Pakai Aplikasi Si Ondel, Bayar Pajak Motor Online, STNK Diantar ke Rumah

Cermati.com, Jakarta - Penyebaran virus Covid-19 di Indonesia masih tinggi. Khawatir mau ke luar rumah. Takut tertular, meskipun hanya sekadar mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) ke kantor Samsat.

Kalau begitu, tetap #dirumahaja. Pembayaran pajak motor atau mobil bisa dilakukan dari rumah. Pun dengan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) yang ada pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dikirimkan ke rumah Anda.  

Jadi tak perlu lagi repot ke kantor Samsat selama pandemi. Hemat waktu dan biaya. Juga aman dan nyaman karena Anda bisa terhindar dari kerumunan demi mencegah penularan virus corona.

Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Saat Pandemi Covid-19

Aplikasi Si Ondel 


Aplikasi Si Ondel via wartakota.tribunnews.com

Si Ondel, aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan secara online bagi warga DKI Jakarta. Si Ondel adalah singkatan dari Samsat Online Delivery. Diluncurkan bertepatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65, baru-baru ini.

“Aplikasi ini sebagai jawaban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Salah satu upaya untuk mencegah penularan penyakit ini menghindari kerumunan dan mengurangi interaksi antar orang,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri.

  • Si Ondel merupakan aplikasi yang menghadirkan gabungan berbagai fitur dari Samsat, seperti pembayaran pajak tahunan sampai pengesahan STNK.
  • Dengan kata lain, bayar pajaknya online di mana saja, tapi bukti pembayarannya (TBPKP) akan dikirimkan secara delivery ke rumah.

Kalau bayar pajak tahunan, biasanya akan ditempelkan stiker di kotak yang ada di belakang STNK. Nah stiker dan TBPKP itu yang dikirimkan ke rumah,” Sambodo menjelaskan.

Pembayaran pajak motor atau mobil tahunan dapat melalui transfer bank. Ada 9 bank yang sudah bekerja sama dengan Samsat, yaitu seperti Bank DKI, Bank BNI, Bank Bukopin, Bank BTN, Bank BRI, Maybank, Bank Permata, Bank Mandiri, dan Bank BCA.

Aplikasi Si Ondel untuk sementara ini baru bisa digunakan pada smartphone Android. Dan akan dikembangkan agar dapat berjalan pada sistem operasi iOS Apple.

Bayar Pajak Gak Perlu BPKB, dan KTP


Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo via humas.polri.go.id

Biasanya kalau Anda membayar pajak tahunan motor atau mobil ke kantor Samsat, harus membawa dokumen STNK asli, Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan KTP beserta fotokopinya.

Tapi dengan aplikasi Si Ondel ini, tidak perlu berkas-berkas tersebut. Dengan begitu, buat wajib pajak yang tidak memegang BPKB alias masih tertahan di perusahaan leasing ataupun jadi jaminan buat pengajuan kredit, tetap bisa membayar pajak. 

Baca Juga: Biaya Balik Nama dan Pembuatan STNK Baru

Alur Bayar Pajak Kendaraan Pakai Si Ondel


Mekanisme Pembayaran PKB dan STNK lewat Si Ondel via megapolitan.kompas.com

Mau bayar pajak motor atau mobil pakai Si Ondel, pastikan dulu sudah menginstal aplikasi tersebut dari HP Android Anda. Tahap selanjutnya, adalah:

  • Wajib pajak warga DKI Jakarta terlebih dahulu melakukan registrasi dan bayar pajak online motor atau mobil via e-Samsat DKI
  • Setelah selesai membayar, wajib pajak bisa melakukan order pengiriman TBPKP via aplikasi Si Ondel ke alamat mana saja yang diinginkan
  • Kemudian kurir Si Ondel akan mengambil orderan tersebut, kemudian mencetak TBPKP di Samsat Drive Thru terdekat
  • Selanjutnya oleh kurir, TBPKP dan stiker diantar ke rumah wajib pajak
  • Kalau sudah diterima wajib pajak, kurir akan melakukan scan QR Code di ponsel wajib pajak.

“Untuk menjamin keamanannya. Ketika sudah sampai di alamat wajib pajak, kurir atau driver online akan scan QR Code yang ada di HP wajib pajak. Jadi, dipastikan wajib pajak penerima adalah orang yang meng-order lewat Si Ondel,” kata Sambodo.

Cara Bayar Pajak Motor Online via e-Samsat DKI


e-Samsat DKI Jakarta via bprd.jakarta.go.id

1. Bayar Pajak Motor Online melalui JakOne Mobile Bank DKI:

  • Login ke JakOne Mobile untuk masuk ke halaman utama
  • Pilih menu Pembayaran
  • Klik Pilih Provider/Institusi
  • Klik PKB
  • Masukkan nomor NIK KTP, nomor pelat kendaraan, sumber dana
  • Klik Kirim
  • Nanti akan muncul ringkasan data diri dan kendaraan Anda
  • Klik Kirim OTP
  • Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan lewat SMS ke nomor ponsel
  • Klik Lanjut
  • Kemudian akan muncul bukti pembayaran pajak kendaraan Anda.

2. Bayar Pajak Motor Online via Internet Banking BRI:

  • Buka website internet banking BRI bri.co.id
  • Masukkan username, password, dan kode validasi
  • Pilih menu pembayaran
  • Pilih menu pajak
  • Pilih nomor rekening, jenis pajak, dan masukkan nomor polisi kendaraan Anda
  • Klik kirim
  • Apabila data sudah sesuai, masukkan (m-Token) dan (password)
  • Proses pembayaran telah berhasil
  • Cetak hasil transaksi sebagai bukti pembayaran.

Bayar Pajak Tepat Waktu agar Tak Kena Tilang

Sebagai warga negara yang baik, Anda sebagai pengendara wajib membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun. Jika menunggak, otomatis STNK akan mati. 

Kalau STNK mati, Anda bisa kena tilang saat ada razia. Bahkan parahnya lagi bisa dijerat dengan sanksi pidana penjara. Hukumannya maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Sanksi ini tertuang jelas dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). Jadi, jangan coba-coba nunggak pajak.

Baca Juga: Cara Membuat SIM dan Biaya Pengurusannya