Segala Hal Penting Seputar Pajak Daerah, Mulai dari Pengertian Sampai Contoh
Sebagai warga negara yang baik, kamu tentu memahami tentang betapa pentingnya membayar pajak oleh para wajib pajak. Menjadi salah satu sumber utama negara mendapatkan pemasukan, dana yang terkumpul dari pajak akan dikelola dan dialokasikan untuk upaya pembangunan dan pengembangan publik. Beberapa contohnya adalah membangun infrastruktur, menjalankan program subsidi, dan lain sebagainya.
Terkait pembebanan pajak tersebut sendiri, tidak sedikit para wajib pajak yang hanya memahami jika pajak dibebankan oleh pihak pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Padahal, pada cara kerjanya, pembebanan pajak dibagi ke dalam 2 kategori, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.
Lantas, apa yang dimaksud dengan pajak daerah ini sebenarnya? Selain itu, apa saja jenis pajak daerah, contoh pajak daerah, hingga ciri-ciri pajak daerah yang membedakannya dengan pajak pusat yang selama ini diketahui oleh para wajib pajak? Nah, jika kamu ingin tahu pengertian pajak daerah dan segala hal penting lain seputarnya, simak penjelasan yang telah dirangkum berikut ini.
Baca Juga: Ada Aturan NPWP Bagi Wanita yang Sudah Menikah, Ini Rinciannya
Apa Itu Pajak?
Pengertian Pajak
Sebelum membahas tentang pengertian pajak daerah, kamu harus lebih dulu memahami tentang definisi pajak secara umum. Pada dasarnya, pajak bisa diartikan secara luas sebagai iuran yang berasal dari rakyat dan diberikan untuk mengisi kas sebuah negara.
Hal tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang pada undang-undang, dan sifatnya bisa dipaksakan, tanpa adanya jasa timbal atau kontraprestasi yang bisa secara langsung ditunjukkan pada masyarakat. Selain itu, uang kas negara yang terkumpul dari pembayaran pajak juga bisa dialokasikan untuk membayar atau melunasi pengeluaran umum negara.
Di Indonesia sendiri, pembebanan pajak pada masyarakat yang berstatus wajib pajak terbagi ke dalam 2 kategori. Kedua kategori pajak tersebut adalah pajak pusat dan pajak daerah. Keduanya tentu memiliki pengertian, ketentuan, dan cara kerja yang berbeda, namun penting untuk diketahui oleh para wajib pajak.
Pengertian Pajak Daerah
Sesuai namanya, pajak daerah adalah kategori pajak berupa kontribusi wajib pada pemerintah daerah oleh individu, lembaga, atau badan yang termasuk sebagai pihak wajib pajak. Pembayaran kontribusi pada pemerintah daerah tersebut sifatnya wajib dan memaksa sesuai dengan ketentuan dari undang-undang.
Sama halnya dengan pengertian pajak secara umum, pembayaran pajak daerah ini tak secara langsung memberikan imbalan kepada pihak wajib pajak. Selain itu, dana yang terkumpul dari pembayaran para wajib pajak tersebut akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan daerah agar kemakmuran masyarakatnya lebih terjamin semaksimal mungkin.
Pengertian pajak daerah tersebut sendiri tertuang pada Undang-Undang terkait Pajak Daerah & Retribusi Daerah No. 28 Thn. 2009. Kontribusi atau pajak wajib yang diberikan masyarakat atau penduduk di sebuah daerah pada pemerintah tingkat daerah tersebut bakal dialokasikan untuk kepentingan pemerintah serta kepentingan umum di suatu daerah yang bersangkutan.
Ada banyak contoh pemanfaatan dari uang kas yang didapatkan dari pembayaran pajak daerah oleh para wajib pajak ini. Beberapa di antaranya adalah pembangunan jalan, pembukaan lapangan pekerjaan baru, pendirian fasilitas umum, maupun kepentingan pemerintah atau publik lainnya.
Selain sebagai sarana untuk menjalankan program pembangunan sebuah daerah, dana yang didapat dari pembayaran pajak jenis ini juga termasuk sebagai sumber APBD atau Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah. Dana tersebut kemudian akan digunakan oleh pihak pemerintah guna menjalankan rangkaian program kerja yang telah direncanakannya.
Jenis Pajak Daerah
Pada proses administrasi sebuah negara, pihak pemerintah daerah dibagi ke dalam beberapa kategori atau jenis, yaitu pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten atau kota. Jenis pajak daerah yang tercakup pada jenis atau kategori pemerintah daerah tersebut berbeda dan bisa dikelompokkan sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 2 Undang-Undang 28/Thn.2009.
Berikut adalah pembagian jenis pajak daerah pada kategori pemerintah di tingkat provinsi.
- Pajak Kendaraan Bermotor.
- Bea Balik Nama atas Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
- Pajak Bahan Bakar dari Kendaraan Bermotor atau PBB-KB.
- Pajak Air Permukaan.
- Pajak Rokok.
Sementara untuk jenis atau contoh pajak daerah pada kategori pemerintah di tingkat kabupaten atau kota adalah sebagai berikut.
- Pajak Hotel.
- Pajak Restoran.
- Pajak Hiburan.
- Pajak Reklame.
- Pajak Penerangan Jalan.
- Pajak Mineral Non Logam & Bebatuan.
- Pajak Parkir.
- Pajak Air Tanah.
- Pajak PBB Pedesaan & Perkotaan.
- Bea Perolehan Hak Tanah & Bangunan.
Khusus pada daerah dengan tingkat setara daerah provinsi tapi tak terbagi pada daerah kabupaten atau kota otonom, sebagai contoh DKI Jakarta, kategori pajak yang bisa dipungut termasuk sebagai gabungan pajak daerah tingkat provinsi serta tingkat kabupaten atau kota sekaligus. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertulis pada Pasal 2 ayat 5.
Baca Juga: Ada Aturan NPWP Bagi Wanita yang Sudah Menikah, Ini Rinciannya
Kisaran Tarif dan Contoh Pajak Daerah
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, ada banyak jenis pajak daerah yang dibebankan pada para wajib pajak. Masing-masing jenis pajak tersebut tentu memiliki tarif yang berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah kisaran tarif pajak daerah sesuai jenisnya.
-
Pajak Kendaraan Bermotor & Kendaraan Atas Air
Jenis pajak ini berlaku pada semua jenis kendaraan bermotor yang digunakan baik di jalan darat ataupun air. Pajak ini dikenakan di muka dan dibayarkan kembali setiap tahun atau 12 bulan sekali. Terkait tarifnya sendiri beragam dengan perincian sebagai berikut
- Kendaraan bermotor pertama dikenakan pajak sebesar 2%, dan kendaraan kedua sejumlah 2,5%, dan terus meningkat sebesar 0,5% per jumlah kendaraan yang dimiliki wajib pajak.
- Tarif pajak 2% untuk kendaraan bermotor milik badan.
- Pajak sejumlah 0,5% untuk kendaraan milik pemerintah, baik pusat atau daerah.
- Pajak sebesar 0,2% untuk kendaraan jenis alat berat.
-
Pajak BBNKB
Jenis pajak ini berlaku pada penyerahan hak milik atas kendaraan sebagai akibat dari perjanjian aktivitas jual beli antara 2 pihak, ataupun kegiatan hibah, warisan, dan lain sebagainya. Terkait tarifnya sendiri, untuk penyerahan pertama sejumlah 10%, dan penyerahan selanjutnya sejumlah 1%. Sedangkan untuk kendaraan jenis alat berat dan besar, penetapan tarif pajaknya adalah 0,75% pada penyerahan pertama, dan 0,075 di penyerahan selanjutnya.
-
PBB-KB
Pajak ini berlaku pada segala kategori bahan baik yang digunakan kendaraan bermotor. Terkait tarifnya sendiri ditetapkan sebesar 5%.
-
Pajak Hotel, Restoran, Hiburan
Merupakan pungutan dari pemerintah kota atau kabupaten, pajak ini adalah iuran yang dibebankan kepada penyedia penginapan, restoran, atau tempat hiburan berupa badan usaha. Tarif pajaknya sendiri untuk hotel dan restoran adalah 10%. Sementara untuk pajak hiburan, tarifnya sekitar 0 sampai 35% bergantung jenis hiburannya.
Sebagai contoh, kamu membeli di sebuah restoran dengan jumlah pesanan sebesar 100 ribu. Dengan beban pajak 10% yang dibebankan pada pelanggan, maka total tagihan yang harus dibayarkan adalah 100 ribu ditambah dengan pajak 10%, yaitu 110 ribu. Hal tersebut tentu belum termasuk biaya layanan yang mungkin dibebankan oleh pihak restoran.
Ciri-Ciri Pajak Daerah
Untuk membedakannya dengan pajak pusat, ada beragam ciri-ciri pajak daerah, antara lain:
- Dapat berasal dari pembebanan pajak dari pemerintah pusat yang diserahkan pada pemerintah daerah, ataupun asli merupakan pajak daerah.
- Hanya dipungut pada kawasan administrasi yang dikuasai pemerintah daerah yang bersangkutan.
- Dana pajak yang terkumpul digunakan sebagai biaya pengeluaran atau memenuhi urusan pembangunan serta kebutuhan pemerintah daerah.
- Beban pajak dipungut sesuai Peraturan Daerah atau Perda serta UU sehingga pembayarannya bersifat memaksa pada subjek atau pihak wajib pajak.
Terkait beragam unsur yang terdapat pada aturan pajak daerah secara umum sama dengan jenis pajak lainnya. Beberapa unsur dari pajak daerah adalah subjek pajak, objek pajak, serta tarif pajak.
Pahami Kewenangan Pemerintah Daerah dan Pusat Terkait Kebijakan Pajak
Itulah penjelasan tentang pengertian pajak daerah, jenis, contoh, hingga ciri-cirinya. Pada dasarnya, baik pemerintah daerah dan pemerintah pusat memiliki kewenangan yang berbeda terkait pembebanan pajak terhadap para wajib pajak. Jadi, pahami jika tidak semua kebijakan mengenai pembebanan pajak berada di tangan pemerintah pusat, tapi juga ada yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Apa Itu KSWP Pajak? Ini Pengertian hingga Cara Urusnya