Lagi Hits, Ini 5 Fakta Uang Rp75 Ribu Edisi HUT RI 75 Tahun dan Cara Tukarnya
Uang Baru Edisi Hur Ri ke 75 Tahun
Cermati.com, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 75 tahun, Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang rupiah baru dalam bentuk lembaran dengan nominal Rp75.000.
Uang baru ini terbit secara bersamaan dengan hari kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2020, kemarin. Tak dicetak secara terus menerus, melainkan uang baru edisi khusus HUT RI ke 75 ini dicetak sangat terbatas, yaitu hanya 75 juta lembar saja.
Lantas, apa saja fakta menarik dari uang Rp75 ribu tersebut dan bagaimana cara mendapatkannya?
Bagi yang penasaran, simak informasi mengenai uang baru Rp75 ribu dengan lengkap pada ulasan berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari berbagai sumber.
Fakta Menarik Uang Baru Rp75 Ribu
1. Memiliki Banyak Makna
Pecahan uang baru Rp75 ribu memiliki banyak makna yang harus diketahui, antara lain:
2. Bisa untuk Transaksi
Mengingat Uang baru Rp75 ribu edisi HUT RI ini dicetak terbatas, tak sedikit masyarakat yang beraggapan bahwa uang tersebut hanya dijadikan sebagai souvenir perayaan kemerdekaan Indonesia dan disimpan untuk koleksi. Namun, pernyataan tersebut adalah tidak benar.
Menurut Perry Warjiyo, Gubernur BI yang dikutip dari Kompas.com, uang tersebut resmi dikeluarkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah. Selain itu, pengeluaran dan pengedaran uang HUT RI ini merupakan bagian dari pencetakan uang tahun anggaran tahun 2020 sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui dari Uang Elektronik
3. Bukan Bagian Rencana Redenominasi
Pada desain uang baru khusus nominal Rp75 ribu menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Desain angka nol dicetak lebih kecil dari angka 75 yang membuat banyak orang beranggapan uang baru ini bagian dari redenominasi atau memperkecil nominal uang, padahal tidak ada kaitannya.
Mengutip dari laman Kompas, Sri Mulyani, Menteri Keuangan, menurutkan 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi bidang tugas Kementerian Keuangan untuk ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024.
Salah satu yang dimasukkan dalam Prolegnas 2020-2024 adalah perubahan nominal rupiah alias redenominasi. Rencana tertuang dalam PMK No.77/PMK.01/2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
Pada PMK tersebut berisika, uang rupiah akan disederhakan, seperti Rp1.000 jadi Rp1, Rp10.000 jadi Rp10, dan seterusnya. Dengan adanya pengecilan nominal tersebut, bertujuan untuk mempermudah laporan dan pencatatan keuangan.
4. Pencetakan Uang ke-4 Edisi Perayaan dan Peringatan RI
Mungkin bagi sebagian besar orang hanya mengetahui bahwa uang baru Rp75 ribu ini pertama kalinya dicetak khusus edisi kemerdekaan RI ke 75 tahun. Nyayanya, pada catatan BI sudah mengedarkan uang edisi khusus memperingati hari kemerdekaan RI sebanyak 4 kali.
Berikut 3 daftar penerbitan uang edisi hari kemerdekaan RI di tahun sebelumnya, yaitu:
- HUT RI ke 25, tahun 1970 menerbitkan uang logam dan perak antara Rp200 – Rp25.000
- Perjuangan angkatan 45, tahun 1990 menerbitkan uang logam emas Rp750.000. Rp250.000 dan Rp125.000
- HUT RI ke 50, tahun 1995 menerbitkan uang koin bernominal Rp300.000 dan Rp850.000
Baca Juga: Uang Kertas dan Uang Logam, Ini Dia Kelebihan dan Kekurangannya
5. Sulit Dipalsukan
Selain edisi memperingati HUT RI, pencetakan uang Rp75 ribu yang terbatas ini memiliki tujuan lain, yaitu oknum sulit untuk melakukan pemalsuan uang tersebut. Ditambah lagi, BI juga memberikan pengaman lainnya pada cetakan uang Rp75 ribu ini. Mulai dari menggunakan teknologi tinggi saat pencetakan, kertas yang tahan lama dan lainnya.
Adapun ciri-ciri yang dapat dikenali keaslian dari uang Rp75 ribu ini, di antaranya:
Ciri lainnya yang dapat diketahui dengan 3D:
- Hasil cetak lebih kasar bila diraba
- Gambar mudah diterawang
- Hasil cetak yang memendar bila dilihat dari sinar ultraviolet
Cara Mendapatkan Uang Baru Rp75 Ribu
Untuk mendapatkan uang edisi khusus HUT RI tentunya tidak semabarangan. Terdapat dua pembagian waktu (periode) penukaran uang, yaitu:
- Periode 1
Pemesanan periode ini sudah dapat dilakukan pada 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB – 3 September 2020. Masyarakat dapat langsung mendatangi Bank Indonesia terdekat untuk melakukan penukaran mulai 18 Agustus 2020. Berikut syarat hingga cara penukaran uang Rp75 ribu di BI yang dikutip dari bi.go.id:
Syarat tukar uang baru Rp75 ribu di BI:
- Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Setiap pemilik KTP hanya dapat menukar 1 lembar uang edisi HUT RI ke 75
Cara tukar uang baru Rp75 ribu di BI:
- Lakukan pemesanan dengan memilih lokasi dan tanggal penukaran UPK secara online melalui https://pintar.bi.go.id.
- Pastikan mendapatkan bukti pemesanan dan simpan bukti pemesanan tersebut dalam bentuk cetak atau digital.
- Lakukan penukaran UPK secara lanagsung pada lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
- Pastikan membawa KTP asli dan bukti pemesanan.
- Siapkan uang tunai senilai Rp 75 ribu.
- Penukaran dilakukan dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Jika pemesan tidak dapat datang langsung ke lokasi penukaran, UPK 75 tahun RI dapat ditukarkan oleh pihak yang dipercaya dengan membawa surat kuasa, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.
- Periode 2
Per tanggal 1 Oktober 2020, masyarakat dapat melakukan penukaran di bank umum yang ditunjuk oleh BI, yakni Bank Mandiri, BNI, CIMB Niaga, dan BCA. Berikut syarat dan cara penukaran uang baru di bank umum tersebut:
Syarat tukar uang baru Rp75 ribu di Bank Umum:
- Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Setiap pemilik KTP hanya dapat menukar 1 lembar uang edisi HUT RI ke 75
Cara tukar uang baru Rp75 ribu di Bank Umum:
- Lakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
- Setelah menerima bukti pemesanan, silahkan datang langsung ke bank umum yang sudah dipilih ketika waktu pemesanan.
- Siapkan uang senilai Rp75 ribu yang ingin ditukarkan
- Terapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Gunakan Uang dengan Bijak
Bank Indonesia telah membuat rambu-rambu agar setiap uang yang diedarkan tidak disalahgunakan maupun dipalsukan. Masyarakat wajib menggunakan uang dengan cara yang bijak. Mulai dari menyimpan uang ditempat yang benar agar tidak lecek, menjaga dan merawat agar tidak robek atau dicoret-coret dan sebagainya.
Baca Juga: Uang Rusak Dimakan Rayap, ini Kriteria Uang Rusak yang Bisa Ditukar di Bank