suatu aktivitas pemeriksaan terkait status yang dilakukan lembaga pemerintahan sebelum memberi layanan publik tertentu. Hal tersebut tentu saja dilakukan untuk memperoleh keterangan status sebagai Wajib Pajak.
Hingga saat ini, terdapat setidaknya 11 Kementerian ataupun Lembaga, serta 168 pemerintah daerah yang telah mulai mengimplementasikan KSWP ini. Pada sejumlah layanan publik khusus yang dimaksudkan dari adanya KSWP ini adalah layanan umum yang bakal bergantung terhadap aturan yang diterbitkan oleh beberapa instansi pemerintahan yang terkait.
Misalnya, terdapat layanan perizinan pada aturan pemerintah terkait layanan usaha maupun aktivitas bisnis, layanan perizinan untuk mendirikan sebuah bangunan, membuka bisnis hiburan, dan lain sebagainya. Perizinan tersebut hanya bisa diberikan oleh pihak lembaga pemerintah jika telah terdapat dokumen KSWP.
Sementara itu, terkait dasar hukum Konfirmasi Status Wajib Pajak sendiri adalah pada Instruksi Presiden Nomor 7 Thn. 2015 mengenai Aksi Pencegahan serta Pemberantasan Korupsi. Inpres tersebut diamanatkan pada suatu pemberian layanan publik khusus dari suatu Kementerian ataupun lembaga serta harus disertai dengan konfirmasi informasi perpajakan. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan membantu terciptanya transparansi serta validitas atas pemohon layanan publik.
Via aktivitas pemeriksaan ini sendiri harapannya mampu membantu terciptanya peningkatan angka atas kepatuhan pihak wajib pajak di Indonesia. Pasalnya, proses perizinan pada beberapa layanan publik tertentu nanti hanya dapat dilakukan apabila pihak pemohon perizinan sudah dinyatakan valid dari sistem Konfirmasi Status tersebut.
Terkait Konfirmasi Status KSWP Pajak Online
Jika nantinya status pemohon perizinan pada sistem KSWP Pajak Online tidak valid, bisa dipastikan semua pemohon dari wajib pajak harus mendatangi KPP di mana pihak wajib pajak atau WP terdaftar. Nantinya, di KPP atau Kantor Pelayanan Pajak, wajib pajak akan diarahkan untuk melengkapi berbagai data yang menjadikan status tersebut tak valid.
Kemudian, setelah proses tersebut selesai dilakukan, pihak WP bisa memperoleh Surat Keterangan terkait Status WP. Setelah itu, proses perizinan yang diajukan sebelumnya bisa dilanjutkan kembali oleh pihak WP yang telah dibekali dengan status valid sebagai WP tersebut.
Status konfirmasi ini sendiri akan diberikan pada pihak WP saat telah memenuhi segala persyaratan sesuai ketetapan dari DJP, antara lain:
- Untuk NPWP dan nama WP harus sesuai dengan informasi di dalam sistem informasi yang telah dimiliki oleh pihak DJP.
- Telah menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Tahunan pada 2 tahun terakhir yang merupakan kewajiban dari pihak WP.
Baca Juga: Jenis-jenis Pajak Indonesia yang Berlaku di Tahun 2023 dan Manfaat Membayarnya bagi Rakyat
Cara Urus KSWP Pajak Online
- Bawa surat permohonan KSWP yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
- Mendatangi KPP di tanggal awal bulan atau antara tanggal 1 sampai 10. Hal ini penting untuk dilakukan jika kamu melakukan permohonan mendekati batas waktu pelaporan SPT Masa, yaitu antara tanggal 15 sampai 20. Selain itu, KPP akan menjadi lebih ramai serta antrean bakal lebih panjang saat terlalu mepet dengan batas waktu pelaporan SPT Masa tersebut.
- Siapkan juga bukti laporan SPT PPh atau Pajak Penghasilan Tahunan selama 2 tahun terakhir. Hal ini bertujuan agar melancarkan proses pengecekan laporan pajak dari wajib pajak semisal dibutuhkan.
Contoh Permohonan Pembuatan KSWP Pajak Online
Terdapat sejumlah pihak yang perlu mengajukan permohonan pembuatan KSWP untuk berbagai macam kebutuhan. Berikut adalah contoh permohonan KSWP oleh pihak Wajib Pajak.
- Diisi sesuai penomoran surat WP.
- Diisi sesuai nama serta alamat KPP pengajuan KSWP.
- Bagi WP orang pribadi, permohonan diisi nama WP maupun kuasa dengan tanda tangan WP di surat permohonan.
- Bagi WP Badan, permohonan diisi nama wakil maupun kuasa dengan membawa surat permohonan yang telah ditandatangani pihak wakil WP Badan.
- Mencantumkan NPWP milik WP, wakil, maupun pihak kuasa.
- Diisi jabatan dari wakil WP Badan, dan tak perlu diisi jika permohonan diajukan WP Orang Pribadi.
- Menuliskan alamat dan nomor telepon WP, wakil, ataupun pihak kuasa.
- Mengisi NPWP milik WP, termasuk alamatnya.
- Mengisi nama Instansi Pemerintahan yang memberi layanan publik.
- Tulis jenis layanan publik.
- Tuliskan kota tempat, bulan, tahun, dan tanggal surat permohonan KSWP ditandatangani.
- Tuliskan nama serta tanda tangan pemohon.
Aplikasi Informasi KSWP Pajak Online
Jika telah berhasil mengurus permohonan KSWP, kamu bisa mengakses aplikasi informasi KSWP Pajak Online. Dalam aplikasi tersebut, pengguna bisa mengetahui status KSWP miliknya. Agar bisa menggunakan aplikasi ini, WP harus melakukan pendaftaran dan memasukkan username sekaligus password yang sudah dimilikinya.
Sebagai layanan yang berguna untuk memudahkan proses administrasi, terutama dalam bidang perpajakan, aplikasi ini bisa dengan mudah diakses secara gratis oleh masyarakat. Selain itu, terdapat 3 layanan utama yang tersedia dalam aplikasi ini, antara lain:
-
Melihat Informasi Status KSWP
Dengan aplikasi ini, pengguna bisa mengetahui status KSWP miliknya secara mandiri sebelum kemudian memutuskan untuk melakukan permohonan layanan publik tertentu. Sesuai Perpres No.53 Thn. 2018 serta keputusan bersama Pimpinan KPK, Mendagri, Kepala Bappenas, dan sejumlah pihak lainnya, implementasi aplikasi KSWP ini diperluas di tahun 2019 sampai 2020. Alhasil, layanan tersebut akan mencakup hingga 28 Kementerian dan juga Lembaga Pemerintahan.
-
Memperoleh Surat Keterangan Fiskal
Melalui aplikasi ini juga pengguna bisa lebih mudah mendapatkan SKF atau Surat Keterangan Fiskal. SKF sendiri bisa segera diterbitkan pihak sistem layanan ini pasca permohonan disampaikan oleh pihak wajib pajak. Sehingga, proses layanan tersebut bisa lebih cepat dan praktis dilakukan.
Namun, untuk melakukan proses tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak WP. Jika persyaratan tersebut tak berhasil dipenuhi, sistem akan menolak pengajuan penerbitan SKF yang dilakukan oleh WP.
-
Mendapat Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Domestik
Terakhir, aplikasi ini juga menyediakan layanan yang mampu membantu SPDN atau Subjek Pajak Dalam Negeri untuk mendapatkan SKD atau Surat Keterangan Domisili. Hal tersebut perlu dilakukan untuk membantu proses penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda alias P3B.
Perkuat Administrasi Pajak, KSWP Mampu Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Pada dasarnya, KSWP adalah program pemerintah dengan tujuan mengoptimalkan aktivitas administrasi perpajakan dalam negeri. Selain itu, layanan tersebut juga berguna untuk mendorong tingkat kepatuhan dari pihak wajib pajak dalam memenuhi tanggung jawabnya. Jadi, bisa disimpulkan jika adanya KSWP ini mampu memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus menjadi prasyarat agar bisa mendapatkan layanan publik tertentu maupun perizinan yang dibutuhkannya.
Baca Juga: Lindungi Wajib Pajak, Ini Cara Pengaduan Pajak saat Alami Kendala Selama Proses Pelayanan Perpajakan