Lapor Pajak Saham di SPT Tahunan, Begini Caranya
Buat kamu investor saham, waktunya lapor kepemilikan saham di SPT Tahunan Pribadi. Batas waktu pelaporan SPT Pajak Orang Pribadi hingga 30 Maret. Sekarang punya smartphone, PS5, dan sepeda saja harus dilaporkan di SPT Tahunan, apalagi saham. Wajib banget masuk pada kolom Harta.
Saham adalah surat berharga bukti kepemilikan seseorang terhadap perusahaan. Dengan membeli saham suatu perusahaan, berarti kamu menjadi pemilik perusahaan tersebut. Menjadi pemilik perusahaan, maka kamu berhak memperoleh dividen. Keuntungan yang dibagi perusahaan secara periodik, kuartalan atau tahunan.
Selain itu, kamu juga bisa mendapat keuntungan dari kenaikan harga saham atau capital gain. Di mana harga jual lebih tinggi daripada harga beli. Artikel ini akan membahas cara melapor saham dalam SPT tahunan, simak lebih lanjut!
Baca Juga: Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 S
Investasi Saham Kena Pajak
Investasi saham kena pajak
Beda dengan investasi reksa dana yang bebas pajak, investasi saham bukan cuma berisiko tinggi, tetapi juga dikenakan pajak.
- Investasi saham kena tarif pajak final sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham di bursa efek (sudah termasuk biaya penjualan jika kamu jual saham) – berlaku untuk investor individu dan badan usaha.
- Bila kamu menerima dividen, dipungut Pajak Penghasilan atau PPh Final sebesar 10% dari penghasilan bruto atau kotor (sudah dipotong saat dividen dibayarkan) – berlaku untuk investor individu.
- Sedangkan investor badan usaha yang menerima dividen, kena PPh 15% dari penghasilan bruto (jika punya NPWP), sedangkan yang belum punya NPWP ditarik PPh 30%.
Saham Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan
Sama seperti reksadana, saham termasuk investasi yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Walaupun sudah dipotong pajaknya atau tidak termasuk objek pajak, penghasilan atas investasi ini harus tetap masuk di SPT Pajak.
Beberapa Cara Pelaporan Saham di SPT Tahunan:
- Apabila saham sudah dijual atau sudah melakukan transaksi jual, kamu bisa melaporkannya sebagai Penghasilan Pajak yang dikenakan Pajak Final.
- Kamu harus melaporkan total PPh yang telah dipotong bursa efek. Berdasarkan data rekap transaksi penjualan kamu selama setahun.
- Bila saham tersebut belum dijual sampai sekarang masih ada di portofolio, tidak akan kena pajak. Tetapi dilaporkan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki pada kolom Harta di SPT Tahunan.
- Yang perlu kamu laporkan adalah total stock value (pada laporan pembukuan sekuritas). Itu adalah harga aset yang kamu dapatkan pada saat pembelian.
- Melaporkan total PPh atas pembayaran dividen, yakni 10% dari total dividen yang kamu dapatkan.
Baca Juga: Cara Mengisi dan Lapor SPT Tahunan Pajak 1770, Terbaru dan Terlengkap
Cara Lapor Saham di SPT Tahunan
Jika membeli saham melalui perusahaan sekuritas, kamu bisa mendapatkan laporan transaksi secara detail. Laporan tersebut bisa diunduh lewat aplikasi trading saham online milik sekuritas.
- SKPPS : Surat Keterangan Pajak Penjualan Saham.
- Trade Recapitulation : Rekap transaksi penjualan.
- Client Statement : Laporan keuangan transaksi.
- Dividen : Bukti potong PPh atas dividen.
Dokumen tersebut harus disiapkan dalam pelaporan SPT Tahunan, khususnya untuk mengisi kepemilikan dan pajak saham.
Adapun begini cara lapor saham di SPT Tahunan:
- Gunakan formulir SPT Tahunan 1770, 1770 SS, atau 1770 S.
-
Isi data Penghasilan yang Dikenakan PPh Final/Bersifat Final dari Penjualan Saham di Bursa Efek.
- Pada formulir 1770 di Lampiran III Bagian A, diisi pada kolom poin 3 Penjualan Saham di Bursa Efek. Isi Penghasilan Bruto dan PPh Terutang.
- Sedangkan di formulir 1770 S dan SS, pada bagian Penghasilan yang Dikenakan PPh Final atau Bersifat Final, pilih Penjualan Saham di Bursa Efek pada kolom Sumber/Jenis Penghasilan. Lalu isi Penghasilan Bruto dan PPh Terutang.
- Contoh kamu menjual saham XYZ dengan penghasilan bruto Rp100.000.000. Kena Pajak Final 0,1%
- PPh Terutang = Rp100.000.000 x 0,1% = Rp100.000.
-
Isi data Penghasilan yang Dikenakan PPh Final/Bersifat Final dari Dividen.
- Pada formulir 1770 di Lampiran III Bagian A, diisi pada poin 14 Dividen. Isi Penghasilan Bruto dan PPh Terutang.
- Sedangkan di formulir 1770 S dan SS, pada bagian Penghasilan yang Dikenakan PPh Final atau Bersifat Final, pilih. Dividen. Kamu dapat klik Tambah untuk menambah penghasilan yang pajaknya sudah dipotong final.
- Contoh kamu dapat pembagian dividen sebesar Rp500.000, kena pajak 10%.
- PPh Terutang = Rp500.000 x 10% = Rp50.000.
-
Isi data Harta bila Saham Belum Dijual.
- Pada formulir SPT Tahunan 1770 di Lampiran IV Bagian A, isi daftar harta yang kamu miliki. Kode harta, nama harta, tahun perolehan, harga perolehan (harga saat kamu memperoleh harta), dan keterangan. Jika ingin menambahkan daftar harta, klik tombol +.
- Sedangkan di formulir 1770 S dan SS, isi di bagian Harta. Kode harta, nama harta, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan. Klik Tambah + untuk menambahkan daftar harta lainnya.
- Bila saham tidak ingin dijual dalam waktu cepat, kode harta yang dipilih adalah 032 – Saham. Namun bila sebaliknya, pilih kode harta 031 – Saham yang Dibeli untuk Dijual Kembali.
- Penulisan nama harta bisa dengan “Kumpulan Saham untuk Jangka Pendek” (untuk kode harta 031), dan “Kumpulan Saham untuk Jangka Panjang” (kode harta 032).
- Contoh kode harta 032 - Saham, nama harta Kumpulan Saham untuk Jangka Panjang, tahun perolehan 2020, harga perolehan (harga beli per akhir tahun sebelumnya) Rp10.000.000. Untuk keterangan, dapat diisi 0 yang berarti tidak diisi.
- Jika kamu punya data client statement dari perusahaan sekuritas, kamu dapat memasukkan total Stock Value sebagai harga perolehan.
Lapor SPT Tahunan Bisa E-Filing atau E-Form
Lapor SPT Tahunan sekarang gak perlu repot lagi datang ke kantor pajak. Kamu dapat menggunakan e-Filing, lapor SPT online. Tinggal rebahan dari rumah.
Namun bila internet kamu gangguan, sering lemot atau lelet, e-Form bisa jadi pilihan dalam menyampaikan SPT Tahunan. Selain itu, mengurangi risiko data hilang saat pengisian SPT akibat sinyal internet naik turun.
Baca Juga: Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak