Lapor SPT Pajak Bukan karyawan: Kategori, Ketentuan Hingga Cara Lapornya
Bekerja itu tak melulu di kantor sebagai karyawan. Kamu juga bisa bekerja dan mendapatkan penghasilan dengan menekuni profesi lain yang bukan karyawan atau disebut juga pekerja bebas. Keduanya sama-sama memiliki kewajiban yang sama, yaitu membayar pajak.
Perpajakan bukan karyawan ini telah diatur dalam PMK Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan PP Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Lantas bagaimana cara lapor pajak bukan karyawan?
Simak ulasannya berikut ini yang telah dirangkum dari banyak sumber.
Pajak Bukan Karyawan
Pajak bukan karyawan
Berdasarkan Pasal 1 Poin 24 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pekerja bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus untuk mencari nafkah atau mendapatkan penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Wajib pajak yang termasuk bukan karyawan atau pekerja bebas ini, antara lain:
- Penyanyi atau Musisi
- Pemain film
- Produser film atau Musik
- Dokter atau bidan yang buka praktik sendiri
- Pengacara
- Konsultan
- Content creator
- Pebisnis online
- Tenaga ahli
- Model
- Fotogrfer atau videografer
- Dancer
- Penulis
- Arsitek dan sebagainya.
Jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi Bukan Karyawan
Bagi setiap wajib pajak yang merupakan profesi bukan karyawan melaporkan pajaknya dengan menggunakan formulir SPT Tahunan. Pada aturan pajak yang berlaku, terdapat tiga jenis formulir SPT yang ditentukan berdasarkan total dan sumber penghasilan wajib pajak, yaitu:
- SPT 1770: untuk wajib pajak perorangan yang penghasilannya dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- SPT 1770 S: untuk wajib pajak perorangan yang memiliki gaji per tahun lebih besar atau sama dengan Rp60 juta
- SPT 1770 SS: untuk wajib pajak perorangan yang memiliki gaji per tahun lebih kecil atau sama dengan Rp60 juta
Jadi, bagi kamu yang saat ini berpenghasilan dari profesi bukan karyawan seperti yang telah disebutkan sebelumnya, maka kamu lapor pajak menggunakan formulir SPT tahunan 1770.
Baca Juga: Urusan Bayar dan Lapor Pajak Makin Mudah dengan Aplikasi M-Pajak
Ketentuan PPh 21 Bukan Karyawan
Dalam lapor pajak bukan karyawan ini, kamu akan dikenakan potongan PPh 21. Sebelum lapor pajak, pahami ketentuan PPh 21 bukan karyawan berikut ini yang telah dikutip dari online-pajak.com:
PPh 21 Bukan Karyawan
Bagi kamu yang bukan karyawan ini bisa mendapatkan pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu pemotong PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta memperoleh penghasilan lainnya.
Untung dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP tersebut, penerima penghasilan bukan karyawan harus menyerahkan dokumen berikut ini:
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak
- Bagi wanita kawin: fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi kartu keluarga
Tarif PPh 21 Bukan Karyawan
Berikut tarif PPh 21 bukan karyawan:
- Tarif PPh 21 Bukan Karyawan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas jumlah kumulatif dari:
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan, yang diterima atau diperoleh bukan karyawan yang memenuhi ketentuan pengurangan PPh 21 di atas.
- 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan karyawan yang bersifat kesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan pengurangan PPh 21 di atas.
- Jumlah penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
- Jumlah penghasilan bruto berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai; atau
- Jumlah penghasilan bruto berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
- Tarif PPh 21 bukan karyawan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas:
- 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan karyawan yang tidak bersifat berkesinambungan; dan
- Jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.
Baca Juga: Bagaimana Cara Melaporkan Amnesti Pajak?
PKP (Penghasilan Kena Pajak) Konsultan
Orang pribadi tenaga kerja lepas alias bukan karyawan yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
- Penghasilan kena pajak atau perhitungan PPh 21 bukan karyawan adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.
- Bila bukan karyawan tersebut memberikan jasa kepada pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, maka:
- Bila pemotong PPh Pasal 21 mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya, maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan dengan bagian gaji atau upah pegawai tersebut maka besar penghasilan bruto adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;
- Bila ia hanya melakukan penyerahan material atau barang, maka besarnya jumlah penghasilan bruto hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang.
PPh 21 Dokter
PPh 21 dokter berlaku bagi dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik, maka jumlah penghasilan brutonya adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.
Cara Lapor Pajak Bukan Karyawan dengan SPT Tahunan 1770
Tak perlu bingung karena cara lapor pajak bukan karyawan ini sama seperti lapor pajak pribadi pada umumnya. Berikut beberapa langkah dan dokumen yang perlu kamu perhatikan agar sukses dalam lapor pajak bukan karyawan dengan SPT tahunan 1770:
- Siapkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Dapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dengan mengakses layanan situs Ditjen Pajak. EFIN ini digunakan untuk lapor pajak melalui e-Filling
- Dokumen Syarat Pelaporan SPT:
- Bukti Potong PPh
- Kartu Keluarga
- Daftar Harta
- Daftar Utang
- Catatan omzet per bulan
- Bukti penyetoran PPh Final
- Kunjungi situs DJP Online
- Pilih e-From dan klik “Buat SPT”
- Pilih “SPT 1770” dan tahun pajak, lalu “Kirim Permintaan”
- Unduh formulir
- Open Program Viewer dan diisi. Masukan daftar peredaran bruto selama satu tahun
- Lampiran 1770-IV bagian A, isi harta yang dimiliki
- Klik “Pembukuan” atau “Pencatatan” kalau kamu memiliki buku atau catatan khusus
- Lampiran 1770-IV bagian B, isi utang (jika ada)
- Lampiran 1770-IV bagian C, isi anggota keluargamu
- Lampiran 1770-III, terdapat daftar jumlah penghasilan yang dikenakan atau tidak pajak final. Abaikan jika tidak ada.
- Lampiran II, isi bukti potong jika ada
- Lampiran I, masukan penghasilan bruto dan kalikan dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) sesuai ketentuan.
- Halaman utama 1770, isi kewajiban pajak
- Unggah lampiran dan salin kode verifikasi yang dikirimkan melalui email
- Klik “Submit”
Lapor Pajak Tepat Waktu, Hindari Denda
Lapor pajak orang pribadi pekerja atau bukan karyawan akan berakhir pada 31 Maret 2022. Jika kamu baru pertama kali lapor pajak, sebaiknya lakukan persiapan sejak sekarang mulai dari dokumen hingga perhitungan pajak lainnya yang diperlukan. Selanjutnya, kamu bisa mengisi SPT tahunan sesuai ketentuan. Jika tidak dimengerti jangan sungkan untuk menanyakan hal ini kepada pihak pajak untuk mendapatkan bimbingan dalam lapor pajak.
Dengan begitu, kamu bisa lapor pajak tepat waktu dan terhindar dari denda keterlambatan. Dalam aturan yang berlaku, wajib pajak yang telat menyampaikan SPT akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu untuk orang pribadi dan badan, Rp500 ribu untuk SP Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Baca Juga: Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak