Mengenal Relaksasi Kredit, Pahami Syarat, Cara, hingga Panduannya
Relaksasi kredit menjadi salah satu upaya yang bisa ditempuh ketika seseorang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya dalam membayar pinjaman di bank. Hal ini biasanya ditawarkan pihak bank kepada nasabahnya yang mengalami kondisi tertentu.
Contohnya pada saat pandemi Covid-19 yang mengharuskan pembatasan aktivitas hingga membuat tak sedikit sektor bisnis harus menghentikan kegiatan operasionalnya.
Melalui OJK, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan berupa relaksasi kredit. Di mana cara ini merupakan salah satu langkah untuk memulihkan kembali sektor bisnis dengan memudahkan nasabah dalam membayar pinjamannya di bank. Agar lebih memahami tentang apa itu relaksasi kredit, simak dulu ulasan berikut ini.
Baca Juga: Mau Ajukan Kredit? Perhatikan Istilah-Istilah Ini
Apa Itu Relaksasi Kredit?
Relaksasi Kredit
Langkah relaksasi kredit menjadi salah satu upaya yang dapat ditempuh para pelaku UMKM agar dapat lebih mudah dalam menjalankan bisnisnya. Dengan langkah ini pula, pihak bank kemudian akan memberikan kemudahan hingga keringanan terkait kewajiban pinjaman yang dimiliki nasabah.
Menurut OJK, yang dimaksud dengan relaksasi kredit adalah suatu upaya perbaikan yang dilakukan dalam aktivitas perkreditan kepada debitur. Terutama bagi mereka yang berpotensi untuk mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya.
Upaya tersebut tentunya didukung beberapa kebijakan dari pihak bank, seperti:
- Menurunkan suku bunga pinjaman.
- Memberikan perpanjangan tenor pinjaman.
- Mengurangi tunggakan pokok pinjaman.
- Mengurangi tunggakan bunga pinjaman.
- Memberikan penambahan fasilitas pinjaman.
- Mengonversi pinjaman jadi Penyertaan Modal Sementara.
Sementara berdasarkan Peraturan OJK dengan No. 11/POJK.03/2020 berkenaan tentang Stimulus Perekonomian Nasional yang menjadi Kebijakan Countercyclical disebutkan bahwa debitur yang kesulitan memenuhi kewajibannya pada bank disebabkan karena adanya pandemi virus Covid-19 mendapatkan perlakuan secara khusus.
Dalam rapat bersama Dewan Komisioner, OJK telah membuat kebijakan baru dengan memperpanjang batas maksimal akhir untuk masa pemberlakuan relaksasi kredit di lembaga perbankan. Dari yang semula hanya sampai 31 Maret 2022, kini diperpanjang hingga 31 Maret 2023 maksimal.
Dengan ditetapkannya kebijakan ini, diharapkan mampu membantu dan memberikan keringanan. Baik untuk pihak bank, perusahaan pembiayaan, hingga pelaku usaha maupun masyarakat secara luas supaya tetap mampu bertahan di masa perekonomian yang sulit akibat pandemi virus Covid-19.
Meskipun demikian, ada sejumlah syarat dan ketentuan terkait relaksasi kredit yang perlu dipenuhi oleh debitur agar bisa mendapatkannya.
Relaksasi Kredit dan Persyaratannya
Perlu dipahami, relaksasi kredit merupakan cara bagi debitur atau peminjam yang mengalami kesulitan dalam hal pembayaran tagihan hutangnya akibat pandemi virus Covid-19. Meskipun demikian, tidak semua debitur bisa mendapatkan fasilitas relaksasi kredit ini.
Setidaknya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh debitur dalam pengajuan relaksasi kreditnya, antara lain:
- Peminjam dana atau debitur wajib memiliki kegiatan usaha atau bisnis, baik di sektor transportasi, perdagangan, perhotelan, pertanian, dan/atau pertambangan.
- Usaha atau bisnis yang dimiliki oleh peminjam dana atau debitur harus mempunyai prospek yang bagus dan memenuhi kategori. Agar tetap dapat memenuhi segala bentuk kewajiban setelah fasilitas relaksasi kredit diberikan.
- Peminjam dana atau debitur mengalami kesulitan dalam hal pembayaran kewajiban, baik pokok pinjaman maupun bunganya.
Jika memenuhi kualifikasi dan syarat tersebut, ini artinya kamu termasuk penerima relaksasi kredit. Dengan demikian, kamu dapat mengajukannya ke pihak bank pemberi pinjaman.
Baca Juga: Pengertian Debt Service Ratio dan Rumus Hitungnya
Cara Melakukan Relaksasi Kredit
Secara umum, pengajuan relaksasi kredit bisa dilakukan di kantor cabang bank pemberi pinjaman. Namun, kini debitur tak perlu lagi repot-repot ke kantor cabang bank atau lembaga pembiayaan tersebut. Cukup dengan memantau pengumumannya dari laman resminya atau menunggu panggilan call center.
Namun, jika masih belum yakin apakah pengajuan relaksasi kreditnya disetujui atau masih harus menunggu, maka bisa menghubungi pihak bank terkait.
Selain itu, debitur juga bisa menggunakan cara lain. Misalnya dengan menghubungi pihak staf yang sebelumnya pernah membantu proses pengajuan kredit tersebut.
Jika selama ini pembayaran cicilan tidak pernah telat dan lancar, maka tak perlu khawatir. Sebab, besar kemungkinan bahwa relaksasi kredit yang diajukan akan disetujui pihak bank.
Panduan Relaksasi Kredit
Dalam pelaksanaannya, relaksasi kredit dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK terkait Perubahan Kedua terhadap Peraturan OJK tentang Stimulus Covid-19. Berikut panduan pelaksanaan program relaksasi kredit.
- Penetapan kualitas dari kredit atau pinjaman menjadi lebih lancar setelah dilakukan relaksasi kredit selama diberlakukannya kebijakan stimulus Covid-19.
- Pihak bank bisa memberikan suntikan dana baru pada debitur yang telah mendapat relaksasi kredit, tetapi penetapan terkait kualitas kreditnya dilakukan terpisah dari sebelumnya.
- POJK relaksasi kredit mengatur sejumlah hal. Dari penetapan terhadap kualitas aset, restrukturisasi kredit, maupun pembiayaan yang menstimulus pertumbuhan ekonomi, baik terhadap Bank Konvensional, Bank Syariah, Unit Bisnis Syariah, hingga debitur yang terdampak pandemi Covid-19 meliputi debitur UMKM berlaku hingga 31 Maret 2023.
Pahami Syarat dan Caranya Sebelum Ajukan Relaksasi Kredit
Relaksasi kredit memungkinkan untuk debitur mendapatkan sejumlah kemudahan dalam membayar kewajiban pinjamannya. Baik pada pihak bank maupun lembaga pembiayaan lainnya.
Namun, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh debitur agar bisa memperoleh relaksasi kredit tersebut. Dengan memahami syarat dan ketentuannya, debitur dapat dengan mudah melakukan pengajuannya ke pihak bank. Sehingga nantinya beban pinjaman yang ditanggung oleh debitur bisa lebih ringan dan usaha yang dijalankan kembali lancar.
Baca Juga: Pentingnya Manajemen Keuangan, Bantu Pengelolaan Pinjaman agar Tepat Sasaran!