Pahami Untung Rugi Terlebih Dahulu Sebelum Pakai Kartu Kredit Syariah
Kehadiran bank syariah di tanah air membawa kemudahan tersendiri bagi para nasabah yang membutuhkan layanan perbankan berbasis syariah. Beragam produk sudah bisa dinikmati para nasabah sejak lama, salah satunya kartu kredit syariah. Belakangan produk ini bahkan cukup banyak diminati, sebab sistem yang diterapkan di dalamnya sudah sesuai dengan ketentuan syariah.
Hal ini diatur dengan jelas melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 54/DSN-MUI/X2006 Tentang Syariah Card. Berbeda dengan kartu kredit konvensional yang menerapkan sistem bunga bagi penggunanya, kartu syariah justru tidak mengenal penerapan sistem bunga sama sekali.
Di dalam produk ini diterapkan 3 jenis akad sekaligus, yakni: akad Kafalah, Qardh, dan juga Ijarah. Di dalam prakteknya, bank penerbit akan memberikan jaminan (Kafil) pada setiap transaksi nasabah yang dilakukan di merchant, sehingga bank mendapatkan sejumlah fee (Ujrah Kafalah) dari nasabah.
Di dalam setiap transaksi penarikan tunai melalui bank atau ATM, bank penerbit akan menjadi pemberi pinjaman (Muqridh) dan mendapatkan sejumlah imbalan atas hal tersebut. Selain itu, bank penerbit juga akan menjadi penyedia sistem pembayaran dan juga layanan lainnya bagi nasabah, di mana bank akan mendapatkan sejumlah biaya keanggotaan dari setiap nasabah pengguna kartu kredit syariah.
Ada banyak pertimbangan dalam memilih kartu kredit syariah bagi Anda yang baru saja ingin memilikinya, berikut ulasannya yang perlu diketahui.
1. Bebas bunga, namun biaya kartu kredit syariah justru lebih banyak
Sebagai produk yang menggunakan sistem syariah, kartu kredit syariah memang tidak menerapkan sistem bunga sama sekali. Namun hal ini tidak serta merta membuat nasabah pengguna kartu kredit ini bisa menekan biaya. Di dalam prakteknya, ketiga akad yang diterapkan di dalam kartu kredit syariah justru membuat biaya penggunaan kartu ini semakin tinggi. Bank syariah akan menerapkan beberapa biaya yang berbeda bagi nasabahnya, antara lain: biaya Kafalah, iuran keanggotaan, biaya tarik tunai, dan juga merchant fee.
Penerapan berbagai biaya di dalam kartu kredit syariah juga terbilang unik. Biaya Kafalah atau iuran bulanan biasanya akan diterapkan berdasarkan limit kartu kredit yang dimiliki oleh nasabah. Namun di lain sisi, bank syariah juga mengenal sistem rebate, di mana biaya Kafalah ini bisa saja mengalami pengurangan yang dihitung berdasarkan jumlah transaksi yang terjadi di dalam satu bulan, dan bukan berdasarkan limit kartu tersebut. Hal ini memungkinkan nasabah membayar biaya Kafalah yang berbeda setiap bulannya.
Sedangkan di dalam kartu kredit konvensional diterapkan biaya yang berbeda, yakni iuran tahunan dan juga biaya bunga. Iuran tahunan ini biasanya diterapkan berdasarkan jenis kartu yang dimiliki nasabah, sedangkan bunga pembelanjaan dan tarik tunai sudah diatur dengan jelas sejak awal.
Namun beberapa bank memungkinkan nasabah mendapatkan fasilitas gratis iuran tahunan, termasuk menukarkan poin reward mereka untuk mendapatkan iuran tahunan gratis ini. Selain itu, pembelanjaan juga tidak akan dikenakan bunga jika nasabah membayarkan tagihan tepat waktu.
Baca Juga: Yuk, Kenali Macam Akad dan Keunggulan Kartu Kredit Syariah
2. Denda kartu kredit syariah lebih kecil
Di dalam kartu kredit syariah, keterlambatan pembayaran akan dikenakan sejumlah biaya keterlambatan (Ta’widh). Biaya keterlambatan ini berkisar antara Rp 57-150 ribu, tergantung jenis kartu serta waktu keterlambatan pembayaran yang dilakukan nasabah. Sementara di dalam kartu kredit konvensional, keterlambatan pembayaran tidak hanya dikenakan sejumlah biaya denda saja, namun juga diterapkan sejumlah biaya bunga.
Jumlah biaya denda ini biasanya diterapkan berdasarkan jenis kartu kredit atau berdasarkan jumlah tagihannya. Sedangkan untuk biaya bunga, pada umumnya bank penerbit akan menerapkan bunga sekitar 2,5-3,5% dari total nilai tagihan. Hal ini akan membuat biaya keterlambatan kartu kredit konvensional jauh lebih besar.
3. Denda dialokasikan ke lembaga sosial
Denda dialokasikan ke lembaga sosial
Jika bank konvensional menjadikan denda kartu kredit sebagai bagian dari pendapatan, maka hal sebaliknya justru terjadi di dalam kartu kredit syariah. Seluruh denda keterlambatan pembayaran yang didapatkan dari kartu kredit syariah akan diakui sebagai dana sosial. Dana ini kemudian akan disalurkan ke lembaga sosial yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: 4 Keunggulan Kartu Kredit Syariah yang Wajib Diketahui
4. Penawaran promo sangat terbatas di kartu kredit syariah
Bukan rahasia lagi jika bank konvensional akan memberikan banyak sekali penawaran diskon dan promo bagi pengguna kartu kredit mereka. Hal ini bahkan menjadi pertimbangan sebagian besar orang untuk menggunakan kartu kredit. Hal sebaliknya justru terjadi di dalam kartu kredit konvensional yang terbilang sangat minim promo. Kartu kredit syariah membatasi jumlah pembelanjaan dan menghindari penggunaan yang berlebihan oleh nasabah.
5. Kartu kredit syariah memiliki transaksi yang terbatas
Sebagaimana kartu kredit pada umumnya, kartu kredit syariah juga bisa digunakan untuk berbagai transaksi keuangan. Namun berbagai transaksi yang dilakukan di dalam kartu kredit syariah haruslah yang sudah disetujui di dalam hukum Islam. Alat pembayaran yang satu ini tidak bisa digunakan untuk berbagai transaksi yang non-halal, baik itu untuk pembelian makanan ataupun aktivitas lainnya yang bertentangan dengan aturan Islam.
Pahami dan sesuaikan dengan kebutuhan transaksi
Layanan kartu kredit syariah merupakan salah satu pilihan yang kini bisa diakses dengan lebih mudah. Ini dapat menjadi pilihan bagi nasabah yang menginginkan layanan fasilitas pembayaran berbasis syariah. Namun meski begitu, penting untuk memahami dengan baik berbagai kelebihan dan juga kekurangan kartu ini sejak awal, sebab bagaimanapun juga kartu kredit syariah memang berbeda dengan kartu kredit konvensional.
Baca Juga: Ada Kartu Kredit Syariah, Apa Saja Perbedaannya Dibandingkan Kartu Kredit Konvensional?