Mengenal Fidyah: Pengertian dan Cara Melakukannya
Pada dasarnya, Allah Ta’ala mewajibkan berpuasa kepada semua kaum muslim di bulan Ramadan dan dikerjakan secara langsung bagi mereka yang tidak ada udzur seperti sakit dan safar ataupun dengan qadha’ bagi yang tidak sanggup menjalankannya. Bagi mereka yang memiliki udzur dan ada kemungkinan udzurnya hilang sesudah Ramadan, maka puasa dikerjakan dengan cara qadha’.
Tapi, bagi kaum muslim yang sudah tidak mampu lagi berpuasa seperti orang tua renta dan orang sakit yang tak ada harapan sembuh, Allah memberikan keringanan kepada mereka dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti puasanya, yang disebut fidyah. Ini didasarkan kepada firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Namun ada permasalahan yang dirasakan kaum muslim yang berhalangan puasa pada bulan Ramadan, yaitu bagaimana takaran dalam membayar fidyah. Ada yang mengatakan boleh dibayar sesuai harga nominal makan kita untuk satu porsi dikalikan jumlah puasa yang harus diganti, ada pula yang menyarankan dengan memberi makan orang miskin sebanyak 1 mud.
Membayar fidyah ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa. Setiap 1 hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin.
Sedangkan teknis pelaksanaannya, apakah mau per hari atau mau sekaligus sebulan, kembali kepada keluasan masing-masing orang. Bila seseorang nyaman memberikan fidyah setiap hari, silakan dilakukan. Sebaliknya, bila lebih nyaman untuk diberikan sekaligus untuk puasa 1 bulan, silakan saja. Yang penting jumlah takarannya tidak kurang dari yang telah ditetapkan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa fidyah hanya diberikan kepada fakir miskin seperti zakat fitrah.
Besaran Fidyah dan Orang yang Wajib Melakukannya
Membayar Fidyah (Sumber: ummi-online.com)
Menurut Muhammad SAW, bentuk fidyah berupa makanan, biasanya adalah makanan pokok yang di setiap negeri berbeda satu dengan yang lainnya. Makanan pokok dapat dalam bentuk siap santap atau hanya berupa bahan mentah, keduanya boleh, karena memang tidak ada aturan khusus yang mengikat.
Ukuran Fidyah
Untuk ukuran fidyah, seberapa banyak jumlahnya yang harus dikeluarkan, para ulama memiliki beberapa perbedaan pandangan. Berikut ini penjelasannya:
-
Satu Mud
Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi’I, Imam Malik, dan Imam An-Nawawi menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap 1 orang fakir miskin adalah 1 mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi shalallahu‘alaihi wasallam. Maksudnya mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan (mirip orang berdoa). Mud adalah istilah yang menunjuk ukuran volume, bukan ukuran berat. Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan bila diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.
-
Dua Mud atau Setengah Sha’
Sebagian ulama yang lain seperti Abu Hanifah berpendapat ½ sha’ atau 2 mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah shalallahu‘alaihi wasallam atau setara dengan setengah sha‘ kurma atau tepung. Setara dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang 1 orang miskin. Sebagian ulama yang kira-kira ½ sha’ beratnya 1,5 kg dari makanan pokok.
Telah disebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah: “Kapan saja dokter memutuskan bahwa penyakit yang diderita seseorang yang karenanya tidak berpuasa tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan wajib memberi makan untuk setiap harinya 1 orang miskin sejumlah setengah sha’ dari makanan pokok suatu negeri seperti kurma atau yang lainnya, jika telah memberi makan seorang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan maka itu telah mencukupi”.
-
Satu Sha’
Ini adalah pendapat dari kalangan Hanafiyah, seperti Imam Al-Kasani dalam Bada’i’i wa As-Shana’i’. Satu sha’ itu setara dengan 4 mud, sama dengan jumlah zakat fitrah yang dibayarkan. Bila ditimbang, 1 sha‘ itu beratnya 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha‘ setara dengan 2,75 liter.
Dari penjelasan di atas kadar fidyah paling sedikit adalah satu mud, tetapi yang paling utama kita mengeluarkan setengah sha' atau memberi satu porsi makanan masak kepada setiap miskin. Lalu, siapa sajakah yang punya kewajiban membayar fidyah tersebut?
Orang yang Harus Membayar Fidyah
Berikut ini adalah orang yang harus membayar fidyah, karena tidak bisa berpuasa:
- Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi.
- Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa.
- Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika puasa mengkhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya.
- Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadan tanpa uzur syar’i hingga Ramadan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha’nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama.
Bentuk, Waktu, dan Cara Pembayaran Fidyah
Fidyah Bisa Menggunakan Uang
Inti pembayaran fidyah adalah mengganti 1 hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan 1 orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan 2 cara:
-
Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadan, sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik Radhiallahu ’Anhu ketika beliau sudah menginjak usia senja dan tidak sanggup lagi berpuasa seperti dijelaskan dalam hadits berikut ini:
“Bahwa beliau tidak mampu berpuasa selama setahun lalu beliau membuat satu nampan besar bubur dan mengundang tiga puluh orang miskin dan mengenyangkan mereka. (HR. Ad-Daruquthni dan dishahihkan sanadnya oleh Syeikh Al-Albani dalam kitab Irwa’.”
- Memberi orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Namun, sebaiknya juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.
Jika kamu atau punya saudara yang berkewajiban membayar fidyah, waktu pembayaran ditentukan seperti uraian berikut ini:
Waktu Pembayaran Fidyah
Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah tua.
Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadan.
Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka, yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai benar-benar masuk bulan Ramadan, barulah ia boleh membayarkan fidyah ketika hari itu juga atau bisa ditumpuk di akhir Ramadan.
Apakah fidyah harus dalam bentuk memberi makanan dan tidak bisa diganti dengan uang? Kajian tentang hal itu bisa disimak dalam uraian berikut ini.
Fidyah dengan Uang
Menurut KH Arwani Faishal Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Mas’ail PBNU: “Fidyah adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin. Dengan mengamati definisi dan tujuan fidyah yang merupakan santunan kepada orang miskin, maka boleh memberikan fidyah dalam bentuk uang. Karena jika orang miskin tersebut, sudah cukup memiliki bahan makanan, maka lebih baik memberikan fidyah dalam bentuk uang, agar dapat dipergunakan untuk keperluan lain”.
Jumhur ulama mewajibkan untuk dikeluarkan makanan berdasarkan Al-Quran, namun madzhab Hanafiyah membolehkan membayarkan nilainya. Lebih baik mengambil pendapat jumhur ulama, kecuali jika mengeluarkan fidyah sejumlah nilainya lebih mendatangkan maslahat maka diperbolehkan.
Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa kewajiban fidyah boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, jika lebih bermanfaat. Namun jika uang tersebut akan digunakan untuk foya-foya, maka wajib memberikannya dalam bentuk bahan makanan pokok.
Setelah memahami ketentuan fidyah di atas, maka bagian akhir dari artikel ini akan menjelaskan cara membayar fidyah.
Cara Membayar Fidyah
Fidyah diberikan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan, yakni satu fidyah untuk satu hari untuk satu miskin dan pemberiannya dapat dilakukan sekaligus. Misalnya kita meninggalkan puasa 30 hari maka kamu cukup membayar 30 porsi makanan kepada 30 orang miskin saja.
Dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 30 hari. Adapun ketentuan memberikan seluruh fidyah kepada 1 miskin saja, sebagian ulama melarangnya, namun Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu’ membolehkannya. Begitu juga Al Mawardi yang mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”
Ikuti Cara yang Paling Diutamakan
Memang benar membahas soal fidyah terdapat beberapa perbedaan dari ulama mengenai besaran dan cara pembayarannya. Sebaiknya kamu mengikuti yang paling utama atau paling banyak disarankan oleh para ulama. Apakah ini yang terbaik? Wallahu Ta’ala A’lam.