Makin Mudah, Begini Cara Membuat e-KTP Tanpa Surat Pengantar RT/RW
“Ribet deh mau bikin e-KTP, diminta surat pengantar dari RT/RW. Sudah dikasih, e-KTP enggak jadi-jadi.”
Begitu keluhan Jaya (50), salah seorang warga Cengkareng, Jakarta Barat yang kesal kartu identitasnya tak kunjung tercetak. Padahal sudah dua bulan menunggu. Pria yang bekerja serabutan ini pun sudah bolak balik mengurus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota. Hasilnya tetap nihil.
Lahirnya peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bisa menjadi kabar baik bagi masyarakat. Kini, membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tak perlu lagi surat keterangan RT/RW dan Kepala Desa/Lurah. Semakin mudah sehingga masyarakat bisa langsung mengurus KTP elektronik tersebut ke kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Perpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Oktober 2018 dan diundangkan di Jakarta, 18 Oktober oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Aturan ini terdiri dari 83 pasal dan resmi menggantikan Perpres sebelumnya Nomor 25 Tahun 2008.
Cermati.com akan mengulas syarat baru membuat e-KTP yang sekarang jauh lebih mudah, menurut Perpres Nomor 96/2018.
Baca Juga: Cara Cek Status E-KTP Online
Syarat Membuat e-KTP
Syarat Membuat e-KTP (Mugni Supardi/Radar Sulteng) via jawapos.com
1. Syarat membuat e-KTP baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
- Fotokopi KK. Jadi pada dasarnya cukup membawa fotokopi KK saja untuk membuat e-KTP baru.
Jika merujuk peraturan sebelumnya, syarat membuat e-KTP baru, yakni (1) Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin; (2) Surat pengantar RT/RW dan Kepala desa atau Lurah; (3) Fotokopi KK, Kutipan akta nikah/akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta lahir; (4) Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
2. Syarat penerbitan e-KTP baru bagi orang asing yang punya izin tetap:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
- Fotokopi KK
- Dokumen perjalanan
- Kartu izin tinggal tetap.
3. Syarat penerbitan e-KTP bagi WNI yang pindah dari satu daerah ke daerah lain:
- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil atau UPT (Unit Pelaksana Teknis) Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal
- Fotokopi KK
4. Syarat penerbitan e-KTP bagi WNI yang datang dari luar negeri:
- Surat keterangan pindah dari perwakilan Indonesia
- Fotokopi KK
5. Syarat penerbitan e-KTP bagi orang asing yang punya izin tinggal tetap di Indonesia harus mencantumkan surat keterangan pindah
6. Syarat penerbitan e-KTP akibat perubahan data, baik untuk WNI maupun Warga Negara Asing (WNA) yang punya izin tinggal tetap:
- Fotokopi KK
- e-KTP lama
- Kartu izin tinggal tetap
- Surat keterangan/bukti perubahan data
7. Syarat penerbitan e-KTP karena perpanjangan bagi orang asing yang punya izin tinggal tetap:
- Fotokopi KK
- e-KTP lama
- Dokumen perjalanan
- Kartu izin tinggal tetap
8. Syarat penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak bagi WNI maupun WNA:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
- e-KTP yang rusak
- Fotokopi KK
- Dokumen perjalanan RI atau dokumen perjalanan
- Kartu izin tinggal tetap
9. Proses perekaman dan penerbitan e-KTP baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili dapat dilakukan dengan syarat:
- Tidak melakukan perubahan data penduduk
- Fotokopi KK.
Syarat Membuat Kartu Identitas Anak
Bukan hanya orang dewasa saja, anak-anak juga harus menggenggam kartu identitas. Namanya Kartu Identitas Anak (KIA). KTP anak bukan barang baru lagi, tapi karena kurangnya pemahaman masyarakat, banyak anak yang belum memiliki KIA. Dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pembuatan KIA harus memenuhi syarat:
- WNI dan orang asing yang punya izin tinggal tetap, berumur kurang dari 17 tahun dan belum kawin
- Cara membuat KTP Anak dilakukan oleh Disdukcapil atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota
- Ketentuan lebih lanjut soal penerbitan KIA akan diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Untuk diketahui, Permendagri sebelumnya Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA dikategorikan 2 jenis, yakni (1) untuk kelompok anak usia 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, dan (2) kelompok usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto. Syarat bikin KTP anak yang tercantum dalam peraturan tersebut, antara lain fotokopi akta kelahiran, fotokopi KTP orangtua, fotokopi KK, dan melampirkan foto ukuran 2x3.
Baca Juga: e-KTP yang Hilang, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya
Cara Membuat e-KTP:
Cara Membuat e-KTP via indopos.co.id
1. Langkah pertama cara membuat e-KTP, adalah datang ke kantor Disdukcapil atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk lapor diri dengan membawa KK.
2. Ambil nomor antrean. Tunggu nomor Anda dipanggil. Petugas akan melakukan verifikasi data penduduk dari KK dan pengecekan database kependudukan.
3. Petugas akan melakukan pengambilan foto langsung di tempat. Kemudian, pengambilan tandatangan pada alat perekam tandatangan elektronik, perekaman data sidik jari tangan (jempol dan telunjuk kanan). Selanjutnya proses scan retina (iris) mata.
Jika sudah selesai perekaman, petugas akan membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto, tandatangan, scan retina, dan sidik jari. Seluruh proses perekaman data e-KTP memerlukan waktu sekitar 10-15 menit.
4. Setelah semua selesai, e-KTP akan dicetak. Proses pembuatan hingga pencetakan e-KTP memerlukan waktu hingga 14 hari (2 minggu), berdasarkan laman resmi satu layanan Kemendagri. Bila e-KTP selesai dicetak, Anda akan diberitahu dan dapat diambil di Kelurahan/Desa setempat.
Bikin e-KTP Paling Cepat 1 Jam
Kalau masih ada masyarakat yang mengeluhkan pencetakan e-KTP sangat lama, seharusnya tidak boleh lagi. Sebab sudah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (tautan: https://www.kemendagri.go.id/media/documents/2018/08/21dafc9163f7a11f0fa656c2e52a9861.pdf)
- Dalam Bab II Pasal 3, pembuatan e-KTP, KK, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, surat keterangan pindah harus diselesaikan dalam waktu satu jam dan paling lama 24 jam (satu hari) sejak syarat dinyatakan lengkap oleh petugas Disdukcapil Kabupaten/Kota. Tapi batas waktu ini tidak berlaku bila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarananya yang berkaitan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.
- Satu yang perlu diingat, bikin e-KTP dan dokumen kependudukan lain tidak dipungut biaya alias gratis. e-KTP juga berlaku seumur hidup, sehingga tak perlu lagi diperbaharui atau diperpanjang jika masa berlakunya habis.
- Jika ada oknum yang masih meminta uang atas layanan tersebut, penerbitan e-KTP lama, masih diminta surat pengantar RT/RW, adukan ke call center Dukcapil Kemendagri (hotline: 1500537, WA: 08118005373, SMS: 08118005373, email: dukcapil@gmail.com), www.lapor.go.id, dan www.sapa.kemendagri.go.id.
Untuk mengetahui syarat baru mengurus dokumen kependudukan lain, seperti KK, surat keterangan penduduk, maupun pencatatan sipil, seperti akta kelahiran, kematian, perceraian, pengangkatan anak, sampai perubahan nama, bisa dilihat di Perpres Nomor 96 Tahun 2018. (Tautan: http://setkab.go.id/wp-content/uploads/2018/10/Perpres-Nomor-96-Tahun-2018-2.pdf).
e-KTP Banyak Gunanya
Sebagai warga yang baik, lahir, besar, dan mencari nafkah di Republik Indonesia, sudah seharusnya kita memiliki e-KTP sebagai identitas jati diri. Kegunaan lainnya, untuk membuka rekening di bank, mengajukan kredit, pengurusan segala macam izin, untuk ikut pemilu, mencegah pemalsuan KTP, dan mendapatkan database kependudukan yang akurat. Ayo, buat e-KTP dan rasakan manfaatnya.
Baca Juga: Cara Memperbaiki KTP yang Salah Data