Pajak Bumi dan Bangunan dan Cara Menghitungnya
Bagi yang memiliki tempat tinggal sendiri, pasti sudah sering mendengar istilah PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. Namun, apakah kamu tahu apa sebenarnya Pajak Bumi dan Bangunan itu? Karena sangatlah disesalkan apabila tidak mengerti apa yang sudah dibayarkan. Kalau begitu, mari kita kenal lebih dekat mengenai PBB.
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah pajak yang ditanggung oleh orang pribadi atau badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik karena hak atas tanah dan bangunannya.
Lalu, siapa saja yang wajib membayar PBB? Tentu saja seperti pengertian dari PBB itu sendiri, maka yang wajib membayar pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat dari hak atas tanah dan bangunannnya. Orang ataupun badan yang termasuk wajib pajak harus melunasi pembayaran pajaknya paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.
SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang berisi tentang pemberitahuan besaran pajak terutang yang harus dibayarkan dalam satu tahun bagi orang atau badan yang termasuk dalam wajib pajak.
Baca juga: Taat Pajak, Simak Cara Lapor Pajak Sukuk di SPT Tahunan
Dasar Pengenaan Pajak PBB
Pajak Bumi dan Bangunan
Setelah mengetahui apa itu PBB, perlu mengetahui dasar pengenaan PBB yang harus dibayarkan. Jangan sampai kamu mendapatkan SPPT, tetapi tidak tahu dari mana asalnya besaran nominal PBB yang harus dibayarkan.
\Dasar dari pengenaan PBB adalah NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak yang merupakan harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli, dalam hal ini objek pajaknya adalah bumi dan bangunan. NJOP biasanya ditetapkan setiap tahunnya oleh Menteri Keuangan (Menkeu) dengan masing-masing wilayah berbeda.
Lalu, apa dasar penetapan NJOP untuk Bumi dan Bangunan? Mari kita simak satu persatu.
-
Faktor yang Menentukan Dasar Penetapan NJOP Bumi
- Letak
- Pemanfaatan
- Peruntukan
- Kondisi Lingkungan
-
Faktor yang Menentukan Dasar Penetapan NJOP Bangunan
- Bahan yang digunakan dalam bangunan
- Rekayasa
- Letak
- Kondisi lingkungan
Nah, itulah dasar dalam penetapan NJOP untuk bumi dan bangunan oleh Menkeu jika terjadi transaksi jual beli atas tanah dan bangunan. Lalu, bagaimana penetapan NJOP saat tidak ada transaksi jual beli, seperti secara hibah, warisan, dan lain sebagainya? Penetapan NJOP jika tidak ada transaksi jual beli, bisa dilakukan dengan:
- Perbandingan Harga dengan Obyek Lain: Bisa dilakukan dengan membandingkan harga pada obyek lain. Obyek lain yang dimaksud adalah obyek yang masih sejenis, lokasinya berdekatan, memiliki fungsi yang sama dan obyek lain yang sudah diketahui nilai jualnya. Obyek lain dapat memberikan gambaran yang kurang lebih mendekati dengan obyek yang dibandingkan sehingga NJOP yang ditetapkan memiliki hitungan yang benar.
- Nilai Perolehan Baru: Dengan menghitung biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak. Penilaian tersebut akan dikurangi dengan penyusutan yang terjadi pada kondisi fisik objek pajak.
- Nilai Jual Pengganti: Menetapkan NJOP berdasarkan hasil produk objek pajak. Jadi, bukan dengan membandingkan obyek lain atau dengan menghitung biaya yang dikeluarkan, tetapi didasarkan pada keluaran yang dihasilkan objek pajak.
Baca juga: Jenis Biaya Saat dan Sesudah Membeli Rumah
Cara Menghitung PBB
Cara Menghitung PBB
Setelah mengetahui pengertian PBB dan dasar pengenaannya, kamu perlu tahu juga cara menghitung PBB. Cara menghitung PBB ini penting untuk dipahami, supaya mengerti dari mana saja nilai-nilai yang dikenakan dalam PPB tersebut.
Pertama kita harus mengetahui terlebih dahulu, apa saja komponen-komponen nilai yang menjadi dasar perhitungan pajak.Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP. Bagaimana masih bingung?
Berikut contoh perhitungan PBB. Misalnya, NJOP suatu objek pajak Rp2.000.000. Maka, berapakah PBB-nya?
Langkah awal yang harus diketahui terlebih dahulu adalah NJKP-nya.
NJKP= 20% x Rp2.000.000 = Rp400.000
Kemudian baru menghitung PBB-nya:
PBB: 0,5% x Rp400.000 = Rp2.000
Itulah contoh sederhananya, mari kita praktikkan kembali cara menghitung PBB dengan ilustrasi sebagai berikut.
Kamu memiliki rumah seluas 50 meter persegi yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 100 meter persegi. Diketahui harga bangunan tersebut adalah Rp500.000/meter persegi, sedangkan harga tanah tersebut adalah Rp1.000.000/meter persegi. Jadi, berapakah PBB yang harus dibayarkan?
Begini tahapannya:
- Hitung terlebih dahulu nilai bangunan dan tanahnya:
Bangunan= 50 x Rp500.000 = Rp25.000.000
Tanah= 100 x Rp 1.000.000 = Rp100.000.000 - Hitung NJOP-nya dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah:
Nilai Bangunan: Rp25.000.000
Nilai Tanah: Rp100.000.000NJOP = Nilai Bangunan + Nilai Tanah
NJOP = Rp25.000.000 + Rp100.000.000
NJOP = Rp125.000.000 - Setelah diketahui NJOP-nya, kita bisa langsung menghitung PBB-nya:
NJKP= 20% x Rp125.000.000 = Rp25.000.000
PBB= 0,5% x Rp25.000.000 = Rp125.000Maka, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang perlu dibayarkan adalah Rp125.000 dari nilai bangunan dan tanah yang dimiliki.
Cara Memeriksa Tagihan PBB Online
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Tagihan PBB, berupa SPPT biasanya dapat diambil di kecamatan atau kelurahan. Bahkan, diambil di masing-masing Ketua RT setempat karena biasanya pihak dari kecamatan atau kelurahan telah menyerahkan SPPT tersebut melalui Ketua RW. Kemudian, baru diserahkan ke pihak RT setempat.
Namun, sekarang bisa langsung mengeceknya secara online ataupun melalui SMS. Hal itu tentu saja memudahkan kamu karena bisa mengeceknya kapan saja dan di mana saja. Selain kemudahan tersebut, dengan mengecek secara online tagihan pembayaran PBB, maka bisa juga mengecek tagihan pembayaran pajak tahun-tahun sebelumnya. Apakah sudah terlunasi atau belum karena di situs pajak tersebut akan disajikan secara lengkap tagihan pembayaran pajak dari tahun ke tahun.
Ketika hendak membeli sebuah bangunan, maka dengan mengecek tagihan PBB secara online, kamu bisa memastikan apakah pemilik bangunan yang bangunannya dibeli benar-benar sudah melunasi pajaknya atau belum sehingga nantinya kamu terbebas dari sengketa dengan pemilik bangunan sebelumnya.
Ada beberapa wilayah yang sudah mempunyai situs untuk bisa melihat tagihan PBB online. Pengecekan secara online ini dapat dilakukan dalam bentuk aplikasi mobile yang bisa diunduh dari smartphone maupun website Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) masing-masing provinsi/Kabupaten/Kota. Kamu juga bisa mengunduh aplikasi “WP-PBB Go” jika memiliki Android.
Pada situs cek tagihan PBB online masing-masing daerah, kamu akan diminta untuk memasukkan NOP atau Nomer Objek Pajak. Setelah NOP dimasukkan, tinggal memilih tagihan PBB tahun berapakah yang ingin dilihat. Di situ juga akan muncul data pajak PBB, seperti nama wajib pajak.
Selain itu, di situs tersebut tidak hanya dapat melihat tagihan dan data PBB, tetapi juga bisa melihat besarnya total NJOP, NJOP, dan NJKP sehingga kamu mendapatkan secara rinci mengenai pajak PBB. Mudah bukan mengecek PBB secara online? Selain mudah, kamu juga diuntungkan karena mendapat informasi terperinci mengenai PBB.
Jika sedang tidak mempunyai koneksi internet, ada cara mudah lainnya untuk mengecek tagihan PBB, bisa mencoba mengecek tagihan PBB melalui SMS. Misalnya, di kota Tangerang Selatan bisa mengecek PBB dengan hanya mengirim pesan SMS sebagai berikut: NOP<spasi>Nomor Objek Pajak yang tertera pada SPPT PBB: NOP 3567200890010038. Lalu, kirim ke 081210101070. Setelah itu, kamu akan menerima pesan berupa informasi tagihan PBB. Atau unduh aplikasi iPBB Tangsel di Google Playstore.
Baca juga: Pengertian IMB dan SPPT PBB yang Harus Diketahui sebelum Membangun Rumah
Sanksi Jika Tidak Membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Jika terlambat membayar PBB, kamu akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016, tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, besaran denda yang ditetapkan sebagai sanksi tidak membayar PBB adalah 2 persen per bulan dari tagihan.
Contoh: tagihan PBB per bulan adalah Rp500 ribu per tahun maka total denda yang harus dibayarkan adalah:
Rp500,000 x 2% x 12 bulan = Rp120,000
Dijelaskan lebih lanjut, denda administrasi tersebut dihitung dari saat jatuh tempo sampai tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. Jumlah PBB yang terutang dalam STP harus dilunasi paling lambat 1 bulan dari tanggal diterimanya STP tersebut oleh wajib pajak. Jika pajak terutang tidak dibayar juga, maka bisa ditagih dengan Surat Paksa (SP).
Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Tepat Waktu
Nah, itulah penjelasan mengenai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dari mulai pengertiannya sampai dengan cara mengecek tagihan PBB online. Setelah membaca artikel ini, pastikan kamu memahami pentingnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat pada waktunya. Jangan sampai kamu terlewat waktu pembayarannya sebab kamu akan terkena sanksi. Tidak mau, kan?
Baca juga: Manfaat Pajak bagi Masyarakat dan Negara