Over Kredit bukanlah Hal yang Sepele, Ini Cara yang Benar
Dalam melakukan over kredit, apalagi over kredit barang, tidak bisa dilakukan secara serampangan. Apalagi kalau kita mengambil kredit dari bank atau leasing yang bernaung di bawah undang-undang negara. Salah-salah, kalau tidak melakukan over kredit secara benar, kamu bisa masuk penjara.
Nah, agar itu tidak terjadi, pahami dulu apa itu over kredit, mulai dari undang-undang yang mengaturnya hingga simulasi over kredit yang salah.
Peraturan yang Mengatur Over Kredit
Peraturan Undang-Undang
Sebelum memahami aturan tentang over kredit, kita harus terlebih dahulu mengenal satu undang-undang yang berhubungan dengan perkreditan, yaitu Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Undang-Undang yang dibuat ini mengatur tentang alih barang yang akan kita lakukan saat kita mengambil kredit. Undang-Undang itu berbunyi seperti ini “jaminan fidusia merupakan perjanjian kedua dari perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi”. Dalam hal ini, jaminan fidusia adalah kendaraan yang dikredit, pihak yang terlibat adalah kreditur dan debitur, dan prestasi adalah kewajiban cicilan kredit kendaraan.
Kalau tidak memahami aturan ini dan melakukan over kredit secara sembarangan, masalah akan menantimu. Usahakan ketika akan melakukan over kredit, misalnya over kredit kendaraan, beritahukan hal ini kepada pihak yang memberikan kredit. Pihak yang memberikan kredit ini bisa bank ataupun leasing.
Jika sudah memberi tahu pihak bank atau leasing sebagai pemberi kredit bahwa kamu akan melakukan over kredit, ketika ada masalah kredit, kamu tidak terkena masalah karena yang nanti tercatat di leasing atau bank adalah nama orang yang menerima over kreditmu.
Sayangnya, aturan ini kadang dianggap sepele oleh orang-orang sehingga banyak orang yang terlibat masalah dengan polisi gara-gara kasus over kredit ini. Hindari sikap “emang gue pikirin” hanya karena malas mengurus persyaratan over kredit kepada leasing atau bank.
Simulasi Kasus Over Kredit yang Salah
Agar tidak bingung, simak simulasi tentang over kredit yang salah berikut ini.
Jadi kisahnya, Tedi, pria asal Bandung ini melakukan over kredit. Namun, dia tidak memberitahukan ini kepada pihak leasing, alias over kredit di bawah tangan. Lalu, masalah muncul karena orang yang diserahi kredit (pihak yang melakukan over kredit dengan Tedi) tidak lanjut membayar cicilan.
Pihak leasing pun menuntut Tedi karena hal ini. Tedi yang merasa sudah melakukan over kredit pun santai-santai saja dan tidak menghiraukan tagihan cicilan dari leasing. Alhasil, pihak leasing pun melaporkan ini ke pihak kepolisian dan kasus ini dibawa sampai ke pengadilan. Hasilnya? Bam! Tedi pun dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena kasus ini.
Apakah kamu ingin terkena kasus seperti Tedi? Tentu tidak bukan? Oleh karena itu, pahamilah aturan over kredit berikut ini.
Aturan Over Kredit yang Benar
Aturan over kredit sebenarnya sangat mudah untuk dipahami. Aturan over kredit ini tidak seperti pengajuan kredit tanpa agunan (KTA) yang butuh waktu sampai satu minggu. Prosedur dari over kredit yang benar dan sesuai dengan hukum itu seperti ini.
- Beri tahu leasing atau bank bahwa kamu akan melakukan over kredit, sekaligus tanyakan juga syarat-syarat pengajuan over kredit.
- Carilah orang yang mau take over kredit kamu sampai ketemu.
- Informasikan terkait barang/kendaraan yang akan dioverkreditkan. Kejujuran di sini sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan konflik baru di kemudian hari.
- Setelah bertemu orang yang akan over kredit, datangi lagi leasing atau bank. Jangan lupa bawa syarat-syarat yang diminta oleh leasing atau bank.
- Buat perjanjian dengan tiga pihak yang terlibat, yaitu leasing, kamu, dan orang yang akan take over kredit.
Lima langkah di atas sudah cukup untuk membuat tiga pihak yang terlibat, yaitu kamu, pihak leasing atau bank, dan orang yang akan take over kredit tahu akan perjanjian over kredit ini sehingga kelak tidak akan ada yang dirugikan.
Jangan Remehkan Over Kredit dan Uruslah dengan Benar
Sedikit pesan untuk kamu, jangan pernah meremehkan soal masalah over kredit ini. Jika mengurus kredit secara resmi, over kredit dengan langkah yang resmi juga. Ingatlah, risiko over kredit itu tidak main-main. Sebab, konsekuensi over kredit yang tidak dilakukan secara benar adalah penjara!