Melaporkan SPT Tahunan dengan E-filling Pajak dan Tahapan Pengisiannya
E-filing adalah sistem pelaporan pajak tahunan (SPT Tahunan) yang dilakukan secara online untuk memudahkan wajib pajak dalam proses pelaporan pajak yang seiring dengan perkembangan teknologi berbasis online. Dengan e-Filing, wajib pajak bisa melakukan semua itu melalui sistem online tanpa perlu datang ke KPP lagi.
Laporan data yang Anda lakukan di e-Filing dijaga kerahasiaannya karena dilindungi dengan adanya EFIN sebagai salah satu alat autentifikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat di-enkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya. Anda harus mengaktifasi EFIN terlebih dahulu untuk bisa melakukan e-Filing.
PNS/ASN dan TNI Polri Wajib Menyampaikan SPT Tahunan Melalui efiling
Wajib SPT via Kaskus.co.id
Demi mendukung kesuksesan sistem e-Filing ini, mulai 2016 ini, e-filing pajak diwajibkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pengguna e-faktur untuk melakukan e-Filing SPT Tahunan Badan (Pengumuman DJP nomor PENG-04/PJ.09/2016). Kebijakan ini juga berlaku untuk PNS atau ASN dan TNI Polri. Hal ini diharapkan bisa mendorong masyarakat yang lainnya di beberapa daerah, mulai dari pegawai swasta dan BUMN untuk menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing.
Penggunaan e-Filing memberikan banyak kemudahan bagi wajib pajak, misalnya saja:
- Proses cepat, hanya butuh waktu 2 menit untuk menyampaikan SPT melalui e-Filing terhitung sejak masuk webnya
- Tidak perlu antri di KPP dan menulis di atas kertas SPT.
- Hanya butuh 3 langkah untuk e-Filing yaitu: (1) Akses Websitenya (2) Isi SPTnya ; dan (3) Kirim SPT. Sangat mudah dan sederhana.
Adanya kebijakan baru di bidang perpajakan dan mengantisipasi semakin banyaknya pengguna e-Filing, setiap tahunnya website e-filing selalu mengalami perubahan. Sebagai wajib pajak, Anda perlu memahami update tutorial terbaru untuk proses e-Filing tersebut. Berikut ini panduan tutorial e-Filing 2016:
Baca Juga : Inilah Cara Pembuatan Nomor Seri Faktur Pajak bagi Pengusaha
Cara Efiling Pajak Online 2016 Langkah Demi Langkah
Demi mengakomodir perkembangan jaman dan mobilitas wajib pajak yang tinggi, maka pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak memberikan layanan lapor pajak online dengan nama Efilling yang bisa diakses secara online, cepat, dan gratis. Tanpa antri di Kantor pajak, tanpa ribet, dan bisa dilakukan di mana saja serta kapan saja. Secara umum ada tiga jenis SPT dalam sistem pelaporan pajak. Kami akan menguraikan cara Efilling untuk ketiga jenis SPT tersebut, dan Anda tinggal menggunakannya yang cocok dengan kondisi Anda.
Baca Juga : Begini Cara Buat e-Billing Pajak Lewat DJP Online
Efiling 1770 SS (Sangat Sederhana)
E-Filing Pajak Formulir ini akan Anda pakai jika memenuhi kriteria berikut :
- Penghasilan setahun kurang dari 60 juta
- Pekerjaan Anda adalah Pegawai Swasta, PNS/ASN, TNI/polri, atau Pegawai BUMN/BUMD
- Bukan Pengusaha atau pekerjaan bebas
E-Filing 1770 S (Sederhana)
Anda akan menggunakan formulir ini jika memenuhi kriteria berikut :
- Penghasilan setahun Anda 60 juta atau lebih
- Pekerjaan Anda adalah Pegawai Swasta, PNS/ASN, TNI/polri, atau Pegawai BUMN/BUMD
- Bukan Pengusaha atau pekerjaan bebas
SPT 1770
SPT 1770 via mastein.files.wordpress.com
Bagi Anda yang berprofesi sebagai pengusaha atau memiliki pekerjaan bebas yang profesional (contoh : akuntan, dokter, dan notaris), gunakan formulir ini. Namun untuk tahun 2016, Anda harus mengisi SPT dulu di aplikasi e-SPT kemudian menguploadnya di DJP online.
Berikut ini penjelasan tutorial pengisian Efiling tersebut:
Tutorial Efiling 1770 SS (Sangat Sederhana)
Untuk memulai e-Filing, Anda harus sudah mempunyai akun e-Filing/DJP online terlebih dahulu. Jika Anda belum mendaftar, silahkan menuju djponline.pajak.go.id/registrasi. Jika belum paham, silahkan baca tutorialnya dulu di : Cara Daftar atau Registrasi DJP Online – e-Filing Pajak. Setelah Anda memiliki akun e-Filing, untuk selanjutnya bisa mengikuti tahapan berikut ini. Berikut adalah langkah untuk mengisi SPT 1770 SS secara online:
- Silahkan kunjungi web DJP online: djponline.pajak.go.id atau e-Filing pajak : efiling.pajak.go.id
- Login dengan akun efiling Anda, masukkan NPWP dan Password di kolom login. NPWP ditulis tanpa strip dan tanpa titik.
- Setelah login, klik salah satu tulisan e-Filing. Tulisan tersebut berwarna hijau, kadang ada di sebelah kiri atau kanan.
- Klik salah satu tulisan buat SPT sesuai dengan kriteria
- Jawab Pertanyaan yang ada, misalnya: (1) tidak melakukan usaha/pekerjaan bebas (2) tidak pisah harta (3) ya, kurang dari 60 juta. Kemudian klik SPT 1770 SS
- Isi data formulir Anda. Pilih tahun pajak yang ingin Anda laporkan, pilih status SPT, kemudian klik berikutnya.
- Isi Data Formulir SPT 1770 SS
Misalnya Anda ingin melaporkan SPT tahun 2015 dan belum pernah melaporkan SPT untuk tahun tersebut, pilih normal. Jika sudah pernah, dan sudah menerima tAnda terima tetapi ingin membetulkan silahkan pilih pembetulan.
- Lengkapi semua isian bagian A. Sesuaikan dengan bukti potong A1/A2 yang Anda miliki. Jika selesai, klik berikutnya.
- Isi Bagian B jika Anda memiliki penghasilan yang dikenai PPh final dan PPH yang tidak termasuk objek pajak. Jika tidak ada, langsung klik berikutnya.
- Isi jumlah total harta dan kewajiban/utang yang Anda miliki pada bagian C. Isi sesuai keadaan sebenarnya. angka di bawah ini hanya contoh. Setelah itu kik berikutnya
- Baca pernyataan yang ada. Setelah Anda setuju, silahkan klik /centang pada tulisan setuju. Lalu klik berikutnya untuk menuju proses mengirim SPT melalui e-Filing.
Mengirim SPT Melalui E-Filing Pajak DJP Online
DJP Online via www.pajak.go.id
Setelah selesai proses di atas, langkah berikutnya adalah mengirim SPT. Ikuti tahapan berikut ini:
- Klik tombol kirim SPT pada website tersebut . Setelah isian selesai Anda akan mendapatkan Kode verifikasi 1770 SS
- Buka email Anda di tab/browser lain, lalu copy/salin atau catat kode verivikasi yang masuk.
- Masuk kembali ke DJP online, Paste/tempel atau tulis kode verifikasi Anda di kolom yang sudah disediakan. Selanjutnya klik kirim
Setelah semua selesai, biasanya keluar survei kepuasan. Silakan isi sesaui dengan pengalaman Anda saat menggunakan e-Filing. Alangkah lebih baiknya jika Anda berikan masukan demi perbaikan sistem DJP Online tersebut. Jika berhasil Anda akan otomatis dibawa menuju daftar SPT. Anda juga bisa membuka email untuk melihat atau mencetak tanda terima SPT Tahunan Anda. Anda bisa klik email untuk cetak tanda terima e-Filing
Proses E-Filing 1770 S (Sederhana) dan SPT 1770
Untuk pengisian e-Filing jenis SPT yang lain yaitu e-Filing 1770 S (Sederhana) dan SPT 1770 pada prinsipnya adalah sama dengan proses di atas. Hanya saja yang membedakan adalah saat pemilihan jenis SPT. Anda bisa memilih jenis SPT 1770 S atau SPT 1770 sesuai dengan kriteria khususnya penghasilan yang dimiliki seperti uraian di atas.
Berikut ini uraiannya:
- Buka website DJP online : djponline.pajak.go.id lalu login. masukan NPWP dan password Anda untuk login. NPWP ditulis tanpa titik dan tanpa strip, semuanya angka. Password harus sesuai dengan password Anda, termasuk huruf besar dan kecil.
- Login-DJP-Online-2016
- Setelah sukses login, klik tulisan efiling. Ada dua tulisan efiling yang bisa Anda pilih, klik salah satu saja tergantung jenis pekerjaan Anda.
- Klik tulisan buat SPT, ada dua tulisan buat SPT, pilih salah satu saja.
- Klik buat SPT e-Filing Pajak
Jawab pertanyaan yang ada. Sesuaikan dengan jenis SPT Anda, misal SPT 1770 S, maka Anda bisa klik SPT 1770 S dengan formulir. Enaknya menggunakan e-Filing adalah jika tahun lalu Anda sudah mengisi daftar harta di SPT 1770 S melalui e-Filing, silahkan klik harta pada SPT tahun lalu, maka daftar harta tahun lalu akan muncul kembali. Tidak perlu menulis ulang. Anda bisa klik ubah untuk mengedit/mengubah rincian harta tersebut. Panduan berikutnya mengikuti proses seperti di atas.
Tertib Membayar Pajak, Wujud Nyata Peran Aktif Membangun Bangsa
Segala kemudahan sudah diberikan oleh pemerintah untuk membantu memudahkan masyarakat membayar pajak. Salah satunya melalui e-Filing di atas. Tahap awal memang sedikit sulit saat belajar cara mengisinya. Namun jika Anda mau meluangkan waktu 30 menit saja, proses pengisian e-Filing tersebut bisa dilakukan dengan lebih praktis dibandingkan cara manual.
Baca Juga : Cara Mudah Menggabungkan NPWP Suami dan Istri