Lebih Baik Mengajukan KPR dengan Atas Nama Suami atau Istri? Berikut Penjelasannya!
Rumah merupakan salah satu aset terpenting yang harus dimiliki oleh setiap keluarga. Jika belum memiliki tabungan untuk membeli rumah secara cash, kamu bisa membelinya dengan sistem kredit.
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) menjadi jalan yang dipilih oleh banyak pasangan ketika ingin memiliki hunian. Namun tidak sedikit pasangan yang bertanya-tanya, lebih baik mengajukan KPR dengan atas nama suami atau istri?
Keputusan tersebut memang nampak sepele namun harus dipertimbangkan dan didiskusikan dengan baik. Apalagi jika kamu dan pasangan sama-sama memiliki penghasilan. Artikel ini akan memberikan informasi mengenai pengajuan KPR saat sudah berkeluarga. Jadi tidak akan ada masalah di kemudian hari untuk kamu maupun pasangan.
Baca Juga: KPR Syariah vs KPR Konvensional, Oke Mana Buat Kredit Rumah?
Alasan Suami Istri Bingung Memilih Nama
Ada alasan yang mendasari pasangan suami dan istri bingung memilih nama untuk mengajukan KPR. Dua alasan yang paling sering terjadi yaitu:
1. Gaji Suami Tidak Memenuhi Standar Bank
Suami biasanya dipilih untuk mengajukan KPR ke bank. Namun bank memiliki persyaratan minimal pendapatan. Jika gaji suami tidak memenuhi standar yang disyaratkan pihak bank, maka pengajuan KPR akan ditolak.
2. Kemungkinan Terjadinya Perceraian
Alasan kedua yaitu kemungkinan terjadinya perceraian di masa depan. Banyak yang takut jika pasangan yang lebih banyak membayar tidak mendapatkan haknya ketika bercerai nantinya.
3. Rumah adalah Harta Milik Bersama
Perlu kamu dan pasangan ketahui bahwa semua aset yang dibeli setelah menikah merupakan harta bersama. Termasuk rumah, kendaraan, dan lain sebagainya. Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Perundangan No. 1 Th. 1974 pada Pasal 35 dalam ayat (1).
Pada peraturan perundangan yang membahas tentang Perkawinan tersebut jelas tertulis bahwa seluruh harta maupun benda yang didapatkan selama pernikahan adalah aset atau harta bersama. Jadi hak milik diberikan pada suami dan istri sekaligus.
Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan seperti perceraian di masa datang, maka rumah akan masuk ke dalam pembagian harta dalam perceraian (gono-gini). Selain itu dalam peraturan perundangan tersebut, aset atau harta setelah menikah akan jadi hak milik dari ahli waris apabila salah satu meninggal dunia.
Lantas, Sebaiknya Pengajuan KPR Gunakan Atas Nama Suami atau Istri?
Setelah mengetahui bahwa rumah menjadi aset milik bersama, selanjutnya kamu dan pasangan bisa berdiskusi mana yang akan mengajukan KPR. Pasalnya tak ada aturan jelas, apakah suami atau istri yang sebaiknya mengajukan kredit rumah setelah menikah. Agar lebih mudah, berikut ini merupakan tips memilih siapa yang akan mengajukan KPR:
1. Pertimbangkan Aturan dan Persyaratan dari Bank
Membeli rumah kredit berbeda dengan membeli rumah secara tunai. Bank akan memberikan aturan dan persyaratan untuk meminimalisir terjadinya gagal kredit atau kredit macet. Sebelum memutuskan mengajukan KPR, baca dan pahami semua persyaratannya.
2. Diskusikan Penghasilan Suami dan Istri
Langkah terpenting yaitu mendiskusikan penghasilan suami dan istri. Sebaiknya ajukan KPR menggunakan nama dari pihak yang akan mengajukan pinjaman.
Misalnya suami sebagai pencari nafkah atau tulang punggung, maka KPR harus diatasnamakan dengan nama suami. Tapi jika istri memiliki penghasilan yang jauh lebih besar dari suami, maka bisa mengajukan KPR menggunakan atas nama istri.
Baca Juga: Catat! Perhatikan Hal Ini Ketika Memilih KPR
Bagaimana Jika saat KPR Masih Berjalan Tapi Sudah Berhenti Kerja?
Istri memang memiliki tanggung jawab untuk mengurus rumah tangga. Oleh sebab itu, terkadang istri bisa saja lelah dan memutuskan berhenti bekerja karena berbagai alasan.
Lantas bagaimana jika istri memutuskan berhenti bekerja saat KPR berjalan? Padahal KPR tersebut memakai nama istri karena pemasukannya lebih tinggi.
Kamu harus pertimbangkan dengan baik sisa cicilan KPR. Apalagi jika angsuran yang harus dibayar masih lama dan panjang. Suami harus memiliki pemasukan tambahan untuk menggantikan pemasukan istri. Atau istri memutuskan untuk tetap bekerja karena penghasilan lebih menjanjikan.
Jika memang istri ingin lanjut berkarir dalam jangka waktu lama, kamu bisa mengajukan KPR atas nama istri. Namun jika ada kemungkinan istri resign di tengah jalan, sebaiknya ajukan atas nama suami yang nantinya akan bertanggung jawab.
Pertimbangkan Opsi Joint Income Ketika Mengajukan KPR Bersama Pasangan
Dari pembahasan di atas sebenarnya bisa ditarik kesimpulan bahwa pengajuan KPR dengan atas nama suami atau istri sama saja. Asalkan pemasukan sesuai dengan persyaratan yang diberikan oleh bank.
Selain itu, kamu dan pasangan harus mampu melunasi cicilan bulanan sesuai kesepakatan entah itu dari penghasilan istri atau suami. Tapi jika keduanya sama-sama berkarir dan memiliki penghasilan masing-masing, cobalah mempertimbangkan skema joint income ketika mengajukan KPR.
Ini merupakan sistem KPR yang melibatkan dua orang dengan penghasilan berbeda. Suami dan istri akan mengajukan pinjaman KPR bersama, nanti penghasilan keduanya akan digabungkan.
Tujuan joint income biasanya adalah agar penghasilan atau pendapatan lebih besar sehingga mencapai titik minimal KPR disetujui bank. Sebelum memutuskan joint income, jangan lupa mengecek persyaratannya. Setelah itu persiapkan seluruh dokumen yang diminta. Dengan begitu pengajuan KPR akan lebih cepat disetujui.
Pilih Opsi Terbaik dalam Pengajuan KPR Bersama Pasangan
Banyak hal yang perlu dipahami bersama pasangan sebelum mengajukan KPR. Dari pembahasan di atas, bisa mulai ajak pasangan untuk berdiskusi menentukan atas nama siapa yang akan digunakan dalam pengajuan KPR.
Semoga perjalanan kredit rumah lancar sehingga tidak ada masalah di masa depan dan hunian impian pun bisa dimiliki tanpa kendala.
Baca Juga: Tenor KPR Paling Ideal, Yuk Investasi Rumah!