Mengenal OJK: Sejarah, Fungsi dan Kebijakan Strategi Terkini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik dari sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, Fintech dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Saat ini OJK diketuai oleh Wimboh Santoso, SE., MSc., Ph.D dan didampingi Ir. Nurhaida, MBA, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK yang juga sekaligus menjabat sebagai Ketua Komite Etik.
Kemungkinan besar tak semua orang tahu menyoal OJK. Agar pengetahuan semakin bertamah, berikut ulasan OJK yang penting untuk diketahui mulai dari sejarah, fungsi hingga kebijakan strategis tahun ini.
Otoritas Jasa Keuangan
Sejarah OJK
OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diresmikan pada 16 Juli 2012. Ada lima langkah yang dilalui OJK, sebelum pada akhirnya OJK menjalankan seluruh rangkaian tugasnya secara menyeluruh, antara lain:
- 15 Agustus 2012 dibentuk Tim Transisi OJK Tahap I yang bertugas untuk membantu para Dewan Komisioner OJK dalam melaksanakan tugas.
- 31 Desember 2012, OJK secara efektif beroperasi dengan cakupan tugas Pengawasan Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank.
- 18 Maret 2013, dibentuk Tim Transisi OJK Tahap II yang bertugas membantu Dewan Komisioner OJK yang melasanakan pengalihan fungsi, tugas dan wewenang Pengaturan dan Pengawasan Perbankan dari BI.
- 31 Desember 2013, OJK sepenuhnya menjalani tugasnya dalam mengawasi kinerja Perbankan.
- 01 Januari 2015, OJK mulai meluaskan pengawasannya ke industry Non-Bank, yaitu Pengaturan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Baca Juga: SLIK OJK: Layanan Pengganti BI Checking. Bagaimanakah Cara Ceknya?
Tujuan Dibentuknya OJK
Pemerintah Indonesia berharap OJK dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan, sehingga meningkatkan daya saing perekonomian. OJK juga harus mampu menjaga kepentingan nasional yang meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian dan kepemilikan di setor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif.
Visi dan Misi OJK
Visi OJK:
Menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Misi OJK:
- Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta;
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Fungsi dan Tugas OJK
1. Fungsi
OJK menyelenggarakan sistem pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan seperti sektor perbankan, pasar modal dan non-bank. Selain itu, OJK juga sebagai pengambil keputusan mengenai perkembangan dan kemajuan keuangan hingga perlindungan konsumen.
2. Tugas
OJK memiliki tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal dan IKNB. Setiap sektor keuangan tersebut menjalankan serangkaian tugas yang hampir semuanya terbilang sama.
Secara rincinya tugas tersebut adalah menyusun peraturan, pembinaan, pengawasan, penegakan hukum yang telah dibuat dan sebagainya. Adanya tugas tambahan lain, biasanya tergantung dari keputusan yang diberikan oleh Dewan Komisioner.
Baca Juga: Sering Dapat SMS Penipuan, Ini Caranya Lapor ke OJK
Kebijakan Strategis OJK 2019
Dikutip dari siaran pers pada laman ojk.go.id, Tahun ini OJK sudah menyiapkan lima kebijakan dan inisiatif yang dibuat untuk mendukung kinerja sektor keuangan menjadi lebih positif, di antaranya:
- Alternatif Pembiayaan Sektor Strategis, baik pemerintah dan swasta melalui pengembangan pembiayaan dari pasar modal. Selain itu, Ojk juga akan mendorong, memfasilitasi dan memberikan insentif kepada calon emiten melalui penerbitan efek berbasis utang/Syariah.
- Mendorong lembaga jasa keuangan meningkatkan kontribusi pembiayaan kepada sektor prioritas seperti industri ekspor, substitusi impor, pariwisata maupun sektor perumahan.
- Memperluas penyediaan akses keuangan bagi UMKM dan masyarakat kecil di daerah terpencil yang belum terlayani lembaga keuangan formal.
- Mendorong inovasi industri jasa keuangan dalam menghadapi dan memanfaatkan revolusi industri 4.0 dengan menyiapkan ekosistem yang memadai dan mendorong lembaga jasa keuangan melakukan digitalisasi produk dan layanan keuangannya dengan manajemen risiko yang memadai. Seperti halnya dalam memfasilitasi dan memonitor perkembangan start up Fintech, termasuk start up FinTech Peer-to-Peer Lending dan Equity Crowdfunding.
- Memanfaatkan teknologi dalam proses bisnis, baik dalam pengawasan perbankan berbasis teknologi, dan perizinan yang lebih cepat termasuk proses fit and proper test dari 30 hari kerja menjadi 14 hari kerja.
Waspada Penipuan Mengatasnamakan OJK
Di zaman sekarang, sangat rentan dengan adanya penipuan. Baru-baru ini ada oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan pihak OJK. Pada praktiknya, oknum tersebut melakukan penipuan dengan meminta uang, data atau informasi terkait rekening konsumen melalui telepon dan chating.
OJK menegaskan, bahwa tidak pernah melakukan permintaan data penting milik konsumen. Jika masyarakat menemukan atau mengalami hal tersebut, jangan menunda untuk melaporkan ke kontak OJK 157 atau kirimkan bukti penipuannya ke konsumen@ojk.go.id.
Baca Juga: Waspada Fintech Bodong, OJK Rilis 5 Ciri Fintech Lending Ilegal